Beranda blog Halaman 271

Kios Pajak Bunga Berastagi Rata Dengan Tanah

0
Kios Pajak bunga
Kios di kawasan pajak bunga, Jalan Gundaling, Berastagi rata dengan tanah. Puluhan pedagang hanya terlihat pasrah tanpa perlawanan yang serius.

Guna mempercepat eksekusi lahan dagangan itu pemkab karo mengerahkan alat berat untuk merobohkan bangunan tersebut.

Selain itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo juga mengerahkan puluhan Personel Satpol-PP. Kawasan itu akan dikembalikan fungsinya dengan memaksimalkan lahan parkir.

Setelah kios-kios diratakan dengan tanah pera pedagang akan direlokasi ke dalam Taman Mejuah-Juah, yang terletak tak jauh dari lokasi saat ini.

Salah satu pedagang Marta Muliyana br Ginting, mengungkapkan perihal relokasi ini pihaknya memang sudah mengetahui sejak awal.

Namun, sejak awal para pedagang memang menolak untuk dipindahkan ke lokasi tersebut karena dianggap tidak memberikan efek positif.

“Kami sudah tahu, tapi kami sejak awal memang menolak. Karena nggak ada pengunjung ke sana, orang datang itu bilang banyak nyamuk. Kan mau ngapain kami jualan di sana kalau enggak ada yang datang,” Ujar Marta, Kamis (2/3/2023).

Lanjutnya. “Kalau mau pindah pedagang betul-betul semua, harus semua yang ke sana. Nggak ada lagi yang di sini, semua di dalam. Kalau masih ada pedagang setelah kami dipindah, kami akan terus aksi,” Ucapnya.

Disinggung jika nantinya masih ada pedagang yang berjualan di sana, ataupun pengganti mereka ketika lapak sudah bersih, dirinya mengaku para pedagang tidak akan tinggal diam.

Dirinya mengatakan, dengan kebijakan pemindahan ini para pedagang meminta agar jangan ada pilih kasih antar pedagang. Apalagi, jika nantinya ada pedagang lain yang masuk, maka pedagang akan mengancam membuat aksi.

“Kami enggak setuju kalau ada yang jualan lagi di sini, kalau memang harus di dalam ya semua pindah. Kalau ada yang jualan di sini nanti, kami akan bertindak soalnya kami pedagang yang lama, bayar kami di sini,” Katanya.

Lebih lanjut, ketika ditanya apakah para pedagang sudah melihat lapak pengganti yang disediakan di Taman Mejuah-Juah, ia mengaku cukup kecewa.

Pasalnya, ada beberapa hal yang membuat para pedagang tidak nyaman mulai dari belum adanya tamu hingga beberapa hal lain.

Ditemukan Tewas Dalam Sumur Setelah Hilang 2 Hari

0
Tewas dalam sumur
Hilang selama 2 hari, Muhammad Andri Abdul Hariz Margolang, warga Desa Mekar Tanjungbalai, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan ditemukan tewas.

Jasad korban ditemukan tewas di dalam sumur berdiameter 0,5 meter setelah seseorang melihat ke dalam, lalu menghubungi pemadam kebakaran.

“Jadi kebetulan ada warga yang melihat ke sumur dan ditemui ada jasad seseorang. Disitu langsung Damkar Asahan dan Tanjung Balai dihubungi untuk dilakukan evakuasi,” ujar Komandan Regu Pemadam Kebakaran Kabupaten Asahan, Bambang, Kamis (2/3/2023).

Ia juga mengalami kesulitan mengevakuasi jasad korban karena diameter sumur kecil

“Lubang sumurnya hanya setengah meter (0,5 meter). Sehingga pas-pasan dengan badan dan memiliki kedalaman yang cukup dalam menurut kami, kira-kira ada delapan meter kebawa,” katanya.

Bambang menjelaskan, korban dapat diangkat ke permukaan setelah 45 menit dilakukan evakuasi, dan pengakuannya informasi sementara yang didapat oleh petugas damkar sementara ini korban terjatuh kedalam sumur.

Tekad Bupati Dairi Bangun Kopi Sidikalang Kembali Mendunia

0
Bupati Dairi
Dairi – Bupati Dairi Dr. Eddy Keleng menyampaikan keinginan besarnya mengembalikan kejayaan Kopi Sidikalang agar kembali Mendunia.

Hal tersebut  disampaikan Bupati Dairi dalam acara ‘Ngashow’ yang disiarkan secara live di RRI Pro 1 Medan, Rabu (1/2/2023), dari gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT), Taman Rekreasi, Sidikalang.

Disebutkan Bupati, mengembalikan kejayaan kopi Sidikalang tentu tidak mudah dan butuh kerjasama seluruh pihak.

