Sabtu, November 23, 2024
Beranda blog Halaman 23

Perkuat Sinergitas, LPKA Palu bersama PKBM Mulia Kasih Bahas Optimalkan Talenta Anak Binaan

Palu – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu terus berupaya menggali talenta anak binaan khususnya bidang sepak bola dengan perkuat sinergitas bersama Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Mulia Kasih.

Kepala LPKA Palu, Revanda Bangun mengatakan, pihaknya mendukung terciptanya talenta-talenta potensial pada bidang sepak bola.

“Kita siap untuk mendukung penuh dalam mewujudkan talenta berbakat dengan meningkatkan kualitas pembinaan yang optimal dan bekelanjutan,” ujar Revanda kepada media, Sabtu, (18/05/2024)

Ia juga berharap melalui jalinan kerja sama dengan PKBM Mulia Kasih dapat menyeleksi bibit-bibit unggul di antara para anak binaan, sehingga bisa mendukung pencapaian prestasi pada bidang olahraga.

“Dengan langkah konkret ini, kita yakin bisa menyaring para atlet muda khususnya pada bidang olahraga. Besar harapan mereka bisa menjadi calon-calon garuda muda yang bisa membela tim nasional Indonesia,” harapnya

Dengan keterbatasan fasilitas sarana dan prasana, tidak menyurutkan semangat para anak binaan untuk terus berlatih sepak bola.

Berlokasi di Aula serba guna 18 orang anak binaan terlihat serius mengikuti arahan dan bimbingan dari coach Ferdianto Abili selaku tenaga pengajar dari PKBM Mulia Kasih.

Bakat pada bidang olahraga, kata dia, jadi faktor penting dalam mengembangakan kesuksesan pada bidang olahraga khususnya sepak bola.

“Pertemuan kali ini menjadi perkenalan awal tentang dasar-dasar dalam bidang sepak bola, kelincahan dan tekad kuat para anak binaan dapat menjadi modal besar mereka. Saya juga sudah melihat dan menilai beberapa dari mereka memiliki bakat dan potensi yang dapat dikembangkan dalam sepak bola,” ujarnya

“Saya juga mengapresiasi LPKA Palu, walaupun dengan keterbatasan sarana dan prasarana tidak mengurangi dukungan penuh dalam mengembangkan bakat dari para anak binaan,” tambahnya

Sementara itu, kegiatan ini mendapat perhatian khusus dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham ) Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar dalam mendukung potensi atlet muda berbakat dari LPKA Palu.

Kakanwil Hermansyah berharap, melalui pelatihan ini menjadi langkah awal bagi seluruh anak binaan guna meraih prestasi non akademik khususnya dalam bidang sepak bola.

“Selain torehan akademik, besar harapan LPKA Palu dapat meraih prestasi dibidang non akademik khususnya dalam menciptakan para atlet muda yang bertujuan mendukung pemajuan daerah Sulawesi Tengah,” pungkas Kakanwil Hermansyah.(Rel)

Postingan Akun Facebook Rambo Hutasoit Diadukan ke Polres Taput

Taput – Postingan akun media sosial Facebook Rambo Hutasoit diadukan oleh ke Polres Tapanuli Utara, Kamis 16 Mei 2024 oleh Rudi Zainal Sihombing, SH,MH selaku kuasa hukum Satika Simamora, caleg terpilih DPRD Sumut periode 2024 -2029, yang juga merupakan Isteri dari mantan Bupati Taput dua periode Nikson Nababan. Pengaduan itu diterima oleh staf Polres Taput atas nam Andre H.

Rudi Zainal Sihombing mengatakan, pihaknya mengadukan akun facebook atas nama Rambo Hutasoit pada Kamis (16/5/2024), karena isi postingan diduga dapat mencemarkan nama baik kliennya selaku publik figur di mata warga masyarakat.

Rudi Zainal menjelaskan, bahwa pada tanggal 15 Mei 2024, pada pukul 21:54 WIB, pihaknya melihat facebook dan menemukan sebuah postingan facebook atas nama akun Rambo Hutasoit yang memuat tulisan kata, “Beredar Video Goyagan Satika Adu Hai di tonton puluhan warga Taput,” yang dibagikan di grup facebook Taput Hebat yang dibagikan sendiri oleh akun Facebook Rambo Hutasoit.

