Sabtu, November 23, 2024
Beranda blog Halaman 3

KPU Sumatera Utara Lakukan Debat Publik Pertama di Pilgubsu 2024

Debat publik pertama untuk Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2024 berlangsung antusias dan harapan, mempertemukan pasangan calon nomor urut 1, Bobby Nasution-Surya, dan pasangan nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri.

Debat yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut pada Rabu malam (30/10) di Hotel Grand Mercure Medan ini ditayangkan secara langsung melalui dua stasiun televisi nasional dan berlangsung selama tiga jam diawali Kata Sambutan Kerua KPU Sumut Agus Arifin.

Acara akan dimulai dengan pembukaan yang diisi oleh penyampaian visi dan misi masing-masing pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub). Setiap pasangan calon akan menerima dua pertanyaan dalam setiap segmennya.

Panelis dalam debat perdana Pilgub Sumut 2024 terdiri dari Nispul Khair, Hatta Ridho, Dadang Darmawan Pasaribu, Hisarma Saragih, Mahmul Siregar, Moammar Andar Roemare Siregar, Hasan Sazali, Mujahiddin, dan Zakaria Siregar.

KPU Sumut memperbolehkan masing-masing pasangan calon membawa hingga 75 orang massa pendukung untuk menyaksikan jalannya debat.

Untuk keamanan, Kepolisian Daerah Sumatera Utara akan menyiagakan lebih dari 300 personel, termasuk dari Polda, Polres, Polsek, dan TNI, yang akan ditempatkan di empat lokasi di sekitar tempat berlangsungnya debat.

Kedua pasangan calon menyampaikan gagasan serta komitmen mereka untuk memajukan Sumatera Utara, menekankan program-program unggulan masing-masing untuk memperbaiki pelayanan publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Bobby Nasution-Surya menekankan pada inovasi pelayanan yang mengedepankan teknologi dan aksesibilitas, dengan harapan mempercepat proses perizinan dan memperluas akses bagi masyarakat di berbagai daerah, terutama di wilayah pedesaan dan kepulauan.

Sementara itu Edy Rahmayadi-Hasan Basri menekankan pada pendekatan yang berkesinambungan, dengan fokus pada penguatan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan melalui program sosial serta pengembangan ekonomi lokal.

Debat ini berlangsung dalam lima segmen, dengan tema besar pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Setiap segmen diisi dengan sesi tanya jawab antara kedua pasangan calon, di mana moderator memandu jalannya diskusi dan mengajukan pertanyaan yang disusun oleh panelis dan ahli di bidangnya.

Format ini diharapkan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendalami visi dan misi masing-masing calon, sehingga dapat membantu menentukan pilihan dengan lebih bijak.

Secara keseluruhan, debat publik pertama ini menumbuhkan suasana optimisme dengan komitmen dari kedua pasangan calon untuk bekerja keras demi memajukan Sumatera Utara.

Melalui perdebatan yang konstruktif, publik diharapkan dapat semakin memahami arah dan prioritas dari kedua pasangan calon, menjadikan momentum ini sebagai bahan pertimbangan penting dalam menentukan pemimpin terbaik untuk Sumut ke depan. Jangan lupa 27 November 2024, tentukan pilihan anda. (As)

 

 

Tiba di Belawan dalam Lima Kontainer KPU Sumut Mulai Salurkan Surat Suara

Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut mulai mendistribusikan jutaan lembar surat suara baik Pilkada Sumut maupun Pilkada di 33 kabupaten/kota se-Sumut dari Pelabuhan Belawan Medan, Selasa (29/10).

Komisioner KPU Sumut Koordinator Divisi Perencanaan Keuangan Logistik Kotaris Banurea kepada wartawan ketika ditemui di Pelabuhan Belawan usai Pelepasan Logistik Pilkada Serentak se-Sumut, Rabu (30/10) pagi mengutarakan jutaan lembar surat suara tersebut awalnya di packcing dari percetakan di Cikarang Bekasi dalam lima kontainer.

Lalu yang diangkut jalur darat jalur darat menuju Pelabuhan Tanjung Periok Jakarta Utara tiba kemudian berangkat menuju Pelabuhan Belawan, Minggu (26/10).

Kapal pengangkut surat suara Pilkada Sumut dan Pilkada Kabupaten/Kota se-Sumut itu akhirnya tiba di Pelabuhan Belawan, Minggu (27/10). Kemudian dilakukan bongkar muat.

Selanjutnya mulai hari ini, Selasa pagi, ungkapnya, ia didampingi Ketua KPU Medan Mutia Atiqah dan disaksikan Ketua Bawaslu Medan David Reynold serta pihak kepolisian Poldasu, Polrestabes Medan dan Polres Pelabuhan Belawan mulai dilaksanakan pelepasan logistik surat suara disalurkan ke-33 kabupaten/kota dalam 10 truk.

“Kami perkirakan hari ini sudah sampai di gudang logistik KPU Medan, Deliserdang, Binjai dan Langkat,” ungkapnya sembari menyampaikan pengiriman logistik pilkada ini dilaksanakan pihak ketiga include dengan percetakan.