Yang menjadi tantangan saat ini menurut Bupati adalah jumlah ketersediaan kopi Sidikalang yang terbatas.

Dia mengatakan apabila kita menginginkan pasar dunia maka usaha keras dan kolaborasi seluruh pihak mutlak diperlukan.

“Acara seperti inilah yang menguatkan tekad kami, secara perlahan memperkenalkan dan mengingatkan kembali pada khalayak keunikan rasa Kopi Sidikalang, termasuk pada event F1H2O,” kata Bupati Eddy Berutu.

Disebutkan komitmen lain yang sedang dibangun Pemkab Dairi dalam mengembalikan kejayaan kopi Sidikalang agar mendunia adalah membangunnya dari hulu hingga hilir.

Bupati Dairi

Itu sebabnya, kata Bupati, kita hadirkan kepala Dinas Pertanian dan Kepala Dinas Perdagangan dan UMKM, juga pelaku usaha sekaligus petaninya malam ini.

Tidak lupa Bupati juga menyampaikan alasan yang membuat kopi Sidikalang spesial. Pertama, bibit yang memang kualitas baik. Kedua, kopi Sidikalang ditanam di ketinggian berbeda meskipun sama-sama di Dairi, akan menghasilkan rasa yang berbeda.

Dan ketiga adalah rata-rata kopi Sidikalang diurus dan dikelola oleh perempuan-perempuan tangguh yang penuh dedikasi.

“Kopi Sidikalang saat ini sudah ditanam di lebih dari 1756 ha.Tugas kita saat ini adalah mengembalikan availability atau ketersediaan kopi Sidikalang. Harapan saya kejayaan kopi Sidikalang bisa kita capai,” katanya mengakhiri. (Nid)

Pro 4 RRI Medan Dialog Interaktif Obrolan Budaya Nusantara di Pemkab Dairi

0
Dialog RRI
Dairi – Pro 4 Radio Republik Indonesia (RRI) Medan yang dipandu oleh Kiki Koswara melakukan dialog interaktif obrolan budaya nusantara dengan salah satu tokoh adat Pakpak Kabupaten Dairi, Tamsir Padang, Rabu (1/3/2023) di Media Center Dinas Kominfo Dairi. Dialog interaktif obrolan budaya nusantara yang bertajuk “Mersinabul” dalam adat Pakpak.

Tamsir Padang dalam dialog tersebut menyampaikan Persinabul dalam adat Pakpak adalah seorang yang bertugas untuk mengorkestrasikan sebuah upacara adat Pakpak, baik dalam upacara adat kerja mende (sukacita), upacara adat kerja njahat (dukacita) dan upacara adat kerja serupa (ritual sedekah bumi) yang biasa dilaksanakan dalam tradisi adat Pakpak.

“Persinabul ini berasal dari keluarga intinya (satu marga), Persinabuli adalah tugasnya sama dengan Persinabul tetapi orangnya yang sudah berasal dari marga lain, sedangkan Mersinabul artinya adalah siapapun bisa ikut dalam mersinabul,”ujarnya.

Disampaikan Tamsir, dalam adat istiadat Pakpak struktur sosial yang amat menonjol bagi masyarakat Pakpak dikenal dengan nama Sulang Silima. Dalam Sulang Silima, ada 5 kelompok kekerabatan yang utama dalam masyarakat Pakpak. Selain itu, Sulang Silima ini juga erat kaitannya dengan pembagian daging (jukut/jambar) dari kerbau yang disembelih pada waktu pesta.

Dikatakan Tamsir, ke-5 kelompok kekerabatan dalam Sulang Silima tersebut yaitu 1. Sulang Perisang-isang. Sulang isang-isang ini artinya dagu, dalam pengertian adat adalah keseluruhan kepala kerbau pada saat pesta dan yang menerima isang-isang itu disebut Parisang-isang. Dalam hal ini adalah bagian dari yang menyelenggarakan pesta (Sinina pertama: anak sulung, kerabat semarga keturunan atau generasi tertua).

Selanjutnya 2. Sulang Pertulan Tengah yaitu Tulan Tengah adalah paha, maka yang mendapatkan paha kanan untuk kelompok anak tengah dalam satu leluhur (Sinina kedua: anak tengah, kerabat semarga keturunan atau generasi yang di tengah).

3. Sulang Parekur-ekur. Ekur-ekur adalah ekor dalam hal ini adalah teman semarga dari kelompok yang bungsu (Sinina bungsu: anak bungsu, kerabat semarga keturunan terbungsu)

Selanjutnya, 4. Perpunca Ndiadep yaitu Paha kiri untuk keluarga pemberi gadis (Puang / Kula- kula, pengituai, pemerintah).

