Beranda blog Halaman 3

Perubahan APBD 2026 Disepakati, Bupati Karo Dorong Percepatan Realisasi

0

Kabanjahe – Bupati Karo, Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., bersama DPRD Kabupaten Karo menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karo, Rabu (30/09/26).

Bupati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas seluruh masukan dan pembahasan yang telah dilakukan hingga tercapainya persetujuan bersama.
Selanjutnya, Ranperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Bupati meminta seluruh perangkat daerah segera melakukan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dianggarkan, sekaligus mengoptimalkan pencapaian target pendapatan daerah dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

“Dengan kolaborasi dan sinergi, kita berharap Perubahan APBD 2026 dapat segera direalisasikan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Karo,” ujar Bupati.

Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Karo Komando Tarigan, SP; Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si.; Kepala Kejaksaan Negeri Karo Edmond Novvery Purba, S.H., M.H.; Sekretaris Daerah Kabupaten Karo Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP., M.M.; serta para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo. (Rossi)

Wabup Asahan Dampingi Penilaian KPK RI terhadap Desa Ledong Barat

0

ASAHAN – Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., mendampingi Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melakukan penilaian terhadap Desa Ledong Barat, Kecamatan Aek Ledong, sebagai calon Desa Perluasan Percontohan Antikorupsi Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Kepala Desa Ledong Barat, Rabu (30/09/2026).

Penilaian dilakukan melalui pemaparan, verifikasi dokumen, sesi tanya jawab serta kunjungan lapangan untuk memastikan penerapan indikator Desa Antikorupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Dalam sambutan Bupati Asahan yang disampaikannya, Rianto menyampaikan bahwa Desa Ledong Barat merupakan salah satu desa yang memiliki pelayanan publik yang baik. Pelayanan tersebut mencakup administrasi kependudukan, surat tanah dan berbagai kebutuhan administrasi masyarakat.

Selain itu, pelayanan kesehatan juga terus didukung melalui fasilitas kesehatan serta layanan jemput bola bagi masyarakat yang mengalami kendala untuk datang langsung ke puskesmas.

Rianto mengatakan, penilaian KPK menjadi tahapan penting sekaligus momentum evaluasi bagi pemerintah desa. Apapun hasilnya, proses tersebut diharapkan dapat menjadi motivasi untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan pelayanan publik dan membangun budaya integritas.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyampaikan dukungan terhadap program Desa Antikorupsi. Penilaian tidak hanya berfokus pada kelengkapan administrasi, tetapi juga melihat penerapan transparansi, akuntabilitas dan integritas dalam pemerintahan desa.

Ketua Tim Penilai KPK RI, Firlana Ismayadin, menjelaskan bahwa proses menuju penilaian telah dilakukan melalui sejumlah tahapan sejak awal tahun, termasuk bimbingan teknis secara luring maupun daring. Hasil penilaian Desa Ledong Barat selanjutnya akan disampaikan kepada tim provinsi untuk direkapitulasi bersama desa lainnya sebelum penetapan Desa Antikorupsi Tahun 2026 oleh KPK.

Firlana menambahkan, program Desa Antikorupsi yang telah berjalan sejak 2021 diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa, meningkatkan pengawasan serta membangun budaya antikorupsi yang melibatkan pemerintah desa dan masyarakat. (As)

Bupati Asahan Buka Festival Seni Qasidah 2026, Diikuti 626 Peserta dari 25 Kecamatan

0

KISARAN – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., secara resmi membuka Festival Seni Qasidah (FSQ) Tingkat Kabupaten Asahan Tahun 2026 di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Selasa (29/09/2026). Kegiatan ini berlangsung selama empat hari, mulai 29 September hingga 2 Oktober 2026.

Mengusung tema “Dengan Festival Seni Qasidah Tingkat Kabupaten Asahan Tahun 2026, Mari Kita Bangun Sumber Daya Manusia melalui Pelestarian Seni Budaya Islam Sejak Dini,” festival ini diikuti 626 peserta dari 25 kecamatan, terdiri atas 280 putra dan 346 putri.

Dalam sambutannya, Bupati Asahan menyampaikan bahwa FSQ menjadi sarana untuk mengevaluasi hasil pembinaan seni qasidah yang dilaksanakan secara berjenjang, mulai dari desa/kelurahan hingga tingkat kabupaten. Ia mengajak seluruh peserta mengikuti perlombaan dengan semangat dan menampilkan kemampuan terbaik hasil latihan masing-masing.

