Ketum Karang Taruna: Tindakan Gubernur Edy Rahmayadi Copot Dedi Dermawan Langgar Konstitusi

Medan – Ketua Umum (Ketum) Pengurus Nasional Karang Taruna, Didik Mukrianto, hadir menjadi saksi dalam lanjutan Sidang Gugatan Ketua Karang Taruna Sumut, Dedi Dermawan Milaya, terhadap Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Selasa (11/04/2023).

Didik Mukrianto, yang juga Anggota Komisi III DPR RI itu memberi keterangan yang diperlukan dalam sidang gugatan yang dipimpin Hakim Ketua Syafaat SH MH bersama 2 Hakim Anggota.

Di hadapan majelis hakim, Ketum Didik Mukrianto, mengungkapkan bahwa di jajaran Kepengurusan Karang Taruna Nasional, menteri sosial sebagai pembina fungsional. Kemudian, pembina umum adalah menteri dalam negeri.

“Kalau di Provinsi Karang Taruna, Gubernur, Pembina Umum. Namun, sifatnya melakukan pendamping saja dan melakukan kemitraan sosial,” sebut Didik Mukrianto dalam keterangannya di Ruang Sidang PTUN Medan.

Ketum Didik Mukrianto mengungkapkan hanya terjadi di Karang Taruna Sumut, dimana ketuanya dicopot oleh gubernurnya. Seharusnya bila ada terjadi permasalahan, harus dikembalikan kepada AD/ART organisasi. Bukan mengambil alih kepengurusan dengan cara mencopot Ketua Karang Taruna Sumut.

“Hanya terjadi di Sumatera Utara aja ini, di daerah lain tidak. Pembina Umum (Gubernur) melihat ada penyimpangan, penyelesaian melihat anggaran dasar, bukan diambil alih kewenangannya (mencopot), itu substansi yang harus dipahami,” jelas Didik Mukrianto.

Usai sidang, Ketum Didik Mukrianto memberikan keterangan pers. Ia mengungkapkan Karang Taruna adalah organisasi sosial yang dibentuk oleh masyarakat. Bukan organik atau struktural, atau dibentuk oleh pemerintah.

“Dalam konteks ini, Karang Taruna sebagai wadah bagi masyarakat untuk menyalurkan hak berserikat, berkumpul, dan berpendapat sebagai bagian dari hak asasi manusia yang kita tahu semuanya ini dijamin konstitusi,” katanya.

Didik menjelaskan juga sesuai dengan mekanisme yang ada di Karang Taruna, yaitu AD/ART menjadi konstitusi yang tertinggi.

“Konstitusi yang sudah diputuskan melalui forum tertinggi Karang Taruna, yang mengatur Karang Taruna,” ujar Didik Mukrianto.

Lebih lanjut Didik Mukrianto mengatakan, kewenangan untuk melakukan evaluasi dan pengesahan kepengurusan di Karang Taruna diatur dalam AD/ART, yang pengesahannya ada di struktural 1 tingkat di atasnya. Kewenangan untuk mengevaluasi dan mengesahkan Karang Taruna provinsi adalah Karang Taruna nasional.

Jika pembina umum di provinsi, termasuk gubernur kemudian mengambil tindakan, lalu melakukan pemberhentian, jelas Didik Mukrianto, maka hal itu melanggar konstitusi Karang Taruna, melanggar AD/ART, karena gubernur tidak punya dasar kewenangan untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tersebut.

“Sekali lagi saya katakan, ini bukan organisasi punya pemerintah, bukan struktural atau organisasi pemerintah. Kami punya kebebasan untuk mengatur AD/ART,” tegas Didik Mukrianto.

Sebaliknya, lanJutnya lagi, pemerintah seharusnya melindungi dan memberikan jaminan perlindungan hukum terkait dengan kebebasan, bukannya sebaliknya malah melakukan tindakan-tindakan yang berpotensi melakukan intervensi terhadap kebebasan berserikat.

“Gubernur hanya mengkonsolidasikan terkait program-program kegiatan, bukan untuk melegalkan atau mengesahkan struktur kepengurusan. Ini bukan kira-kira, bukan asumsi, ini kata undang-undang, kata aturan. Jadi kewenangan ini ada di struktur nasional,” ungkapnya.

Didik Mukrianto mengungkapkan, jika pemerintah membantu rakyatnya, membantu untuk melakukan kegiatannya dengan mungkin ada keberpihakan anggaran, itu memang kewajiban pemerintah.

“Jika misalnya rakyat dibantu dengan program-program pemerintah, kemudian pemerintah bisa memecat rakyat dari daerahnya, kan tidak bisa begitu,” ucap Didik Mukrianto.

Contoh lain, sebut Didik, misalnya Karang Taruna mendapat bantuan dari pemerintah, kemudian pemerintah semena-mena untuk memperlakukan karang taruna, bisa rusak negara ini. Ada aturan tata hukum dan pedoman yang dipedomani.