5. Sulang Peggu Berru/Perbetekken yaitu Peggu adalah empedu, termasuk ati, belikat dan lainnya untuk keluarga penerima gadis.

Tamsir Padang juga mengatakan pada tradisi dan adat istiadat suku Pakpak, struktur sosial dan falsafah Sulang Silima ada sebuah tatanan sosial yang akan memposisikan seseorang dalam struktur masyarakat adat Pakpak. Keberadaan falsafah Sulang Silima sekaligus menggambarkan tugas, fungsi dan tanggung jawab seseorang masyarakat Adat Pakpak.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Diskominfo Dairi, Aryanto Tinambunan mengatakan Diskominfo Dairi akan melakukan upaya strategi komunikasi yang adaptif sesuai kondisi saat ini. Sehingga dampaknya mampu mempengaruhi masyarakat untuk dapat mengetahui, memahami serta tertarik dalam upaya pelestarian budaya Pakpak.

“Dinas komunikasi sebagai saluran informasi kepada masyarakat akan terus bergiat dalam mempublikasikan informasi tentang budaya Pakpak Dairi. Sehingga dapat meminimalisir perselisihan yang mungkin timbul karena adanya kemajemukan,” ujarnya.

Sementara, Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, Rahmatsyah Munthe juga mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Dairi khususnya dibawah kepemimpinan Bupati Dairi, Dr. Eddy Keleng Ate Berutu akan selalu mendukung pelestarian budaya Pakpak dan senantiasa melakukan program-program yang mendukung pelestarian budaya Pakpak, salah satunya adalah adanya lomba Parsinabul dan Pesta Njuah-njuah yang setiap tahun rutin dilakukan Pemkab Dairi.

Selain itu, Rahmat juga menjelaskan dalam berbagai kegiatan Pemerintah Kabupaten Dairi senantiasa melibatkan tokoh-tokoh adat Pakpak seperti kegiatan Persentabian.

“Kita terus berupaya melakukan upaya pelestarian budaya Pakpak dan selalu melibatkan tokoh-tokoh adat Pakpak dalam berbagai event.

Seperti tahun lalu, Bupati Dairi melakukan Perrsentabian kepada tokoh masyarakat. Kita juga pernah melakukan lomba Parsinabul untuk usia muda guna regenerasi kepada kaum milenial,” Rahmatsyah.

Dalam kegiatan itu juga turut dihadiri oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Dairi, Aryanto Tinambunan, Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Dairi, Rahmat Syah Munthe, Kabid Sumber Daya Komunikasi (SDK) Judit Papilaya Napitu, dan pegawai Kominfo Dairi. (Nid)

Dampak Terlalu Sering Menonton Televisi Untuk Anak dan Dewasa

0
Dampak Menonton Televisi
Televisi dijadikan sebagai salah satu sumber hiburan atau informasi. Namun, seringkali kita tidak menyadari adanya dampak negatif televisi.

Terlalu lama atau sering menonton televisi bisa menyebabkan sejumlah masalah kesehatan, baik untuk orang dewasa maupun anak.

Informasi seputar bahaya-bahaya yang terjadi akibat screen time, terutama karena menonton televisi terlalu lama, umumnya di fokusnya hanya kepada anak-anak saja.

Padahal, orang dewasa juga bisa mengalami dampak negatif akibat menonton televisi terlalu lama, lho.

Menurut penelitian, rata-rata orang menghabiskan waktu sekitar 2 jam sehari untuk menonton televisi. Belum lagi, dalam sehari kita mungkin tidak hanya menonton televisi, tetapi juga menggunakan gadget atau komputer. Bila digabungkan, durasi kita menatap layar atau screen time bisa mencapai 5—7 jam per hari, lho.

Berbagai Dampak Negatif Televisi
Nah, beberapa dampak negatif menonton televisi yang terlalu lama yang penting untuk diketahui antara lain:

1. Masalah perilaku
Dampak negatif televisi yang bisa langsung dirasakan, terutama bagi anak-anak, adalah masalah perilaku. Anak usia sekolah dasar yang menghabiskan waktu menonton televisi lebih dari 2 jam sehari, apalagi tanpa pengawasan orang tua, biasanya memiliki masalah emosional dan sosial.

Acara televisi bisa saja menampilkan adegan kekerasan. Nah, ini bisa menjadi contoh yang buruk bagi anak dan mereka cenderung akan meniru apa yang ia lihat di televisi dalam kehidupan sehari-hari. Sementara itu, beberapa anak lain mungkin akan merasa ketakutan hingga bermimpi buruk.