Bupati juga berharap kegiatan ini dapat mempererat silaturahmi antarpeserta sekaligus melestarikan seni budaya Islam. Menurutnya, penyelenggaraan FSQ sejalan dengan visi Kabupaten Asahan yang sejahtera, religius, maju, dan berkelanjutan.

Sementara itu, dalam laporan panitia yang disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Asahan, Mohammad Azmy Ismail, A.P., M.Si., dijelaskan bahwa perlombaan meliputi tiga cabang, yakni rebana klasik, bintang vokalis, dan pop religi. Peserta terbaik nantinya akan mewakili Kabupaten Asahan pada Festival Seni Qasidah Tingkat Provinsi Sumatera Utara.

Pembukaan ditandai dengan penabuhan rebana oleh Bupati Asahan. Sebelumnya, kegiatan diisi dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an, doa, laporan panitia, serta pelantikan Dewan Pengawas, Dewan Juri, dan Panitera FSQ.

Turut hadir Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, perwakilan unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli Bupati, kepala OPD, camat se-Kabupaten Asahan, perwakilan BUMN dan BUMD, Ketua MUI Kabupaten Asahan, Ketua Imtaq, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta undangan lainnya. (As)

Bupati Asahan Buka Latihan Kader II HMI Tingkat Nasional Tahun 2026

0

KISARAN – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri pembukaan Intermediate Training Latihan Kader II (LK II) Tingkat Nasional Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kisaran-Asahan Tahun 2026 di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Senin (28/09/2026).

Kegiatan ini menjadi wadah bagi kader HMI untuk memperluas wawasan, meningkatkan kemampuan berpikir kritis, mengasah jiwa kepemimpinan, serta memperkuat kepedulian terhadap persoalan sosial dan pembangunan.

Dalam sambutannya, Bupati Asahan menyampaikan bahwa LK II memiliki peran penting dalam membentuk kader yang berwawasan luas, berintegritas, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.

Ia berharap kader HMI dapat menjadi bagian dari solusi atas berbagai persoalan masyarakat sekaligus menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendukung pembangunan daerah dan nasional. Bupati juga mengajak seluruh peserta memanfaatkan kegiatan tersebut untuk meningkatkan kapasitas diri serta memperluas jaringan antarkader.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Tanjungbalai berpesan agar peserta menjadikan LK II sebagai ruang bertukar gagasan, memperkaya wawasan, dan mempererat persaudaraan. Kader HMI diharapkan mampu melahirkan pemikiran serta solusi atas berbagai tantangan yang dihadapi masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Batu Bara menyampaikan apresiasi terhadap peran HMI sebagai organisasi kemahasiswaan yang telah melahirkan banyak kader bangsa. Ia menekankan pentingnya membangun generasi muda yang memiliki kemampuan intelektual, jiwa kepemimpinan, dan semangat pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

Turut hadir Bupati Batu Bara, Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Kapolres Asahan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Asahan, Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan, para alumni HMI, Ketua Umum Badko HMI Sumatera Utara, jajaran pengurus HMI Cabang Kisaran-Asahan, serta peserta LK II Tingkat Nasional dan undangan lainnya. (As)

PD MIO Karo Tegaskan Unggahan yang Kaitkan Nama Brigjen Pol (Purn) dr. Antonius Ginting 100% Hoaks

0

*Masyarakat Pendukung akan Menuntut Kebenaran Secara Hukum dan Secara Pribadi pada Pelaku*

Karo — Pengurus Daerah Media Independen Online (PD MIO) Kabupaten Karo hari ini mengeluarkan pernyataan resmi yang menyatakan bahwa unggahan di media sosial yang mengkaitkan nama Brigjen Pol (Purn) dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes. dengan tuduhan tertentu adalah tidak benar dan termasuk informasi palsu (hoaks).

Ketua PD MIO Kabupaten Karo, Jan Warista Ginting, menyampaikan klarifikasi tersebut kepada wartawan di Karo pada Rabu (30/09). Menurut Jan Warista, narasi yang beredar berasal dari akun-akun tidak bertanggung jawab yang sengaja dibuat untuk memperkeruh suasana. “Kami menegaskan bahwa Bupati Karo tidak pernah terlibat, mendukung, maupun memiliki keterkaitan dengan apa yang dituduhkan pada unggahan palsu itu.”

