Senin, November 18, 2024
spot_img

Laka Lantas di Tandam, Keluarga Korban dan Pelaku Sepakat Berdamai dan Bermohon Polisi Bebaskan Doni

BINJAI | Kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang menewaskan Dadang Dwi Hermanto pada Sabtu (18/05/2024) sekitar pukul 06.00 Wib di Jalan lintas Binjai – Stabat, Kecamatan Binjai Utara berujung perdamaian. Keluarga korban dan pelaku telah ditandatangi sejumlah kesepakatan bersama.

Dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangi Doni Ramadhan (pelaku) sebagai pihak pertama dan Dicky Hardiansyah (anak korban) per tanggal 20 Mei 2024 tertulis, kedua belah pihak menyadari kasus kecelakaan itu merupakan musibah dan tidak ada unsur kesengajaan dari pihak manapun. Selain itu, pihak pertama juga bersedia memberikan bantuan santunan kepada pihak keluarga korban, dan kedua belah pihak tidak saling tuntut menuntut dikemudian hari dan berharap agar pelaku dibebaskan.

” Kami atas nama keluarga pelaku, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya. Kami siap bertanggung jawab dan membeeikan santunan kepada keluarga korban, Kami juga berterima kasih kepada keluarga yang telah menerima permohonan maaf dan niat baik kami,” kata istri Doni Ramadhan, Cindy Claudia, Senin (06/06).

Menurut Cindy, poin lain dalam surat pernyataan yang disepakati bersama ialah pihaknya juga bersedia memberikan santunan sebagai biaya ganti rugi material dan pemulihan psikologis bagi keluarga korban. Oleh karena itu, keluarga besar Doni Ramadhan akan terus menjalin hubungan silahturahmi dengan keluarga korban karena kedua belah pihak sudah menjadi satu keluarga.

“Terima kasih sekali lagi kepada keluarga korban. Kami hormati proses hukum yang berjalan. Dan kami mohon kasus ini selesai dan suami saya dibebaskan dari hukuman nya.” pungkasnya

Ucapan permohonan maaf juga disampaikan Kepala Dusun Banten Desa Tanjung Putus, kecamatan padang tualang Suhendra Dirinya berharap dengan adanya kesepakatan damai, tidak ada lagi istilah pelaku maupun korban saling menuntut apapun.

“Sekali lagi mewakili seluruh keluarga besar Kampung Banten Desa Tanjung Putus, kami mohon maaf atas kejadian dan terima kasih kepada keluarga korban yang mau menerima permohonan maaf kami,” kata Suhendra.

Sementara itu, istri almarhum Fitriana Sembiring, menyampaikan apresiasi atas niat dan kehendak baik keluarga Doni Ramadhan yang sejak kejadian bertanggung jawab terhadap almarhumah.

“Kami terima permohonan maaf dari keluarga (Doni Ramadhan—Red.). Saya tidak ingin lagi menyebut lagi pelaku dan korban, karena kami sudah satu keluarga. Atas nama keluarga, kami ingin urus kasus ini secara kekeluargaan. Tentunya dengan tetap menghormati proses hukum yang berlaku, dan berharap pelaku segera dibebaskan.” Ucapnya.

Fitriani Sembiring lebih lanjut mengucapkan bahwasan keluarga sudah ikhlas menerima kejadian ini sebagai takdir, sekalipun awalnya berat, sebab almarhumah meninggalkan tiga anak.

“Tetapi karena ini adalah takdir yang harus diterima, kami keluarga ikhlas menerimanya. Kami juga apresiasi niat baik keluarga Doni Ramadhan yang sudah meminta maaf dan bersedia bertanggung jawab Karena itu kami sudah menjadi satu keluarga dan akan terus menjalin silahturami ini dengan penuh kasih,” tutupnya.

(ST)

BERITA TERKAIT

BERITA LAIN