Lebih lanjut, akibat narasi postingan akun facebook Rambo Hutasoit pada laman grup facebook Taput Hebat yang di bagikan secara berulang ulang, diduga telah menciderai harga diri serta harkat dan martabat kliennya. Dan patut diduga pemilik akun telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau penyebaran berita bohong / Hoax sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) undang undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan undang undang nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Rudi Zainal mengatakan, fenomena yang terjadi dalam kehidupan sosial masyarakat menjelang tahun politik telah mengalami degradasi moral. Tidak ada lagi etika terlebih dalam bermedia sosial

“Pengamatan kami, bahwa setiap menjelang moment tahun politik, akan selalu ada ada saja pihak yang selalu memperkeruh suasana. Oleh karenanya, kami sebagai praktisi hukum yang sekaligus sebagai masyarakat Kabupaten Tapanuli Utara sangat mengharapkan kiranya Polres Tapanuli Utara dapat memberikan atensi khusus dalam menyikapi perilaku yang kerap mendesain propaganda dan mentransmisikan berita-berita hoax di media sosial, yang mengakibatkan tercederainya harkat dan martabat orang lain yang pada akhirnya akan menciptakan kekisruhan dalam tatanan sosial masyarakat,” ucap Rudi Zainal Sihombing, SH, MH pada wartawan di Mapolres Taput, Jumat (17/5/2024).

Dihubungi terpisah, Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasubbag Humas Polres Tapanuli Utara Aiptu Walfon Baringbing mengatakan, “Setiap laporan baik itu bentuk LP dan pengaduan masyarakat secara tertulis akan dilakukan gelar awal. Maksudnya, gelar awal itu untuk menentukan apakan pèngaduan itu terpenuhi unsur pidananya atau tidak.
Nantinya juga akan kita undang pihak pihak yang tertuang didalam laporan itu baik itu pelapor maupun terlapor”, terang Walpon Baringbing dengan singkat. (Henry)

Berikan Hak Bersyarat, Satu Anak Binaan LPKA Palu Kembali ke Keluarga

Palu – Komitmen penuhi hak bersyarat, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat (PB) dan Kartu Tdna Penduduk (KTP) Elektronik kepada satu anak binaan yang dinyatakan bebas, Jumat, (17/05/2024).

Anak binaan yang menerima program PB adalah BG, yang merupakan salah satu anak yang aktif dalam mengikuti program-program pembinaan. BG dikenal sosok pribadi yang patuh kepada petugas dan semangat pantang menyerah dalam mencoba hal-hal yang baru.

Kepala LPKA Palu, Revanda Bangun mengatakan pemberian hak bersyarat berupa PB kepada anak binaan ini sudah dilaksanakan sesuai prosedur yang telah ditentukan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

“Semua telah memenuhi persyaratan baik dari administrasi maupun subtantifnya sehingga anak BG tersebut bisa mendapatkan program PB,” ujar Revanda

Selanjutnya, Revanda menegaskan bahwa anak tersebut bukan bebas murni. Melainkan harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan di wilayah anak menjalani program PB.

“Jadi, pemberian hak bersyarat berupa PB tersebut harus mentaati aturan-aturan yang berlaku. Mereka harus wajib lapor sampai batas waktu percobaan berakhir,” tegas Revanda

“PB ini diberikan kepada seluruh anak binaan, tanpa membeda-bedakan. Apabila telah memenuhi persyaratan yang tertera pada aturan pastinya kita akan berikan. Segala pelayanan dan proses yang ditempuh gratis tanpa dipungut biaya sepersenpun,” tambahnya.

Sementara itu, BG mengungkapkan rasa bangganya dapat menerima banyak pembelajaran hidup selama menjalani pembinaan di LPKA Palu.

“Awalnya saya belum tau apa-apa, tidak lulus sekolah dasar, sehingga menyebabkan saya tidak tahu membaca. Namun, para petugas LPKA Palu dengan penuh kesabaran dan pendampingan layaknya seperti keluarga membuat saya termotivasi untuk maju. Hingga hari ini tiba, tentu bangga dan senang bisa menerima diri saya seperti saat ini dan bisa Kembali ke tengah keluarga dan masyarakat. Terima Kasih LPKA Palu,” ungkap haru BG

LPKA Palu berharap pemenuhan hak bersyarat ini dapat memotivasi kepada para anak binaan lainnya untuk terus memperbaiki diri serta semangat untuk memajukan daerah Sulawesi Tengah yang aman dan kondusif.(Rel)

Penuhi Hak Pendidikan, LPKA Palu Bagikan Perlengkapan Belajar kepada ABH

Palu – Dalam mendukung peningkatan budaya belajar yang fektif dan efisien, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu membagikan perlengkapan belajar kepada para anak berhadapan dengan hukum (ABH) guna mewujudkan generasi muda yang cerdas, Jumat ,17 Mei 2024.

Dipusatkan di Aula Terbuka, penyerahan tersebut dilakukan Henny selaku Kepala Subseksi Pendidikan Bimkemas yang juga turut disaksikan langsung oleh Mokhamad Ma’ruf selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Penegakan Disiplin bersama Andi Nuryadin selaku Kepala Subbagian Umum LPKA Palu.

Henny mengatakan dalam menunjang proses belajar mengajar perlu dilakukan perhatian khusus guna mencapai target tujuan bersama.

“ABH LPKA Palu merupakan aset bangsa yang merupakan para generasi muda dalam melanjutkan tongkat estafet kepemimpinan. Selain mendukung penuh dalam dunia Pendidikan, LPKA Palu juga selalu memperhatikan dalam penyediaan sarana dan prasarana guna mendung proses belajar yang efektif dan efisien,” ujar Henny kepada media, Selasa, (14/05/2024).

Dengan membina 18 orang ABH yang memiliki latar Pendidikan berbeda, menjadi tantangan lebih bagi LPKA Palu dalam menuntaskan permasalahan Pendidikan.

“Mereka masih usia pelajar, sama seperti anak pada umunya. Hanya saja mereka diberikan kesempatan untuk melakukan pembinaan lebih dalam memperbaiki diri,” ucap Henny

Sementara itu, Kepala LPKA Palu menjelaskan bahwa selain menyediakan sarana dan prasarana, pihaknya juga telah menjalin kerja sama dengan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Mulia Kasih dalam pendidikan non formal. “Selain Pendidikan nonformal kita juga memfasilitasi bagi anak yang masih terdaftar disekolah asal dengan terus berkoordinasi bersama pihak sekolah asal serta Dinas Pendidikan Kota dan Provinsi Sulawesi Tengah,” jelas Revanda

Adapun pembagian perlengkapan belajar terdiri dari, Buku Tulis, Pensil, Pulpen, Penghapus Whitboard, Spidol, Rautan, tipe-x, Buku Bacaan.

“Hal ini menjadi komitmen kita dalam mendukung proses belajar mengajar di LPKA Palu dapat berjalan lancar,” tutup Revanda.(Rel)

Terus Konsisten, LPKA Palu Ajak Binaan Kembangkan Keterampilan Budi Daya Ikan Air Tawar

Palu – Pembinaan kemandirian merupakan kegiatan serius yang terus ditekuni Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu dalam menyediakan wadah pelatihan dan pendidikan bagi anak binaan. Dengan terus berkomitmen dan konsisten, LPKA Palu ajak anak binaan kembangkan keterampilan pada budidaya ikan air tawar, Kamis (16/5/24) pagi.

Dengan kolam yang tersedia, anak binaan telah membudidayakan beberapa jenis ikan air tawar diantaranya ikan nila dan ikan lele. Pemilihan jenis ikan ini dilakukan berdasarkan ketahanannya untuk dapat bertahan hidup dan berkembang dibandingkan dengan jenis ikan lainnya.

Lokasi budidaya ikan ini berada area branggang. Meninjau langsung bersama staf dan anak binaan, Kepala Subseksi Pendidikan dan Bimkemas, Henny mengatakan bahwa banyak tantangan yang dilalui untuk budidaya ikan air tawar, olehnya itu dengan semangat dan ilmu yang telah diajari semoga anak binaan dapat tekun dan konsisten sampai saat panen nanti.

