Ketum Karang Taruna: Tindakan Gubernur Edy Rahmayadi Copot Dedi Dermawan Langgar Konstitusi

Medan – Ketua Umum (Ketum) Pengurus Nasional Karang Taruna, Didik Mukrianto, hadir menjadi saksi dalam lanjutan Sidang Gugatan Ketua Karang Taruna Sumut, Dedi Dermawan Milaya, terhadap Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Selasa (11/04/2023).

Didik Mukrianto, yang juga Anggota Komisi III DPR RI itu memberi keterangan yang diperlukan dalam sidang gugatan yang dipimpin Hakim Ketua Syafaat SH MH bersama 2 Hakim Anggota.

Di hadapan majelis hakim, Ketum Didik Mukrianto, mengungkapkan bahwa di jajaran Kepengurusan Karang Taruna Nasional, menteri sosial sebagai pembina fungsional. Kemudian, pembina umum adalah menteri dalam negeri.

“Kalau di Provinsi Karang Taruna, Gubernur, Pembina Umum. Namun, sifatnya melakukan pendamping saja dan melakukan kemitraan sosial,” sebut Didik Mukrianto dalam keterangannya di Ruang Sidang PTUN Medan.

Ketum Didik Mukrianto mengungkapkan hanya terjadi di Karang Taruna Sumut, dimana ketuanya dicopot oleh gubernurnya. Seharusnya bila ada terjadi permasalahan, harus dikembalikan kepada AD/ART organisasi. Bukan mengambil alih kepengurusan dengan cara mencopot Ketua Karang Taruna Sumut.

“Hanya terjadi di Sumatera Utara aja ini, di daerah lain tidak. Pembina Umum (Gubernur) melihat ada penyimpangan, penyelesaian melihat anggaran dasar, bukan diambil alih kewenangannya (mencopot), itu substansi yang harus dipahami,” jelas Didik Mukrianto.

Usai sidang, Ketum Didik Mukrianto memberikan keterangan pers. Ia mengungkapkan Karang Taruna adalah organisasi sosial yang dibentuk oleh masyarakat. Bukan organik atau struktural, atau dibentuk oleh pemerintah.

“Dalam konteks ini, Karang Taruna sebagai wadah bagi masyarakat untuk menyalurkan hak berserikat, berkumpul, dan berpendapat sebagai bagian dari hak asasi manusia yang kita tahu semuanya ini dijamin konstitusi,” katanya.

Didik menjelaskan juga sesuai dengan mekanisme yang ada di Karang Taruna, yaitu AD/ART menjadi konstitusi yang tertinggi.

“Konstitusi yang sudah diputuskan melalui forum tertinggi Karang Taruna, yang mengatur Karang Taruna,” ujar Didik Mukrianto.

Lebih lanjut Didik Mukrianto mengatakan, kewenangan untuk melakukan evaluasi dan pengesahan kepengurusan di Karang Taruna diatur dalam AD/ART, yang pengesahannya ada di struktural 1 tingkat di atasnya. Kewenangan untuk mengevaluasi dan mengesahkan Karang Taruna provinsi adalah Karang Taruna nasional.

Jika pembina umum di provinsi, termasuk gubernur kemudian mengambil tindakan, lalu melakukan pemberhentian, jelas Didik Mukrianto, maka hal itu melanggar konstitusi Karang Taruna, melanggar AD/ART, karena gubernur tidak punya dasar kewenangan untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tersebut.

“Sekali lagi saya katakan, ini bukan organisasi punya pemerintah, bukan struktural atau organisasi pemerintah. Kami punya kebebasan untuk mengatur AD/ART,” tegas Didik Mukrianto.

Sebaliknya, lanJutnya lagi, pemerintah seharusnya melindungi dan memberikan jaminan perlindungan hukum terkait dengan kebebasan, bukannya sebaliknya malah melakukan tindakan-tindakan yang berpotensi melakukan intervensi terhadap kebebasan berserikat.

“Gubernur hanya mengkonsolidasikan terkait program-program kegiatan, bukan untuk melegalkan atau mengesahkan struktur kepengurusan. Ini bukan kira-kira, bukan asumsi, ini kata undang-undang, kata aturan. Jadi kewenangan ini ada di struktur nasional,” ungkapnya.

Didik Mukrianto mengungkapkan, jika pemerintah membantu rakyatnya, membantu untuk melakukan kegiatannya dengan mungkin ada keberpihakan anggaran, itu memang kewajiban pemerintah.

“Jika misalnya rakyat dibantu dengan program-program pemerintah, kemudian pemerintah bisa memecat rakyat dari daerahnya, kan tidak bisa begitu,” ucap Didik Mukrianto.

Contoh lain, sebut Didik, misalnya Karang Taruna mendapat bantuan dari pemerintah, kemudian pemerintah semena-mena untuk memperlakukan karang taruna, bisa rusak negara ini. Ada aturan tata hukum dan pedoman yang dipedomani.

“Karang Taruna dimanapun, baik di nasional maupun di daerah tidak mendapat anggaran sedikitpun dari APBN. Tapi alhamdulilah, Karang Taruna bisa membuat kegiatan besar di mana-mana,” pungkas Didik Mukrianto.

