Sabtu, Juni 28, 2025
spot_img

Mantan Bupati di Sumut Korupsi 32,74 Miliar

Mantan Bupati Samosir, Sumatera Utara, inisial MS ditangkap tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terkait dugaan kasus korupsi pembukaan lahan yang merugikan negara Rp 32,74 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan mantan Bupati samosir ini ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi izin pembukaan lahan untuk permukiman dan pertanian pada kawasan hutan di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.

“MS ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi izin pembukaan lahan di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, karena diduga tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan,” ujar Yos Tarigan di Medan, Jumat (18/8).

Yos menjelaskan dugaan korupsi yang dilakukan MS saat ia masih menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Toba Samosri pada tahun 1999 hingga 2005. Hal tersebut berdasarkan keterangan saksi, ahli, surat keputusan dan alat bukti petunjuk.

“Dari hasil perhitungan kerugian negara berdasarkan hasil audit dari BPKP Wilayah Sumut, bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp32.740.000.000,” tutur Yos

Yos mengatakan tersangka yang merupakan mantan Bupati samosir ini diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun sesuai dengan Pasal 21 KUHAP dapat dilakukan penahanan.

Bahwa terhadap tersangka telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali secara patut, akan tetapi tidak hadir sehingga menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” kata Yos.

Sebelumnya, kata Yos, tim penyidik Pidsus Kejati Sumut mendatangi domisili tersangka, tetapi tersangka tidak berada di tempat dan kepada keluarga disampaikan agar MS memenuhi panggilan Kejati Sumut.

Setelah itu, pada hari ini, MS hadir ke Kejati Sumut untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dan tim penyidik menyimpulkan untuk melakukan penahanan.

“Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2023 sampai dengan 6 September 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan,” pungkasnya.(As/Red)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Viral Oknum Polisi di Medan Lakukan Pungli, Propam Bertindak

Medan – Tindakan tegas ditunjukkan Seksi Profesi dan Pengamanan...

Barak Judi dan Narkoba di Jalan Dipanegara Medan Baru Kembali Buka, Polisi Akan Tindak

Medan - Lokalisasi judi dan narkoba di jalan Dipanegara kecamatan...

Bupati Asahan Serahkan Sertifikat Tanah Kepada Kanwil Ditjen Pas Sumut

Kualanamu — Bupati Asahan, H. Taufik Zainal Abidin Siregar,...

Bermain Air di Kolam Renang Licia Binjai, Anak-anak Alami Sakit Mata

BINJAI | Sejumlah anak sekolah dasar mengalami sakit mata...

Provinsi Sumut Berhasil Membentuk 100% atau 6.110 Koperasi Merah Putih di Seluruh Desa/Kelurahan

MEDAN - Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berhasil membentuk 100%...

Diskotik Krypton di Jalan Gajah Mada Medan Buka 24 Jam “Ada Peredaran Narkoba”

Medan - Tempat Hiburan Malam (THM) atau Diskotik Krypton di...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Viral Oknum Polisi di Medan Lakukan Pungli, Propam Bertindak

Medan – Tindakan tegas ditunjukkan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Medan usai viralnya sebuah video di media sosial yang menampilkan dugaan pungutan liar...

Pemkab Asahan Temui Stafsus Presiden dan BKKBN Serius Tekan Stunting dan Perkuat Ketahanan Pangan

Dalam upaya mempercepat pencapaian target pembangunan daerah dan mendukung program prioritas nasional, Wakil Bupati Asahan, Rianto, SH., MAP melakukan kunjungan kerja ke Jakarta dengan...

Wakil Bupati Asahan Temui Mensos Syaifullah Yusup, Dorong Penguatan Jaminan Sosial dan Sekolah Rakyat

Jakarta - Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar audiensi resmi dengan Menteri Sosial Republik Indonesia Dr. H. Syaifullah Yusup, di Kantor Kementerian Sosial RI Jakarta. Rabu...

Bupati Asahan Resmikan Musholla Al-Ikhlas Menjadi Masjid Al-Ikhlas

Dalam suasana penuh syukur dan kekhidmatan, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si. meresmikan perubahan status Musholla Al-Ikhlas menjadi Masjid Al-Ikhlas yang berlokasi...

Bupati Asahan Hadiri Peringatan Tahun Baru Islam 1447 H

Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Asahan menggelar peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H yang bertema “Damai Bersama Manusia dan Alam” di halaman MAN...

Bupati Asahan Serahkan Sertifikat Tanah Kepada Kanwil Ditjen Pas Sumut

Kualanamu — Bupati Asahan, H. Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si., menghadiri secara langsung rangkaian kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi...

Polda Sumut Perangi Narkoba: Posisi Geografis dan Peran Masyarakat

Oleh Dr. Dedi Sahputra, MA – Dosen FISIPOL Universitas Medan Area Penyalahgunaan narkoba termasuk ke dalam kategori extraordinary crime, kejahatan luar biasa yang mengancam hak...

Bupati Asahan Imbau Warga Kurang Mampu Segera Daftar BPJS Kesehatan Gratis

Bupati Asahan, Taufik Zaibal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si mengimbau kepada warga kurang mampu yang belum memiliki jaminan kesehatan untuk segera mendaftarkan diri sebagai peserta...