Sabtu, November 23, 2024
Beranda blog Halaman 10

KPU Medan Terima Pendaftaran Paslon Walikota Prof Ridha Dharmajaya dan Paslon Wakil Walikota Abdul Rani

MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan terima Pasangan calon (Paslon) Walikota-Wakil Walikota Medan Tahun 2024 Prof Ridha Dharmajaya-Abdul Rani SH (RADAR) Kamis pagi (29/8/2024) di Jalan Kejaksaan Medan,

Berkas pendaftaran diterima Ketua KPU Medan Mutia Atiqah dan disaksikan Ketua Bawaslu Medan David Reynold yang diserahkan langsung oleh Paslon RADAR.

Saat pendaftaran, juga turut hadir para pengurus dan kader partai pengusung yakni PDI P, PPP, Partai Hanura, Partai Umat, Partai Gelora, PKN, PBB dan Partai Buruh.

Selanjutnya Ketua KPU Medan Mutia Atiqah didampingi jajaran komisioner Bobby Niedal Dalimunthe, M Taufiqurrohman Munthe, Saut Haornas Sagala dan Zefrizal meneruskan berkas pendaftaran ke pihak verifikator untuk dilakukan verifikasi.

Pada saat itu juga Ketua KPU Medan Mutia Atiqah menyebut berkas lengkap.Turut hadir, Ketua Bawaslu Medan David Reynold bersama Facril dan Fernando Simanungkalit.

Pada kesempatan itu, Ketua DPC PDIP Kota Medan Hasyim SE mewakili partai pengusung menyampaikan, tetap mengandalkan kesabaran mendapat hasil yang baik. Mereka mengajukan pasangan yang profesional untuk berjuang menuju kemenagnan rakyat Medan.

“Ini awal yang baik, kami bersama rakyat Medan memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat Medan,” ujar Hasyim.

“Dengan niat baik dan kerja keras akan menimbulkan hasil yang baik pula dan maksimal. Melalui Doa dan ikhtiar kita percaya akan berbuah hasil yang sangat baik ,” imbuhnya.

Sedangkan, calon Wakil Walikota Medan Abdul Rani SH menyampaikan bahwa pihaknya siap melanjutkan sejumlah proyek mangkrak di Kota Medan.

“Atas dorongan dan dukungan semua pihak, kami siap kerja mengemban amanah rakyat Kota Medan,” sebut Rani SH.

Diketahui, Prof Ridha Dharmajaya, merupakan Dokter Spesialis Bedah Saraf yang menamatkan pendidikan Spesialis Bedah Saraf di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Beliau juga merupakan anggota dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Saraf Indonesia (PERSPEBSI).

Sedangkan Abdul Rani SH yang saat ini menjabat anggota DPRD Medan. Pengalaman terkait Kota Medan tidak diragukan lagi mengingat menjabat anggota DPRD Medan tiga periode. Saat ini juga sebagai Ketua DPC PPP Kota Medan. Pasangan ini memiliki jargon dengan sebutan “Medan Berani” (Medan Bersama Ridha-Rani). (As)

Pendaftaran Paslon Kepala Daerah 2024 di Sumut Ditutup, 86 Paslon Siap Bertarung Kantor KPU Sumut

MEDAN – Tahapan pendaftaran pasangan calon (Paslon) kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk Pemilihan Serentak Nasional 2024 di Provinsi Sumatera Utara resmi ditutup pada Kamis, 29 Agustus 2024, tepat pada pukul 23.59 WIB. Proses ini ditutup oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) masing-masing daerah setelah melalui serangkaian tahapan yang ketat.

Kepala Divisi SDM, Penelitian, dan Pengembangan KPU Sumatera Utara, Robby Effendi, mengungkapkan bahwa berdasarkan data rekap dari KPU Sumut, tercatat sebanyak 86 pasangan calon (paslon) yang akan bertarung dalam kompetisi pemilihan kepala daerah (Cakada) di 34 kabupaten/kota dan 1 provinsi. “ya ada 86 paslon dari masyarakat dan partai politik untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi di Sumatera Utara,” ujar Robby.

