Sabtu, November 23, 2024
Beranda blog Halaman 11

KPU Kota Medan Resmi Umumkan Pendaftaran Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Medan 2024

kpu
Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan resmi mengumumkan pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Medan untuk Pemilihan Tahun 2024. Pengumuman ini disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Dalam surat KPU RI itu menyebutkan bahwa jumlah syarat dukungan minimal berdasarkan jumlah penduduk yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir, yaitu pemilu tahun 2024,” ujar Ketua Divisi Penyelenggaraan KPU Kota Medan M Taufiqurrohman Munthe, Sabtu (24/5/2024).

Taufiq mengungkapkan bahwa DPT Kota Medan yang tercantum pada Pemilu terakhir berjumlah 1.853.458 pemilih. Sedangkan suara sah 1.179.881.

“Dengan demikian, bahwa bagi partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 pemilih syarat minimalnya adalah 6,5 persen dari suara sah pada Pemilu Tahun 2024. Ada pun 6,5 persen dari 1.179.881 adalah 76.693,” katanya.

“Untuk selanjutnya, KPU Medan akan melaksanakan Putusan MK sebagaimana yang dimaksud dan akan menyosialisasikan kepada partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 mulai Hari Minggu 25 Agustus 2024,” sambung anggota Bawasalu Kota Medan Periode 2018-2023 ini.

Lebih lanjut, Taufiq menambahkan, bahwa penerimaan pendaftaran calon dilaksanakan di Kantor KPU Kota Medan Jalan Kejaksaan Medan pada tanggal 27 – 29 Agustus 2024. Khusus tanggal 29 Agustus 2024, mulai 08.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB.

Jadwal dan Lokasi Pendaftaran
Pendaftaran pasangan calon akan berlangsung pada:
– Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Rabu, 28 Agustus 2024, dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

– Kamis, 29 Agustus 2024, dari pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.
Pendaftaran bertempat di Kantor KPU Kota Medan, Jl. Kejaksaan No.37, Medan.

Syarat Pendaftaran
Para calon harus memenuhi syarat berikut:
– Kewarganegaraan dan Usia: Calon harus merupakan warga negara Indonesia dan berusia minimal 30 tahun untuk Walikota serta 25 tahun untuk Wakil Walikota.
– Pendidikan: Minimal lulusan sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
– Kesehatan: Calon harus sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
– Rekam Jejak: Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana berat dan tidak sedang dicabut hak pilihnya.
– Keuangan: Tidak memiliki utang yang merugikan negara, tidak dalam status pailit, dan memiliki NPWP serta laporan pajak pribadi.

Persyaratan Khusus
Selain syarat umum, calon juga harus:
– Tidak pernah terlibat dalam kejahatan narkoba atau kejahatan seksual terhadap anak.
– Mengundurkan diri dari jabatan jika diperlukan, seperti anggota DPR, DPD, atau Aparatur Sipil Negara.
– Bukan penjabat daerah yang mencalonkan di daerah lain dan harus berhenti dari jabatan di badan usaha milik negara atau daerah.

Proses Pendaftaran dan Akses Silon
Partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan calon harus:
– Mengajukan permohonan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kota Medan.
– Menunjuk admin Silon dan petugas penghubung, serta melengkapi dokumen yang diperlukan.
– Mengunduh formulir permohonan akses Silon melalui pranala https://bit.ly/PermohonanSilonParpol.

Informasi Kontak
Untuk bantuan lebih lanjut, KPU Kota Medan menyediakan layanan helpdesk yang dapat dihubungi melalui:
– Email: tekmas.kpukotamedan@gmail.com

– WhatsApp:
Fatimah Hanim: 081370599449
Sondang Sherly Agustina: 081361521272
Aci: 081262493836
Alamat: Ruang Helpdesk Pencalonan KPU Kota Medan, Jl. Kejaksaan No. 37, Medan.

Pihak yang berminat diminta untuk mematuhi semua persyaratan dan prosedur yang ditetapkan untuk memastikan kelancaran proses pendaftaran.

(As)

KPU Kota Medan Buka Pendaftaran Balon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Berikut Jadwalnya

MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan membuka pendaftaran bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Jadwal pendaftaran dibuka pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.

Keputusan terkait jadwal pendaftaran yang dilakukan KPU Kota Medan mengacu pada Surat KPU RI Nomor 1692 tanggal 23 Agustus Tahun 2024.