Adapun gugatan kepada Gubernur Edy Rahmayadi itu dilayangkan Ketua Karang Taruna Sumut, Dedi Dermawan Milaya ke PTUN Medan, untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut Nomor : 188.44/969/KPTS/2022 tentang Perubahan atas keputusan Gubernur Sumut Nomor : 188.44/134/KPTS/2019 tanggal 18 Maret 2019 tentang Pengurus Karang Taruna Provinsi Sumatera Utara Masa Bakti 2018-2023.

Dalam SK Gubernur Sumut Nomor : 188.44/969/KPTS/2022 itu, Dedi Dermawan Milaya dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Karang Taruna dan digantikan oleh Syamsir Pohan.

Didik Mukrianto dihadirkan sebagai saksi oleh pihak penggugat, melalui Kuasa Hukum Dedi Dermawan Milaya, yakni M Rusli dan Zaki Varozy, untuk memberikan kesaksian, dalam sidang tersebut.

Selain itu, juga menghadirkan saksi lainnya, yakni Dini Nasution, selaku Wakil Ketua Bidang Peranan Wanita dan Koordinator Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Karang Taruna Sumut.

Sementara Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, selaku tergugat, hadir diwakili Freddy dari Biro Hukum Setdaprov Sumut.(As/Fwp/Red)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Menyerap Aspirasi Rakyat, Pemkab Karo Bangun Komunikasi dan Sinergi Bersama Masyarakat melalui Sambang Warga

Karo – Pemerintah Kabupaten Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam...

Bupati Karo Terima Pendataan Sensus Ekonomi 2026, Dorong Data Akurat untuk Pembangunan

Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting,...

Bunga untuk Keadilan : Hinca Panjaitan Ajak Polres Karo Tebarkan Keharuman Pelayanan

Karo - Suasana berbeda tampak di Mapolres Karo, Jumat...

Wakil Bupati Karo Hadiri Perayaan Kerja Tahun Empat Desa di Kecamatan Tigabinanga

Karo – Bupati Karo ,Brigjen Pol (Purn) Dr. dr....

Hari Krida Pertanian 2026 Jadi Momentum Perkuat Kedaulatan Pangan dan Kesejahteraan Petani Karo

Kabanjahe - Pemerintah Kabupaten Karo memperingati Hari Krida Pertanian...

Pemkab Karo Perketat Pengawasan di Jalur Ekowisata Air Panas Doulu – Semangat Gunung, Pastikan Wisata Bebas Pungli

Karo – Pemerintah Kabupaten Karo kembali menegaskan komitmennya dalam...

Pemprov Sumut dan Pemkab Karo Siapkan Dua Jalur Akses Baru ke Wisata Air Panas Semangat Gunung

Medan – Pemerintah Kabupaten Karo di bawah kepemimpinan Bupati...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bupati Asahan Hadiri Asahan Fight Series 3 Semarak Hari Bhayangkara ke-80

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri pembukaan Asahan Fight Series 3 yang digelar di GOR Kisaran, Senin (29/06/2026) malam. Kejuaraan tinju dan...

Gelar Malam Ramah Tamah, Pemkab Karo Wujudkan Sinergi Pangan Lintas Pulau dengan Kota Palangka Raya

Palangka Raya – Pemerintah Kabupaten Karo terus memperluas jangkauan pasar pertanian nasional sekaligus mempererat hubungan antardaerah. Langkah strategis ini diwujudkan melalui acara Malam Ramah...

Wakil Bupati Asahan Hadiri Konfercab PC HIMMAH Asahan

Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., menghadiri Konferensi Cabang (Konfercab) Pengurus Cabang Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PC HIMMAH) Kabupaten Asahan yang digelar di Aula...

HARGANAS Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045

Kabanjahe – Bupati Karo, Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., yang diwakilkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Gelora Kurnia Putra Ginting,...

Pemerintah Kabupaten Asahan Peringati Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Pemerintah Kabupaten Asahan memperingati Tahun Baru Islam 1448 Hijriah di Masjid Agung H. Achmad Bakrie Kisaran, Senin (29/06/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Asahan Taufik...

Pemkab Karo Perketat Pengawasan di Jalur Ekowisata Air Panas Doulu – Semangat Gunung, Pastikan Wisata Bebas Pungli

Karo – Pemerintah Kabupaten Karo kembali menegaskan komitmennya dalam menciptakan iklim pariwisata yang bersih, aman, dan berintegritas. Hal ini ditindaklanjuti dengan pelaksanaan pengawasan gabungan...

Pimpinan DPRD Sumut Ricky Anthony Polisikan Akun Medsos Penebar Hoaks Proyek

Pimpinan DPRD Sumut Ricky Anthony resmi mengambil langkah hukum tegas setelah namanya dicatut dalam isu miring. Melalui kuasa hukumnya, politisi muda yang akrab disapa...

Dugaan Korupsi GEMES 2026: Dinas Pariwisata Medan Hamburkan Uang Rakyat Rp2,5 Miliar

Medan – Dinas Pariwisata Kota Medan kembali menjadi sorotan tajam setelah menggelar acara Gelar Melayu Serumpun (GEMES) IX Tahun 2026 di Lapangan Merdeka pada...