Beranda blog Halaman 3

Bupati Karo dan Wakil Bupati Hadiri Kerja Tahun di Desa Suka Mbayak dan Desa Suka Sipilihen

0

Tigapanah – Bupati Karo, Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., bersama Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, S.P., didampingi Anggota DPRD Kabupaten Karo, Perdata Ginting, S.E., dan beberapa Kepala OPD menghadiri perayaan Kerja Tahun di Desa Suka Mbayak dan Desa Suka Sipilihen, Kecamatan Tigapanah, Jumat (10/7/2026).

Kehadiran Bupati dan Wakil Bupati disambut hangat oleh tokoh adat, tokoh masyarakat, perangkat desa, dan warga yang mengikuti rangkaian kegiatan. Dalam sambutannya, Bupati mengapresiasi masyarakat yang terus melestarikan tradisi Kerja Tahun sebagai wujud rasa syukur sekaligus upaya mempererat persatuan dan menjaga budaya Karo.

Bupati juga mengajak masyarakat untuk terus menjaga kebersihan lingkungan melalui budaya ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) sesuai arahan Pemerintah Pusat. Selain itu, masyarakat diimbau untuk bersama-sama menjaga dan merawat infrastruktur jalan yang telah maupun yang akan dibangun di Kecamatan Tigapanah agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan.

Kegiatan berlangsung dengan penuh kebersamaan melalui prosesi adat, pertunjukan seni budaya, dan silaturahmi antara pemerintah daerah dengan masyarakat sebagai wujud komitmen dalam melestarikan adat dan budaya Kabupaten Karo. (Rossi)

Bupati Asahan Hadiri Pisah Sambut Komandan Lanal Tanjung Balai Asahan

0

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri acara pisah sambut Komandan Pangkalan TNI AL (Lanal) Tanjung Balai Asahan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan, Jumat (10/7/2026). Jabatan Komandan Lanal resmi diserahterimakan dari Letkol Laut (P) Agung Dwi Handoko Djoewari, M.Tr.Opsla., CTMP., kepada Letkol Laut (P) Sigit Riyanto, M.Tr.Opsla., CTMP., CRMP.

Acara berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan dihadiri sejumlah kepala daerah, unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, pimpinan instansi, jajaran Lanal Tanjung Balai Asahan, serta tamu undangan lainnya. Rangkaian kegiatan diisi dengan sambutan pejabat lama dan pejabat baru, penyerahan cenderamata, serta ramah tamah.

Dalam sambutannya, Letkol Laut (P) Agung Dwi Handoko Djoewari menyampaikan terima kasih kepada seluruh unsur Forkopimda, pemerintah daerah, dan masyarakat atas dukungan yang diberikan selama masa tugasnya. Sementara itu, Letkol Laut (P) Sigit Riyanto berharap sinergi yang telah terjalin dapat terus diperkuat guna mendukung pelaksanaan tugas Lanal Tanjung Balai Asahan dalam menjaga keamanan wilayah perairan.

Bupati Asahan menyampaikan apresiasi atas dedikasi Letkol Laut (P) Agung Dwi Handoko Djoewari selama memimpin Lanal Tanjung Balai Asahan serta mengucapkan selamat bertugas di tempat yang baru. Kepada Letkol Laut (P) Sigit Riyanto, Bupati menyampaikan ucapan selamat datang dan berharap kerja sama yang baik antara Lanal Tanjung Balai Asahan, Pemerintah Kabupaten Asahan, dan Forkopimda terus ditingkatkan demi mendukung keamanan, ketertiban, dan pembangunan daerah. (As)

Universitas Asahan dan Pemkab Asahan Jalin Kerja Sama Perkuat Tri Dharma Perguruan Tinggi

0

Universitas Asahan (UNA) dan Pemerintah Kabupaten Asahan resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang meliputi bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Penandatanganan berlangsung di Aula Zulfiman Siregar Kampus UNA, Jumat (10/7/2026), dan dihadiri Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., Ketua Yayasan Universitas Asahan, Rektor UNA, civitas akademika, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Asahan.

Ketua Pengurus Yayasan Universitas Asahan, Drs. Mapilindo, M.Pd., menyatakan bahwa kerja sama tersebut merupakan wujud komitmen bersama untuk menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui sinergi antara perguruan tinggi dan pemerintah daerah. Menurutnya, kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Universitas Asahan.

