Rabu, Juli 30, 2025
spot_img

Hewan Ternak Lembu Milik Warga Masuk Area Kebun Dipaksa Bayar 1 Juta Per Ekor

LANGKAT – Warga Desa Bukit Pelawi, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat resah dengan tindakan oknum kepala pengamanan (Papam) PT Jaya Baru Pertama terkait hewan ternak lembu milik warga yang masuk ke area kebun sawit dipaksa bayar 1 juta per ekor.

Menurut warga, oknum Papam berinisial “Bd” tersebut diduga melakukan pemerasan terhadap warga yang hendak ingin mengambil kembali ternaknya yang sempat ditahan oleh pihak keamanan kebun atau disebut centeng.

” Lembu saya sering lepas dan masuk ke area kebun, dan ditahan pihak keamanan kebun dan saya dipaksa harus membayar 2 juta hingga 5 juta rupiah, tergantung ada berapa lembu yang masuk, ya katanya satu ekor lembu harus bayar 1 juta rupiah,” ujar Pak Pian kepada wartawan, Selasa (28/02).

Masih kata Pak Pian, seharusnya pihak PT Jaya Baru Pertama ini harus membuat pagar atau parit agar ternak warga tidak masuk ke area kebun.

” Seharusnya pihak kebun itu membuat pagar atau parit, agar lembu milik warga disini tidak masuk ke area kebun, kalau begini kondisinya kami yang dirugikan, hampir setiap harinya ternak hewan warga ada yang masuk, dan langsung ditangkap pihak keamanan, dan harus membayar 1 juta per ekor agar dilepas, jelas kami warga disini tidak terima,” cetusnya.

Selain itu, sambung Pak Pian, kemarin lembu miliknya sempat lepas pada malam hari, dan ia berupaya untuk mencari, dan ternyata 2 ekor lembu miliknya masuk ke area kebun dan langsung ditangkap pihak keamanan.

” Disitu lembu saya lepas, dan masuk ke area kebun, padahal lembu saya tidak ada merusak tanaman, dan disitu saya diminta untuk membayar uang denda sebesar 9 juta, dari mana duit saya, dan lagian tanaman sawit itu masih baru ditanam belum ada daun, kok dibilang telah merusak 30 batang pohon sawit, mana mungkin lembu mau makan batang sawit, janganlah perlakukan warga seperti ini, kami merasa diperas,” ungkapnya.

Masih kata Pak Pian, setelah beberapa hari lembu saya ditangkap dan ditahan, ada dari pihak mereka menghubungi saya agar lembu itu diambil dengan cara ditebus.

” Kapan diambil lembu itu, siapkan aja uangnya 2 juta saja, Uda dikurangi dari harga sebelumnya,” ucap pak Pian dengan meniru perkataan dari pihak kebun.

Atas tindakan semena mena oleh pihak keamanan atau Papam kebun PT Jaya Baru Pertama, beberapa warga yang menjadi korban akan melaporkan permasalahan ini ke Polisi.

“Saya berharap kepada Bapak Kapolres Langkat untuk memeriksa kepala pengamanan kebun PT Jaya Baru Pertama berinisial “Bd”, sebab kami warga disini telah merasa diperas dan dipermainkan oleh sistem peraturan perusahaan yang dibuat, .” tambah warga.

Sementara itu, Kepala Pengamanan (Papam) PT. Jaya Baru Pertama Bedi saat dikonfirmasi mengatakan, benar ada ternak lembu milik warga ditahan, sebab telah memasuki area kebun, dan ada sekitar 30 pokok sawit yang masih baru ditanam telah rusak.

” Awalnya kami meminta ganti rugi sebesar 9 juta rupiah, karena harga pokok dan perawatan ditaksir senilai 300 ribu per pokok, karena bapak tersebut tidak ada biaya sebesar itu, jadi kami memberi keringanan menjadi 2 juta rupiah, karena ada dua lembu yang ditangkap, jadi satu lembu itu 1 juta,” kata Bedi saat dikonfirmasi di ruangannya, Selasa (28/02).

Diminta 1 juta agar kedua lembu tersebut agar dilepas, namun Bedi tetap tidak memberikan dan harus membayar 2 juta apabila tidak, akan membawa permasalahan ini ke pengadilan.

” Ya kalau tidak ada uang sebesar 2 juta, kita akan lanjutkan permasalahan ini ke pengadilan bang,” ucapnya.

Selanjutnya disinggung kenapa pihak kebun PT Jaya Baru Pertama tidak memberi batas pagar atau parit agar hewan ternak warga tidak masuk ke area kebun, Bedi menjawab, ” maaf bang, kemarin mau kita buat, namun ditolak oleh warga, sebab katanya bila pohon sawit itu besar lembu mereka tidak masuk,” katanya.