Dalam keterangan resminya, PD MIO meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum melewati proses verifikasi. Organisasi itu menekankan pentingnya prinsip “Saring Sebelum Sharing” guna mencegah penyebaran hoaks yang dapat merugikan nama baik individu dan mengganggu stabilitas sosial di Kabupaten Karo.

PD MIO merinci beberapa imbauan kepada publik:
Agar tidak mudah terprovokasi oleh narasi dari akun-akun tidak bertanggung jawab.
Selalu melakukan verifikasi dan menyaring informasi sebelum membagikannya (Saring Sebelum Sharing).
Tidak turut menyebarkan berita bohong (Hoax) yang berpotensi merugikan dan mencemarkan nama baik.

Pernyataan itu juga menegaskan bahwa upaya pelurusan informasi akan terus dilakukan melalui saluran resmi. “Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga kondusivitas, kedamaian, serta keharmonisan di Tanah Karo,” kata Jan Warista.

Selain itu juga masyarakat pendukung Bupati Karo dikordinir oleh A.Tarigan, menyatakan tekadnya untuk menuntut kebenaran, baik melalui jalur hukum maupun langkah personal terhadap pihak yang menyebarkan berita hoaks. Pernyataan ini menunjukkan adanya dorongan masyarakat pendukung untuk meminta pertanggungjawaban dari penyebar informasi palsu dan melakukan pencemaran nama baik Bupati. “Penyebaran berita bohong ini akan kami tuntut secara hukum pidana karena telah mencemarkan nama baik, dan menyebarkan informasi berita fitnah” tegasnya.

PD MIO juga mengingatkan publik bahwa penyebaran informasi palsu dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan pidana yang relevan. Dalam keterangan resmi, organisasi tersebut mengimbau aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menindak pelaku penyebaran hoaks demi mencegah kerugian lebih lanjut. (Rossi/tim)

Bupati Karo Sampaikan Nota Pengantar Perubahan APBD 2026

0

Karo – Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karo di Ruang Paripurna DPRD Karo, Selasa (30/09/2026).

Dalam penyampaiannya, Bupati Karo menegaskan bahwa Perubahan APBD merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan perkembangan terkini. “Perubahan APBD 2026 ini kita lakukan untuk menyelaraskan kembali kebijakan fiskal daerah dengan perkembangan dan dinamika yang terjadi, agar asumsi pendapatan, belanja dan pembiayaan menjadi lebih relevan dan realistis,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, rancangan perubahan disusun berdasarkan Perubahan RKPD serta Perubahan KUA-PPAS yang telah disepakati bersama. “Fokus utama kita adalah penyesuaian asumsi keuangan, pergeseran anggaran antar perangkat daerah, dan pemanfaatan SiLPA tahun sebelumnya untuk program-program prioritas yang langsung menyentuh masyarakat,” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut Bupati juga berharap pembahasan Ranperda dapat dipercepat. “Mengingat waktu penyusunan harus selesai paling lambat 30 September 2026, saya berharap reviu APIP, verifikasi TAPD dan pembahasan bersama Banggar DPRD dapat dilakukan secara simultan,” tegasnya. Ia menegaskan bahwa substansi perubahan APBD harus berdampak langsung bagi masyarakat melalui peningkatan layanan publik, pemberdayaan, pelaksanaan pembangunan dan pencapaian target RPJMD demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Karo.

Rapat paripurna turut dihadiri Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Karo, Wakil Bupati Karo, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Staf Ahli Bupati, Asisten, Pimpinan Perangkat Daerah, Pimpinan BUMD serta hadirin undangan lainnya. (Rossi)

Polres Karo Ungkap Kasus Curas Sebabkan Korban MD, Dua Tersangka Diamankan

0

Karo – Polres Karo mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan seorang perempuan berinisial AS(38), Dosen IT&B Kabanjahe, meninggal dunia di kediamannya di wilayah Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Si. dan Kasi Humas AKP Pedoman Maha, dalam konferensi pers yang dihadiri insan pers, Selasa (29/9) sore.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka, masing-masing berinisial AFR (25) dan MRS (37). Keduanya diamankan tim gabungan, Tim Cobra Satreskrim Polres Karo bersama URC (Unit Reaksi Cepat) Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut yang dipimpin Kasubdit Jatanras Kompol Jama Kita Purba, S.H, M.H., di wilayah Deli Serdang, Senin (28/9) dini hari.

Kapolres Karo menjelaskan, perkara tersebut bermula pada Jumat (26/9) malam ketika keluarga korban mendapat informasi bahwa korban tidak dapat dihubungi.

Keluarga kemudian mendatangi rumah korban. Saat tiba, rumah dalam keadaan terkunci dan tidak ada jawaban dari dalam. Setelah dilakukan pencarian dan pintu rumah berhasil dibuka dengan bantuan pihak terkait, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di kamar mandi.

Keluarga selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Tim Cobra Satreskrim bersama URC Ditreskrimum kemudian melakukan penyelidikan.

“Dari rangkaian penyelidikan dan analisa yang dilakukan, tim berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam perkara ini,” ujar AKBP Pebriandi Haloho.

Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya kedua tersangka diamankan bersama kendaraan milik korban di wilayah Jermal, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal penyidik, kedua tersangka diduga datang ke Berastagi dengan tujuan melakukan pencurian di rumah korban. Salah satu tersangka disebut pernah bekerja di kawasan perumahan tempat korban tinggal sehingga mengetahui kondisi lingkungan dan keberadaan korban.

Dalam aksinya, kedua tersangka diduga masuk ke rumah korban dan kemudian melakukan kekerasan setelah keberadaan mereka diketahui korban.

Korban kemudian meninggal dunia. Setelah itu, para tersangka mengambil sejumlah barang milik korban dan membawa kendaraan korban meninggalkan lokasi.

Kasat Reskrim Polres Karo AKP Hizkia Siagian mengatakan, dari hasil pengungkapan tersebut polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit kendaraan milik korban, uang tunai, telepon seluler, jam tangan, kunci dan dokumen kendaraan, serta sejumlah perhiasan dan barang milik korban.

Polisi juga mengamankan pakaian yang diduga digunakan tersangka saat melakukan aksinya dan telah dilakukan pencocokan dengan rekaman kamera pengawas yang diperoleh penyidik.

“Barang bukti yang diamankan masih terus kami dalami untuk kepentingan penyidikan,” kata AKP Hizkia.

Dalam proses pengembangan perkara, kedua tersangka juga disebut melakukan perlawanan ketika petugas melakukan pencarian terhadap barang bukti. Polisi menyatakan telah memberikan peringatan, namun karena perlawanan berlanjut, petugas mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.

Kapolres Karo menegaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, perkara tersebut merupakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).

“Ini murni perkara pencurian dengan kekerasan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap isu atau informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya terkait kasus ini,” tegas AKBP Pebriandi Haloho.

Kedua tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 479 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.

Kapolres menambahkan, meskipun perkara telah berhasil diungkap, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian dan kemungkinan adanya fakta lain yang berkaitan dengan perkara.

“Kami akan terus melakukan pendalaman dan mengungkap kemungkinan adanya hal-hal lain yang berkaitan dengan perkara ini. Semuanya untuk kepentingan penyidikan dan memastikan perkara ini terang,” pungkasnya. (Rossi)

Bupati Asahan Tutup Jambore Anak Asahan Tahun 2026, Ajak Anak Tumbuh Sehat, Cerdas dan Berprestasi

0

KISARAN – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., secara resmi menutup Jambore Anak Asahan Tahun 2026 di Taman Hutan Kota Taufan Gama Simatupang Kisaran, Sabtu (26/09/2026) pukul 15.30 WIB.

Dalam sambutannya, Bupati Asahan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi menyukseskan kegiatan tersebut. Ia berharap Jambore Anak Asahan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan setiap tahun sebagai wadah bagi anak-anak untuk mengembangkan potensi, kreativitas, kebersamaan, dan kepercayaan diri.

Bupati juga berpesan agar anak-anak Asahan terus belajar, menjaga kesehatan, serta membangun karakter positif. Ia mengajak seluruh anak untuk bangga dengan identitasnya sebagai anak Asahan dan terus berusaha meraih prestasi demi menyongsong Indonesia Emas 2045.