Rektor Universitas Asahan, Assoc. Prof. Dr. Mangaraja Manurung, S.H., M.H., menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam mengoptimalkan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Ia berharap hasil penelitian dosen mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah, sementara mahasiswa memperoleh pengalaman melalui program magang yang relevan. Rektor juga menyampaikan bahwa UNA saat ini memiliki 12 program studi, satu Program Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan tiga program magister, dengan Program Studi Ilmu Hukum dan Teknik Informatika telah meraih akreditasi Unggul.

Sementara itu, Bupati Asahan menegaskan bahwa pembangunan daerah harus didukung oleh kajian ilmiah agar setiap kebijakan yang diambil tepat sasaran. Ia menjelaskan, kerja sama ini akan difokuskan pada pengembangan ekonomi masyarakat dan UMKM, penguatan sektor pertanian dan ketahanan pangan, peningkatan kualitas pendidikan, serta pengembangan kompetensi aparatur sipil negara. Menurutnya, sinergi antara pemerintah dan perguruan tinggi menjadi modal penting dalam mewujudkan Kabupaten Asahan yang maju, mandiri, dan berdaya saing. (As)

Super Nine Wakili Polres Karo Bertanding di Kapolda Cup E-Sport 2026

0

Medan – Setelah sukses menjuarai Turnamen E-Sport Mobile Legends Kapolres Cup 2026, Tim Super Nine kini resmi mewakili Polres Karo pada kompetisi E-Sport tingkat Polda Sumatera Utara yang digelar di Markas Polda Sumut, Jumat(10/7/2026).

Keikutsertaan Super Nine merupakan hasil dari keberhasilan mereka meraih Juara I pada Kapolres Cup Mobile Legends yang diselenggarakan Polres Karo dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80.

Pada ajang tingkat Polda ini, Tim Super Nine akan bersaing dengan tim-tim terbaik yang merupakan perwakilan dari satuan kerja (Satker) Polda Sumatera Utara maupun Polres jajaran. Kompetisi dijadwalkan berlangsung selama dua hari dengan sistem pertandingan yang telah ditetapkan oleh panitia.

Kasat Reskrim Polres Karo, AKP Hizkia Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa keikutsertaan Tim Super Nine merupakan bentuk dukungan Polres Karo terhadap pengembangan bakat generasi muda di bidang e-sport sekaligus menjadi ajang mengharumkan nama Polres Karo di tingkat Polda.

“Kami berharap Tim Super Nine dapat bertanding dengan penuh semangat, menjunjung tinggi sportivitas, serta menampilkan permainan terbaiknya. Apa pun hasilnya, mereka telah membawa nama baik Polres Karo dan Kabupaten Karo dalam kompetisi ini,” ujar AKP Hizkia.

Ia menambahkan, apabila berhasil meraih prestasi pada tingkat Polda Sumatera Utara, Tim Super Nine akan melanjutkan perjuangan sebagai wakil Polda Sumut pada kompetisi E-Sport tingkat Mabes Polri yang menjadi bagian dari rangkaian puncak peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026.

Keikutsertaan Tim Super Nine diharapkan menjadi motivasi bagi generasi muda untuk terus mengembangkan kemampuan di bidang e-sport melalui kompetisi yang sehat, kompetitif dan berprestasi. (Rossi)

Ketua Tim Komisi VII DPR RI dan Gubernur Sumut Kunjungi Paviliun Kabupaten Asahan di PRSU 2026

0

Ketua Tim Komisi VII DPR RI, Dr. Evita Nursanty, M.Sc., bersama Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, mengunjungi Paviliun Kabupaten Asahan pada ajang Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) 2026 di Kota Medan, Kamis (9/7/2026). Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Asahan.

Dalam kesempatan itu, rombongan meninjau berbagai produk unggulan yang dipamerkan, di antaranya Sepatu Bunut, bibit kultur jaringan hasil produksi PT Hijau Surya Biotechindo, serta beragam produk UMKM khas Kabupaten Asahan. Bupati Asahan turut memaparkan potensi Sepatu Bunut sebagai salah satu ikon industri rumahan yang telah berkembang sejak 1998 dan memiliki peluang besar untuk menembus pasar yang lebih luas.

