Ketum Karang Taruna: Tindakan Gubernur Edy Rahmayadi Copot Dedi Dermawan Langgar Konstitusi

Medan – Ketua Umum (Ketum) Pengurus Nasional Karang Taruna, Didik Mukrianto, hadir menjadi saksi dalam lanjutan Sidang Gugatan Ketua Karang Taruna Sumut, Dedi Dermawan Milaya, terhadap Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Selasa (11/04/2023).

Didik Mukrianto, yang juga Anggota Komisi III DPR RI itu memberi keterangan yang diperlukan dalam sidang gugatan yang dipimpin Hakim Ketua Syafaat SH MH bersama 2 Hakim Anggota.

Di hadapan majelis hakim, Ketum Didik Mukrianto, mengungkapkan bahwa di jajaran Kepengurusan Karang Taruna Nasional, menteri sosial sebagai pembina fungsional. Kemudian, pembina umum adalah menteri dalam negeri.

“Kalau di Provinsi Karang Taruna, Gubernur, Pembina Umum. Namun, sifatnya melakukan pendamping saja dan melakukan kemitraan sosial,” sebut Didik Mukrianto dalam keterangannya di Ruang Sidang PTUN Medan.

Ketum Didik Mukrianto mengungkapkan hanya terjadi di Karang Taruna Sumut, dimana ketuanya dicopot oleh gubernurnya. Seharusnya bila ada terjadi permasalahan, harus dikembalikan kepada AD/ART organisasi. Bukan mengambil alih kepengurusan dengan cara mencopot Ketua Karang Taruna Sumut.

“Hanya terjadi di Sumatera Utara aja ini, di daerah lain tidak. Pembina Umum (Gubernur) melihat ada penyimpangan, penyelesaian melihat anggaran dasar, bukan diambil alih kewenangannya (mencopot), itu substansi yang harus dipahami,” jelas Didik Mukrianto.

Usai sidang, Ketum Didik Mukrianto memberikan keterangan pers. Ia mengungkapkan Karang Taruna adalah organisasi sosial yang dibentuk oleh masyarakat. Bukan organik atau struktural, atau dibentuk oleh pemerintah.

“Dalam konteks ini, Karang Taruna sebagai wadah bagi masyarakat untuk menyalurkan hak berserikat, berkumpul, dan berpendapat sebagai bagian dari hak asasi manusia yang kita tahu semuanya ini dijamin konstitusi,” katanya.

Didik menjelaskan juga sesuai dengan mekanisme yang ada di Karang Taruna, yaitu AD/ART menjadi konstitusi yang tertinggi.

“Konstitusi yang sudah diputuskan melalui forum tertinggi Karang Taruna, yang mengatur Karang Taruna,” ujar Didik Mukrianto.

Lebih lanjut Didik Mukrianto mengatakan, kewenangan untuk melakukan evaluasi dan pengesahan kepengurusan di Karang Taruna diatur dalam AD/ART, yang pengesahannya ada di struktural 1 tingkat di atasnya. Kewenangan untuk mengevaluasi dan mengesahkan Karang Taruna provinsi adalah Karang Taruna nasional.

Jika pembina umum di provinsi, termasuk gubernur kemudian mengambil tindakan, lalu melakukan pemberhentian, jelas Didik Mukrianto, maka hal itu melanggar konstitusi Karang Taruna, melanggar AD/ART, karena gubernur tidak punya dasar kewenangan untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tersebut.

“Sekali lagi saya katakan, ini bukan organisasi punya pemerintah, bukan struktural atau organisasi pemerintah. Kami punya kebebasan untuk mengatur AD/ART,” tegas Didik Mukrianto.

Sebaliknya, lanJutnya lagi, pemerintah seharusnya melindungi dan memberikan jaminan perlindungan hukum terkait dengan kebebasan, bukannya sebaliknya malah melakukan tindakan-tindakan yang berpotensi melakukan intervensi terhadap kebebasan berserikat.

“Gubernur hanya mengkonsolidasikan terkait program-program kegiatan, bukan untuk melegalkan atau mengesahkan struktur kepengurusan. Ini bukan kira-kira, bukan asumsi, ini kata undang-undang, kata aturan. Jadi kewenangan ini ada di struktur nasional,” ungkapnya.

Didik Mukrianto mengungkapkan, jika pemerintah membantu rakyatnya, membantu untuk melakukan kegiatannya dengan mungkin ada keberpihakan anggaran, itu memang kewajiban pemerintah.

“Jika misalnya rakyat dibantu dengan program-program pemerintah, kemudian pemerintah bisa memecat rakyat dari daerahnya, kan tidak bisa begitu,” ucap Didik Mukrianto.