KPU Sumut dan KPU Kabupaten/Kota hanya sebagai penerima barang di masing-masing gudang. “Jadi penanggungjawab pengiriman logistik semuanya pihak ketiga,” ungkapnya serta menyampaikan meski demikian pihaknya tetap melakukan pemantauan dan pengawasan.

Setelah diterima di gudang sebanyak jumlah DPT plus cadangan 2,5 persen dari DPT masing-masing kabupaten/kota baik surat suara Pilgubsu atau Pilkada daerahnya.

“Setelah itu baru dilaksanakan sortir lipat guna dilakukan penghitungan dan pengepakan. Dari sinilah baru diketahui surat suara rusak, demikian juga jumlahnya pas, kurang atau berlebih,” ungkapnya seraya menyampaikan paling jauh pengiriman ke kepulauan Nias di mana surat suara nantinya dikirim melalui Pelabuhan Sibolga.

Diupayakan, lanjutnya, pengiriman logistik surat suara dari Pelabuhan Belawan ini tuntas pada malam ini.

“Kami perkirakan sekitar tiga hari lebih seluruh surat suara ini sudah tiba di 33 kabupaten/kota se-Sumut. Kemudian dilakukan sortir lipat,” tukasnya.

Sebelumnya ia juga mengutarakan sortir dan lipat surat suara akan dilangsungkan mulai awal November.

Jadi “lebih cepat lebih baik” terkait pendistribusian logistik surat suaranya, ungkapnya, supaya bisa langsung disortir lipat petugas di masing-masing KPU kabupaten/kota se-Sumut.

“Paling lama, 2 November mulai sortir lipat surat suara di kabupaten/kota,” ungkapnya.
Selain kotak suara logistik yang telah pihaknya salurkan tersebut antara lain bilah bilik suara, segel, tinta dan kabeltis.

Berdasarkan laporan per 1 Oktober 2024, kabeltis dan segel sudah 100 persen tiba di 33 kabupaten/kota demikian juga tinta, dan kotak suara.

Item logistik lain seperti surat suara, daftar pemilih khusus (DPK), dan alat bantu mencoblos untuk penyandang tunanetra masih dalam proses pengiriman.

Menurutnya, kesiapan logistik Pilkada 2024 ini menjadi aspek penting dalam memastikan kelancaran pemilu serentak mendatang. Kepada KPU kabupaten dan kota diingatkan agar benar-benar melakukan pengecekan saat menerima logistik tersebut. Bila ada kekurangan segera melapor ke pihak pengadaan.

“Marilah kita bersama-sama memantau dan memonitoring pelaksanaan proses Pilkada ini untuk mencegah kesalahan pada tahapan-tahapan selanjutnya. Karena KPU Sumut bersama pihak terkait berkomitmen untuk memastikan seluruh proses berjalan lancar demi terselenggaranya Pilkada 2024 yang jujur dan adil,” tutur Kotaris. (As)

KPU Karo Terima 614.830 Surat Suara untuk Keperluan Pilkada Serentak Tahun 2024

KARO – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karo, kembali menerima pasokan logistik untuk keperluan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Kali ini, logistik yang baru datang pada malam tadi berupa puluhan kotak yang berisikan surat suara.

Berdasarkan keterangan Ketua KPUD Karo Rendra Gaulle Ginting, surat suara yang tiba di Kabupaten Karo hingga saat ini sebanyak 614.830 lembar. Dimana, dari total surat suara yang telah datang ini 307.415 lembar untuk kebutuhan pemilihan Gubernur Sumatera Utara, dan 307? 415 lembar lainnya untuk kebutuhan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo.

“Kemarin sudah kita jemput surat suara di Medan, dan malam tadi sudah tiba di gudang KPUD Karo di Kabanjahe. Surat suara yang kita terima, untuk kebutuhan pemilihan bupati dan pemilihan gubernur,” ujar Rendra, saat ditemui di Gudang KPUD Karo di Jalan Letnan Mumah Purba, Kabanjahe, Rabu (30/10/2024).

Dari kedua jenis surat suara tersebut, untuk surat suara pemilihan gubernur diletakkan di 52 kotak, dan untuk surat suara pemilihan bupati dibungkus di dalam 154 kotak.

“Saat ini surat suara sudah ditempatkan di gudang kita bersama dengan logistik lainnya,” katanya.

Ketika ditanya apakah surat suara yang tiba ini sudah lengkap atau ada surat suara lainnya yang menyusul, dirinya menjelaskan pihaknya melihat total surat suara yang sudah datang ini sesuai dengan kebutuhan. Bahkan, pihaknya juga menerima sebanyak 2000 surat suara untuk kebutuhan Pemilihan Suara Ulang (PSU).

Ke depan, dirinya menjelaskan pihaknya berencana akan melakukan pelipatan surat suara pada Jumat (1/11/2024) mendatang. Dirinya menjelaskan, untuk surat suara yang nantinya dilipat semua yang sudah datang namun khusus untuk surat suara kebutuhan PSU tidak dilipat.

