Beranda blog Halaman 3

Peringati Hari Kesaktian Pancasila 2026, Pemkab Karo Gelar Upacara di Halaman Kantor Bupati

0

Karo – Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes menjadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 yang digelar di Halaman Kantor Bupati Karo, Rabu (01/10/26).

Dalam upacara tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Karo, Bali Ukur Ginting membacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila. Dalam ikrar tersebut ditegaskan bahwa sejak diproklamasikannya Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, pada kenyataannya telah banyak terjadi rongrongan baik dari dalam maupun luar negeri terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. Rongrongan tersebut dimungkinkan oleh karena kelengahan dan kekurangwaspadaan Bangsa Indonesia terhadap kegiatan yang berupaya untuk menumbangkan Pancasila sebagai ideologi negara.

“Bahwa dengan semangat kebersamaan yang dilandasi oleh nilai-nilai luhur ideologi Pancasila, Bangsa Indonesia tetap dapat memperkokoh tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ucap Bali Ukur Ginting saat membacakan ikrar.

Melalui ikrar tersebut, seluruh peserta upacara membulatkan tekad untuk tetap mempertahankan dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila sebagai sumber kekuatan, menggalang kebersamaan untuk memperjuangkan, menegakkan kebenaran dan keadilan demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen kebangsaan dan menanamkan kembali nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Karo.

Upacara berlangsung khidmat dan diikuti oleh Wakil Bupati Karo Komando Tarigan, SP, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Karo, Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, para Staf Ahli Bupati, Asisten, Pimpinan Perangkat Daerah serta ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo dan Siswa/i Kab.Karo. (Rossi)

Puluhan Buruh Korban PHK Geruduk BRI Kanwil Medan, Menuntut Hak Pesangon yang Tak Kunjung Usai

0

MEDAN – Puluhan buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT Prima Karya Sarana Sejahtera (PKSS) dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kanwil Medan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor BRI Kanwil Medan, Kamis (1/10/2026).

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas tidak adanya penyelesaian pembayaran hak pesangon pasca-PHK yang menimpa puluhan pekerja tersebut.

Kuasa hukum dari 83 buruh korban PHK, Thomas Sipayung, S.H., M.H., dari LBH KSBSI Sumut, menjelaskan bahwa aksi ini bukanlah yang pertama kali dilakukan.

Sebelumnya, sempat terjadi kesepakatan untuk menggelar perundingan penyelesaian di Jakarta. Namun, perundingan antara LBH KSBSI Sumut dan Pimpinan Pusat PT PKSS di Jakarta tidak membuahkan hasil. Pihak PT PKSS berdalih masih melakukan analisa terhadap permasalahan tersebut.

Di sisi lain, negosiasi di Medan juga mengalami jalan buntu. Angka penyelesaian yang ditawarkan oleh pihak perusahaan dinilai tidak rasional dan jauh dari harapan para buruh.

Thomas juga menyayangkan sikap perwakilan PT PKSS saat aksi berlangsung yang mengaku telah bersurat ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk menggelar mediasi tripartit. Padahal, untuk 83 buruh tersebut, Disnaker telah mengeluarkan surat Anjuran Resmi. Namun, isi anjuran tersebut tetap tidak dijalankan oleh pihak PT PKSS.

Kondisi ini kian ironis karena salah satu dari 83 buruh tersebut diketahui telah meninggal dunia saat masih aktif bekerja pada tahun 2025 lalu. Hingga saat ini, pihak perusahaan belum juga menyalurkan hak pesangon atau santunan kepada keluarga maupun ahli waris almarhum.

Para buruh dan tim kuasa hukum mendesak agar manajemen BRI Kanwil Medan serta PT PKSS segera menuntaskan kewajiban mereka dan memberikan hak para pekerja sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku. (As)

IMKA Minta Bupati Tertibkan Tempat Hiburan Malam

0

*Diskotik Bukan Budaya Karo Yang Dapat Merusak Generasi Muda*

​Kabanjahe — Ikatan Mahasiswa Karo (IMKA) secara resmi melayangkan surat pengaduan kepada Bupati Karo, Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Karo, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karo, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karo Kamis (01/10/29).

Pengaduan ini menyoroti maraknya keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) seperti diskotik—di antaranya Amakot dan Tasima di Kabanjahe, serta Karoke Suite Pakar di Kabanjahe dan Karoke Babo di Berastagi—yang dinilai meresahkan.