Contoh lain, sebut Didik, misalnya Karang Taruna mendapat bantuan dari pemerintah, kemudian pemerintah semena-mena untuk memperlakukan karang taruna, bisa rusak negara ini. Ada aturan tata hukum dan pedoman yang dipedomani.

“Karang Taruna dimanapun, baik di nasional maupun di daerah tidak mendapat anggaran sedikitpun dari APBN. Tapi alhamdulilah, Karang Taruna bisa membuat kegiatan besar di mana-mana,” pungkas Didik Mukrianto.

Adapun gugatan kepada Gubernur Edy Rahmayadi itu dilayangkan Ketua Karang Taruna Sumut, Dedi Dermawan Milaya ke PTUN Medan, untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut Nomor : 188.44/969/KPTS/2022 tentang Perubahan atas keputusan Gubernur Sumut Nomor : 188.44/134/KPTS/2019 tanggal 18 Maret 2019 tentang Pengurus Karang Taruna Provinsi Sumatera Utara Masa Bakti 2018-2023.

Dalam SK Gubernur Sumut Nomor : 188.44/969/KPTS/2022 itu, Dedi Dermawan Milaya dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Karang Taruna dan digantikan oleh Syamsir Pohan.

Didik Mukrianto dihadirkan sebagai saksi oleh pihak penggugat, melalui Kuasa Hukum Dedi Dermawan Milaya, yakni M Rusli dan Zaki Varozy, untuk memberikan kesaksian, dalam sidang tersebut.

Selain itu, juga menghadirkan saksi lainnya, yakni Dini Nasution, selaku Wakil Ketua Bidang Peranan Wanita dan Koordinator Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Karang Taruna Sumut.

Sementara Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, selaku tergugat, hadir diwakili Freddy dari Biro Hukum Setdaprov Sumut.(As/Fwp/Red)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Pemprov Sumut dan Kemenhub Bahas Langkah Strategis, BRT Mebidang Ditargetkan Rampung 2027

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) bersama...

Polres Karo Tingkatkan Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas

Karo – Dalam rangka mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban...

Bhabinkamtibmas Polsek Berastagi Aktif Sambangi Warga, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Karo – Dalam rangka mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban...

Pemkab Karo Koordinasikan Pendirian BUMD Pangan, Perkuat Stabilitas Harga

Karo – Bupati Karo Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr....

Tim Ganda Putri Polres Karo Raih Juara III pada POR Rohani HUT Bhayangkara ke-80 Polda Sumut

Medan – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh kontingen Polres...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Tim LINGKABER Polres Karo Gencarkan Patroli Malam, Antisipasi Kejahatan dan Gangguan Kamtibmas

Karo – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), tim LINGKABER Polres Karo melaksanakan patroli intensif Jumat(12/6/2026) dini hari. Kegiatan ini difokuskan...

Pemkab Karo Ikuti Rapat Koordinasi Percepatan Penyaluran Bantuan Keuangan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026

Kabanjahe - Pemerintah Kabupaten Karo berkomitmen mempercepat penyelesaian seluruh proses administrasi demi mengejar target penyaluran Bantuan Keuangan Bersifat Khusus dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara...

Bupati Karo Lantik 13 Pejabat Pengawas, Perkuat Pelayanan Publik

Kabanjahe – Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., lantik 13 Pejabat Pengawas Pemerintah Kabupaten Karo di Aula Rakoetta Brahmana,...

Polsek Barusjahe Dukung Pembinaan Generasi Muda Melalui Lomba Pramuka

Karo – Semangat kepramukaan kembali bergema di Kecamatan Barusjahe. Sebanyak 368 peserta dari tingkat SD dan SMP mengikuti Upacara Pembukaan Lomba Keterampilan Pramuka Penggalang...

Bupati Karo Audiensi ke Kemenko Pangan, Ajukan Akselerasi Ketahanan Pangan hingga Revitalisasi Pariwisata

Jakarta – Dalam upaya mempercepat pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes melaksanakan audiensi...

Pemkab Karo Koordinasikan Pendirian BUMD Pangan, Perkuat Stabilitas Harga

Karo – Bupati Karo Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., melalui Sekda Kabupaten Karo, Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP., MM., mengikuti...

NCW DPD Bekasi Raya Soroti Pelaksanaan SPMB SMA/SMK Negeri di Kabupaten Bekasi, Minta Audit Jalur CIBI dan Kejuaraan

Bekasi — Ketua NCW DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare, menyoroti pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri di Kabupaten Bekasi setelah menerima...

Delegasi Indonesia di Jenewa Soroti Perlindungan Pekerja Gig, Desak Regulasi Lebih Kuat

JENEWA - Kehadiran negara melalui pembuatan regulasi merupakan salah satu peran penting dalam melindungi pekerja Gig. "Di Indonesia kami mengerti bahwa pemerintah mendorong transformasi...