Dr. Evita Nursanty mengapresiasi kualitas produk-produk UMKM Asahan, khususnya Sepatu Bunut yang dinilai memiliki desain menarik, jahitan rapi, dan daya saing yang baik. Sebagai bentuk dukungan terhadap produk lokal, ia juga membeli satu pasang Sepatu Bunut.

Bupati Asahan menyampaikan terima kasih atas kunjungan Ketua Tim Komisi VII DPR RI dan Gubernur Sumatera Utara. Menurutnya, perhatian tersebut menjadi motivasi bagi Pemerintah Kabupaten Asahan dan para pelaku UMKM untuk terus meningkatkan kualitas produk, memperluas pemasaran, serta memperkuat daya saing produk unggulan daerah. (As)

Wakil Bupati Asahan Hadiri Pembukaan Jambore Daerah XI Gerakan Pramuka Sumut

0

Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., menghadiri pembukaan Jambore Daerah (Jamda) XI Gerakan Pramuka Sumatera Utara di Bumi Perkemahan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Rabu (8/7/2026). Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Gubernur Sumatera Utara, H. Surya, B.Sc., selaku Wakil Ketua Majelis Pembimbing Daerah Gerakan Pramuka Sumatera Utara.

Jambore Daerah XI yang berlangsung pada 8–12 Juli 2026 diikuti sebanyak 5.575 peserta beserta unsur pendukung dari seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Utara. Berbagai kegiatan diselenggarakan, mulai dari pendidikan karakter, pelatihan kepemimpinan, pengembangan keterampilan kepramukaan, kegiatan sosial, hingga pentas seni.

Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Sumatera Utara menegaskan bahwa Jambore Daerah merupakan sarana strategis untuk membentuk generasi muda yang disiplin, mandiri, kreatif, memiliki jiwa kepemimpinan, semangat gotong royong, dan kepedulian sosial. Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kwartir Nasional Gerakan Pramuka mengapresiasi penyelenggaraan Jamda XI Sumatera Utara yang untuk pertama kalinya dilaksanakan tanpa membebankan biaya kepada seluruh peserta.

Kehadiran Wakil Bupati Asahan menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Asahan dalam mendukung pembinaan generasi muda melalui Gerakan Pramuka sebagai upaya mencetak sumber daya manusia yang berkarakter, berintegritas, dan siap berkontribusi bagi pembangunan daerah maupun bangsa. (As)

Ketua TP PKK Asahan Tinjau Pelayanan Posyandu di Tiga Lokasi

0

Ketua TP PKK Kabupaten Asahan, Ny. Yusnila Indriati Taufik, didampingi Staf Ahli TP PKK Kabupaten Asahan, melakukan pembinaan dan monitoring pelayanan Posyandu di PosyanduG elatik, Kelurahan Dadi Mulyo, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Rabu (8/7/2026).

Kunjungan tersebut bertujuan memastikan pelayanan dasar kepada masyarakat berjalan optimal serta mendukung peningkatan kualitas kesehatan keluarga.

Selain meninjau Posyandu Gelatik, rombongan juga mengunjungi Posyandu Mutiara Satu di Dusun II, Kecamatan Sei Dadap, dan Posyandu Cempaka II di Dusun III, Desa Perkebunan Sei Dadap III/IV untuk melihat langsung pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam arahannya, Ny. Yusnila Indriati Taufik menjelaskan bahwa transformasi Posyandu kini mengacu pada enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang mencakup bidang kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, serta ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Menurutnya, Posyandu tidak hanya berfokus pada layanan kesehatan, tetapi juga berperan sebagai pusat pelayanan terpadu yang mendukung kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

Ia berharap seluruh kader Posyandu terus meningkatkan kualitas pelayanan sehingga keberadaan Posyandu semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan mampu mendukung terwujudnya keluarga yang sehat, mandiri, dan sejahtera. (As)

Memutus Perkara, Padahal Diduga Masih Dalam Sanksi Non Palu Selama 6 Bulan, Oknum Hakim di PN Medan di Laporkan Ke Komisi Yudisial

0

MEDAN – Pengaduan Kuasa hukum PT Tor Ganda Rinaldo Sinaga dari kantor Hukum Sabar Ganda & Partners ke ke Komisi Yudisial memasuki babak baru.