Beberapa penelitian yang mengungkap bahwa anak yang memiliki televisi di kamarnya sulit untuk fokus belajar dan memiliki prestasi yang lebih buruk daripada yang tidak.

2. Sulit bersosialisasi
Kecanduan menonton televisi juga bisa membuat orang enggan untuk bersosialisasi, terutama bagi anak. Hal ini karena menurut mereka, menonton televisi lebih menyenangkan daripada bermain atau berinteraksi dengan orang lain.

Karena waktu bermain dengan teman sebaya terbatas, keterampilan sosial anak juga akan berkurang. Bila ini terjadi, anak akan cenderung malu atau susah beradaptasi dengan lingkungan.

3. Kesulitan tidur
Menonton televisi biasanya menjadi salah satu cara orang bersantai sebelum tidur. Sayangnya, menonton televisi terlalu dekat dengan waktu tidur di malam hari justru bisa menjadi bumerang, lho. Paparan cahaya yang dipancarkan dari layar televisi bisa mengganggu siklus tidur dan menyebabkan insomnia atau kesulitan tidur.

4. Kesehatan mata terganggu
Dampak negatif televisi selanjutnya adalah munculnya gangguan mata. Orang yang sering menghabiskan waktu menonton televisi lebih berisiko mengalami mata lelah. Hal ini ditandai dengan mata yang berair, tampak lebih merah, sering kedutan, dan terasa gatal.

Selain itu, sering menonton televisi juga bisa menyebabkan rabun jauh, baik pada anak maupun orang dewasa, atau bertambahnya ukuran minus mata pada orang yang telah memiliki mata minus.

5. Kelebihan berat badan
Saat asyik menonton televisi, orang biasanya cenderung duduk dalam waktu yang lama. Nah, terlalu banyak waktu melakukan aktivitas yang menetap ini bisa menjadi faktor risiko kelebihan berat badan atau obesitas.

Ditambah lagi, orang biasanya nonton televisi sambil ngemil makanan yang kurang bergizi, seperti chiki, keripik, atau kue kering. Makan sambil nonton televisi ini akan sulit dikontrol dan cenderung berlebihan.

Tidak hanya itu, iklan di televisi juga biasanya menampilkan beragam pilihan makanan yang mengandung banyak gula, garam, atau lemak, sehingga orang juga akan tertarik untuk mengkonsumsi makanan yang kurang sehat tersebut.

Tips Mengatasi Dampak Negatif Televisi
Untuk mengatasi dampak negatif televisi pada anak, orang tua perlu memberikan batasan yang tegas. Anak di bawah usia 2 tahun sebaiknya belum boleh screen time, termasuk menonton televisi. Sementara itu, anak di atas 2 tahun batasi screen time 1 hingga 2 jam sehari.

Mengurangi waktu menonton televisi bisa menjadi sulit bagi beberapa anak-anak. Namun, orang tua bisa mengajarinya pelan-pelan bahwa menonton televisi terlalu lama bisa memberikan dampak negatif.

Alih-alih menonton televisi, orang tua bisa mengajak Si Kecil untuk melakukan aktivitas lain yang bisa membuatnya lebih aktif dan kreatif, misalnya menyusun lego, bermain slime, mewarnai, menggambar, atau membacakan anak buku cerita.

Selain itu, ada beberapa tips lain guna mengatasi dampak negatif televisi yang bisa diterapkan sehari-hari, yaitu:

Usahakan jangan ada televisi di dalam kamar, apalagi kamar tidur anak.
Hindari menonton televisi sambil makan.
Hindari membiarkan televisi terus menyala saat tidak ada yang menonton.

Tentukan dengan pasti program televisi mana yang ingin kita atau anak tonton, lalu matikan televisi saat program tersebut telah selesai.

Awasi anak saat ia menonton televisi dan pastikan ia menonton acara televisi yang sesuai dengan usianya.

Tentang diri sendiri atau Si Kecil untuk mengurangi durasi menonton televisi, misalnya seminggu tidak menonton televisi.

Lakukan kegiatan lain yang lebih aktif daripada menonton televisi, seperti bermain, olahraga, atau berjalan-jalan. Jika kamu atau Si Kecil merasa sudah kecanduan televisi hingga menjadi malas untuk melakukan aktivitas lain, jangan ragu konsultasikan ke dokter untuk mendapatkan solusi yang tepat.

Ditinjau oleh : dr. Airindya Bella

Viral Mobil Patwal Polisi Tabrak Motor Pelajar SMP

0
Polisi viral
Ilustrasi
Sebuah video viral di Media Sosial mobil patroli dan pengawalan (Patwal) Polisi tabrakan dengan motor pelajar SMP. Menurut informasi, peristiwa itu terjadi di Kabupaten Toba, Sumatera Utara (Sumut). Kamis (02/03/2023).

Dalam video itu tampak mobil Patwal Polisi tersebut tengah berhenti di pinggiran jalan. Mobil itu terlihat mengalami kerusakan di bagian depannya.

Tak jauh dari mobil tersebut, terlihat sejumlah petugas kepolisian tengah meminggirkan sepeda motor yang terjatuh ke jalan. Sepeda motor itu juga tampak rusak.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi membenarkan adanya kejadian itu. Dia menyebut mobil patwal tersebut bertabrakan dengan sepeda motor seorang pelajar SMP.

Ia mengatakan ketika itu mobil patwal tengah mengawal rombongan peserta F1 Powerboat Danau Toba.

“Benar adanya lakalantas saat melakukan pengawalan rombongan peserta F1 Powerboat,” kata Kombes Hadi.

Polisi viral
Ilustrasi

Mantan Kapolres Biak, Papua itu menyebut peristiwa tabrakan itu terjadi Jalan umum Medan Tarutung KM 91-92 tepatnya di Dusun Lumban Rang, Desa Sionggang Utara, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba, Senin (27/2) siang. Saat itu, mobil patwal tersebut tengah melaju menuju Balige dengan dikemudikan oleh Aipda Juni Andi Saragih.

“Pengawalan dan rombongan berangkat dari Kaldera dengan tujuan ke Balige,” ujarnya.

Lanjut Hadi. Saat mobil patwal tersebut tengah melintas di lokasi kejadian, tiba-tiba sepeda motor yang dikemudikan siswa SMP bernama Panji (15) itu datang dari arah berlawanan.

Saat itu, motor korban masuk ke jalur kanan untuk menyalip mobil yang ada di depannya hingga menabrak sisi kanan mobil patwal tersebut. Akibatnya, korban terjatuh dan mengalami sejumlah luka di tubuhnya.

“Pada saat pengendara sepeda motor tersebut menyalip, pengendara sepeda motor menabrak sisi kanan depan patroli lantas yang mengakibatkan pengendara motor tersebut luka-luka,” katanya.

Perwira menengah Polri itu mengatakan korban saat ini tengah mendapatkan perawatan di RS Vita Insani Pematang Siantar. Dia menyebut kondisi pelajar SMP itu sudah membaik.

“Saat ini, korban dalam keadaan sehat dan dalam perawatan di RS Vita Insani Pematang Siantar dengan pengawasan dokter RS Bhayangkara Medan,” pungkasnya Kombes Hadi.

 

 

Angkot Rahayu Tabrak Pemotor, Wali Kota Medan Turun Tangan

0
Angkot RAHAYU
Medan – Saat melintasi Jalan Dr Mansyur hendak menuju Balai Kota Medan, Rabu (1/3), Wali Kota Medan Bobby Nasution melihat satu unit angkutan kota (angkot) Rahayu Mini Ceria (RMC) dengan nomor trayek 103 menerobos lampu merah di persimpangan Jalan Dr Mansyur dan Jalan Jamin Ginting.

Aksi nekat yang dilakukan sang supir angkot berakibat fatal, angkot yang dikemudikannya menabrak satu unit sepeda motor sehingga menyebabkan pemotor terjatuh ke aspal.

Belum lagi hilang rasa terkejutnya melihat peristiwa kecelakaan yang terjadi akibat kecerobohan sang supir angkot, satu unit angkot RMC lainnya dengan nomor trayek yang sama juga menorobos lampu merah.

Kesal dengan ulah supir nekat yang tidak mempedulikan keselamatan pengendara lain, Bobby Nasution langsung menghentikan laju sang angkot dengan memalangkan mobil dinasnya di tengah jalan.

Bobby Nasution langsung turun dari mobil dinas dan memerintahkan supir angkot untuk meminggirkan angkotnya. Usai menasehati supir Angkot agar tindak menerobos lampu merah kembali. Suami Ketua TP PKK Kota Medan Kahiyang Ayu ini selanjutnya menemui pemotor dan supir angkot yang menabrak tersebut.

“Bapak tidak apa-apa? Ada yang sakit, Pak?” kata Bobby Nasution kepada pemotor yang duduk di pinggir jalan seraya meringis kesakitan tersebut.

Setelah memastikan kondisi pemotor tidak mengkhawatirkan, Bobby Nasution kemudian menegur sopir angkot yang menabrak pemotor tersebut. Di samping itu, supir angkot dimintanya bertanggung jawab atas ulahnya yang menyebabkan tertabraknya pemotor tersebut.

Tidak sampai di situ, melalui perangkat daerah terkait, Bobby Nasution juga telah meminta untuk melakukan evaluasi terhadap para pengemudi angkot bersama pihak terkait agar hal serupa tidak terjadi kembali.