Dari 86 pasangan calon tersebut, terdapat variasi jumlah paslon di setiap daerah. Berikut adalah rincian jumlah paslon yang terdaftar di masing-masing kabupaten/kota dan provinsi:

– Daerah dengan 1 Paslon: Pakpak Bharat, Serdang Bedagai, Asahan, Labuhan Batu Utara, Tapanuli Tengah, Nias Utara.

– Daerah dengan 2 Paslon: Langkat, Padang Lawas, Mandailing Natal, Tapanuli Selatan, Tapanuli Utara, Samosir, Simalungun, Gunung Sitoli, Nias, Nias Barat.
– Daerah dengan 3 Paslon: Medan, Deli Serdang, Karo, Tebing Tinggi, Batu Bara, Tanjung Balai, Labuhan Batu, Labuhan Batu Selatan, Padang Lawas Utara, Padang Sidempuan, Toba.

– Daerah dengan 4 Paslon: Binjai, Sibolga, Humbang Hasundutan, Siantar, Nias Selatan.
– Daerah dengan 5 Paslon: Dairi.

Robby juga menambahkan bahwa terdapat enam kabupaten/kota yang akan memperpanjang masa pendaftaran paslon hingga dua hari ke depan, yaitu mulai tanggal 2 hingga 4 September 2024. “Hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi calon-calon yang belum sempat mendaftarkan diri, serta memastikan proses demokrasi berjalan secara inklusif,” jelasnya.

Dengan 86 pasangan calon yang telah mendaftarkan diri, persaingan menuju pemilihan kepala daerah 2024 di Sumatera Utara dipastikan akan berlangsung ketat. Para calon akan beradu visi dan misi untuk memenangkan hati masyarakat, dan berjuang merebut kursi kepala daerah di masing-masing wilayah.

Pesta demokrasi ini tidak hanya menjadi ajang bagi partai politik untuk menunjukkan eksistensinya, tetapi juga menjadi peluang bagi masyarakat untuk memilih pemimpin yang dianggap mampu membawa perubahan positif di daerahnya. KPUD Sumatera Utara berharap seluruh tahapan pemilihan dapat berjalan lancar, transparan, dan adil demi mewujudkan demokrasi yang sehat di Indonesia.

Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPUD di setiap daerah telah mempersiapkan diri untuk tahapan selanjutnya setelah pendaftaran ditutup. Sosialisasi, verifikasi berkas, dan penetapan paslon yang memenuhi syarat adalah beberapa langkah penting yang akan dilakukan sebelum masa kampanye dimulai.

Masyarakat Sumatera Utara diharapkan terus mengikuti perkembangan tahapan pemilihan ini dengan seksama, dan aktif berpartisipasi dalam proses demokrasi demi masa depan daerah yang lebih baik.(As)

Hari Kedua KPU Sumut Terima Pendaftaran Bobby Surya

Hari kedua pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Pemilihan Tahun 2024, tampak Muhammad Bobby Afif Nasution dan H Surya mendaftar ke Kantor KPU Sumut, Jalan Printis Kemerdekaan No 35 Medan, Rabu (28/8/2024) sekira pukul 14.30 WIB.

Pendaftaran Paslon M Bobby Afif Nasution dan H Surya turut dihantarkan seluruh partai pendukung dan juga dikawal Tim Pemenangan Bobby Lovers, serta ormas AMPI dan PP, yang diperkirakan berjumlah ratusan orang.

Pantauan wartawan di lokasi, kedatangan Paslon Gubsu dan Wakil Gubsu beserta rombongannya di KPU Sumut, disambut dengan tarian tradisional, Musik Angklung dan Barongsai. Dan selanjutnya, Paslon Bobby Nasution dan H Surya langsung menuju ke dalam Gedung KPU Sumut untuk penyerahan berkas.

Usai menyerahkan berkas, kemudian Bobby Nasution dan H Surya BSc kepada wartawan menceritakan, kalau pihaknya melakukan ‘teleconfrance’, karena ketidak hadiran beberapa pimpinan parpol.

“Ketidakhadiran mereka karena turun mencalonkan diri di kabupaten kota, sehingga KPU harus memastikan tandatangan yang dibubuhkan itu benar,” ucapnya.

Terpisah, Ketua KPU Sumut Agus Arifin memastikan pasangan calon Bobby – Surya telah memenuhi syarat pencalonan, dibuktikan dengan dokumen yang telah mereka terima.

“Tadi kita teleconfance ada tiga partai. Kita hanya ingin membenarkan terkait keabsahan dokumen yang sudah kami terima,” tandas Agus.

Kehadiran Paslon Bobby Nasution dan H Surya ini, juga disertai para partai politik pengusung, di antaranya; PSI, Perindo, PKB, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, PAN, Partai Demokrat, dan PKS.

Pertama Mendaftar, KPU Karo Terima Pendaftaran Tino Sinuraya-Onasis Sitepu

Karo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo menerima pendaftaran Tino Mimana Sinuraya – Onasis Sitepu sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Karo Periode 2024-2029, Rabu (28/8/2024). Ini merupakan Bapaslon pertama yang mendaftar sebagai bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati ke KPU Kabupaten Karo, Jalan Kapten Selamat Ketaren No 9 Kabanjahe, Rabu (28/8/2024).

Didampingi pengurus masing-masing partai politik pengusung yakni Golkar, Demokrat, Gelora dan PKS, Tino Mimana Sinuraya – Onasis Sitepu diterima langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Karo, Rendra Gaulle Ginting didampingi keempat komisioner Jalek Ginting Suka, Hendra Lias Sinulingga, Sahimin Selian dan Kurnia Ramadan Sukatendel serta Plt Sekretaris Ekadoddy Barus.

Pada kesempatan ini, Rendra Gaulle Ginting mengaku telah menerima dokumen berkas pencalonan. Kita akan verifikasi, mengecek dokumen hard copy yang ada di silon. Sehingga ini memang butuh proses untuk penelitian, karena cukup banyak dokumen. “Kita sinkronkan dengan silon dan sipol, kemudian dokumen hard copy harus dicocokkan semua satu-satu,” katanya usai menerima pendaftaran Bapaslon.

“Sebelum dinyatakan lengkap, berkas yang diserahkan oleh Bapaslon terlebih dahulu dilakukan verifikasi dan pengecekan serta pencocokan,” tuturnya.

Masih pada kesempatan itu, Rendra Gaulle Ginting menambahkan bagi setiap Paslon yang telah diterima berkasnya, langsung di lakukan pemeriksaan kesehatan ke RS Haji Medan, seraya berkas administrasi diadakan pemeriksaan secara detail ke instansi terkait, untuk proses lanjut penetapan paslon sebagai paslon untuk dipilih warga masyarakat Kabupaten Karo pada hari “H” 27 November 2024 mendatang. (Nid)

Jeritan Hati Masyarakat Pekon Lebuay

Tanggamus, Aktiva.News – Jalan di pekon Lebuay kecamatan Airnaningan kabupaten Tanggamus (Lampung) sepanjang 4.850 meter yang menghubungkan lima dusun, Bringin Empat, Limbangan Baru, Kuningan Sari, Balai Rejo, dan Talang Jakarta, Kepayang sudah lama menjadi luka terbuka yang tak kunjung dirawat, Selasa (27/08/24)

Dulu, jalan ini hanya berdebu, namun kini tedi iah menjadi kubangan licin dan berlumpur setiap kali hujan mengguyur. Jalan yang tak pernah tersentuh aspal ini lebih menyerupai lorong penuh jebakan, menghalangi setiap upaya warga untuk memperjuangkan hidup melalui hasil bumi mereka.

“Harapan yang Kian Memudar”
Kepala Pekon Datar Lebuay, Suhartono, mengungkapkan kepedihan hatinya. “Kami sudah berulang kali berjuang, tapi perhatian dari pemerintah seperti tak pernah sampai ke sini. Jalan ini adalah urat nadi ekonomi warga. Saat hujan, jalan menjadi sangat licin, dan banyak petani yang kecelakaan saat mengangkut hasil bumi,” ujar Suhartono mengharapkan perubahan.

Ahmad Toyeb, seorang tokoh masyarakat setempat, juga merasakan getirnya. Baginya, jalan yang layak adalah hak dasar yang harus diperjuangkan.

“Kami sangat butuh perhatian pemerintah. Hasil bumi kami melimpah, tapi apa gunanya jika jalannya seperti ini? Setiap musim hujan, ketakutan akan kerugian dan keselamatan selalu menghantui kami,” kata Ahmad Toyeb dengan suara yang penuh kekecewaan.

“Ironi yang Menyayat”

Apa arti kemerdekaan jika jalan menuju kesejahteraan tertutup oleh lumpur dan lubang? Masyarakat Desa Datar Lebuay seakan hidup dalam sebuah ironi yang menyakitkan, mereka memiliki kekayaan alam yang melimpah, namun akses untuk memperjuangkannya begitu sulit. Tahun demi tahun berlalu, janji-janji perbaikan jalan hanya menjadi angin lalu yang tak pernah terwujud.

Sementara pemerintah berbicara lantang tentang pembangunan dan kemajuan, di sini, di jalan-jalan kecil yang menghubungkan dusun-dusun ini, harapan masyarakat mulai pudar. Mereka hanya bisa bertanya-tanya, “Sampai kapan jalan ini akan menjadi saksi bisu penderitaan kami?”, sambung Toyeb.

Bagi Ujang Mustohir dan warga Lebuay lainnya, perjuangan untuk mendapatkan perhatian pemerintah bukan sekadar permintaan biasa, tetapi sebuah jeritan dari hati yang lelah namun enggan menyerah. Mereka membutuhkan solusi nyata, bukan sekadar retorika pembangunan yang hanya terdengar di pusat, jauh dari hiruk-pikuk perjuangan hidup di pelosok desa.(Jen)

KPU Sumut Buka Pendaftaran Tiga Hari Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur 2024-2029

MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara memberikan waktu tiga hari baut Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara untuk mendaftarkan diri, mulai tanggal 27-29 Agustus 2024.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Sumut Agus Arifin pada wartawan saat menggelar konfrensi pers di halaman Gedung KPU Sumut, Jalan Printis Kemerdekaan, Medan, Senin (26/8/2024).

Ketua KPU Sumut Agus Arifin menyampaikan kesiapan pihaknya dalam menjalani tahapan Pendaftaran para Bakal Calon Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara

Didampingi para Komisioner lainnya diantaranya , Kadiv Perencanaan dan Logistic Kotaris Banurea, Kadiv Hukum dan Pengawasan El Suhemi, Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu Raja Ahab Damanik, Maruli Pasaribu dan Kabag SDM dan Parhumas Nina Purnama Pasaribu. Ketua KPU Sumut Agus Arifin mengatakan, langkah ini merupakan proses tahapan KPU Sumut untuk dilaksanakan Keputusan MK No. 60-70

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin menjelaskan beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Sumatera Utara. Proses pendaftaran pasangan calon biasanya ada beberapa syarat dan ketentuan umum.

Syarat umum Warga Negara Indonesia (WNI) Calon harus berkewarganegaraan Indonesia. Usia Minimum Calon harus berusia minimal 30 tahun pada saat pendaftaran.

Sehat Jasmani dan Rohani dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.Tidak Pernah Terlibat Kasus Hukum, Calon tidak boleh pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Mendapat Dukungan Partai Politik atau Perseorangan. Untuk calon yang maju melalui jalur partai politik, harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD atau suara sah tertentu. Untuk calon perseorangan, harus didukung oleh sejumlah minimal pemilih yang ditetapkan KPU.