“Dalam surat KPU RI itu menyebutkan bahwa jumlah syarat dukungan minimal berdasarkan jumlah penduduk yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir, yaitu pemilu tahun 2024,” ujar Ketua Divisi Penyelenggaraan KPU Kota Medan M Taufiqurrohman Munthe, Sabtu (24/08/2024).

Taufiq menjelaskan bahwa DPT Kota Medan yang tercantum pada Pemilu terakhir berjumlah 1.853.458 pemilih. Sedangkan suara sah 1.179.881.

“Dengan demikian, bahwa bagi partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 pemilih syarat minimalnya adalah 6,5 persen dari suara sah pada Pemilu Tahun 2024. Ada pun 6,5 persen dari 1.179.881 adalah 76.693,” katanya.

Ia juga menegaskan, KPU Medan akan melaksanakan Putusan MK, serta mensosialisasikan peraturan yang diterbitkan MK.

“Untuk selanjutnya, KPU Medan akan melaksanakan Putusan MK sebagaimana yang dimaksud dan akan mensosialisasikan kepada partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 mulai Hari Minggu 25 Agustus 2024,” sambung anggota Bawasalu Kota Medan Periode 2018-2023 ini.

Selanjutnya, masih kata Taufiq penerimaan pendaftaran calon dilaksanakan di Kantor KPU Kota Medan Jalan Kejaksaan Medan pada tanggal 27 – 29 Agustus 2024. Khusus tanggal 29 Agustus 2024, mulai 08.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 Wib.(As)

KPU Sumut Akan Siapkan 25.223 TPS Pilkada Serentak Tahun 2024 Komisioner KPU Sumut

MEDAN – Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut) akan menyiapkan 25,233 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada pemilihan serentak tahun 2024.

Hal ini dikatakan Frendianus Joni Rahmat Zebua Kadiv Data dan Informasi KPU Sumut saat acara Sosialisasi Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota serta Bupati dan Wakil Bupati di Hotel Grand Aston Medan, Jumat (23/8/2024) pagi.

Dari 25233 TPS ini, ada 65 lokasi khusus yakni ada TPS yang berlokasi di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan, sedangkan dari 25233 Tempat Pemungutan Suara ini diperkirakan akan menurunkan petugas di masing masing TPS 7 anggota KPPS, dan satu orang Hansip untuk menjaga TPS,” ujar Frendianus.

Selain Frendianus Joni Rahmat Zebua dalam kesempatan ini beberapa Komisioner juga memberi pemaparannya seperti, Kotaris Banurea Kordiv Logistik, Raja Ahab Damanik Kordiv Teknis, Robby Effendy Kordiv SDM,Sitori Mendrofa Kordiv Partisipasi Masyarakat, Kabag SDM dan Hubungan Masyarakat Nina Pasaribu, serta Kasubbag SDM dan Hubungan Masyarakat Ririn juga tampil dalam acara sosialisasi yang dihadiri ratusan rekan – rekan media center KPU Sumut.

Acara yang berlangsung mulai dari pagi sampai menjelang sholat Jumat ini juga diisi dengan tanya jawab oleh puluhan rekan media yang menanyakan dari masalah Teknis, SDM, Logistik, Partisipasi Masyarakat, setelah para Komisioner memberikan pemaparannya kepada rekan rekan media center KPU Sumut.

Semua pertanyaan rekan-rekan dari media center KPU Sumut dapat direspon dengan baik oleh para Komisioner KPU Sumut, setelah acara tanya jawab, acara dilanjutkan dengan foto bersama dan makan siang. (As)

Polsek Pancur Batu Gerebek Lokalisasi Judi dan Narkoba di Sibolangit

Pancur Batu – Kapolsek Pancur Batu AKP Dr Krisnat SE, MH, didampingi Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Elia Karo-Karo bersama Camat Pancur Batu Herson T Girsang AP. M.S.i dan Koramil 03/Sibolangit melakukan penggerebekan ke tiga lokasi perjudian dan peredaran narkoba di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Jum’at, (23/08/2024).

Kapolsek Pancur Batu, AKP Dr. Krisnat, SE, MH, mengatakan, bahwa di tiga lokasi judi dan narkoba tersebut memang sudah lama menjadi target penggerebekan,” tegas AKP Krisnat.

Kanit Reskrim Iptu Elia Karo-Karo bersama personel Tekab Unit Reskrim Polsek Pancur Batu dan Tim Gabungan Tiga Pilar Pancur Batu langsung melakukan penggerebekan di tiga titik lokasi Judi dan lokasi tempat peredaran narkoba yang berbeda lokasi tersebut.

