Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan resmi mengumumkan pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Medan untuk Pemilihan Tahun 2024. Pengumuman ini disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Dalam surat KPU RI itu menyebutkan bahwa jumlah syarat dukungan minimal berdasarkan jumlah penduduk yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir, yaitu pemilu tahun 2024,” ujar Ketua Divisi Penyelenggaraan KPU Kota Medan M Taufiqurrohman Munthe, Sabtu (24/5/2024).
Taufiq mengungkapkan bahwa DPT Kota Medan yang tercantum pada Pemilu terakhir berjumlah 1.853.458 pemilih. Sedangkan suara sah 1.179.881.
“Dengan demikian, bahwa bagi partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 pemilih syarat minimalnya adalah 6,5 persen dari suara sah pada Pemilu Tahun 2024. Ada pun 6,5 persen dari 1.179.881 adalah 76.693,” katanya.
“Untuk selanjutnya, KPU Medan akan melaksanakan Putusan MK sebagaimana yang dimaksud dan akan menyosialisasikan kepada partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 mulai Hari Minggu 25 Agustus 2024,” sambung anggota Bawasalu Kota Medan Periode 2018-2023 ini.
Lebih lanjut, Taufiq menambahkan, bahwa penerimaan pendaftaran calon dilaksanakan di Kantor KPU Kota Medan Jalan Kejaksaan Medan pada tanggal 27 – 29 Agustus 2024. Khusus tanggal 29 Agustus 2024, mulai 08.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB.
Jadwal dan Lokasi Pendaftaran
Pendaftaran pasangan calon akan berlangsung pada:
– Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Rabu, 28 Agustus 2024, dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
– Kamis, 29 Agustus 2024, dari pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.
Pendaftaran bertempat di Kantor KPU Kota Medan, Jl. Kejaksaan No.37, Medan.
Syarat Pendaftaran
Para calon harus memenuhi syarat berikut:
– Kewarganegaraan dan Usia: Calon harus merupakan warga negara Indonesia dan berusia minimal 30 tahun untuk Walikota serta 25 tahun untuk Wakil Walikota.
– Pendidikan: Minimal lulusan sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
– Kesehatan: Calon harus sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
– Rekam Jejak: Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana berat dan tidak sedang dicabut hak pilihnya.
– Keuangan: Tidak memiliki utang yang merugikan negara, tidak dalam status pailit, dan memiliki NPWP serta laporan pajak pribadi.
Persyaratan Khusus
Selain syarat umum, calon juga harus:
– Tidak pernah terlibat dalam kejahatan narkoba atau kejahatan seksual terhadap anak.
– Mengundurkan diri dari jabatan jika diperlukan, seperti anggota DPR, DPD, atau Aparatur Sipil Negara.
– Bukan penjabat daerah yang mencalonkan di daerah lain dan harus berhenti dari jabatan di badan usaha milik negara atau daerah.
Proses Pendaftaran dan Akses Silon
Partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan calon harus:
– Mengajukan permohonan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kota Medan.
– Menunjuk admin Silon dan petugas penghubung, serta melengkapi dokumen yang diperlukan.
– Mengunduh formulir permohonan akses Silon melalui pranala https://bit.ly/PermohonanSilonParpol.
Informasi Kontak
Untuk bantuan lebih lanjut, KPU Kota Medan menyediakan layanan helpdesk yang dapat dihubungi melalui:
– Email: tekmas.kpukotamedan@gmail.com
– WhatsApp:
Fatimah Hanim: 081370599449
Sondang Sherly Agustina: 081361521272
Aci: 081262493836
Alamat: Ruang Helpdesk Pencalonan KPU Kota Medan, Jl. Kejaksaan No. 37, Medan.
Pihak yang berminat diminta untuk mematuhi semua persyaratan dan prosedur yang ditetapkan untuk memastikan kelancaran proses pendaftaran.
(As)