“Budidaya ikan yang kita lakukan memang tidak semudah budidaya sayur-sayuran. Namun hal tersebut tidak sedikit pun menurunkan semangat kita untuk terus mencoba belajar,” tutur Henny.

Lebih lanjut, Henny juga menambahkan bahwa untuk setiap harinya anak binaan secara rutin memberikan pakan untuk memenuhi kebutuhan makanan bagi ikan-ikan yang ada. Sehingga mampu mendorong percepatan pertumbuhan ikan menuju masa panen.

“Hari ini selain memberikan pakan, kami juga melakukan pengurukan pertumbuhan pada ikan, serta melakukan penyortiran untuk membedakan ukuran ikan-ikan tersebut,” tambahnya.

Mengapresiasi kinerja jajarannya, Kepala LPKA Palu, Revanda Bangun, mengatakan “kami juga selama ini terus membuka diri belajar dari pihak eksternal yang memiliki keahlian dibidang perikanan, salah satunya yaitu Dinas Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah yang selalu giat memberikan bimbingan dan penyuluhan untuk anak-anak tentang teknik dan cara budidaya ikan yang benar. Harapan kami kedepan budidaya ikan air tawar ini dapat berhasil hingga tahap penen,” pungkas Revanda.(Rel)

Ketum A-PPI Ade Julhaedir meminta DPR-RI Hargai Penolakan Dewan Pers

Djakarta  l Aktiva.News – Terkait akan merevisi Undang Undang no 32 tahun 2022 larangan konten media tentang Investigasi dalam hal ini ketum A-PPI Ade Julahedir meminta DPR-RI harus menghargai penolakan dewan pers dan mengecam keras bila hal ini akan di sah kan, Kamis (16/05/24)

“Terkait adanya rencana DPR-RI akan merevisi undang undang- nomor 32 tahun 2022, tentang larangan konten Investigasi. Saya Ketum APPI mengecam keras, yang mana hal ini dapat mempersempit gerak jurnalis” ujar A Julahedir, atas ada rencana DPR-RI yang akan merevisi UU No 32 tahun 2022 tersebut, bukan tanpa dasar hal itu ia sampaikan, bila revisi UU tersebut di sah kan, menurutnya hal itu akan mempersempit ruang gerak jurnalis dalam berkarya, dan yang hakekatnya kebebasan pers adalah bagian dari Hak Asasi Manusia, untuk menerima dan mendapatkan serta menyampaikan suatu informasi. Apa lagi pers yang kebebasan nya telah di lindungi oleh UU No 40 tahun 1999.

Dikesempatan itu pun ketum A-PPI ini, meminta kiranya DPR-RI menghargai atas penolakan dewan pers atas akan revisi tersebut. Sebab ini menyangkut kebebasan pers dalam menyajikan dan mengumpulkan suatu informasi, yang mana informasi disampaikan ke publik berdasarkan fakta dan data, kalau hal tersebut di kekang, bagaimana pers akan bekerja maksimal dalam memenuhi informasi yang di butuhkan publik.

” DPR juga harus menghargai, penolakan yang dikeluarkan dewan pers, karena ini menyangkut kebebasan PERS”. Tegas ketua umum Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI).

Dan mengutib dari MITRAPOL.com dengan judul : “Mahfud MD Larangan Konten Investigasi di Media Itu Keblinger”

Menurut Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, menilai larangan penyiaran konten jurnalisme investigasi sebagai keblinger.
Larangan ini tercantum dalam Pasal 50 B Ayat (2) Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran tertanggal 27 Maret lalu.
Mahfud MD dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu (15/5/2024) menegaskan, bahwa media yang hebat memiliki jurnalis yang mampu melakukan investigasi mendalam.

“Media tidak boleh dilarang melakukan investigasi. Tugas media adalah mengungkap hal-hal yang tidak diketahui orang. Media akan menjadi hebat jika memiliki wartawan berani dan mampu melakukan investigasi mendalam,” ujarnya.

Menurut Mahfud, melarang investigasi jurnalistik sama dengan melarang riset.
“Melarang media melakukan investigasi sama saja dengan melarang riset. Ini penting untuk media, sama seperti riset penting untuk ilmu pengetahuan dan teknologi. Kita harus memprotes hal ini,” tegasnya.
Mahfud juga mengkritik kondisi hukum politik saat ini yang dianggapnya semakin tidak jelas dan tidak utuh.
Menurutnya, untuk memperbaiki politik hukum, harus ada sinkronisasi antara UU Penyiaran, UU Pers, dan UU Pidana, bukan hanya berdasarkan kepentingan tertentu.