“Nanti lusa kita jadwalkan pelipatan di gudang, tapi untuk PSU hanya disiagakan di gudang saja enggak ikut dilipat,” katanya.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan hingga saat ini logistik untuk kebutuhan Pilkada serentak sudah hampir semuanya datang. Saat ini hanya tinggal beberapa item pendukung saja yang masih ditunggu.

Adapun logistik untuk keperluan Pilkada Karo yang sudah disimpan secara rapih di gudang di antaranya kabel ties sejumlah 4.038 pcs, bilik suara sejumlah 2.692 buah tambah cadangan empat buah sehingga total 2.696 buah.

Kemudian, segel sejumlah 33.133 buah, kotak suara sejumlah 1.380 buah, tinta sejumlah 1.346 botol, sampul kubus 7.672 buah, dan formulir C plano gubernur dan wakil gubernur 673 set. Serta formulir C Plano Bupati dan Wakil Bupati 673 set, dan sampul Biasa C Hasil 1.346 lembar. (Nid)

Kapolres Tanah Karo Berkilah Anak Buahnya Lontarkan Kata “Jijik” Kepada Wartawan

Kapolres Tanah Karo
Kapolres Tanah Karo Berkilah Anak Buahnya Lontarkan Kata "Jijik" Kepada Wartawan. (foto istimewa)
Medan – Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto bela anak buahnya yang lontarkan kata “jijik” kepada wartawan media ini, Rabu (30/10/2024).

“Udh klarifikasi om,” tulis singkat Kapolres Tanah Karo sembari mengirimkan link berita.

Namun, ia tidak memberikan statement apa pun tentang anak buahnya, Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Harjuna Bangun melontarkan kata-kata yang tidak mendidik yang ditujukan ke wartawan media ini.

Ia pun tetap bersikukuh pernyataan Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Harjuna Bangun tidak ada menyatakan yang dituduhkan ke wartawan.

“Gak ada itu, baca dulu lah, Itu klarifikasinya,” tegasnya lagi melalui pesan singkat WhatsApp.

Eko Yulianto menepik oknum perwira polisi berkata “jijik” kepada wartawan.

“Pak Kasat tdk ada berkata seperti itu, itu kan klarifikasi,”ungkapnya.

Namun ia tidak dapat menjelaskan kenapa oknum perwira itu mengklarifikasi ke orang lain, bukan kepada wartawan yang ia tuju.

Hingga sampai saat ini Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Harjuna Bangun tidak menjawab konfirmasi wartawan sampai berita ini diterbitkan.

Sebelumnya wartawan media ini telah menulis, salah satu oknum perwira pertama polisi di Polres Tanah Karo lontarkan kata-kata jijik kepada wartawan, Kamis (24/10/2024).

Ucapan oknum perwira polisi itu berkali-kali ia katakan dalam rekaman dari handphone salah satu wartawan di Medan lewat panggilan WhatsApp.

Rekaman percakapan panggilan WhatsApp antara wartawan dengan oknum perwira polisi itu diterima wartawan media ini, Senin (21/10/2024).

Tidak tahu apa maksud dan tujuan oknum perwira polisi bernama Harjuna Bangun, S.sos., M.H berpangkat Ajun Komisaris Polisi berucap seperti tidak mendidik, tidak mencerminkan seorang pimpinan.

Rekaman suara tersebut terdengar kata “aku jijik aku melihat orang itu” di menit pertama lewat 12 detik dengan nada marah kepada wartawan yang merekam percakapan mereka.

Kata jijik yang dilontarkan kasat narkoba Polres Tanah Karo itu, tertuju kepada wartawan media ini karena telah memberitakan kinerjanya.

Awalnya, wartawan yang menelpon Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Harjuna Bangun berniat menjalin komunikasi yang baik, namun oknum perwira polisi itu menjawab dengan nada marah-marah.

Tidak sampai disitu, dalam rekaman itu ia juga melontarkan kebencian di detik berikutnya.

“Kau ubah sikap kau itu, gak selamanya juga kau sehat-sehat di dunia ini bilang” terdengar dari rekaman, suruh AKP Harjuna Bangun menyampaikan pesan yang tidak baik itu kepada wartawan yang telah memberitakannya.

Dalam rekaman itu juga terdengar 3 kali Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Harjuna Bangun melontarkan kata-kata Jijik hingga ia mengakhiri panggilan teleponnya.
(As)

Mayat Wanita Dibuang di Berastagi Lalu Keluarkan 105 Juta, Ini Peran 2 Oknum Polisi

Mayat wanita
Mayat Wanita Dibuang di Berastagi Lalu Keluarkan 105 Juta, Ini Peran 2 Oknum Polisi
Joe Frisco Johan menjadi pelaku utama di balik kematian Mutia Pratiwi (26), yang jasadnya dimasukkan ke dalam tas dan dibuang di Berastagi, Kabupaten Karo, pada 22 Oktober lalu.

Kematian tragis Mutia Pratiwi ternyata dilatari fantasi liar Joe Frisco Johan saat bercinta atau berhubungan badan.

Korban Mutia Pratiwi mengalami sejumlah luka dan akhirnya meninggal dunia. Antara lain, luka di bagian kepala yang mengakibatkan pendarahan, dan dua tulang rusuk bagian kiri patah.

