Jumat, Desember 26, 2025
spot_img

Ibu TKI di Malaysia, Remaja 13 Tahun Jadi Korban Pencabulan Ayah Kandung

Samosir – Ibu jadi TKI di Malaysia, remaja 13 tahun jadi pelampiasan nafsu bejat ayah kandungnya berinisial LS (40). Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Pangunguran, Kabupaten Samosir.

Remaja 13 tahun itu telah berulang kali dicabuli LS (40), ayah kandung korban. “Sangat tidak berperilaku manusiawi”, harapan masa depan remaja 13 tahun ini kandas dengan tingkah perbuatan ayahnya.

Pelaku dilaporkan ke Polres Samosir pada 4 Mei 2022. Korban akhirnya ditangkap pada Februari 2023.

Perbuatan ayahnya itu sudah dilakukan sejak 2020 lalu. Modusnya dengan meminta korban memijatnya.

Kasubdit Renakta Polda Sumut, AKBP Feriana Gultom membeberkan awal peristiwa itu terjadi. Kronologi kejadian pada tahun 2020, pelaku meminta korban memijatnya. Namun kemudian malah melakukan perbuatan cabul. Korban belum berani mengungkap pelecehan tersebut.

Pada bulan Maret 2022, pelaku kembali mengulangi perbuatan bejatnya hingga membuat korban frustasi. Lama memendamnya, ia akhirnya melaporkan ini.

Kasubdit Renakta Polda Sumut, AKBP Feriana Gultom mengatakan kasus ini terungkap setelah dilaporkan guru korban.

“Guru cepat merespon dan membuat laporan. Ini membuktikan kami tidak main-main terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” kata Feriana Gultom.

Feriana menyebutkan pada saat kejadian yang dialami korban, Ibu kandungnya ada di Malaysia bekerja sebagai TKW.

“Komunikasinya dengan ibu kandung sulit hadir membuat pengaduan. Anak memilih melapor ke Ibu gurunya,” beber Feriana.

Kapolres Samosir, AKBP Yogie Suhardiman perkara ini ditarik ke Polda Sumut. Tersangka bahkan akan segera menjalani sidang di Kejari Samosir.

“Perbuatan cabul orang tua terhadap anaknya, kasus ini sudah bergulir sejak 2020 lalu. Terjadi perdebatan dan akhirnya perkara tersebut ditarik ke Polda Sumut.

Ini kejadiannya sekitar bulan Desember 2020 dan tanggal 17 Maret 2022,” terang Yogie.

Lanjutnya. “Minggu lalu sudah P21 dan kemarin sudah dilakukan upaya paksa dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan,” kata Yogie, Kamis (9/2/2023).

Akibat perbuatan LS dipersangkakan dengan Pasal 76 E Jo 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang Perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI no 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal KUHP.

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Viral Gaji Guru SMPN 15 Medan Ditahan Kepala Sekolah, Ini Kata Wali Kota

Buntut viralnya gaji guru SMP Negeri 15 Medan ditahan...

Bermain Air di Kolam Renang Licia Binjai, Anak-anak Alami Sakit Mata

BINJAI | Sejumlah anak sekolah dasar mengalami sakit mata...

Mengenal Rosen Jaya Sinaga Caleg DPRD Kota Medan ”Pejuang Buruh”

Mungkin banyak masyarakat tidak mengenal siapa sosok Rosen Jaya...

Viral Petugas Dishub Kota Medan Diancam Pakai Pisau “Hampir Ditikam”

Medan - Viral satu video seorang petugas Dinas Perhubungan...

Narapida Rutan di Medan Kendalikan 45 Kg Sabu “Pembiaran atau Kelalean”

Medan - Polisi mengungkap peredaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan...

Uang Pecahan 100 Ribu Berhamburan di Jalan Kota Medan

Beredar video uang pecahan Rp 100 ribu yang berhamburan...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Pemkab Asahan Serahkan Petikan SK Pengangkatan 2.514 PPPK Paruh Waktu

Kisaran (24/12/2025) — Pemerintah Kabupaten Asahan secara resmi menyerahkan Petikan Keputusan Bupati Asahan tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada...

Bupati Asahan Pantau Perayaan Malam Natal di Gereja HKBP dan GKPI Kisaran

Kisaran (24/12/2025) — Pemerintah Kabupaten Asahan menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan kenyamanan umat beragama dengan melakukan pemantauan langsung pelaksanaan Perayaan Malam Natal 2025...

Bupati Asahan Tinjau Kesiapan Pos Pelayanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Kisaran (24/12/2025) — Dalam rangka memastikan kelancaran dan keamanan pelayanan publik selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin...

Bupati Asahan Serahkan Alsintan kepada Kelompok Tani untuk Perkuat Ketahanan Pangan

Kisaran — Pemerintah Kabupaten Asahan terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sektor pertanian sebagai penopang utama ketahanan pangan daerah. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui...

Wakil Bupati Asahan Serahkan Zakat, Infak, dan Sedekah Triwulan IV Tahun 2025

Kisaran (23/12/2025) — Pemerintah Kabupaten Asahan bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Asahan kembali menyalurkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk Triwulan IV...

Pemkab Asahan Laksanakan Gerakan Pangan Murah Sambut Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Kisaran (23/12/2025) — Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) sebagai langkah strategis menjaga stabilitas...

Pemkab Asahan Bersama PT Inalum Gelar Pasar Murah, Dukung Stabilitas Harga Jelang Natal

Kisaran, 22 Desember 2025 — Pemerintah Kabupaten Asahan bekerja sama dengan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) menyelenggarakan kegiatan pasar murah di GOR Kisaran. Kegiatan...

Pemkab Asahan Tingkatkan Jaminan Sosial bagi Pekerja Sosial Keagamaan

Kisaran, 22 Desember 2025 — Pemerintah Kabupaten Asahan terus memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja sosial keagamaan melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan....