Senin, November 24, 2025
spot_img

Ketum Karang Taruna: Tindakan Gubernur Edy Rahmayadi Copot Dedi Dermawan Langgar Konstitusi

Medan – Ketua Umum (Ketum) Pengurus Nasional Karang Taruna, Didik Mukrianto, hadir menjadi saksi dalam lanjutan Sidang Gugatan Ketua Karang Taruna Sumut, Dedi Dermawan Milaya, terhadap Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Selasa (11/04/2023).

Didik Mukrianto, yang juga Anggota Komisi III DPR RI itu memberi keterangan yang diperlukan dalam sidang gugatan yang dipimpin Hakim Ketua Syafaat SH MH bersama 2 Hakim Anggota.

Di hadapan majelis hakim, Ketum Didik Mukrianto, mengungkapkan bahwa di jajaran Kepengurusan Karang Taruna Nasional, menteri sosial sebagai pembina fungsional. Kemudian, pembina umum adalah menteri dalam negeri.

“Kalau di Provinsi Karang Taruna, Gubernur, Pembina Umum. Namun, sifatnya melakukan pendamping saja dan melakukan kemitraan sosial,” sebut Didik Mukrianto dalam keterangannya di Ruang Sidang PTUN Medan.

Ketum Didik Mukrianto mengungkapkan hanya terjadi di Karang Taruna Sumut, dimana ketuanya dicopot oleh gubernurnya. Seharusnya bila ada terjadi permasalahan, harus dikembalikan kepada AD/ART organisasi. Bukan mengambil alih kepengurusan dengan cara mencopot Ketua Karang Taruna Sumut.

“Hanya terjadi di Sumatera Utara aja ini, di daerah lain tidak. Pembina Umum (Gubernur) melihat ada penyimpangan, penyelesaian melihat anggaran dasar, bukan diambil alih kewenangannya (mencopot), itu substansi yang harus dipahami,” jelas Didik Mukrianto.

Usai sidang, Ketum Didik Mukrianto memberikan keterangan pers. Ia mengungkapkan Karang Taruna adalah organisasi sosial yang dibentuk oleh masyarakat. Bukan organik atau struktural, atau dibentuk oleh pemerintah.

“Dalam konteks ini, Karang Taruna sebagai wadah bagi masyarakat untuk menyalurkan hak berserikat, berkumpul, dan berpendapat sebagai bagian dari hak asasi manusia yang kita tahu semuanya ini dijamin konstitusi,” katanya.

Didik menjelaskan juga sesuai dengan mekanisme yang ada di Karang Taruna, yaitu AD/ART menjadi konstitusi yang tertinggi.

“Konstitusi yang sudah diputuskan melalui forum tertinggi Karang Taruna, yang mengatur Karang Taruna,” ujar Didik Mukrianto.

Lebih lanjut Didik Mukrianto mengatakan, kewenangan untuk melakukan evaluasi dan pengesahan kepengurusan di Karang Taruna diatur dalam AD/ART, yang pengesahannya ada di struktural 1 tingkat di atasnya. Kewenangan untuk mengevaluasi dan mengesahkan Karang Taruna provinsi adalah Karang Taruna nasional.

Jika pembina umum di provinsi, termasuk gubernur kemudian mengambil tindakan, lalu melakukan pemberhentian, jelas Didik Mukrianto, maka hal itu melanggar konstitusi Karang Taruna, melanggar AD/ART, karena gubernur tidak punya dasar kewenangan untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tersebut.

“Sekali lagi saya katakan, ini bukan organisasi punya pemerintah, bukan struktural atau organisasi pemerintah. Kami punya kebebasan untuk mengatur AD/ART,” tegas Didik Mukrianto.

Sebaliknya, lanJutnya lagi, pemerintah seharusnya melindungi dan memberikan jaminan perlindungan hukum terkait dengan kebebasan, bukannya sebaliknya malah melakukan tindakan-tindakan yang berpotensi melakukan intervensi terhadap kebebasan berserikat.

“Gubernur hanya mengkonsolidasikan terkait program-program kegiatan, bukan untuk melegalkan atau mengesahkan struktur kepengurusan. Ini bukan kira-kira, bukan asumsi, ini kata undang-undang, kata aturan. Jadi kewenangan ini ada di struktur nasional,” ungkapnya.

Didik Mukrianto mengungkapkan, jika pemerintah membantu rakyatnya, membantu untuk melakukan kegiatannya dengan mungkin ada keberpihakan anggaran, itu memang kewajiban pemerintah.

“Jika misalnya rakyat dibantu dengan program-program pemerintah, kemudian pemerintah bisa memecat rakyat dari daerahnya, kan tidak bisa begitu,” ucap Didik Mukrianto.

Contoh lain, sebut Didik, misalnya Karang Taruna mendapat bantuan dari pemerintah, kemudian pemerintah semena-mena untuk memperlakukan karang taruna, bisa rusak negara ini. Ada aturan tata hukum dan pedoman yang dipedomani.

“Karang Taruna dimanapun, baik di nasional maupun di daerah tidak mendapat anggaran sedikitpun dari APBN. Tapi alhamdulilah, Karang Taruna bisa membuat kegiatan besar di mana-mana,” pungkas Didik Mukrianto.