​Ketua Ikatan Mahasiswa Karo, Rabun Sebayang, menegaskan bahwa aktivitas berjoget di diskotik bukanlah tradisi maupun budaya masyarakat Karo. Pihaknya prihatin melihat anak-anak muda saat ini mulai meniru budaya berjoget ala diskotik di losd atau jambur (balai desa/tempat pertemuan adat), yang dikhawatirkan memberikan contoh buruk bagi masa depan generasi muda Karo.

​”Sebenarnya sah-sah saja membuka usaha seperti itu, tapi lihatlah tempatnya yang layak, lengkapi juga administrasi persyaratannya sehingga hal tersebut kedepannya dapat meningkatkan pendapatan daerah Kabupaten Karo dari sektor usaha pariwisata jenis tempat hiburan malam itu, bukan seperti yang sekarang ini tempat hiburan malam berdiri di tengah-tengah pemukiman warga,” ujar Rabun Sebayang.

​Dalam surat pengaduannya, IMKA mendesak pihak berwenang untuk menertibkan THM tersebut dan mempertanyakan dasar perizinan serta lokasi pendirian usaha yang dinilai berada di tengah pemukiman warga. IMKA juga mempertanyakan apakah para pelaku usaha pariwisata telah mematuhi aturan ketat sebagaimana diatur dalam:

​Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (khususnya Pasal 14 ayat 1 huruf g, Pasal 15 ayat 1, Pasal 26 huruf j & n, serta Pasal 63 ayat 1).

​Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata.

​Berbagai regulasi pendukung lainnya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, Permenparekraf Nomor 18 Tahun 2014, Permenparekraf Nomor 21 Tahun 2014, Perda Karo Nomor 1 Tahun 2024, dan Perda Karo Nomor 2 Tahun 2023.

​IMKA berharap jika para pelaku usaha tidak dapat menunjukkan kelengkapan administrasi serta perizinan yang sah, Bupati Karo dapat segera memerintahkan kepala dinas terkait untuk mengambil tindakan tegas dan menertibkan kegiatan usaha tersebut. (Rossi)

Perubahan APBD 2026 Disepakati, Bupati Karo Dorong Percepatan Realisasi

0

Kabanjahe – Bupati Karo, Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., bersama DPRD Kabupaten Karo menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karo, Rabu (30/09/26).

Bupati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas seluruh masukan dan pembahasan yang telah dilakukan hingga tercapainya persetujuan bersama.
Selanjutnya, Ranperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Bupati meminta seluruh perangkat daerah segera melakukan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dianggarkan, sekaligus mengoptimalkan pencapaian target pendapatan daerah dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

“Dengan kolaborasi dan sinergi, kita berharap Perubahan APBD 2026 dapat segera direalisasikan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Karo,” ujar Bupati.

Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Karo Komando Tarigan, SP; Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si.; Kepala Kejaksaan Negeri Karo Edmond Novvery Purba, S.H., M.H.; Sekretaris Daerah Kabupaten Karo Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP., M.M.; serta para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo. (Rossi)

Wabup Asahan Dampingi Penilaian KPK RI terhadap Desa Ledong Barat

0

ASAHAN – Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., mendampingi Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melakukan penilaian terhadap Desa Ledong Barat, Kecamatan Aek Ledong, sebagai calon Desa Perluasan Percontohan Antikorupsi Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Kepala Desa Ledong Barat, Rabu (30/09/2026).

Penilaian dilakukan melalui pemaparan, verifikasi dokumen, sesi tanya jawab serta kunjungan lapangan untuk memastikan penerapan indikator Desa Antikorupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Dalam sambutan Bupati Asahan yang disampaikannya, Rianto menyampaikan bahwa Desa Ledong Barat merupakan salah satu desa yang memiliki pelayanan publik yang baik. Pelayanan tersebut mencakup administrasi kependudukan, surat tanah dan berbagai kebutuhan administrasi masyarakat.

Selain itu, pelayanan kesehatan juga terus didukung melalui fasilitas kesehatan serta layanan jemput bola bagi masyarakat yang mengalami kendala untuk datang langsung ke puskesmas.

Rianto mengatakan, penilaian KPK menjadi tahapan penting sekaligus momentum evaluasi bagi pemerintah desa. Apapun hasilnya, proses tersebut diharapkan dapat menjadi motivasi untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan pelayanan publik dan membangun budaya integritas.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyampaikan dukungan terhadap program Desa Antikorupsi. Penilaian tidak hanya berfokus pada kelengkapan administrasi, tetapi juga melihat penerapan transparansi, akuntabilitas dan integritas dalam pemerintahan desa.

Ketua Tim Penilai KPK RI, Firlana Ismayadin, menjelaskan bahwa proses menuju penilaian telah dilakukan melalui sejumlah tahapan sejak awal tahun, termasuk bimbingan teknis secara luring maupun daring. Hasil penilaian Desa Ledong Barat selanjutnya akan disampaikan kepada tim provinsi untuk direkapitulasi bersama desa lainnya sebelum penetapan Desa Antikorupsi Tahun 2026 oleh KPK.