“Banggalah menjadi anak Asahan. Jadilah anak yang sehat, cerdas, berkarakter dan berprestasi untuk menyongsong Indonesia Emas 2045,” pesannya.

Rangkaian penutupan kegiatan diisi dengan lucky draw dan penyerahan trofi kepada para pemenang lomba permainan gerobak sodor. Kecamatan Bandar Pasir Mandoge berhasil meraih juara I, disusul Kecamatan Air Joman sebagai juara II dan Kecamatan Meranti sebagai juara III.

Sementara itu, juara harapan I diraih Kecamatan Kota Kisaran Timur, harapan II Kecamatan Simpang Empat, dan harapan III Kecamatan Kota Kisaran Barat.

Acara ditutup dengan pelepasan balon oleh Bupati Asahan sebagai simbol berakhirnya Jambore Anak Asahan Tahun 2026.

Turut hadir Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Provinsi DKI Jakarta, Wakil Bupati Asahan, Ketua DPRD Kabupaten Asahan, perwakilan Dandim 0208/Asahan, para asisten, kepala OPD, camat se-Kabupaten Asahan, Ketua TP PKK Kabupaten Asahan beserta pengurus, serta tamu undangan lainnya. (As)

NCW Dorong Imigrasi Bekasi Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Pelayanan Publik

0

BEKASI — LSM Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya mendorong Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi memperkuat transparansi, standar pelayanan, dan mekanisme pengaduan sebagai bagian dari pencegahan serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dorongan tersebut disampaikan dalam dialog kelembagaan NCW dengan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Anggi Wicaksono, Senin (28/9/2026). Ketua NCW DPD Bekasi Raya Herman Parulian Simaremare, S.Pd., hadir didampingi Sekretaris Jenderal NCW DPP M. Rechan Nazar.

Pengawasan Dimulai dari Pencegahan

Herman mengatakan, fungsi kontrol sosial tidak harus selalu dimulai ketika persoalan muncul. Menurutnya, pencegahan melalui sistem pelayanan yang transparan juga merupakan bagian penting dari pengawasan.

“Kontrol sosial bukan hanya datang ketika ada masalah. Pencegahan juga merupakan bagian dari pengawasan. Masyarakat harus tahu tarif resmi, prosedur pelayanan, standar waktunya, ke mana harus mengadu, dan bagaimana pengaduan itu ditindaklanjuti,” ujar Herman.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Imigrasi Bekasi menjelaskan bahwa pelayanan paspor saat ini memiliki kuota 320 pemohon, dengan 12 loket, terdiri atas 10 loket umum dan 2 loket prioritas, serta memiliki tempat bermain anak dan ruang bagi Ibu yang menyusi dan lain sebagainya.

NCW juga melihat langsung informasi “Komitmen Layanan Kami” mengenai estimasi proses pembuatan paspor selama 90 menit, meliputi pemberkasan, foto hingga wawancara, yang dihitung dari titik pelayanan sebagaimana tercantum dalam informasi tersebut.

Di lokasi juga tersedia mekanisme kompensasi layanan berupa souvenir bagi pemohon yang memenuhi persyaratan apabila proses pelayanan melewati standar waktu yang ditetapkan.

Pengaduan Harus Berujung pada Perbaikan

NCW turut membahas mekanisme pengaduan masyarakat yang telah tersedia di Kantor Imigrasi Bekasi.

Berdasarkan penjelasan pihak Imigrasi, pengaduan melalui kanal resmi sejauh ini lebih banyak berkaitan dengan persoalan pelayanan, antara lain ketentuan pendamping dan penolakan pelayanan tertentu. Pihak Imigrasi juga menyampaikan bahwa belum terdapat pengaduan melalui kanal resmi yang secara khusus berkaitan dengan dugaan pembayaran di luar ketentuan PNBP.

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi Anggi Wicaksono menjelaskan bahwa laporan yang masuk menjadi bahan evaluasi pelayanan dan dievaluasi setiap bulan, termasuk untuk menentukan aspek pelayanan yang masih perlu diperbaiki.

Bagi NCW, pola tersebut penting karena pengaduan seharusnya tidak berhenti sebagai administrasi laporan, tetapi menjadi bahan evaluasi dan perbaikan pelayanan.