Saat tiba di lokasi, Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu bersama Tekab Unit Reskrim Polsek Pancur Batu menyampaikan, terkadang di 3 lokasi tersebut tutup dan juga pindah – pindah lokasi.

Lanjut, AKP Dr Krisnat menerangkan, Kegiatan pada hari ini Gerebek Kampung Narkoba dan tempat perjudian tembak ikan dan mesin Jackpot,” terang Krisnat.

Kapolsek Pancur Batu AKP Krisnat menyampaikan, saya mendapatkan informasi dari warga bahwa di tempat lokasi tersebut sedang beroperasi dan juga sebagai tempat peredaran narkoba di Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit.

AKP Krisnat bersama Tiga Pilar Pancur Batu langsung melakukan penggerebekan bersama Koramil Sibolangit dan Bapak Camat Sibolangit Herson T Girsang, AP, M.Si, dalam penggerebekan tersebut kami berhasil mengamankan 3 unit mesin tembak ikan-ikan, empat unit Jackpot, enam unit Sepeda motor, alat hisap sabu, dan plastik klip transparan,” ucap AKP Dr. Krisnat, SE, MH.

Lanjut AKP Dr Krisnat, mengatakan, semua Barang Bukti (BB) langsung dibawa ke Mako Polsek Pancur Batu agar segera ditindak lanjutkan,” Ucap Krisnat.

Kapolsek Pancur Batu AKP Dr Krisnat menyampaikan, saya bersama Tim Gabungan (Tiga Pilar) Pancur Batu akan melakukan penggerebekan lokasi Judi dan lokasi peredaran Narkoba.

Karena, adanya informasi dari masyarkat yang menyebutkan, bahwa di tiga lokasi yang kami gerebek pada hari ini sebagai tempat peredaran narkoba dan lokasi perjudian,” ujarnya.

Selanjutnya, AKP Dr Krisnat juga memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat yang ada di Kecamatan Sibolangit, supaya segera melaporkan kepada Polsek Pancur Batu apabila ada menemukan lokasi perjudian dan peredaran narkoba agar dapat tindak lanjuti,” pungkasnya. (As/Red/Bd).

Lokalisasi Narkoba di Jermal 15 Kembali Digerebek, Polisi Hanya Tangkap Pemakai “Bandar Bebas”

Jermal 15
MEDAN – Satnarkoba Polrestabes Medan melakukan penggerebekan barak narkoba di Jalan Jermal, Sumatera Utara, Senin (19/8/2024)siang.

Dalam penggerebekan, petugas hanya berhasil mengamankan 6 orang pemakai narkoba dan membakar barak yang sering digunakan untuk mengkonsumsi narkoba.

Kanit Satnarkoba Polrestabes Medan, AKP Heryadi mengatakan penggerebekan tersebut merupakan kegiatan rutin untuk memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara.

“Kegiatan rutin kami melakukan penggerebekan kampung narkoba atas laporan masyarakat bahwa di Jermal masih ada barak – barak untuk tempat menggunakan narkoba, setelah kita datangi kemari kita amankan ada 6 orang diduga mereka pengguna narkoba,” terang AKP Heryadi.

Selain mengamankan 6 orang yang diduga sebagai pemakai narkoba, petugas juga membakar barak yang sering digunakan agar tidak menjadi tempat yang sama.

“Dibelakang kami ini ada barak yang digunakan, itu langsung kita bakar agar tidak bisa digunakan lagi. Kita juga akan koordinasi selalu dengan pemuda masyarakat, kepling dan toko agama untuk mengawasi tempat – tempat yang diduga menjadi tempat penyalahan narkoba,” tutup Kanit Reskrim.

Warga Jalan Jermal saat dimintai keterangan menyebutkan bandar narkoba tidak pernah tersentuh, ia menduga adanya ‘upeti’ mengalir ke petugas sehingga hanya mengorbankan para pemakai narkoba saja.

“Setiap penggerebekan pasti pemakai narkoba saja yang ditangkap. Siap itu pengedar dan bandarnya menjual barang haram itu lagi di lokasi itu,” kesal warga yang sebelumnya pernah memberikan informasi tentang maraknya peredaran narkoba di Jalan Jermal 7. (As/Al/Red)

Viral Perampok Berbaju Polisi Gasak Uang Agen ATM Mini Rp 72 Juta, Pelaku Ditembak

Perampokan ATM
Pelaku saat mengancam penjaga ATM Mini
Pelalawan – Sempat viral di media sosial, perampokan agen ATM mini yang menggasak uang Rp 72 juta di Pelalawan, Riau ditembak Polisi.