Tiga oknum hakim yang diadukan ke Komisi Yudisial sedang dalam tahap proses telaah oleh Ahli Pemeriksa Komisi Yudisial. Serta penyerahan beberapa dokumen tambahan seperti pengumuman MA terkait Sanksi Hakim-hakim yang diduga bermasalah.

Dalam kesempatan tersebut, Rinaldo Sinaga menandaskan bahwa proses Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang bergulir di Pengadilan Negeri Medan (PN-Medan) sarat cacat hukum.

Menurutnya, oknum hakim PN Medan diduga masih dalam proses sangsi non palu selama enam bulan, namun masih bersidang dan memutus perkara yang dianggap merugikan kliennya.

” Barusan kami memfollow up Laporan Pengaduan kita ke Komisi Yudisial dan sudah bertemu secara langsung dengan pihak yang menangani Laporan/Pengaduan kita terhadap Hakim-hakim PHI PN Medan yang memeriksa dan memutus Perkara PHI No.274, No.277 dan 280. Adapun laporan kita saat ini sudah dalam proses Telaah oleh Ahli Pemeriksa Komisi Yudisial.

Kami juga menyerahkan beberapa dokumen tambahan seperti pengumuman MA terkait Sanksi Hakim-hakim yang bermasalah ” bebernya dalam siaran resminya, Kamis (09/07/2026)

Sebelumnya, Kuasa hukum PT Tor Ganda Rinaldo Sinaga dari kantor Hukum Sabar Ganda & Partners secara resmi melayangkan laporan pengaduan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (BAWAS MA).

Pengaduan ke BAWAS MA itu dilatarbelakangi atas adanya dugaan putusan oknum hakim yang dinilai telah mengaburkan fakta serta putusan oknum hakim layaknya salin-tempel tuntutan pihak penggugat hingga berpotensi melangkahi aturan yang berlaku.

Padahal, dikatakan Rinaldo Sinaga dalam siaran resminya, bahwa sejatinya putusan harus di bawah semboyan agung “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” seharusnya setiap putusan hakim lahir dari hati nurani yang jernih, pertimbangan yang matang, dan keberanian menegakkan kebenaran.

Namun, harapan itu seolah runtuh dalam tiga perkara perselisihan hubungan industrial di Pengadilan Negeri Medan.

Tiga perkara bernomor 274, 277, dan 280/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mdn yang diputus serentak pada 18 Mei 2026 itu dinilai tak mencerminkan nilai keadilan.

Bahkan, dikatakan kuasa hukum PT Tor Ganda Rinaldo Sinaga dalam amar putusan pengadilan nyaris 100 persen sama persis dengan isi gugatan seolah tak ada proses pemeriksaan, tak ada penimbangan bukti, tak ada suara nurani yang berbicara. Hanya tulisan yang dipindahkan dari satu dokumen ke dokumen lain.

Tambahnya, perjanjian damai yang sudah disepakati bersama pun diabaikan. Padahal, kata dia bahwa itulah wujud penyelesaian yang manusiawi dan seharusnya dihormati oleh hukum.

Informasi dihimpun, dua oknum hakim anggota yang memutus perkara ternyata diduga telah dikenai sanksi non-palu selama 6 bulan dan teguran tertulis sejak April 2026.

Ironisnya, oknum hakim tersebut tetap duduk di kursi persidangan hingga putusan dijatuhkan. Bagaimana mungkin keadilan bisa diharapkan, jika yang memutus sudah tercatat pernah melanggar aturan? ujar Rinaldo Sinaga.

Rinaldo Sinaga menilai apa yang dilakukan majelis hakim inisial ZH sebagai Ketua, serta Dr. MAG dan SD sebagai anggota telah menciderai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim:

-Tidak adil, karena memandang sebelah mata
-Tidak jujur, karena mengabaikan bukti yang ada
-Tidak mandiri, sehingga memunculkan dugaan pahit: adakah permainan uang, suap, atau gratifikasi di balik layar?

“Putusan seperti ini tidak hanya merugikan satu pihak, tapi merobek rasa percaya seluruh masyarakat terhadap lembaga peradilan. Jika hukum bisa diperlakukan seenaknya, kepada siapa lagi rakyat biasa memohon keadilan?” ujar kuasa hukum PT Tor Ganda Rinaldo Sinaga dengan nada prihatin, Senin (06/07/2026)

Harapan yang masih disisakan, melalui laporan bernomor 056/Pengaduan-SGP/VII/2026 yang sudah diterima resmi BAWAS MA hari ini.

” Harapan satu-satunya kini tertuju pada lembaga pengawas agar kebenaran dibongkar, kesalahan diakui, dan keadilan ditegakkan kembali bukan hanya untuk kepentingan pihak yang berperkara, tapi demi menjaga marwah hukum yang seharusnya menjadi pelindung bagi semua orang ” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan redaksi, kru media ini belum memperoleh keterangan resmi dari pihak majelis hakim maupun Pengadilan Hubungan Industrial PN Medan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red/Tim)

Polisi Pilih Bungkam Judi Togel di Humbahas Marak

0

Humbahas – Judi togel di Humbahas kini memicu kegaduhan besar setelah munculnya ancaman teror dari terduga bandar. Salah satu bandar judi toto gelap (togel) di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) berinisial Pasu Munte, dilaporkan kerap berkeliaran mengutip setoran, namun Polisi “tutup mata”.

Praktik perjudian togel ini dinilai bebas beroperasi karena diduga mendapat perlindungan dari oknum Aparat Penegak Hukum (APH).

Pasalnya, meski publik gencar menyoroti masalah ini dalam sebulan terakhir, Polres Humbahas sama sekali belum melakukan tindakan hukum. Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho dan Kasat Reskrim AKP Hitler Hutagalung tetap bungkam dan memilih membiarkan judi meracuni warga.

Kasat Reskrim Polres Humbahas, AKP Hitler Hutagalung, saat dihubungi kru media ini belum mendapat respon.

Bisnis haram Pasu Munte ini diketahui beromset puluhan juta rupiah per putaran dan memiliki struktur rapi layaknya birokrasi.

Di Kecamatan Pakkat, ia menempatkan koordinator berinisial HP, sedangkan di Kecamatan Parlilitan dipimpin oleh RT. Wilayah lain seperti Paranginan, Onan Ganjang, Dolok Sanggul, Pollung, Tarabintang, dan Sijama Polang juga ikut dicekoki judi togel. (Red/Tim)

Pelaku TPPU Berasal dari Penegak Hukum, Masih Tajamkah Hukum Kita?

0

Oleh: Assoc. Prof. Dr. Ariman Sitompul, S.H., M.H.
Ketua Umum Asosiasi Ahli Hukum Pencucian Uang Indonesia Kaprodi Magister Hukum Universitas Dharmawangsa

Indonesia mendeklarasikan dirinya sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Prinsip tersebut mengandung makna bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law) dan tidak seorang pun berada di atas hukum (no one is above the law). Oleh karena itu, setiap dugaan tindak pidana harus diproses secara objektif tanpa dipengaruhi jabatan, kekuasaan, maupun institusi tempat seseorang berasal.

Namun, akhir-akhir ini publik kembali mempertanyakan ketajaman hukum Indonesia. Pertanyaan itu muncul ketika dugaan kepemilikan aset bernilai fantastis, uang tunai dalam jumlah sangat besar, logam mulia, maupun kekayaan yang tidak sebanding dengan profil penghasilan dikaitkan dengan oknum aparat penegak hukum. Terlepas dari benar atau tidaknya dugaan tersebut, satu hal yang patut menjadi perhatian adalah apakah aparat penegak hukum memiliki keberanian yang sama untuk menerapkan rezim Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana selama ini diterapkan kepada pelaku kejahatan lainnya.

Perlu ditegaskan bahwa dugaan bukanlah putusan pengadilan. Setiap orang tetap dilindungi oleh asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Namun, asas tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap adanya indikasi tindak pidana, khususnya apabila ditemukan ketidakwajaran kekayaan yang patut diduga berasal dari suatu tindak pidana asal (predicate crime).

Dalam praktik modern pemberantasan kejahatan, ukuran keberhasilan penegakan hukum tidak lagi hanya terletak pada kemampuan menangkap pelaku. Penegakan hukum telah bergeser kepada paradigma crime does not pay, yaitu memastikan bahwa pelaku tidak menikmati sedikit pun keuntungan ekonomi hasil kejahatannya. Inilah filosofi utama lahirnya rezim anti pencucian uang di berbagai negara, termasuk Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Korupsi merupakan tindak pidana asal yang paling dominan melahirkan TPPU. Hampir setiap tindak pidana korupsi selalu diikuti upaya menyamarkan asal-usul hasil kejahatan. Uang hasil korupsi tidak lagi disimpan dalam bentuk tunai, melainkan diubah menjadi tanah, bangunan, kendaraan mewah, logam mulia, saham, deposito, aset kripto, perusahaan, bahkan ditempatkan atas nama keluarga, kerabat maupun pihak lain (nominee). Tujuan akhirnya sama, yaitu memutus hubungan antara hasil kejahatan dengan pelakunya agar aparat kesulitan melakukan pembuktian.

Di sinilah sesungguhnya letak pertanggungjawaban pidana dalam perkara TPPU. Pelaku tidak hanya dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana asal, tetapi juga atas setiap tindakan yang dilakukan untuk menyembunyikan, menyamarkan, mengalihkan, mentransfer, membelanjakan, menghibahkan, menitipkan, atau mengubah bentuk harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.

Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 sesungguhnya telah memberikan ruang yang sangat luas untuk menjerat pelaku TPPU. Bahkan, seseorang yang membantu menerima, menguasai, atau menikmati hasil tindak pidana juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila mengetahui atau patut menduga bahwa harta tersebut berasal dari suatu kejahatan. Dengan demikian, ruang lingkup pertanggungjawaban pidana TPPU jauh lebih luas dibandingkan pertanggungjawaban pidana pada tindak pidana asal.

Persoalannya, apakah ketentuan tersebut diterapkan secara konsisten ketika pihak yang diduga menikmati hasil kejahatan berasal dari institusi penegak hukum?

Pertanyaan ini menjadi sangat penting karena aparat penegak hukum merupakan kelompok yang memahami secara mendalam mekanisme penyidikan, pembuktian, hingga kelemahan sistem hukum. Apabila seorang penegak hukum melakukan korupsi, maka potensi melakukan pencucian uang justru lebih besar karena ia mengetahui bagaimana menyembunyikan jejak transaksi keuangan, menggunakan rekening pihak lain, mendirikan perusahaan cangkang (shell company), menggunakan nominee, ataupun memanfaatkan transaksi lintas negara.

Justru karena memahami hukum, maka pertanggungjawaban pidana terhadap aparat penegak hukum semestinya dipandang lebih berat secara moral maupun sosiologis. Mereka bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengkhianati kepercayaan publik dan merusak integritas lembaga penegak hukum itu sendiri.

Dalam perspektif teori pertanggungjawaban pidana, kesalahan (schuld) seorang penegak hukum yang melakukan TPPU tidak berhenti pada adanya kemampuan bertanggung jawab dan kesengajaan melakukan tindak pidana asal. Kesalahan tersebut berlanjut ketika secara sadar melakukan serangkaian tindakan untuk mengaburkan asal-usul kekayaan hasil kejahatan. Oleh karena itu, antara korupsi dan TPPU merupakan dua tindak pidana yang berdiri sendiri (independent crimes), sehingga penegak hukum tidak boleh berhenti pada pembuktian tindak pidana korupsi semata.

Pengalaman penegakan hukum di Indonesia membuktikan bahwa pendekatan ini bukan sesuatu yang mustahil. Perkara Rohadi menjadi salah satu contoh bagaimana penerimaan suap dikembangkan menjadi perkara TPPU karena terbukti terdapat proses penyamaran hasil kejahatan ke dalam berbagai bentuk aset. Demikian pula perkara-perkara yang melibatkan pejabat publik dengan kekayaan yang tidak sebanding dengan penghasilan resmi memperlihatkan pentingnya penerapan pendekatan follow the money daripada sekadar follow the suspect.

Pendekatan follow the money harus menjadi paradigma utama penyidikan modern. Ketika ditemukan uang tunai dalam jumlah sangat besar, emas batangan puluhan kilogram, aset properti bernilai ratusan miliar rupiah, kendaraan mewah, rekening yang tidak wajar, maupun investasi yang tidak sesuai dengan profil penghasilan seseorang, maka penyidik semestinya tidak berhenti pada pertanyaan “siapa pemiliknya”, tetapi harus melanjutkan pada pertanyaan yang jauh lebih mendasar, yaitu dari mana asal-usul kekayaan tersebut?.

