Medan – Seorang mahasiswa berinisial DA alias Dodi (23) ditangkap Polisi karena terlibat peredaran 135 Kilogram ganja berasal dari Provinsi Aceh.
Dodi ditangkap di lingkungan Fakultas Ilmu Pertanian Universitas Methodist Medan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, selain Dodi, ada dua orang lainnya yang turut ditangkap yakni P alias Putra (25) warga Aceh Timur dan SH alias Sabar (16) Aceh Tengah.
Pertama, penangkapan dilakukan pada 31 Mei di Jalan Zainul Arifin, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat atau tepatnya di depan Masjid Raya Stabat.
Disini dua orang diamankan setelah sempat kejar-kejaran dengan personel Polisi.
“Penangkapan pelaku narkoba berdasarkan informasi masyarakat dilakukan di dua tempat berbeda, yaitu di stabat Langkat dan Medan Selayang tepatnya dalam lingkungan kampus fakultas Pertanian Universitas Methodist,”kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (5/6/2023).
Dari penggeledahan dan penangkapan ini diamankan 135 kilogram ganja asal Aceh itu disimpan di bagasi belakang mobil Daihatsu Terios dibungkus lakban coklat.
Barang haram ini rencananya akan diedarkan ke Kota Medan.
“Berdasarkan informasi masyarakat Subdit II, menangkap 3 orang pelaku dan 135 kilogram ganja yang siap diedarkan di Medan,”kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (5/6/2023).
Dari rekaman video yang dilihat, proses penangkapan berlangsung alot. Polisi dan kurir sempat kejar-kejaran saat berusaha menangkap.
Saat Polisi akan menyergap mereka di Jalan Zainul Arifin, sekitar jembatan Sei Wampu, Langkat mereka melarikan diri.
Bahkan salah satunya berusaha kabur dan masuk ke area masjid raya Stabat. Beruntung, masyarakat yang berada di lokasi turut membantu polisi menangkapnya.
Saat ini Polisi masih memeriksa ketiganya untuk mencari tahu barang haram itu berasal dan siapa penampung di Medan.
“Mereka meninggalkan mobilnya kemudian mereka melompat menuju ke arah Masjid Raya Stabat,”pungkasnya. (As/tr/Red)