Tersangka yang ditangkap adalah FI. Di t mana saat beraksi di salah satu tempat agen ATM plat merah itu, pelaku menggunakan kaos dalam Polantas untuk mengelabui.

“Tersangka bukan anggota Polri, dia sekuriti salah satu perusahaan, “kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Asep Darmawan didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karbianto Jumat (16/8/2024).

Asep mengatakan pelaku ditangkap di Pangkalan Kerinci pagi tadi.

“Pelaku inisial FI, diamankan di Pangkalan Kerinci oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau dan Opsnal Sat Reskrim Polres Pelalawan,” kata Asep.

Dari hasil penelusuran bahwa pelaku bekerja di salah satu perusahaan yang lokasinya sekitar 3 kilometer dari lokasi dia melakukan aksi perampokan.

Terkait pelaku menggunakan baju polisi dan sepatu petugas, bahwa dia memang sengaja menggunakan agar yang dituduh adalah institusi Polri. Seragam tersebut kata pelaku diberi mantan pacarnya.

“Uang hasil rampokan habis untuk membayar hutang dan bermain judi dan untuk kebutuhan sehari hari,” tambah Kabid Humas Polda Riau.

Tersangka diringkus saat bekerja di Kantor PT PPD di Pelalawan. Sejumlah barang bukti seperti pisau, baju, hingga helm warna merah yang dipakai saat beraksi disita petugas termasuk uang cash Rp 22 juta sisa hasil perampokan.

Aksi perampokan yang terekam dalam video itu terjadi pada 11 Agustus 2024 sekira jam 18.45 WIB. Pelaku yang menggunakan pisau langsung mengancam dua wanita penjaga agen ATM tersebut. Pelaku berhasil mengambil uang Rp72 juta.

2 Pegawai agen ATM itu tidak mengalami luka, hanya dapat ancaman guna memuluskan niat buruk pelaku. (As/in/dtk/red)

KPU Sumut Tetapkan DPS di Pilkada Serentak 2024 Jadi 10.813.825 Pemilih

MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 menjadi 10,813.825 dari data awal untuk dilakukan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) yakni 10,915,000.

Penetapan DPS Pilkada serentak tahun 2024 ini ditandai melalui berita acara nomor 342/PL.02.1- BA/12/2024 rekapitulasi DPS tingkat Provinsi Sumut tertanggal 16 Agustus 2024, bertempat di Ballroom Grand City Hall Medan, di tandatangani Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, dengan anggota KPU Sumut masing – masing El Suhaimi, Frendianus Joni Rahmat Zebua, Notaris Banurea, Raja Bahan Damanik, Roby Effendy dan Sitori Mendrofa.

Dari 10.813.825 jumlah pemilih hasil rekapitulasi tersebut menetapkan jumlah pemilih laki – laki sebanyak 5.324.444 dan pemilik perempuan sejumlah 5.489.381 dari jumlah TPS mencapai 25.223 yang tersebar di 455 kecamatan, 6.110 desa / kelurahan.

Dari hasil rekapitulasi DPS tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumut yang turut hadir memberi masukan dengan memasukkan atasnama Karmen untuk didaftarkan sebagai pemilih pada tahapan DPSHP, karena yang bersangkutan masih hidup walaupun ada akta kematian di Disdukcapil dibuktikan dengan foto dan KTP yang bersangkutan.

Selain itu, Bawaslu Sumut juga memberi masukan atasnama Sopani Damanik untuk didaftar sebagai pemilih pada tahapan DPSHP karena walaupun belum 17 tahun, yang bersangkutan sudah menikah dibuktikan dengan surat pemberkatan pernikahan dari gereja.

“Kita terimakasih kepada 33 KPU Kabupaten / Kota dan penyelenggara lainnya, yang telah melaksanakan kegiatan tahapan pemutakhiran data sesuai jadwal dan berjalan dengan baik, demikian juga kepada 41.046 Pantarlih yg telah melaksanakan tugas mencoklit dengan baik dan lancar,” kata Ketua KPU Sumut Agus Arifin kepada wartawan saat dihubungi.

Ketua KPU Sumut juga sampaikan terimakasihnya atas dukungan semua pihak pemerintah Provinsi, pemerintah daerah, TNI/Polri, Kejatisu dan Bawaslu Sumut beserta jajarannya atas pelaksanaan tahapan pemutakhiran data pemilih yg berjalan dengan baik.

Disampaikannya, dengan harapan coklit menghasilkan data pemilih yg akurat dan berkualitas dan memastikan setiap warga yg telah memenuhi syarat sebagai pemilih dapat mengunakan hak suaranya pada Pilkada serentak yang dilaksanakan tgl 27 November 2024.