“Political will kita, moral dan etika berbangsa dan bernegara harus diperhatikan. Jika beriman, bagaimana kita menggunakan agama untuk kebaikan dalam bernegara dan berbangsa,” kata Mahfud.(Jeni)

Kuasa Hukum Bripka BS Bantah Tudingan Vidio KDRT yang Beredar di Sosial Media

Medan – Bertempat di Kantor Law Office Dewi Themis Andi S.kom.,SH., MM., selaku kuasa hukum dari pada Bripka (BS) didampingi 4 orang saksi, membantah tudingan vidio yang beredar di media sosial terkait KDRT yang di tuduhkan kepada kliennya Bripka(BS) oleh (DM) selaku istrinya, Medan,  Rabu (15/5/2024)

Saksi 1 Asisten rumah tangga inisial (NA) memberikan keterangan “Saya sebagai asisten rumah tangga bertugas memasak dan menyiapkan makan untuk Bapak juga untuk anak-anak sekaligus menjaga anak-anak.

Lanjutnya,”Pada tanggal 8 Februari 2024, bapak menjemput anak ke -1 dari les privat, melihat hasil tulisan anaknya jelek dan berbeda dengan temannya, Sesampainya di rumah Bripka (BS) bertanya kepada istrinya (DM) apa tidak diajari Menulis pakai buku halus kasar, (DM) istrinya menjawab ada, tapi setelah dicari di kamar dalam rak tidak di temukan, Disitulah terjadi cekcok ribut mulut bapak sama ibu, Ibu cakap kotor ke bapak, dan berusaha mencakar dan di dorong oleh bapak pakai sebelah tangan karena tangan satunya menggendong anaknya yang nomor 3, akhirnya jari bapak digigit sampai berdarah-darah dan ibu mengancam pakai pisau, Setelah itu bapak membawa anaknya yang balita keluar kamar, “jelasnya.

Saksi 2 Asisten rumah tangga inisial (DS) mengatakan, saya bekerja sebagai asisten rumah tangga dirumah, saya mengurusi rumah dan menyiapkan makan bapak dan anak-anak, baik sarapan dan makannya, Saya sebagai saksi rekaman CCTV yang beredar di media sosial terkait kekerasan dalam rumah tangga. Saya menyatakan itu tidak benar dan tidak ada. Berawal dari pagi hari bapak selesai mandi, Bapak menanyakan celananya kepada ibu, selanjutnya ibu menanyakan kepada saya, mbak mana celana bapak, saya jawab ada di lemari dan kamipun masuk ke kamar. Saya mencari dalam lemari dan ibu pergi keluar ke ruang TV duduk di sofa. Selanjutnya bapak mencari celananya kekamar dan tidak ditemukan lalu bapak keluar, lalu bapak bilang ke ibu bukannya bantu cari malah duduk disitu, selanjutnya bapak becakap istri macam apalah itu tidak bisa mengurus suami, sambil berlalu kembali kekamarnya, lalu ibu menjawab dengan kata-kata kotor, an**ng, b**i, bi***ang, lalu bapak keluar dari kamar, ngomong apa kamu Mak Nayla? Mungkin bapak terbawa emosi mendekati ibu sembari melempar pengupas Kuaci, saya ketahui bahwa pengupas Kuaci itu terbuat dari bahan plastik, tapi emosi ibu semakin memuncak dan berusaha mencakar bapak, sambil mengucap kata-kata kotor, bapakpun mendorong ibu untuk duduk, ibu terus berusaha mencakar bapak, itu terjadi sampai tiga kali, saya pun mencoba untuk menenangkan mereka sudah lah bu, sudah lah pak, ucap saya.