Calon Gubernur harus berpasangan dengan calon Wakil Gubernur. Melampirkan berbagai dokumen seperti formulir pendaftaran, surat pernyataan, surat dukungan, serta dokumen pribadi lainnya.

Dijelaskannya, penetapan calon resmi. Setelah proses verifikasi dan klarifikasi selesai, KPU akan menetapkan pasangan calon yang memenuhi syarat untuk mengikuti pemilihan.

Sementara Koordinator Divisi Tehnis Penyelenggara, Raja Ahab Damanik mengatakan, bagi pasangan calon kepala daerah yang masih berstatus ASN, TNI dan Polri saat mengikuti pendaftaran, maka syaratnya harus mengundurkan diri dari statusnya.

Penegasannya, kata Raja, pasangan calon dari ASN, TNI dan Polri. Setelah yang bersangkutan ditetapkan KPU Daerah sudah bersedia melampirkan surat pengunduran diri.

“Termasuk juga anggota DPR aktif dan anggota DPR terpilih tahun 2024 harus bersedia mengundurkan diri.Berbeda dengan Kepala Daerah, Bupati- walikota aktif cukup hanya melampirkan surat cuti,” pungkasnya.

KPU Karo Ikuti Rapat Konsolidasi Nasional Persiapan Pilkada 2024

Karo – Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo mengikuti rapat Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada 2024.

Kegiatan yang digelar selama dua hari Selasa (20/8) hingga Rabu (21/8/2024) di Jakarta Convention Centre (JCC) yang dibuka itu, bertujuan untuk menyatukan pemahaman terhadap ketentuan yang harus dipedomani guna menindaklanjuti isu strategis demi kesuksesan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak nasional tahun 2024.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Karo, Rendra Gaulle Ginting didampingi Anggota KPU kabupaten Karo Hendra Lias Sinulingga, Sahimin, Kurnia Ramadhan, Jalek Ginting Suka dan Plt Sekretaris KPU Kabupaten Karo, Ekadody Barus.

“Rapat Konsolidasi Nasional yang dibuka oleh Presiden Jokowi ini, diikuti oleh seluruh KPU provinsi, kabupaten/kota dan sekretaris di masing-masing satuan kerja (Satker) di Indonesia. Dalam rapat ini kita membahas kesiapan masing-masing KPU daerah dalam melaksanakan Pilkada serentak nasional yang akan digelar pada 27 November 2024 nanti,” katanya.

Selain itu kata Rendra Gaulle Ginting, rapat konsolidasi tersebut juga bertujuan untuk memberikan pemahaman yang sama terhadap ketentuan yang harus dipedomani dalam menindaklanjuti isu-isu strategis.

“Termasuk juga dalam menyampaikan masukan dan juga saran konstruktif yang bersifat membangun untuk kesuksesan pelaksanaan Pilkada 2024,” jelasnya. (Nid)

KPU Karo Umumkan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, Cek Tanggalnya

Karo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo, secara resmi mengumumkan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karo di Pilkada Serentak 2024. Dipastikan dalam pengumuman ini juga telah mengakomodasi putusan MK No.60 tentang syarat dukungan pencalonan di Pilkada 2024.

Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Karo Nomor 1170/PL.02.2-Pu/1206/Tahun 2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karo melalui partai politik atau gabungan partai politik pada 24 Agustus 2024.

“Surat keputusan terkait pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karo melalui partai politik atau gabungan partai politik kami terapkan sesuai Keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024,” terangnya, Minggu (25/8/2024).

Menurut dia, tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi memerlukan perubahan pada syarat minimal bakal calon dari partai politik.

“Sehingga, sebelum pengumuman untuk pendaftaran, kami sudah melakukan penyesuaian terhadap surat keputusan yang memuat syarat minimal bakal pasangan calon yang akan maju melalui partai politik atau gabungan partai politik,” ujarnya.

Namun hingga saat ini, Peraturan KPU (PKPU) tentang syarat pendaftaran calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024 belum terbit.