Lebih lanjut, dikatakan Agus Arifin, rapat pleno terbuka penetapan DPS, tentunya ada tahap atau proses selanjutnya dalam rangka memutakhirkan daftar pemilih yang nantinya akan ditetapkan menjadi DPT pada tanggal 22 September 2024.(As)

KPU Sumut Temukan Data Ganda Terbesar di Deli Serdang

Deli Serdang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menemukan data ganda terbesar pada Kabupaten Deli Serdang, saat pencocokan dan penelitian (Coklit) selama 24 Juni – 24 Juli 2024, untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

“Hampir semua daerah itu ada, cuma terakhir Deli Serdang sampai 8000 data ganda dari Coklit kita kemarin, sedangkan Kota Medan sekitar 2000 data ganda saja,” kata Frendianus Joni Rahmat Zebua,Anggota KPU Prov Sumut, divisi data dan informasi saat didampingi Ketua KPU Sumut, Agus Arifin dan Anggota KPU Sumut Lainnya, Kotaris Banurea, Kamis (15/8/2024) sore di Hotel Grand City Aston Medan.

Menurut Frendianus sebelum pleno penetapan DPS (Daftar Pemilih Sementara), Jumat (16/8/2024) siang, seluruh data ganda baik Kabupateb Deli Serdang dan Kota Medan segera dituntaskan.

Diketahui, proses pencoklitan yang telah dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) atau Pantarlih yang dibentuk KPU kabupaten / kota berdasarkan data yang diperoleh dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Kemendagri diserahkan kepada KPU RI selanjutnya ke tingkat provinsi termasuk KPU Provinsi Sumut memperoleh data pemilih sebanyak 10.915.000 orang.

“Nah, dari hasil coklit kita, ditemukan data ganda. Itulah kerja kita yang harus segera di beresin, agar setidaknya 0 % lah data ganda saat pleno DPS nanti,” ujarnya.

Dikatakan Frendianus, temuan data ganda ini lebih banyak disebabkan kasus pindah lokasi atau pindah kerja, misal asal daerah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) pindah ke Kota Medan, pada saat di Kota Medan dia mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) lagi, akibatnya dia mengantongi 2 KTP, hal seperti ini mengakibatkan salah satu munculnya data ganda.

Hari ini, Jumat (16/8/2024) KPU Sumut menetapkan pelaksanaan Pleno Penetapan DPS di Hotel Grand City Aston Medan. (As)

KPU Sumut MoU Keterbukaan Informasi Publik dengan KIP Sumut

Medan Memasuki tahapan Pilkada serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut melaksanakan penandatanganan kerja sama jaminan keterbukaan informasi publik bersama Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sumut di kantor KPU Sumut, Rabu (14/8).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari MoU serupa di tingkat pusat antara kedua lembaga negara tersebut.

Hal ini diutarakan Ketua KIP Sumut Abdul Haris Nasution didampingi para komisioner lainnya yakni M Syafii Sitorus, Edy Syahputra Sormin, Cut Alma Nurafla Dedy Ardiansyah usia MoU di kantor KPU Sumut.

Lebih lanjut Ketua KIP Sumut mengharapkan KPU Sumut tetap transparan dan terbuka terkait pelaksanaan tahapan Pilkada baik Pilgubsu maupun Pilkada Kabupaten/kota se-Sumut.

“Melalui MoU ini kami juga mensosialisasikan keberadaan UU Keterbukaan informasi publik kepada para komisioner dan sekretariat supaya saat menjalankan tahapan Pilkada berlangsung secara transparan dan akuntabel,” ucapnya seraya menyampaikan saat angka Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) di Sumut sudah cukup baik dibandingkan daerah lainnya di Indonesia.

Dalam pelaksanaan MoU itu, KPU Sumut langsung diwakili Ketua KPU Sumut Agus Arifin didampingi para komisioner antara lain Robby Effendy Hutagalung, Sitori Mendrofa, Kotaris Banurea, Sekretaris Sapran Daulay serta Kabag Maruli Pasaribu dan Kasubag Ririn.

Pada kesempatan itu, Ketua KPU Sumut menegaskan KPU Sumut pada prinsipnya sangat mendukung keterbukaan informasi khususnya terkait tahapan pilkada yang tengah berjalan saat ini.

“Kita senantiasa mensosialisasikan setiap tahapan pilkada baik kepada stakeholder KPU maupun ke khalayak luas melalui pemberitaan di media massa,” ungkapnya.(As)