Polisi telah menangkap lima orang terkait kematian Mutia Pratiwi. Sementara dua orang tersangka lainnya kini masih diburu. Kelima tersangka yang ditangkap adalah:

1. Joe Frisco Johan sebagai pelaku utama.
2. Sahrul sebagai orang yang membantu membuang mayat.
3. Edy Iswadi sebagai orang yang membantu membuang mayat.

4. Oknum polisi Jeffry Hendrik Siregar dari Polres Siantar, sempat dipanggil pelaku utama dan mengetahui ada mayat, tapi tidak melapor ke atasannya.

5. Oknum polisi Hendra Purba dari Polres Simalungun, sempat dipanggil pelaku utama dan mengetahui ada mayat, tapi tidak melapor ke atasannya.

Dua oknum polisi itu diamankan dan telah ditahan di penempatan khusus (patsus).

Sementara dua orang lainnya, PS dan MR X masih diburu. Keduanya berperan membawa dan membuang secara langsung mayat Mutia ke Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengungkap, Mutia Pratiwi meninggal akibat dianiaya Joe Frisco Johan saat berhubungan badan pada Minggu 20 Oktober.

Hasil pemeriksaan kepolisian, tersangka Joe Frisco memiliki kelainan seksual. Setiap berhubungan badan dengan korban, selalu disertai kekerasan baik menggunakan tangan maupun alat.

Keduanya disebut menjalani hubungan spesial sebulan belakangan dan tinggal satu rumah, setelah korban bebas dari penjara karena terlibat narkoba.

“Motif pembunuhan ini adalah korban, sebelum berhubungan dengan pelaku utama biasanya melakukan kekerasan secara fisik,” kata Kombes Sumaryono, Senin (28/10/2024).

Atas perbuatannya, Joe Frisco Johan dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sedangkan tersangka lainnya dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHP, termasuk juncto Pasal 351 ayat 3, karena turut serta membantu membuang mayat.

Joe Frisco Johan, pelaku utama pembunuhan Mutia Pratiwi, mengeluarkan uang Rp 105 juta untuk membuang mayat korban.

Usai Mutia tewas akibat disiksa sambil disetubuhi karena kelainan seksualnya, Joe Frisco menghubungi tersangka Sahrul supaya membantu membuang mayat.

Lalu dia menyuruh Sahrul mengambil uang sebesar Rp 105 juta sebagai upah membuang mayat korban.

Sahrul mengambil bagiannya sebesar Rp 5 juta. Kemudian, sisa Rp 100 juta diberikan kepada tersangka Edy Iswadi, orang yang dihubungi Sahrul untuk membuang mayat.

Edy Iswadi pun mengambil bagiannya sebesar Rp 10 juta,. Sisanya sebesar Rp 90 juta diduga diberikan kepada dua tersangka lainnya karena mereka orang yang membuang langsung jasad korban.

“Dari Rp 105 juta diberikan kepada tersangka Sahrul Rp 5 juta, kemudian diberikan kepada saudara Edy Iswadi sebesar Rp 100 juta,” ungkap Kombes Sumaryono.

“Tapi saudara Edy Iswadi menerima Rp 10 juta dan Rp 90 juta diberikan kepada tersangka yang masih didalami,” katanya.

Kombes Sumaryono mengatakan, pihaknya masih memburu PS dan satu tersangka lain yang belum diketahui identitasnya.

“Dua tersangka lagi, yang membawa mayat korban dan membuangnya masih diburu,” kata Kombes Sumaryono.

Mutia Pratiwi diketahui merupakan eks narapidana kasus narkotika. Ia pernah ditangkap oleh Satnarkoba Polres Pematangsiantar pada akhir Februari 2023 lalu terkait kepemilikan sabu-sabu 0,65 gram.

Mutia diamankan bersama dua temannya yakni Lina Rointan Purba alias Intan (29) dan Yogi Ariesfa (27).

Awalnya Mutia dan Intan ditangkap di salah satu rumah yang ada di Jalan TVRI, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Keduanya kemudian mengaku mendapatkan sabu dari Yogi Ariesfa, yang pada akhirnya turut ditangkap.

Di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Mutia dituntut pidana penjara 5 tahun 6 bulan, dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Namun pada sidang putusan yang berlangsung 14 Agustus 2023, majelis hakim menghukum Mutia dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Ia juga disematkan pidana denda sejumlah Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan kurungan.

Mutia kemudian bisa menghitup udara bebas pada 7 Juli 2024. Jika dikalkulasi sejak penangkapan Februari 2023, Mutia menjalani hukuman selama 1 tahun 5 bulan.

“Dia bebas cuti bersyarat,” kata Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, Edward Situmorang, dilansir dari Tribun Medan.

Edward menjelaskan, selama berstatus Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Mutia tidak pernah dijenguk orang lain, selain keluarga sendiri.

“Yang sering menjenguk keluarga kandungnya. Mama dan saudara kandungnya. Dia bebas tanggal 7 Juli 2024,” jelas Edward. (**/As/red/tr)

 

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong Ditetapkan Tersangka Kasus Impor Gula

Menteri
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong Ditetapkan Tersangka Kasus Impor Gula
Mantan menteri perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ditangkap Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi impor gula.

