Jumat, November 15, 2024

Hewan Ternak Lembu Milik Warga Masuk Area Kebun Dipaksa Bayar 1 Juta Per Ekor

LANGKAT – Warga Desa Bukit Pelawi, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat resah dengan tindakan oknum kepala pengamanan (Papam) PT Jaya Baru Pertama terkait hewan ternak lembu milik warga yang masuk ke area kebun sawit dipaksa bayar 1 juta per ekor.

Menurut warga, oknum Papam berinisial “Bd” tersebut diduga melakukan pemerasan terhadap warga yang hendak ingin mengambil kembali ternaknya yang sempat ditahan oleh pihak keamanan kebun atau disebut centeng.

” Lembu saya sering lepas dan masuk ke area kebun, dan ditahan pihak keamanan kebun dan saya dipaksa harus membayar 2 juta hingga 5 juta rupiah, tergantung ada berapa lembu yang masuk, ya katanya satu ekor lembu harus bayar 1 juta rupiah,” ujar Pak Pian kepada wartawan, Selasa (28/02).

Masih kata Pak Pian, seharusnya pihak PT Jaya Baru Pertama ini harus membuat pagar atau parit agar ternak warga tidak masuk ke area kebun.

” Seharusnya pihak kebun itu membuat pagar atau parit, agar lembu milik warga disini tidak masuk ke area kebun, kalau begini kondisinya kami yang dirugikan, hampir setiap harinya ternak hewan warga ada yang masuk, dan langsung ditangkap pihak keamanan, dan harus membayar 1 juta per ekor agar dilepas, jelas kami warga disini tidak terima,” cetusnya.

Selain itu, sambung Pak Pian, kemarin lembu miliknya sempat lepas pada malam hari, dan ia berupaya untuk mencari, dan ternyata 2 ekor lembu miliknya masuk ke area kebun dan langsung ditangkap pihak keamanan.

” Disitu lembu saya lepas, dan masuk ke area kebun, padahal lembu saya tidak ada merusak tanaman, dan disitu saya diminta untuk membayar uang denda sebesar 9 juta, dari mana duit saya, dan lagian tanaman sawit itu masih baru ditanam belum ada daun, kok dibilang telah merusak 30 batang pohon sawit, mana mungkin lembu mau makan batang sawit, janganlah perlakukan warga seperti ini, kami merasa diperas,” ungkapnya.

Masih kata Pak Pian, setelah beberapa hari lembu saya ditangkap dan ditahan, ada dari pihak mereka menghubungi saya agar lembu itu diambil dengan cara ditebus.

” Kapan diambil lembu itu, siapkan aja uangnya 2 juta saja, Uda dikurangi dari harga sebelumnya,” ucap pak Pian dengan meniru perkataan dari pihak kebun.

Atas tindakan semena mena oleh pihak keamanan atau Papam kebun PT Jaya Baru Pertama, beberapa warga yang menjadi korban akan melaporkan permasalahan ini ke Polisi.

“Saya berharap kepada Bapak Kapolres Langkat untuk memeriksa kepala pengamanan kebun PT Jaya Baru Pertama berinisial “Bd”, sebab kami warga disini telah merasa diperas dan dipermainkan oleh sistem peraturan perusahaan yang dibuat, .” tambah warga.

Sementara itu, Kepala Pengamanan (Papam) PT. Jaya Baru Pertama Bedi saat dikonfirmasi mengatakan, benar ada ternak lembu milik warga ditahan, sebab telah memasuki area kebun, dan ada sekitar 30 pokok sawit yang masih baru ditanam telah rusak.

” Awalnya kami meminta ganti rugi sebesar 9 juta rupiah, karena harga pokok dan perawatan ditaksir senilai 300 ribu per pokok, karena bapak tersebut tidak ada biaya sebesar itu, jadi kami memberi keringanan menjadi 2 juta rupiah, karena ada dua lembu yang ditangkap, jadi satu lembu itu 1 juta,” kata Bedi saat dikonfirmasi di ruangannya, Selasa (28/02).

Diminta 1 juta agar kedua lembu tersebut agar dilepas, namun Bedi tetap tidak memberikan dan harus membayar 2 juta apabila tidak, akan membawa permasalahan ini ke pengadilan.

” Ya kalau tidak ada uang sebesar 2 juta, kita akan lanjutkan permasalahan ini ke pengadilan bang,” ucapnya.

Selanjutnya disinggung kenapa pihak kebun PT Jaya Baru Pertama tidak memberi batas pagar atau parit agar hewan ternak warga tidak masuk ke area kebun, Bedi menjawab, ” maaf bang, kemarin mau kita buat, namun ditolak oleh warga, sebab katanya bila pohon sawit itu besar lembu mereka tidak masuk,” katanya.

Menanggapi hal itu, Kapolsek Pangkalan Susu AKP Jul Ginting ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan, sebentar akan saya cek dulu, kalau apa datang saja ke Polsek,” tulisannya

Menanggapi hal itu, Andro Oki SH selaku praktisi Hukum menjelaskan mengenai larangan memasuki lahan orang oleh hewan diatur dalam Pasal 549 KUHP yang berbunyi:

Barangsiapa dengan tiada berhak membiarkan hewannya berjalan di kebun, di sesuatu padang, ladang rumput atau padang jerami, ataupun di sesuatu tanah yang telah ditaburi, ditugali, atau ditanami, ataupun yang hasilnya belum lagi diambil, ataupun tanah kepunyaan orang lain, oleh yang berhak dilarang dimasuki dengan sudah diberi bertanda larangan yang nyata bagi si pelanggar, dihukum denda sebanyak banyaknya Rp375,-.

Terkait pasal ini OKI SH menjelaskan bahwa supaya dapat dihukum menurut pasal ini harus dibuktikan bahwa:

Tersangka tidak berhak membiarkan hewannya (binatang berkuku satu, binatang memamah biak atau babinya) berjalan di tanah tersebut.

Lalu Tanah itu dipergunakan untuk maksud sebagaimana tersebut dalam pasal ini (ingat, bahwa apabila tanah itu bukan kebun, padang, padang rumput, padang jerami, tanah yang telah ditaburi, ditugali, atau ditanami, maka tanah itu harus yang hasilnya belum diangkut atau tanah kepunyaan orang lain yang diberi tanda dengan nyata, bahwa orang dilarang memasukinya dan Tersangka membiarkan (sengaja menyuruh atau mengetahui, tetapi tidak menghalang-halangi) hewan kepunyaannya berjalan di tanah tersebut.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka pidana denda yang diatur dalam Pasal 549 KUHP menjadi paling banyak Rp. 375.000,-

Kesimpulannya, sambung OKI, pihak keamanan kebun tidak boleh sesukanya membuat aturan sendiri, sebab ketentuan ini sudah diatur dalam pasal yang diatur, jadi mereka meminta 1 juta per ekor, jelas itu sudah melakukan tindakan pemerasan, laporkan saja,” ungkap Oki.

(ST)

BERITA TERKAIT

- Advertisement -spot_img

BERITA LAIN