Selanjutnya, Bobby Nasution meminta petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan untuk menindaklanjuti kecelakaan yang terjadi akibat kecerobohan supir angkot tersebut. (As)

Lokasi Judi di Desa Durin Simbelang Telah Dibuka, Penjagaan Ketat

0
Judi Desa Simbelang
Ilustrasi
Perjudian yang dilarang oleh undang – undang kembali berkibar di Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (1/3/2022).

Ironisnya, perjudian dadu putar yang sebelumnya beroperasi di Desa Tiang Layar, setelah terendus oleh aparat Kepolisian, sang bandar berpindah tempat ke lokasi yang lama di Desa Durin Simbelang dan sebaliknya, ketika lokasi judi di Desa Durin Simbelang digerebek, bandar judi memindahkan lokasi ke Desa Tiang Layar.

Informasi yang dirangkum di lapangan melalui informasi dari warga menyebutkan bahwa pasca tenda yang di Tiang Layar dirobohkan dalam operasi yang digelar Tim Jajaran Polsek Pancur Batu, Polrestabes Medan membuat sang bandar pasang siasat untuk kembali ke lokasi yang lama.

“Tetap buka, tapi tidak di Tiang layar lagi. Mereka pindah balik lagi ke Durin Simbelang. Bukanya hari Sabtu, “ucap NU, Selasa (28/02/2023).

Ditempat yang sama, warga lain juga menceritakan bahwa lokasi perjudian dijaga ketat dan dibekali HT, sehingga pemain merasa aman dan nyaman.

“Kalau mau masuk ke lokasi agak susah, karena di depan ada yang jaga. Mereka pakai HT, begitu kita masuk, penjaga langsung memberikan kabar ke dalam, ” pungkas RI.

Selain itu, bandar judi diberikan beberapa jam untuk memutar dadunya, setelah habis waktunya, bantar berganti dengan bandar lainnya.

“Satu jam sekali ganti bandarnya, dan bandar harus bayar uang tempat sehingga para bandar merasa aman memutar dadunya, ” tutupnya.

Atas adanya informasi tersebut yang dinilai menantang Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak untuk turun tangan menindak tegas dan menangkap Bandar bernama G*d*l.

Sebagaimana disampaikan Kapolda Sumut dalam siaran Persnya bahwa telah diperintahkan kepada Jajaran Polda Sumut untuk tidak memberikan ruang bagi bandar judi.

“Teman – teman boleh cek, Pak Kapolda pernah terima uang judi apa tidak. Saya harus sampaikan ini. Saya tegaskan, saya sudah berkali-kali, anda sudah menyaksikan sendiri bagaimana saya turun ke lapangan menangkap judi, ” ujar Panca di Mapolda Sumut, Selasa (16/8/) lalu.

Judi Desa Simbelang
Ilustrasi

Panca memerintahkan jajarannya untuk tidak main-main dengan judi.

“Teman-teman saya laporkan bahwa hasil dari dua minggu ini saya sudah perintahkan semua jajaran tidak ada lagi yang bermain – main dengan judi. Saya harus ingatkan ini, ” ujar Panca saat itu.

Menurut Panca, judi bisa membuat masyarakat bodoh dan miskin.

“Ini juga menjadi penyakit masyarakat yang membuat masyarakat menjadi bodoh, menjadi miskin. Saya harus sampaikan, ” tutupnya.

Kapolsek Pancur Batu, Kompol Norman Hasudungan melalui Kanit Reskrim, Iptu Dasarta Pasu, SH saat dikonfirmasi mengatakan sulitnya masuk ke lokasi perjudian karena terdapat pos di simpang menuju ke lokasi dan ketika berhasil masuk ke lokasi tidak ditemukan indikasi perjudian.

“Kita sudah ke lokasi judi tiang layar, disitu ada posnya dan ada yang jaga. Di Lokasi tidak ditemukan indikasi perjudian, ” sebutnya.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi belum memberikan keterangannya sampai berita ini ditayangkan. (As/Al/Tim)

Orang Tua Pencurian Besi Histeris Menangis, Minta Polisi Tangkap Dua Pelaku Lainya

0
Pencuri besi
Langkat | Sidang kasus pencurian besi dengan terdakwa Muhammad Yopi (21) kembali digelar secara online di Kejaksaan Negeri Langkat dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi.

Tiga saksi yang dihadirkan dari pihak security PTPN II Kebun Tanjung Jati dalam persidangan kasus pencurian besi, di ruangan sidang Kejaksaan Negeri Langkat, Jl Proklamasi, kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Rabu (01/03).