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) pada tahun 2015-2016 itu pun menjadi tersangka, ia mengenakan baju tahanan Kejaksaan Agung

Mantan Menteri Perdagangan di era Presiden Jokowi itu diduga memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, dalam jumpa pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024), menjelaskan peran Tom Lembong dalam kasus yang menimpanya.

“Bahwa TL ini tadi yang pertama adalah telah memberikan penugasan kepada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah menjadi gula yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih dalam rangka stabilisasi harga gula di masyarakat,” katanya.

Impor gula yang dilakukan pemerintah saat itu untuk menstabilkan harga karena gula langka di pasaran dan harganya melambung tinggi. Namun, harusnya impor gula itu dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk Menteri Perdagangan.

“Padahal seharusnya yang berhak melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri dalam rangka stabilisasi harga adalah BUMN yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan,” jelas Qohar.

Selain itu, gula yang diperbolehkan untuk diimpor adalah gula kristal putih. Namun Tom Lembong mengimpor gula kristal mentah.

“Itupun adalah seharusnya gula kristal putih, bukan gula kristal mentah,” kata Qohar.

Dalam kasus ini, Tom Lembong berperan memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP.

Gula kristal mentah tersebut setiba di Indonesia, diolah menjadi gula kristal putih. Akibat kasus tersebut, negara rugi Rp 400 miliar lebih.

“Sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah BUMN.

Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang dikeluarkan tersangka TTL, impor tersebut dilakukan oleh PT AP. Dan impor gula tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait, serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri,” jelasnya. (As/dt/tr/inw/red)

KPU Karo Sudah Terima 9 Jenis Logistik Keperluan Pilkada, Surat Suara Direncanakan Tiba Tanggal 29

Karo – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karo, hingga saat ini telah menerima sejumlah logistik untuk keperluan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Adapun logistik yang sudah diterima, berupa keperluan dan kelengkapan logistik di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang nantinya digunakan dalam proses pemungutan suara di tanggal 27 November 2024 mendatang.

Berdasarkan keterangan dari Ketua KPUD Kabupaten Karo Rendra Gaulle Ginting, hingga saat ini ada sembilan jenis logistik yang telah diterima oleh KPUD Karo dari pusat.

“Sudah ada sembilan jenis yang datang,” ujar Rendra, Minggu (27/10/2024).

Dirinya menjelaskan, dari seluruh logistik yang telah datang diterima secara bertahap oleh KPUD Kabupaten Karo di gudang logistik yang terletak di Jalan Jalan Letnan Mumah Purba, Kabanjahe.

Saat ini, logistik tersebut sudah disimpan secara rapih di gudang dengan turut mendapatkan penjagaan ketat dari KPUD Karo sendiri hingga dari personel Polres Tanah Karo.

Dijelaskan Rendra, adapun logistik untuk keperluan Pilkada Karo yang sudah disimpan secara rapih di gudang di antaranya kabel ties sejumlah 4.038 pcs, bilik suara sejumlah 2.692 buah tambah cadangan empat buah sehingga total 2.696 buah.

Kemudian, segel sejumlah 33.133 buah, kotak suara sejumlah 1.380 buah, tinta sejumlah 1.346 botol, sampul kubus 7.672 buah, dan formulir C plano gubernur dan wakil gubernur 673 set.

“Kita juga sudah menerima formulir C Plano Bupati dan Wakil Bupati 673 set, dan sampul Biasa C Hasil 1.346 lembar,” ucapnya.

Ketika ditanya perihal kapan rencana surat suara akan tiba, Rendra mengaku dari jadwal yang telah mereka dapat dari pusat direncanakan surat suara akan tiba pada Selasa (29/10/2024) mendatang.

Dirinya menjelaskan, berdasarkan informasi yang didapat surat suara yang dicetak di pulau Jawa tersebut, nantinya terlebih dahulu tiba di Kota Medan.

“Nanti rencananya jam 2 siang akan dilepas dari Belawan. Untuk sampai di Kabupaten Karo, kita tinggal menunggu informasi lebih lanjut karena tergantung bagaimana di perjalanan juga dari Medan ke Kabanjahe,” pungkasnya. (Nid)

Mayat Wanita Ditemukan di Dalam Tas di Jalan Berastagi, Di Duga 2 Oknum Polisi Terlibat Pembunuhan

Mayat wanita
Foto Mutia Pratiwi alias Sela semasa hidupnya.
Kabarnya pelaku pembunuhan terhadap wanita bernama Mutia Pratiwi alias Shella, sudah ada yang diamanahkan.

Dari kabar yang beredar, dua pelaku pembunuhan merupakan oknum polisi dan salah satunya berinisial S (marga).

Ketika itu jenazah Mutia Pratiwi alias Sela, ditemukan di depan Taman Hutan Raya (Tahura), Desa Dolat Rakyat, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Tanah Karo.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengaku belum mendapatkan informasi terkait adanya penangkapan para pelaku.

“Saya belum dapat info. Coba ke Dirkrimum,” kata Hadi dilansir dari Tribun-medan, Minggu (27/10/2024).