Menanggapi hal itu, Kapolsek Pangkalan Susu AKP Jul Ginting ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan, sebentar akan saya cek dulu, kalau apa datang saja ke Polsek,” tulisannya

Menanggapi hal itu, Andro Oki SH selaku praktisi Hukum menjelaskan mengenai larangan memasuki lahan orang oleh hewan diatur dalam Pasal 549 KUHP yang berbunyi:

Barangsiapa dengan tiada berhak membiarkan hewannya berjalan di kebun, di sesuatu padang, ladang rumput atau padang jerami, ataupun di sesuatu tanah yang telah ditaburi, ditugali, atau ditanami, ataupun yang hasilnya belum lagi diambil, ataupun tanah kepunyaan orang lain, oleh yang berhak dilarang dimasuki dengan sudah diberi bertanda larangan yang nyata bagi si pelanggar, dihukum denda sebanyak banyaknya Rp375,-.

Terkait pasal ini OKI SH menjelaskan bahwa supaya dapat dihukum menurut pasal ini harus dibuktikan bahwa:

Tersangka tidak berhak membiarkan hewannya (binatang berkuku satu, binatang memamah biak atau babinya) berjalan di tanah tersebut.

Lalu Tanah itu dipergunakan untuk maksud sebagaimana tersebut dalam pasal ini (ingat, bahwa apabila tanah itu bukan kebun, padang, padang rumput, padang jerami, tanah yang telah ditaburi, ditugali, atau ditanami, maka tanah itu harus yang hasilnya belum diangkut atau tanah kepunyaan orang lain yang diberi tanda dengan nyata, bahwa orang dilarang memasukinya dan Tersangka membiarkan (sengaja menyuruh atau mengetahui, tetapi tidak menghalang-halangi) hewan kepunyaannya berjalan di tanah tersebut.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka pidana denda yang diatur dalam Pasal 549 KUHP menjadi paling banyak Rp. 375.000,-

Kesimpulannya, sambung OKI, pihak keamanan kebun tidak boleh sesukanya membuat aturan sendiri, sebab ketentuan ini sudah diatur dalam pasal yang diatur, jadi mereka meminta 1 juta per ekor, jelas itu sudah melakukan tindakan pemerasan, laporkan saja,” ungkap Oki.

(ST)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Lokalisasi Judi dan Narkoba di Pekan Jumat dan Pasar Belakang Percut Sei Tuan Beroperasi

Deli Serdang - Judi dan Narkoba di wilayah hukum Polsek...

PT Tira Gugat PUD Pasar Atas Tumpang Tindih Izin Sewa Lahan di Eks Pasar Aksara Medan, Ganti Rugi 415 Juta

PT Tira Darma Gemilang mengajukan gugatan perdata terhadap Perusahaan...

Bermain Air di Kolam Renang Licia Binjai, Anak-anak Alami Sakit Mata

BINJAI | Sejumlah anak sekolah dasar mengalami sakit mata...

Polda Sumut Lakukan Mutasi, Japri Simamora Jadi Kapolsek Perbaungan 4 Kasat Berganti

Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Whisnu Hermawan Februanto merotasi sejumlah...

Diskotik Krypton di Jalan Gajah Mada Medan Buka 24 Jam “Ada Peredaran Narkoba”

Medan - Tempat Hiburan Malam (THM) atau Diskotik Krypton di...

Lantik 12 Pejabat Tinggi Pratama, Wagub Sumut Surya Minta Tunjukkan Kinerja yang Lebih Maksimal

MEDAN - Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Wakil Bupati Asahan Buka Sosialisi Keterbukaan Informasi Publik

Wakil Bupati, Asahan Rianto, SH., M.A.P Membuka sosialisasi keterbukaan informasi publik tingkat Kabupaten Asahan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan. Selasa (29/07/2025). Kegiatan ini juga...

Bupati Asahan Ikuti Diskusi Panel Pemisahan Pemilu Nasional dan lokal di Kabupaten Asahan

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M. Si mengikuti diskusi panel pemisahan pemilu nasional dan lokal di Kabupaten Asahan yang diselenggarakan oleh Demokrasi Sumber...

Bupati Asahan Dampingi Plt Dirjen Perkebunan Kementan RI Tinjau Lokasi Cetak Sawah di Desa Silo Bonto

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si mendampingi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Perkebunan Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI), Dr. Abdul...

Pisah Sambut Dandim 0208/Asahan, Bupati Asahan Tegaskan Komitmen Sinergi Forkopimda

Asahan — Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar acara pisah sambut Komandan Kodim 0208/Asahan dari Letkol Inf Muhammad Basserewan, S.Hub.Int kepada Letkol Inf Edy Syahputra, S.H.,...

Diskotik Bluestar Di Police Line Polda Sumut, Ditemukan Banyak Bekas Narkoba

BINJAI | Tim gabungan Polda Sumut dan Kodam I/BB melakukan penggerebekan Diskotik Blue Star di Desa Emplasmen Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara,...

Kejari Asahan Gelar Pasar Murah Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-80

Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-80, Kejaksaan Negeri Asahan menyelenggarakan kegiatan Pasar Murah yang dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Asahan, Jumat (25/07/2025)....

Bupati Asahan Terima Audiensi Lembaga Demokrasi Kabupaten Asahan

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si menerima audiensi dari Lembaga Demokrasi Sumberdaya Insani (DemokraSI) Kabupaten Asahan. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua...

Danlanal TBA Audiensi dengan Bupati Asahan

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si menerima audiensi Komandan Pangkalan TNI AL Tanjung Balai-Asahan (Danlanal TBA) Letkol Laut (P) Agung Dwi Handoko...