Saksi pertama Zulkifli Nasution selaku Danton pengamanan kebun bersama anggotanya, mengatakan di hadapan Majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membenarkan adanya pencurian besi di area perkebunan PTPN II Tanjung Jati pada tanggal 07 Desember 2022 lalu.

” Tersangka ada sekitar 3 orang, dan dua melarikan diri, sementara terdakwa Yopi masih di lokasi tidak melarikan diri, maka kami tangkap,” ujar saksi.

Sementara itu, keterangan dari terdakwa M.Yopi, mengakui kesalahannya di depan Majelis Hakim.

” Saya mengaku salah pak Hakim, saya tidak tahu, bahwa barang yang saya bawa itu adalah barang curian, karena saya pada saat itu dibayar untuk mengakut barang dan ternyata itu barang curian,” ungkap Yopi dengan meneteskan air mata dengan penuh penyesalan.

Meskipun demikian, Majelis Hakim menyatakan terdakwa tetap bersalah dan terlibat dalam kasus pencurian itu dan sidang selanjutnya akan dilanjut pada hari Kamis tanggal 09 Maret 2023 dengan agenda sidang bacaan tuntutan dari JPU.

Setelah usai persidangan, orangtua Yopi, Jumiati (58) menangis histeris melihat anaknya ditahan, menurutnya Yopi adalah anak yang baik, dan tulang punggung dalam keluarga.

“Anak saya tidak tahu apa apa, dia hanya disuruh membawa barang, dan ternyata barang yang dibawanya barang curian, saya tidak kuat lihat anak saya dipenjara,” ucap Jumiati sambil menangis.

Dalam proses persidangan ini, sambung Jumiati, dirinya berharap kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim untuk memberikan hukuman yang seringan ringannya nya.

“Saya berharap kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim agar meringankan hukuman anak saya, karena dia masih muda dan tulang punggung di keluarga kami,” ungkap Jumiati.

Selain itu, ia juga berharap kepada pihak kepolisian Polsek Binjai untuk menangkap kedua pelaku pencurian yang kabur pada saat itu.

“Saya minta kepada pihak kepolisian Polsek Binjai untuk segera menangkap kedua dalang pelaku pencurian besi tersebut, karena mereka otak pelaku pencurian itu sehingga anak saya menjadi korban,” pungkasnya. (Surya T)

Hewan Ternak Lembu Milik Warga Masuk Area Kebun Dipaksa Bayar 1 Juta Per Ekor

0
Ternak
Dua ekor lembu milik warga ditahan oleh pihak kebun PT Jaya Baru Pertama
LANGKAT – Warga Desa Bukit Pelawi, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat resah dengan tindakan oknum kepala pengamanan (Papam) PT Jaya Baru Pertama terkait hewan ternak lembu milik warga yang masuk ke area kebun sawit dipaksa bayar 1 juta per ekor.

Menurut warga, oknum Papam berinisial “Bd” tersebut diduga melakukan pemerasan terhadap warga yang hendak ingin mengambil kembali ternaknya yang sempat ditahan oleh pihak keamanan kebun atau disebut centeng.

” Lembu saya sering lepas dan masuk ke area kebun, dan ditahan pihak keamanan kebun dan saya dipaksa harus membayar 2 juta hingga 5 juta rupiah, tergantung ada berapa lembu yang masuk, ya katanya satu ekor lembu harus bayar 1 juta rupiah,” ujar Pak Pian kepada wartawan, Selasa (28/02).

Masih kata Pak Pian, seharusnya pihak PT Jaya Baru Pertama ini harus membuat pagar atau parit agar ternak warga tidak masuk ke area kebun.

” Seharusnya pihak kebun itu membuat pagar atau parit, agar lembu milik warga disini tidak masuk ke area kebun, kalau begini kondisinya kami yang dirugikan, hampir setiap harinya ternak hewan warga ada yang masuk, dan langsung ditangkap pihak keamanan, dan harus membayar 1 juta per ekor agar dilepas, jelas kami warga disini tidak terima,” cetusnya.

Selain itu, sambung Pak Pian, kemarin lembu miliknya sempat lepas pada malam hari, dan ia berupaya untuk mencari, dan ternyata 2 ekor lembu miliknya masuk ke area kebun dan langsung ditangkap pihak keamanan.

” Disitu lembu saya lepas, dan masuk ke area kebun, padahal lembu saya tidak ada merusak tanaman, dan disitu saya diminta untuk membayar uang denda sebesar 9 juta, dari mana duit saya, dan lagian tanaman sawit itu masih baru ditanam belum ada daun, kok dibilang telah merusak 30 batang pohon sawit, mana mungkin lembu mau makan batang sawit, janganlah perlakukan warga seperti ini, kami merasa diperas,” ungkapnya.