Sementara itu, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono ketika dikonfirmasi, tidak membantah adanya dugaan oknum polisi yang diamankan dalam kasus pembunuhan tersebut.

Namun, ia tidak menjelaskan secara detail berapa orang pelaku yang telah diamankan dan siapa-siapa saja.

“Masih kita proses, nanti rilis resminya ya,” katanya.

Oknum polisi yang dikabarkan ikut terlibat membunuh korban bertugas di Polres Pematang Siantar.

Oknum polisi tersebut ditangkap di satu ruko yang berada di Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar, Sabtu (26/10/24).

“Iya satu orang polisi itu orang Polres Siantar berinisial Aiptu JS dan seorang lainnya itu berinisial Aipda HP dari Polres Simalungun,” ujar narasumber yang tak ingin mendahului fungsi kehumasan instansi kepolisian.

Disinggung terkait peran kedua polisi tersebut, narasumber menyampaikan bahwa keduanya berupaya untuk menyamarkan kasus pembunuhan terhadap Mutia Pratiwi alias Sela.

“Iya, perannya obstruction of justice. Mereka berupaya untuk menghilangkan unsur tindak pidana dalam kasus ini,” katanya.

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan, mengungkapkan dari hasil autopsi di RS Bhayangkara Medan, ditemukan sejumlah luka di tubuh korban.

“Dari pemeriksaan awal, ada bekas luka di kepala sebelah kiri, ada dua tulang rusuk bagian kiri patah,” ujar Ras Maju, Minggu (27/10/2024).

Setelah berhasil diidentifikasi, Ras Maju menjelaskan pihaknya selanjutnya melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari tahu siapa keluarga dari korban.

Setelah berhasil diketahui keberadaan keluarga korban, kemudian pihaknya langsung meminta keluarga korban untuk datang ke RS Bhayangkara untuk memastikan korban merupakan keluarganya.

“Sudah diidentifikasi, selanjutnya lidik siapa keluarganya. Kemudian saat tiba di rumah sakit, kita pastikan dulu apakah memang keluarganya. Kemarin, keluarga sudah langsung mengenali dan mengakui jika korban merupakan keluarganya,” katanya.

Setelah diterima oleh pihak keluarga, selanjutnya pada hari Rabu (23/10/2024) kemarin pihak keluarga langsung membawa korban ke rumah duka yang berada di kawasan Kabupaten Simalungun.

Sebelumnya, Mutia Pratiwi alias Sela (25) diduga menjadi korban pembunuhan keji.

Jenazahnya ditemukan di dalam tas, dan diletakkan di pinggir jalan depan Taman Hutan Raya, Desa Dolat Rakyat, Kecamatan Berastagi, Karo, pada Selasa (22/10/2024) sekira pukul 10.30 WIB pagi.

Tim gabungan melakukan evakuasi jenazah Mr X yang ditemukan di pinggir jalan lintas Medan-Berastagi, tepatnya di kawasan Tahura Berastagi, Selasa (22/10/2024).

Eks Napi Narkoba Baru Bebas 2 Bulan
Mutia Pratiwi diketahui merupakan eks narapidana kasus narkotika.

Ia pernah ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Pematangsiantar pada minggu (26/2/2023) tahun lalu.

Saat Mutia ditangkap bersama dua rekannya yang lain atas kepemilikan sabu-sabu sebanyak 0,65 gram.

Mutia diamankan bersama dua temannya yang lain yakni Lina Rointan Purba alias Intan (29) dan Yogi Ariesfa (27).

Khusus Mutia dan Intan ditangkap di salah satu rumah yang ada di Jalan TVRI, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Mereka mengaku mendapatkan sabu dari Yogi Ariesfa, yang pada akhirnya ikut ditangkap Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.

Di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Jaksa Penuntut Umum Ester Lauren Putri Harianja menuntut Mutia dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Namun pada sidang putusan yang berlangsung Senin (14/8/2023) lalu, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mutia Pratiwi alias Sela dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Ia juga disematkan pidana denda sejumlah Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan kurungan.

Putusan PN Pematangsiantar ini pun berkekuatan tetap kendati Mutia mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung.

Jasad korban ditemukan dalam tas dan telah dibungkus kain sprei.

Mutia Pratiwi diketahui merupakan eks narapidana kasus narkotika.

Ia pernah ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Pematangsiantar pada minggu (26/2/2023) tahun lalu.

Saat itu Mutia ditangkap bersama dua rekannya yang lain atas kepemilikan sabu-sabu sebanyak 0,65 gram.

Mutia diamankan bersama dua temannya yang lain yakni Lina Rointan Purba alias Intan (29) dan Yogi Ariesfa (27).

(Sumber tribun-medan/Red/As)

 

Ditengarai Terjadi Pelanggaran Pemilu ‘Money Politik’, NCW Laporkan Paslon 01 Ke Bawaslu

Ncw
Ditengarai Terjadi Pelanggaran Pemilu 'Money Politik', NCW Laporkan Paslon 01 Ke Bawaslu
Bekasi – Ditengarai terjadi pelanggaran Pemilu (Pemilihan Umum) yakni Politik Uang alias Money Politik oleh Tim Pasangan Calon (Paslon) 01, secara resmi Nasional Coruption Watch (NCW) akhirnya melaporkan ke Bawaslu (Badan Pengawasan Pemilihan Umum) Kota Bekasi.