“Kalau ada laporan, harus diverifikasi. Kalau terbukti, tindak sesuai ketentuan. Kalau tidak terbukti, institusi dan petugas juga harus memiliki ruang untuk memberikan penjelasan berdasarkan data. Jadi, kontrol sosial harus adil bagi masyarakat maupun petugas,” kata Herman.

NCW Dorong Keterbukaan Data Pengaduan

NCW mendorong agar informasi agregat mengenai pengaduan dapat dibuka secara berkala kepada publik, dengan tetap melindungi identitas pelapor dan informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan hukum.

Data yang dapat dibuka antara lain jumlah dan kategori pengaduan, jumlah laporan yang telah diverifikasi dan diselesaikan, laporan yang masih berproses, serta waktu penyelesaian.

Menurut NCW, masyarakat tidak cukup hanya mengetahui bahwa kanal pengaduan tersedia. Publik juga perlu mengetahui apakah mekanisme tersebut berjalan dan bagaimana laporan ditindaklanjuti.

Sekjen NCW DPP M. Rechan Nazar menilai sistem pengaduan yang baik juga dapat menjadi perlindungan bagi petugas yang bekerja sesuai prosedur.

“Masyarakat harus memiliki ruang untuk menyampaikan keluhan, tetapi petugas juga harus memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi. Setiap laporan harus dapat diuji berdasarkan fakta, data dan mekanisme yang jelas,” ujar Rechan.

Herman menegaskan, NCW ingin pelayanan publik dibangun dengan sistem yang dapat diuji dan dipertanggungjawabkan.

“Kami ingin pelayanan yang integritasnya dapat dibuktikan melalui sistem—transparansi tarif, standar pelayanan yang jelas, kanal pengaduan yang mudah diakses, dan tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Herman.

NCW DPD Bekasi Raya menegaskan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen, konstruktif dan berbasis kepentingan publik, dengan menempatkan data, bukti dan verifikasi sebagai dasar dalam menyikapi setiap informasi mengenai pelayanan publik.

Bagi NCW, pengawasan bukan sekadar mencari kesalahan. Pengawasan berarti mencegah, memastikan sistem bekerja, melindungi masyarakat, dan memberikan apresiasi kepada mereka yang bekerja benar.

Bupati Asahan Hadiri Pelantikan Pengurus DPC PWKI Periode 2026–2031

0

KISARAN – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persekutuan Wanita Kristen Indonesia (PWKI) Kabupaten Asahan masa bakti 2026–2031 di Aula Hotel Antariksa Kisaran, Sabtu (26/09/2026).

Pelantikan diawali dengan rangkaian acara kebangsaan dan organisasi, kemudian dilanjutkan pengambilan sumpah serta pelantikan pengurus oleh Ketua DPD PWKI Provinsi Sumatera Utara Dra. Veronika Sitanggang, M.Psi. Berdasarkan SK Nomor 024/KPTS/DPD-PWKI.Proc.SU/IX/2026, kepengurusan DPC PWKI Asahan dipimpin Rury Chintya Angelia Pardede, S.E., M.M., sebagai ketua, Nofrida Lasmaria Sitorus, S.STP., M.AP., sebagai sekretaris, dan Kamelia Ernawati Margaretta, S.Sos., M.A.P., sebagai bendahara.

Ketua DPC PWKI Asahan Rury Chintya Angelia Pardede menyampaikan bahwa jabatan yang dipercayakan kepadanya merupakan amanah yang akan dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Ia menegaskan PWKI siap berkontribusi bagi gereja, masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Asahan.

Ketua DPD PWKI Sumut Dra. Veronika Sitanggang mengucapkan selamat kepada pengurus yang baru dilantik. Ia mengajak PWKI Asahan menjalankan organisasi dengan baik, aktif melayani masyarakat serta membangun sinergi dengan pemerintah.

Sementara itu, Bupati Asahan menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pengurus DPC PWKI Asahan. Ia berharap kehadiran organisasi tersebut dapat memberikan manfaat bagi perempuan Kristen sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat pembangunan daerah.

“Jalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya dan terus berikan kontribusi positif bagi masyarakat,” pesan Bupati.

Turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Asahan, sejumlah kepala OPD, jajaran DPD PWKI Sumatera Utara, pengurus DPC PWKI Asahan serta tamu undangan lainnya. (As)