Ia menjelaskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta KPU Daerah (KPUD) mempedomani putusan Mahkamah Konstitusi (MK) saat membuka pendaftaran pasangan calon pada 27-29 Agustus 2024.

“Permintaan tersebut tertuang dalam surat KPU bernomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 tentang Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” ujarnya.

“Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Karo Nomor 1170/PL.02.2-Pu/1206/Tahun 2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karo, jumlah syarat minimal itu adalah 8,5 persen dari suara sah 230.217 pada Pemilu legislatif 2024 Kabupaten Karo, atau minimal 19.569 suara sesuai putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024,” jelas Rendra Gaulle Ginting.

“Putusan MK telah mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah, tidak lagi sebesar 25 persen dari perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD Kabupaten Karo,” ungkapnya.

“Pendaftaran pasangan calon selama 3 hari di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Karo di Jalan Kapten Selamat Ketaren No 9 Kabanjahe mulai pada tanggal 27 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2024, mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16. 00 WIB, sementara pada hari terakhir tanggal 29 Agustus 2024, mulai pukul 08.00 sampai dengan 23.59 WIB.

Sesuai dengan tahapan yang disusun KPU Kabupaten Karo, maka setelah pendaftaran akan ada tahapan pemeriksaan Kesehatan yang berlangsung 27 Agustus hingga 2 September 2024. Selanjutnya pada 29 Agustus hingga 4 September dilaksanakan penelitian persyaratan adiminstrasi pasangan calon.

Adapun pada 5-6 September 2024 akan diumumkan hasil penelitian administrasi pasangan calon. KPU Karo juga memberikan waktu untuk memperbaiki atau melengkapi persyaratan yang kurang maupun pengajuan calon pengganti di 6-8 September.

Setelah itu, akan dilakukan penelitian terhadap berkas maupun persyaratan dokumen calon pengganti pada 6-14 September. KPU akan mengumumkan hasil penelitian ini pada 13-14 September.

Di rentang waktu 15-18 September 2024, KPU Kabupaten Karo akan meminta masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon. Setelah itu, dilakukan klarifikasi terhadap masukan dan tanggapan dari masyarakat mulai 15-21 September.

Penetapan calon akan dilakukan di 23 September 2023 sekaligus pengambilan nomor urut bagi pasangan yang ditetapkan maju di Pilkada 2024. (Nid)

Pemko Binjai Bersama BNN Tandatangani MoU P4GN

BINJAI | Dalam upaya melakukan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), Pemerintah Kota Binjai melaksanakan Penandatanganan Pernyataan Bersama dengan BNN Kota Binjai, Kementerian Agama Kota Binjai, MUI Kota Binjai, Gerakan Nasional Anti Narkoba (GANAS ANNAR) Kota Binjai, dan FKUB Kota Binjai Tentang Forum Komunikasi P4GN di Kota Binjai yang berlokasi di Lapangan Tanah Seribu Kecamatan Binjai Selatan. Jum’at, (23/8).

Dalam sambutannya, Wali Kota Binjai Drs. H. Amir Hamzah, M.AP menyampaikan apresiasi setinggi – tingginya kepada BNN Kota Binjai beserta jajaran, atas upaya dalam perang melawan narkoba (War on Drugs) di seluruh wilayah Kota Binjai.

”Penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama ini merupakan perwujudan kebulatan tekad dan komitmen bersama, dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GN) di Indonesia, khususnya di Kota Binjai,” ucapnya.

Oleh sebab itu, Wali Kota Binjai berharap agar kerja nyata semua pihak dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kota Binjai dapat dengan segera terselesaikan, serta memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba.

“Saya optimis dengan kesungguhan dan tekad yang kuat dan dengan dukungan dari kita semua Kota Binjai akan mampu memerangi peredaran narkoba sehingga program menuju Binjai bersih narkoba dapat terwujud,” jelasnya.