Ketua NCW Bekasi Raya, Herman PS bersama jajarannya, Kamis (24/10/2024) itu berikan laporan berikut sebuah CD video rekaman pemberian dan penerimaan uang diduga berasal dari Tim Paslon 01 kepada para Ketua RW Kelurahan Medan Satria Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi.

Pihak Bawaslu, Rendy Tri Rachmawan bersama Nindy Febriani lalu menyerahkan surat Tanda Bukti Penyampaian Laporan ditandatangani Pelapor Herman PS dan Penerima Laporan Rendy Tri Rachmawan, Bekasi, 24 Oktober 2024.

“Laporan sudah kita kasih berikut CD rekaman penyerahan uang. Kita harapkan Bawaslu melakukan penyelidikan yang lebih mendalam untuk menggali kebenaran. Ketika itu benar, ada kecurangan, ya kita minta Bawaslu merekom ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) atau ke APH (Aparat Penegak Hukum) lain untuk melakukan penindakan yang sesuai dengan Hukum yang berlaku di NKRI,” kata Herman kepada Wartawan, di depan Gedung Bawaslu Kota Bekasi, Kamis (24/10/2024) siang usai penyerahan laporan pengaduan.

Hari itu juga, NCW menyerahkan surat Nomor : 013/LAPDU/DPD-NCW/X/2024, tembusan ke KPU Kota Bekasi yang diterima Beatrix.

Diberitakan sebelumnya, (baca: Beredar Video Para Oknum RW Terima Uang Dari Paslon, NCW Minta Bawaslu Dan APH Ambil Sikap Tegas), NCW temukan video rekaman yang memperlihatkan tim pasangan calon (Paslon) nomor 1, Herri Koswara – Solihin, diduga melakukan tindak pidana ‘money politics’.

Pada rekaman video berdurasi 20 detik itu memperlihatkan sebelas (11) orang memegang uang pecahan seratus ribu sebesar Rp 1 Juta per orang disaksikan beberapa orang yang hadir.

“Penyerahan operasional untuk koordinator RW se kelurahan Medan Satria. Ini sebelas RW nih, tuh. Sudah terima semua sebesar satu juta. Nomor satunya. Alhamdulillah bapak RW semua nih. Ya sudah , terimakasih,” ucap orang yang merekam para penerima uang.

Terlihat sembari memperlihatkan uang ditangan, sebelas orang ini acungkan jari telunjuk semacam kode siap mendukung paslon nomor 1.

Mengetahui membagikan uang demikian, Ketua NCW DPD Bekasi Raya, Herman, panggilan akrab Herman P Simare S. Pd, angkat bicara.

Ia menyatakan keprihatinannya yang mendalam terhadap aksi tersebut yang dianggap sangat merusak integritas dan keadilan dalam proses pemilihan Walikota Bekasi.

Menurut dia, bahwa segala bentuk money politics merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Kami sangat prihatin dengan dugaan tindakan money politics yang terjadi di Medan Satria. Tindakan ini jelas-jelas melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur bahwa segala bentuk pemberian uang atau barang untuk mempengaruhi pilihan pemilih adalah tindakan pidana,” katanya kepada PostKeadilan, Sabtu (19/10/2024) sore.

Lanjut pimpinan anti rasuha ini, meminta agar Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) dan APH (Aparat Penegak Hukum) Kota Bekasi untuk mengambil sikap tegas, menyelidiki dan menindaklanjuti sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku pada penyelenggaraan Pemilu (Pemilihan Umum).

“Kami mendesak pihak berwenang agar segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan terkait rekaman video ini. Jika terbukti, pelaku harus dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” ujarnya. Bersambung. (As/red/hrm)

Dituduh Lakukan Penipuan Penggelapan Terhadap Partner Bisnisnya, Ini Kata Ketua HIPMI USK

Farid Osama
Ilustrasi
Niat hati ingin membangun bisnis di sektor kelapa sawit, Muhammad Farid Osama, seorang pengusaha muda malah menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh partner kerjanya sendiri.

Peristiwa yang terjadi pada 23 September 2023 lalu itu melibatkan rekannya berinisial DN dan AD yang menawarkan bisnis jual beli cangkang sawit kepada Farid Osama.

Alih alih bertanggung jawab atas penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh rekan kerjanya, Farid Osama malah dituduh dan diberitakan di beberapa media online sebagai pelaku penipuan dan penggelapan.

Menanggapi tuduhan dan fitnahan tersebut, Muhammad Farid Osama menunjuk HAEKAL & PARTNERS – LAW FIRM – CERTIFED MEDIATOR sebagai Kuasa Hukumnya.

Dalam Konferensi pers pada Jumat (25/10) bertempat di Kantor Hukum Haekal & Partners Law Firm di Jalan Amal Komplek Evergreen Medan Sunggal, Farid Osama membantah tuduhan dan fitnahan yang dilayangkan padanya.