Masih kata Pak Pian, setelah beberapa hari lembu saya ditangkap dan ditahan, ada dari pihak mereka menghubungi saya agar lembu itu diambil dengan cara ditebus.

” Kapan diambil lembu itu, siapkan aja uangnya 2 juta saja, Uda dikurangi dari harga sebelumnya,” ucap pak Pian dengan meniru perkataan dari pihak kebun.

Atas tindakan semena mena oleh pihak keamanan atau Papam kebun PT Jaya Baru Pertama, beberapa warga yang menjadi korban akan melaporkan permasalahan ini ke Polisi.

“Saya berharap kepada Bapak Kapolres Langkat untuk memeriksa kepala pengamanan kebun PT Jaya Baru Pertama berinisial “Bd”, sebab kami warga disini telah merasa diperas dan dipermainkan oleh sistem peraturan perusahaan yang dibuat, .” tambah warga.

Sementara itu, Kepala Pengamanan (Papam) PT. Jaya Baru Pertama Bedi saat dikonfirmasi mengatakan, benar ada ternak lembu milik warga ditahan, sebab telah memasuki area kebun, dan ada sekitar 30 pokok sawit yang masih baru ditanam telah rusak.

” Awalnya kami meminta ganti rugi sebesar 9 juta rupiah, karena harga pokok dan perawatan ditaksir senilai 300 ribu per pokok, karena bapak tersebut tidak ada biaya sebesar itu, jadi kami memberi keringanan menjadi 2 juta rupiah, karena ada dua lembu yang ditangkap, jadi satu lembu itu 1 juta,” kata Bedi saat dikonfirmasi di ruangannya, Selasa (28/02).

Diminta 1 juta agar kedua lembu tersebut agar dilepas, namun Bedi tetap tidak memberikan dan harus membayar 2 juta apabila tidak, akan membawa permasalahan ini ke pengadilan.

” Ya kalau tidak ada uang sebesar 2 juta, kita akan lanjutkan permasalahan ini ke pengadilan bang,” ucapnya.

Selanjutnya disinggung kenapa pihak kebun PT Jaya Baru Pertama tidak memberi batas pagar atau parit agar hewan ternak warga tidak masuk ke area kebun, Bedi menjawab, ” maaf bang, kemarin mau kita buat, namun ditolak oleh warga, sebab katanya bila pohon sawit itu besar lembu mereka tidak masuk,” katanya.

Menanggapi hal itu, Kapolsek Pangkalan Susu AKP Jul Ginting ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan, sebentar akan saya cek dulu, kalau apa datang saja ke Polsek,” tulisannya

Menanggapi hal itu, Andro Oki SH selaku praktisi Hukum menjelaskan mengenai larangan memasuki lahan orang oleh hewan diatur dalam Pasal 549 KUHP yang berbunyi:

Barangsiapa dengan tiada berhak membiarkan hewannya berjalan di kebun, di sesuatu padang, ladang rumput atau padang jerami, ataupun di sesuatu tanah yang telah ditaburi, ditugali, atau ditanami, ataupun yang hasilnya belum lagi diambil, ataupun tanah kepunyaan orang lain, oleh yang berhak dilarang dimasuki dengan sudah diberi bertanda larangan yang nyata bagi si pelanggar, dihukum denda sebanyak banyaknya Rp375,-.

Terkait pasal ini OKI SH menjelaskan bahwa supaya dapat dihukum menurut pasal ini harus dibuktikan bahwa:

Tersangka tidak berhak membiarkan hewannya (binatang berkuku satu, binatang memamah biak atau babinya) berjalan di tanah tersebut.

Lalu Tanah itu dipergunakan untuk maksud sebagaimana tersebut dalam pasal ini (ingat, bahwa apabila tanah itu bukan kebun, padang, padang rumput, padang jerami, tanah yang telah ditaburi, ditugali, atau ditanami, maka tanah itu harus yang hasilnya belum diangkut atau tanah kepunyaan orang lain yang diberi tanda dengan nyata, bahwa orang dilarang memasukinya dan Tersangka membiarkan (sengaja menyuruh atau mengetahui, tetapi tidak menghalang-halangi) hewan kepunyaannya berjalan di tanah tersebut.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka pidana denda yang diatur dalam Pasal 549 KUHP menjadi paling banyak Rp. 375.000,-

Kesimpulannya, sambung OKI, pihak keamanan kebun tidak boleh sesukanya membuat aturan sendiri, sebab ketentuan ini sudah diatur dalam pasal yang diatur, jadi mereka meminta 1 juta per ekor, jelas itu sudah melakukan tindakan pemerasan, laporkan saja,” ungkap Oki.

(ST)