“Mari kita ciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba mulai dari lingkungan terkecil, diri sendiri, keluarga kita, lingkungan, kelurahan, kecamatan yang pada akhirnya kota ini akan terbebas dari narkoba,” tambahnya.

Turut hadir Kepala BNN Kota Binjai Ucok Ferry, MH, perwakilan BNN Provsu Soritua Sihombing, S.Pd, Ketua GANAS ANNAR Kota Binjai H. M. Amin Nasution, M.A., Ketua FKUB Kota Binjai Drs. H. Hamidan, S.S. M.M., para Staf Ahli Wali Kota Binjai, para Asisten Setdako Binjai, para Pimpinan OPD Pemko Binjai, para Camat dan Lurah se-Kota Binjai, para Pimpinan Ponpes se-Kota Binjai, dan para tamu undangan lainnya.

(ST)

Gereja Penyebaran Injil Rumah Sepakat Medan Undang Pendeta N.br.Hutabarat Kotbah

Medan – Hari Minggu adalah Suatu kebiasaan umum bagi umat beragama kristen yang ada di kota Medan untuk beribadah di Gereja (Rumah Ibadah), tidak terlepas juga yang di laksanakan oleh para Jemaat,Gereja Penyebaran Injil (GPI) Rumah Sepakat Medan Pada Pukul 09.00.Wib. untuk beribadah yang Beralamat jl. Seroja Raya , Gg.Arkeologi, Tanjung Selamat, Medan.

Dalam pelaksanan ibadah , tampak terlihat jelas para jemaat GPI Rumah Sepakat sangat Bersemangat dalam menyayikan lagu – lagu Rohani Pujian untuk penyembahan kepada TUHAN, usai bernyanyi pujian dan berdoa yang di pimpin oleh Rinda br.Pandiayangan, yang juga sebagai Ibu Gembala GPI Rumah Sepakat.

Dilanjutkan dengan Kotbah (Pidato) yang di bawakan oleh Pendeta N br.Hutabarat , Minggu 25 / 08 /2024. dengan tema mencapai tiga Berkat, 1.Rohani,2.Jasmani, 3.Materi., lebih lanjut ia menyampaikan Ayat emas kita pada hari ini seperti yang tertulis di Matius 25 ayat 14 – 30 mengenai tentang pemberian talenta.

Saya menyimpulkan ada dua poin yang harus kita lngat,yang pertama Biarkan Roh Kudus Berkarya atas Tubuh kita,seperti yang tertulis dalam Alkitab 2 Korintus 8 ayat 2, Selagi di Cobai dengan berat dalam pelbagai penderitaan, sukacita meluap dan Meskipun mereka sangat miskin,namun mereka kaya dalam kemurahan. Dan yang kedua,Rajin bekerja di dalam sesuatu,seperti yang tertulis juga dalam Alkitab 1korintus 15 ayat 58, karena itu ,saudara – saudaraku yang kekasih,berdiri teguh,jangan goyah,dan giatlah selalu dalam pekerjaan Tuhan!sebab kamu tahu, bahwa dalam persekutuan dengan Tuhan jerih payahmu tidak sia-sia. Usai menerangkan dan menyampaikan pengalaman berkat dari Tuhan pendeta br .Hutabarat mengaakiri kotbah dengan Berdoa .

Disisi lain Pendeta David Ginting STh, yang juga sebagai Bapak Gembala Jemaat Gereja Penyebaran Injil Rumah Sepakat Medan, dengan segala kerendahan hati saya ucapkan Banyak terima kasih kepada ibu Pendeta br. Hutabarat yang sudah meringankan langkahnya untuk datang atas undangan saya ke Gereja ini untuk menyampaikan Kotbahnya di tengah – tengah jemaat,semoga ibu sehat-sehat dan panjang umur agar suatu hari nanti ibu bisa datang kemari lagi untuk berkhotbah di tempat ini. Lalu ibadah diakiri dengan Berdoa Yang dipimpin oleh Bapak Gembala GPI Rumah Sepakat Medan.

(A.Tampu Bolon)