Dalam konteks ini, konsep unexplained wealth menjadi sangat relevan sebagai alat analisis investigatif. Memang hukum positif Indonesia belum mengenal delik unexplained wealth sebagai tindak pidana tersendiri. Akan tetapi, ketidakwajaran kekayaan dapat menjadi pintu masuk untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam terhadap dugaan tindak pidana asal maupun tindak pidana pencucian uang. Analisis tersebut dapat dilakukan melalui pemeriksaan profil penghasilan, laporan harta kekayaan, transaksi keuangan, pembayaran pajak, kepemilikan perusahaan, hubungan afiliasi, hingga identifikasi beneficial owner atas aset yang bersangkutan.

Dalam beberapa waktu terakhir, perhatian publik juga tertuju pada munculnya dugaan mengenai keberadaan uang tunai dan logam mulia dalam jumlah yang sangat besar yang dikaitkan dengan seorang pejabat penegak hukum. Terhadap informasi seperti ini, negara tidak boleh terburu-buru menyimpulkan adanya tindak pidana, tetapi juga tidak boleh mengabaikannya. Apabila terdapat bukti permulaan yang cukup, maka seluruh mekanisme hukum, termasuk penyelidikan, penyidikan, analisis transaksi oleh PPATK, pemeriksaan asal-usul aset, serta penerapan ketentuan TPPU harus dilakukan secara transparan dan independen. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, maka nama baik pihak yang bersangkutan juga harus dipulihkan sesuai prinsip negara hukum.

Yang menjadi persoalan bukan semata-mata siapa yang diduga, melainkan apakah standar penegakan hukum diterapkan secara sama kepada setiap orang. Apabila terhadap masyarakat biasa aparat begitu agresif menggunakan pasal-pasal TPPU, maka standar yang sama seharusnya juga diterapkan terhadap siapa pun yang memiliki kekuasaan, termasuk aparat penegak hukum sendiri. Kesetaraan di hadapan hukum tidak boleh berhenti sebagai slogan konstitusional, melainkan harus tampak dalam praktik penegakan hukum.

Ke depan, penegakan hukum terhadap TPPU harus lebih menitikberatkan pada asset recovery daripada sekadar penghukuman badan. Penjara hanya membatasi kebebasan seseorang, tetapi tidak selalu menghilangkan manfaat ekonomi hasil kejahatan. Sebaliknya, penyitaan, pembekuan, perampasan aset, dan pengembalian kerugian negara akan memberikan efek jera yang jauh lebih besar. Koruptor masih dapat menjalani pidana penjara, tetapi apabila seluruh aset hasil kejahatannya dirampas negara, maka motif ekonominya akan hilang.

Karena itu, aparat penegak hukum harus berani menggunakan seluruh instrumen yang diberikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, mulai dari pelacakan aset (asset tracing), pembekuan transaksi, penyitaan, identifikasi beneficial ownership, analisis transaksi keuangan, kerja sama lintas negara, hingga gugatan terhadap aset hasil kejahatan. Instrumen tersebut tidak boleh tumpul ketika berhadapan dengan mereka yang memiliki kekuasaan.

Pada akhirnya, publik tidak hanya menunggu siapa yang dipidana, tetapi juga menunggu apakah hukum benar-benar bekerja secara adil. Hukum akan kehilangan legitimasi apabila tajam kepada rakyat kecil tetapi tumpul kepada pemegang kekuasaan. Sebaliknya, kepercayaan masyarakat akan tumbuh apabila setiap dugaan tindak pidana—termasuk yang melibatkan aparat penegak hukum—diproses secara profesional, transparan, independen, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Hukum yang berkeadilan bukanlah hukum yang memilih siapa pelakunya, melainkan hukum yang konsisten mengejar perbuatannya, mengikuti aliran uangnya, merampas hasil kejahatannya, dan mempertanggungjawabkan setiap orang yang terlibat tanpa kecuali. Di situlah sesungguhnya marwah negara hukum dipertaruhkan.