” Sayapun pernah di tuduh mencuri oleh ibu (DM) sampai saya bersumpah demi Allah demi anak-anak saya, saya tidak pernah lakukan apa yang dituduhkan kepada saya, saya sedih dituduh seperti itu. Akhirnya saya memutuskan untuk berhenti bekerja. Saat itu gaji saya ditahan, saya suruh adek saya untuk mengambil gaji saya, namun dari sore hingga habis magrib ibu (DM) tidak merespon, saya mencoba hubungi baby sister tapi tidak aktif lagi handphonenya, setelah saya hubungi melalui chat Whatsapp kepada ibu bahwa adek saya menunggu sampai kehujanan sambil menggendong anak balitanya barulah uang gaji saya diberikan,” tandasnya.

Saksi 3 inisial (JL) selaku supir keluarga tersebut menyampaikan,”Awal saya bekerja disitu dengan Pak (BS) saya bertugas mengantarkan ibu ke mall,antar jemput anak sekolah dan les, pada awal kerja saya disampaikan oleh bapak makan di rumah saya saja, tapi pada kenyataannya saya makan bawa bontot, Kadang beli bungkus, sebab saya di larang makan dirumah bapak (BS) oleh ibu (DM), Saya merasa diperlakukan tidak adil, padahal saya selalu di pantau sama bapak, dan ditanya sama bapak sudah makan,? Saya jawab sudah pak walau saya berbohong sama bapak, Itu saya lakukan agar tidak terjadi salah paham antara bapak sama ibu. Selama saya bekerja pada keluarga tersebut, saya melihat bapak sama ibu baik-baik saja, saya tidak pernah melihat bapak sama ibu bertengkar,”Ucapnya.

Saksi 4 inisial (NS) asisten rumah tangga, mengatakan, “Saya mencabut keterangan saksi terhadap ibu (DM) saya pada saat memberikan kesaksian di bawah tekanan ibu (DM) dan disuruh mengatakan yang tidak benar, Saya di iming-imingi imbalan uang 1.200.000,- Tetapi sampai saat ini saya tidak ada menerima uang yang dijanjikan oleh ibu (DM). Terlebih saya merasa keberatan dan tidak terima mamak saya di maki-maki Oleh ibu (DM) melalui telepon, dengan dasar itu maka saya cabut kesaksian saya,”Tandasnya.

Andi S.Kom.,SH, MM., Selaku Penasehat Hukum Bripka (BS) berdasarkan “Keterangan saksi dan bukti-bukti yang ada, Sehingga jangan kita membuat sebuah statemen yang menyudutkan hanya dari satu sisi, dan tentunya dari kuasa hukum akan membuka bukti dan fakta-fakta yang ada dan kita berharap penyidik Polrestabes Medan dapat bersikap profesional dangan bukti yang ada ini, Saya rasa penyidikan harus dihentikan karena tidak bisa dibuktikan adanya kekerasan fisik maupun psikis terhadap pelapor oleh klien saya,”ucapnya.(Ab/As /Red)

Jamin Keakuratan AKG, LPKA Palu Lakukan Timbangan Bama bagi Anak Binaan

Palu – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu lakukan penimbangan Bahan Makanan (Bama) bagi seluruh anak binaan, Kamis, (16/05/2024). Hal ini bertujuan untuk menjamin keakuratan Angka Kecukupan Gizi (AKG) makanan anak LPKA Palu tercukupi dengan baik.

Kepala LPKA Palu, Revanda Bangun mengatakan pengukuran kuantitas bama merupakan salah satu perhatian khusus dalam menjamin para anak binaan dapat tumbuh dan berkembang menjadi generasi muda yang sehat dan cerdas.

“Telah menjadi komitmen kita dalam menjaga keakuratan AKG makanan bagi seluruh anak binaan, hal ini juga penting untuk mendukung anak sehat, anak cerdas menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Revanda

Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa dalam menjamin ukuran atau berat bama yang diberikan kepada anak binaan, pihaknya telah mengantongi sertifikat timbangan yang diterbitkan dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Palu pada bulan januari 2024 silam. “Hal ini juga mewujudkan LPKA Palu yang bersih dan taat aturan,” jelasnya

“Ini tentu menjadi bukti nyata kita untuk selalu memastikan kuantitas dan kualitas bama untuk anak tetap terjamin, mereka adalah penerus bangsa ini. Maka dari itu kita hadir dalam memberikan pembimbingan serta pendampingan,” tambahnya.