Pria yang akrab disapa Farid menyatakan telah mengajukan gugatan terhadap saudara Dylan Nathael dengan gugatan PMH dengan No 1091/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

” Saya telah mengajukan gugatan terhadap saudara Dylan Nathael ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan”, ucap Ketua Hipmi USK tersebut.

Yang menjadi dalil para Kuasa Hukum mengajukan gugatan terhadap Sdr. Dylan Nathanael, Sdr. Andri Djamhuri, dan Sdr. Hardy Fachri Arnom, S.E., adalah karena ketiganya telah menimbulkan kerugian Materiil dan Immateriil senilai Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah) terhadap Muhammad Farid Osama.

” Ketiganya kami gugat karena telah melakukan perbuatan melawan hukum )PMH) terhadap klien kami Muhammad Farid Osama sehingga menimbulkan kerugian Materiil dan Immateriil”, ujar Hakal yang merupakan Kuasa Hukum Farid.

“Kejadian PMH itu terjadi pada saat Ketiga Tergugat dan Muhammad Farid Osama terlibat dalam bisnis jual beli Cangkang Sawit”, sambung Haekal.

” Dalam gugatan tersebut juga kami lampirkan seluruh fakta hukum dan bukti bukti yang berkaitan”, lanjutnya.

Haekal juga menyayangkan tindakan Dylan Nathael yang sengaja dan sadar menjadi narasumber berita online tanpa mengindahkan asas Praduga Tidak Bersalah (Presumption Of
Innocence).

” Dia jadi narasumber berita online dan secara gamblang menuduh Muhammad Farid Osama telah melakukan tindak pidana penipuan penggelapan, serta telah memalsukan 7 (Tujuh) surat Invoice, itukan salah.

Kalau sudah ada keputusan yang inkrah dari pengadilan yang membuktikan klien kami bersalah, silahkan. Tapi yang dilakukan saudara Dylan ini berupa tuduhan dan fitnah”, ketusnya.

” Atas tuduhan ini klien saya mengalami kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp.
1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah)”, ucapnya.

Haekal juga menyampaikan bahwa pihaknya telah membuat laporan tertulis kepada dir reskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (22/10).

Pengaduan tertulis tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan terkait sesuai
Pasal 378 KUHP jo. Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 terhadap :
Sdr. Dylan Nathanael, Sdr. Andri Djamhuri,
dan Sdr. Hardy Fachri Arnom, S.E.

” Pengaduan itu terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh ketiganya terhadap klien saya Farid Osama saat klien saya bersama ketiganya terlibat bisnis jual beli cangkang sawit pada september 2023 lalu”, papar Haekal.

” Akibat tindakan dugaan penipuan yang dilakukan ketiganya, Farid Osama mengalami kerugian materiil dan Immateriil sebesar Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah)”, jelasnya.

Selain membuat pengaduan atas dugaan penipuan yang dilakukan terhadap Farid Osama, Haekal juga melayangkan surat pengaduan atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Dylan dkk terhadap Farid Osama.

” Jadi selain pengaduan atas dugaan penipuan yang dilakukan oleh Dylan dkk, kami juga membuat surat pengaduan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap klien kami yang dilakukan menggunakan media elektronik.

” Pengaduan yang kami ajukan ke Polda Metro Jaya terhadap saudara Dylan sesuai sebagaimana disebutkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 jo Pasal 27A UU No.1 Tahun 2024″, ucapnya.

Haekal juga menyampaikan bahwa dalam pengaduan tersebut turut dilampirkan fakta dan bukti hukum yang terkait.

Ia juga menjelaskan dan memaparkan kepada wartawan agar media yang memberitakannya dapat beritikad baik.

” Yang perlu kami tegaskan dalam konferensi pers ini adalah

1. Sebagai warganegara yang baik, kami sangat menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

2. Sebagai warga negara yang baik, kami akan ikuti dan patuh pada proses hukum yang berjalan.

3. Kami menyangkal keras tuduhan Sdr. Dylan terhadap klien kami Farid Osama, dan kami akan membuktikan tuduhan tersebut secara hukum.

4. Kami a.n. Muhammad Farid Osama, menyampaikan permohonan maaf
kepada :

Seluruh keluarga besar Muhammad Farid Osama, baik dari Pihak Ayah
maupun Pihak Ibu.

Seluruh Civitas Akademika Universitas Syiah Kuala (USK);

Seluruh Keluarga Besar HIPMI Universitas Syiah Kuala (USK);
Atas Kekecewaan dan Keprihatinan yang terjadi, akibat pemberitaan yang
telah kami klarifikasi saat ini.

Melalui konferensi pers ini, Haekal juga menyampaikan kepada
media : meganews.id, megapolitanpos.com, asatuonline.id, suara merdeka jakarta, askara.co,
xnews.id, akuratnews.id, bahwa Kuasa Hukum dari Farid Osama telah menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan online terhadap Muhammad Farid Osama.

Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk Hak Jawab terkait pemberitaan online terhadap Muhammad Farid Osama.

“Kami sebagai Kuasa Hukum Farid Osama berharap para Pimpinan Redaksi media online yang tersebut diatas, turut mempublikasi atas klarifikasi resmi yang telah kami sampaikan”, tutupnya.
(As)