“Karang Taruna dimanapun, baik di nasional maupun di daerah tidak mendapat anggaran sedikitpun dari APBN. Tapi alhamdulilah, Karang Taruna bisa membuat kegiatan besar di mana-mana,” pungkas Didik Mukrianto.

Adapun gugatan kepada Gubernur Edy Rahmayadi itu dilayangkan Ketua Karang Taruna Sumut, Dedi Dermawan Milaya ke PTUN Medan, untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut Nomor : 188.44/969/KPTS/2022 tentang Perubahan atas keputusan Gubernur Sumut Nomor : 188.44/134/KPTS/2019 tanggal 18 Maret 2019 tentang Pengurus Karang Taruna Provinsi Sumatera Utara Masa Bakti 2018-2023.

Dalam SK Gubernur Sumut Nomor : 188.44/969/KPTS/2022 itu, Dedi Dermawan Milaya dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Karang Taruna dan digantikan oleh Syamsir Pohan.

Didik Mukrianto dihadirkan sebagai saksi oleh pihak penggugat, melalui Kuasa Hukum Dedi Dermawan Milaya, yakni M Rusli dan Zaki Varozy, untuk memberikan kesaksian, dalam sidang tersebut.

Selain itu, juga menghadirkan saksi lainnya, yakni Dini Nasution, selaku Wakil Ketua Bidang Peranan Wanita dan Koordinator Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Karang Taruna Sumut.

Sementara Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, selaku tergugat, hadir diwakili Freddy dari Biro Hukum Setdaprov Sumut.(As/Fwp/Red)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Siswa SMK Telkom 1 Medan Nekat Pecahkan Kaca Mobil Warga, Kini Diringkus Polisi!

Medan - SMK Telkom 1 Medan mendadak jadi sorotan setelah...

Mengenal Rosen Jaya Sinaga Caleg DPRD Kota Medan ”Pejuang Buruh”

Mungkin banyak masyarakat tidak mengenal siapa sosok Rosen Jaya...

Uang Pecahan 100 Ribu Berhamburan di Jalan Kota Medan

Beredar video uang pecahan Rp 100 ribu yang berhamburan...

Bermain Air di Kolam Renang Licia Binjai, Anak-anak Alami Sakit Mata

BINJAI | Sejumlah anak sekolah dasar mengalami sakit mata...

Viral Petugas Dishub Kota Medan Diancam Pakai Pisau “Hampir Ditikam”

Medan - Viral satu video seorang petugas Dinas Perhubungan...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Pemkab Karo Pastikan Stok BBM Aman, Pertamina Tambah Pasokan 110 Persen Saat Ramadhan

Kabanjahe – Pemerintah Kabupaten Karo memastikan ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Kabupaten Karo dalam kondisi aman dan mencukupi selama periode Ramadhan hingga...

Bupati Karo Hadiri Rapat Pembahasan Data Pertanian untuk Pengembangan Pertanian Berbasis AI di Sumatera Utara

Kabanjahe - Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp. OG., M.Kes, hadiri rapat pembahasan data pertanian dalam rangka pengembangan pertanian berbasis...

Pemkab Asahan Gelar Sholat Idul Fitri 1447 H di Masjid Agung Kisaran

Pemerintah Kabupaten Asahan melaksanakan Sholat Idul Fitri 1447 Hijriah pada Sabtu (21/03/2026) pukul 07.30 WIB di Masjid Agung H. Achmad Bakrie, Kisaran. Kegiatan ini...

Asahan Gelar Buka Puasa Bersama hingga Pelepasan Pawai Takbiran

Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar rangkaian kegiatan keagamaan pada Jumat (20/3/2026) di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kisaran Barat. Acara ini meliputi buka puasa bersama,...

Bupati Karo Buka Tabuh Bambu & Bedug Festival ke – 18 1447 H, Tekankan Keberlanjutan Event dan Penguatan Keberagaman

Berastagi - Aktiva.news | Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr.dr. Antonius Ginting,Sp.OG,M.Kes secara resmi membuka Tabuh Bambu & Bedug Festival ke-18 Tahun 1447 Hijriah,...

BEM Nusantara Sumut Dukung Kepolisian Ungkap Aktor Intelektual Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis Kontras

Binjai - Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEM) Nusantara Sumatera Utara (Sumut) mengecam tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis sekaligus Wakil Koordinator Kontras, Andri Yunus. BEM...

Forkopimda Asahan Tinjau Pos Pam Lebaran dan Stok Pangan, Dipastikan Aman

Kabupaten Asahan — Pemerintah Kabupaten Asahan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melaksanakan peninjauan pos pengamanan (Pos Pam) Lebaran serta inspeksi mendadak (sidak) ke...

Upacara Hari Kesadaran Nasional, Wabup Asahan Tekankan Disiplin ASN

Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar Upacara Hari Kesadaran Nasional pada Selasa (17/03/2026) di halaman Kantor Bupati Asahan. Kegiatan ini diikuti oleh Sekretaris Daerah, para asisten,...