Diketahui, bahwa timbangan pegas terebut telah diuji dan disahkan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan membubuhj Tanda Tera sah Tahun 2024 guna pemenuhan pangan di LPKA Palu dapat terlaksana secara transparan dan akurat.(Rel)

Terima Kunjungan BNN, LPKA Palu Siap Wujudkan Sulteng Bersinar

Palu – Terus berupaya menciptakan daerah provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Bersih dari Narkoba (Bersinar), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu yang dinaungi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) menerima kunjungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palu membahas rencana startegis dalam pencegahan dan penanggulangan bahaya narkoba.

Kunjungan ini dilakukan sebagai tindaklanjut dalam membentuk gugus tugas anti narkoba yang nantinya akan mengikutsertakan beberapa stakeholder.

“Gugus tugas anti narkoba ini nantinya akan menjalankan tugas dan fungsinya di tengah masyarakat dalam memberikan edukasi ataupun pendampingan dalam mencegah peredaran narkoba di Sulteng,” kata Kepala LPKA Palu. Rabu, (15/5/2024).

Selanjutnya, Revanda menjelaskan dengan peningkatan signifikan pada kasus narkoba di Sulteng perlu ada perhatian khusus dalam penanggulangannya. Maka dari itu perlu ada komitmen kuat yang dibangun dari berbagai sektor.

“Persamaan persepsi dan komitmen perlu ditingkatkan, terima kasih sudah memberikan kesempatan kepada LPKA Palu untuk turut serta berkontribusi. Kita siap untuk membangun daerah Sulteng Bersinar,” tegas Revanda

Senada, Yamin Patra selaku Analisis Pemberdayaan Masyarakat menilai langkah-langkah tersebut sudah sangat baik untuk dilakukan dalam pencegahan bahaya narkoba.

“Hal ini perlu kita realisasikan, bukan sekedar wacana. Pastinya dukungan dari berbagai pihak kita perlukan. Salah satunya dari LPKA Palu,” ujar Yamin

Dengan langkah pasti ini, diharapkan penyalahgunaan narkoba dapat diminimalisir dan tericiptanya kondisi yang tertib dan aman di wilayah Sulteng.(Rel)

Resahkan Warga, Dua Orang Geng Motor Berhasil Diamankan Polisi

Sergai, Aktiva.news – Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan dua pria terduga anggota geng motor  yang  meresahkan warga.

Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial RR (20) dan A (20). Keduanya warga Dusun 2 Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Sergai.

“Keduanya (RR dan A) diamankan pagi tadi sekira pukul 06.00 WIB di Dusun XVI Martebing Desa Sukadamai, Kecamatan Sei Bamban,” ungkap Kapolsek Firdaus AKP Andi Sujendral melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, Kamis (16/5/2024) siang.

Edward menjelaskan, penangkapan kedua anggota geng motor ini berawal pada Kamis (16/5/2024) sekira pukul 02.45 WIB, Kepala Dusun XV Desa Sukadamai, Kesi menghubungi Kanit Reskrim Polsek Firdaus Iptu Maruli Sihombing melalui seluler memberitahukan di Desa Sukadamai ada geng motor sedang membuat keributan.

Merespon cepat informasi tersebut, Kanit Reskrim bersama Pawas Ipda LB Manullang dan personel SPK Polsek Firdaus segera meluncur ke lokasi dimaksud.

Tiba di lokasi, lanjutnya, tim menemukan segerombolan anak muda dengan mengendarai sepeda motor sambil membawa senjata tajam (sajam) berupa samurai dan botol minuman kosong, sambil melempari rumah warga yang mengakibatkan steling salah satu warga pecah.

“Melihat itu, tim dibantu warga segera melakukan pengejaran, dan berhasil mengamankan RR dan A,” jelasnya.

Selain kedua anggota geng motor ini, tambah Ps Kasi Humas yang juga menjabat Kaurbinops Satreskrim Polres Sergai ini, tim Polsek Firdaus juga menyita barang bukti satu unit sepeda motor jenis matic, sebilah samurai, dan botol kaca kosong.

“Saat ini, kedua tersangka yang diketahui merupakan anggota geng motor STN ini, sudah diamankan di Polsek Firdaus guna menjalani proses lanjut,” tegasnya.

Ari