Adapun gugatan kepada Gubernur Edy Rahmayadi itu dilayangkan Ketua Karang Taruna Sumut, Dedi Dermawan Milaya ke PTUN Medan, untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut Nomor : 188.44/969/KPTS/2022 tentang Perubahan atas keputusan Gubernur Sumut Nomor : 188.44/134/KPTS/2019 tanggal 18 Maret 2019 tentang Pengurus Karang Taruna Provinsi Sumatera Utara Masa Bakti 2018-2023.

Dalam SK Gubernur Sumut Nomor : 188.44/969/KPTS/2022 itu, Dedi Dermawan Milaya dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Karang Taruna dan digantikan oleh Syamsir Pohan.

Didik Mukrianto dihadirkan sebagai saksi oleh pihak penggugat, melalui Kuasa Hukum Dedi Dermawan Milaya, yakni M Rusli dan Zaki Varozy, untuk memberikan kesaksian, dalam sidang tersebut.

Selain itu, juga menghadirkan saksi lainnya, yakni Dini Nasution, selaku Wakil Ketua Bidang Peranan Wanita dan Koordinator Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Karang Taruna Sumut.

Sementara Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, selaku tergugat, hadir diwakili Freddy dari Biro Hukum Setdaprov Sumut.(As/Fwp/Red)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Bermain Air di Kolam Renang Licia Binjai, Anak-anak Alami Sakit Mata

BINJAI | Sejumlah anak sekolah dasar mengalami sakit mata...

Dana Hibah 1,5 Miliar Tidak Cair, Kadis Kominfo Sumut Terkesan Mempersulit PWI

Dana hibah sebesar Rp1.5 Miliar belum dapat diterima Persatuan...

Narapida Rutan di Medan Kendalikan 45 Kg Sabu “Pembiaran atau Kelalean”

Medan - Polisi mengungkap peredaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan...

Viral Petugas Dishub Kota Medan Diancam Pakai Pisau “Hampir Ditikam”

Medan - Viral satu video seorang petugas Dinas Perhubungan...

Uang Pecahan 100 Ribu Berhamburan di Jalan Kota Medan

Beredar video uang pecahan Rp 100 ribu yang berhamburan...

Pemkab Asahan dan Bank Sumut Mantapkan Sinergi untuk Penguatan Keuangan Daerah dan Ekonomi Masyarakat

Kisaran— Pemerintah Kabupaten Asahan menegaskan komitmennya untuk memperkuat kemitraan...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Kreativitas Wastra Sumut Makin Bersinar, Ketua TP PKK Asahan Ny. Yusnila Indriati Taufik Berikan Dukungan Penuh

Medan, 22 November 2025 – Ajang SUMUT FASHION BEAUTY (SFB) 2025 yang digelar di Museum Negeri Sumatera Utara pada 21–22 November 2025 kembali menjadi...

Bupati Asahan Hadiri Pengukuhan Mabida, Kwarda, dan LPK Gerakan Pramuka Sumut Periode 2025–2030

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar SSos MSi, turut menghadiri prosesi Pengukuhan dan Pelantikan Majelis Pembimbing Daerah (Mabida), Kwartir Daerah (Kwarda), serta Lembaga Pemeriksa...

Bupati Asahan Resmi Lepas Kontingen FSQ ke Tingkat Provinsi Sumut 2025

Asahan — Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin S.Sos., M.Si., secara resmi melepas kontingen Festival Seni Qasidah (FSQ) Kabupaten Asahan yang akan berlaga pada tingkat...

Bupati Asahan Buka Rakorpem November 2025, Tekankan Penyelesaian Program dan Dukungan Infrastruktur

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar SSos MSi, resmi membuka Rapat Koordinasi Pemerintahan (Rakorpem) Bulan November 2025 yang digelar di Aula Melati Kantor Bupati...

Polda Sumut Gelar Family Gathering Bersama Wartawan, Perkuat Sinergi dan Profesionalisme Pers

MEDAN – Bidang Humas Polda Sumatera Utara menggelar Family Gathering bersama wartawan unit Polda Sumut di Kembar Cafe, Jalan Sakti Lubis, Medan, Jumat (21/11/2025)....

Hari Bakti Ke-1 Kemenimipas: Momentum Sinergi Nasional, Pemkab Asahan Terima Penghargaan Mitra Kerja

Medan, 19 November 2025 — Peringatan Hari Bakti perdana Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menjadi momen bersejarah bagi institusi baru tersebut. Melalui kegiatan Tasyakuran...

TP PKK Asahan Prioritaskan Penguatan Pemberdayaan Keluarga dan Optimalisasi Peran Dasawisma

Asahan, — Tim Penggerak PKK Kabupaten Asahan menegaskan komitmennya memperkuat pemberdayaan keluarga dan mengoptimalkan peran dasawisma pada Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) PKK bulan November...

Sarasehan Pengembangan Perikanan Asahan Rumuskan Tantangan dan Arah Kebijakan 2025

Kisaran — Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar Sarasehan Pengembangan Sektor Perikanan Tahun 2025 di UPT Balai Benih Ikan Air Tawar (BBI-AT) Rawang Pasar V. Forum...