Kepala Pekon (Desa) Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Toni Aritama jadi bandar narkoba.
Ia mengaku terpaksa menjadi bandar narkoba karena memiliki utang sebesar Rp 130 juta. Namun, polisi tidak mempercayai dalih Toni, Selasa (6/6/2023).
“Saya meminta maaf kepada keluarga serta warga saya atas perilaku saya yang telah membuat malu. Saya terpaksa karena memiliki hutang Rp 130 juta,” kata Toni dilansir detikSumbagsel.
Sementara, Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya menuturkan dari hasil pemeriksaan awal, Toni memang mengaku terlilit hutang ratusan juta. Namun menurutnya dalih Toni tak logis jika dilihat jumlah sabu yang dimilikinya.
“Pengakuannya terlilit hutang Rp 100 juta lebih, namun jika melihat jumlah sabu yang dia miliki dan telah terjual sangat tidak logis jika dalihnya seperti itu,” tuturnya.
Erlin menyampaikan, dari hasil pemeriksaan juga diketahui sabu yang dimiliki oleh Toni Aritama berasal dari Kecamatan Tegineneng, Lampung Tengah.
“Hasil keterangan di dalam pemeriksaan tersangka diakui barang tersebut didapat dari Tegineneng,” katanya. Kamis (8/06/2023).
Sebelumnya, Toni Aritama ditangkap atas kepemilikan 6 Kg sabu. Polisi menyebut Toni merupakan bandar jaringan Sumatera dan sudah menjual 20 kg sabu. Toni diamankan bersama salah satu rekannya.
“Dia (Toni) merupakan bandar narkoba jaringan Sumatera. Satu lagi yang kita amankan sebagai kurir,” kata Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya saat keterangan pers, Selasa (6/6/2023).
“Barang bukti yang berhasil diamankan merupakan sebagian dari barang bukti yang telah beredar dan dari hasil interogasi para tersangka yang mengakui bahwa mereka sudah mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 20 kg,” kata Erlin.
Penangkapan Toni Aritama sendiri berlangsung pada Rabu, 31 Mei 2023 lalu. Dia ditangkap ketika tengah berada di rumah tersangka FN yang berada di Jalan Mekar Sari, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. (As/Red)