Firlana menambahkan, program Desa Antikorupsi yang telah berjalan sejak 2021 diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa, meningkatkan pengawasan serta membangun budaya antikorupsi yang melibatkan pemerintah desa dan masyarakat. (As)

Bupati Asahan Buka Festival Seni Qasidah 2026, Diikuti 626 Peserta dari 25 Kecamatan

0

KISARAN – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., secara resmi membuka Festival Seni Qasidah (FSQ) Tingkat Kabupaten Asahan Tahun 2026 di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Selasa (29/09/2026). Kegiatan ini berlangsung selama empat hari, mulai 29 September hingga 2 Oktober 2026.

Mengusung tema “Dengan Festival Seni Qasidah Tingkat Kabupaten Asahan Tahun 2026, Mari Kita Bangun Sumber Daya Manusia melalui Pelestarian Seni Budaya Islam Sejak Dini,” festival ini diikuti 626 peserta dari 25 kecamatan, terdiri atas 280 putra dan 346 putri.

Dalam sambutannya, Bupati Asahan menyampaikan bahwa FSQ menjadi sarana untuk mengevaluasi hasil pembinaan seni qasidah yang dilaksanakan secara berjenjang, mulai dari desa/kelurahan hingga tingkat kabupaten. Ia mengajak seluruh peserta mengikuti perlombaan dengan semangat dan menampilkan kemampuan terbaik hasil latihan masing-masing.

Bupati juga berharap kegiatan ini dapat mempererat silaturahmi antarpeserta sekaligus melestarikan seni budaya Islam. Menurutnya, penyelenggaraan FSQ sejalan dengan visi Kabupaten Asahan yang sejahtera, religius, maju, dan berkelanjutan.

Sementara itu, dalam laporan panitia yang disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Asahan, Mohammad Azmy Ismail, A.P., M.Si., dijelaskan bahwa perlombaan meliputi tiga cabang, yakni rebana klasik, bintang vokalis, dan pop religi. Peserta terbaik nantinya akan mewakili Kabupaten Asahan pada Festival Seni Qasidah Tingkat Provinsi Sumatera Utara.

Pembukaan ditandai dengan penabuhan rebana oleh Bupati Asahan. Sebelumnya, kegiatan diisi dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an, doa, laporan panitia, serta pelantikan Dewan Pengawas, Dewan Juri, dan Panitera FSQ.

Turut hadir Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, perwakilan unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli Bupati, kepala OPD, camat se-Kabupaten Asahan, perwakilan BUMN dan BUMD, Ketua MUI Kabupaten Asahan, Ketua Imtaq, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta undangan lainnya. (As)

Bupati Asahan Buka Latihan Kader II HMI Tingkat Nasional Tahun 2026

0

KISARAN – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri pembukaan Intermediate Training Latihan Kader II (LK II) Tingkat Nasional Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kisaran-Asahan Tahun 2026 di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Senin (28/09/2026).

Kegiatan ini menjadi wadah bagi kader HMI untuk memperluas wawasan, meningkatkan kemampuan berpikir kritis, mengasah jiwa kepemimpinan, serta memperkuat kepedulian terhadap persoalan sosial dan pembangunan.

Dalam sambutannya, Bupati Asahan menyampaikan bahwa LK II memiliki peran penting dalam membentuk kader yang berwawasan luas, berintegritas, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.

Ia berharap kader HMI dapat menjadi bagian dari solusi atas berbagai persoalan masyarakat sekaligus menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendukung pembangunan daerah dan nasional. Bupati juga mengajak seluruh peserta memanfaatkan kegiatan tersebut untuk meningkatkan kapasitas diri serta memperluas jaringan antarkader.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Tanjungbalai berpesan agar peserta menjadikan LK II sebagai ruang bertukar gagasan, memperkaya wawasan, dan mempererat persaudaraan. Kader HMI diharapkan mampu melahirkan pemikiran serta solusi atas berbagai tantangan yang dihadapi masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Batu Bara menyampaikan apresiasi terhadap peran HMI sebagai organisasi kemahasiswaan yang telah melahirkan banyak kader bangsa. Ia menekankan pentingnya membangun generasi muda yang memiliki kemampuan intelektual, jiwa kepemimpinan, dan semangat pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

Turut hadir Bupati Batu Bara, Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Kapolres Asahan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Asahan, Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan, para alumni HMI, Ketua Umum Badko HMI Sumatera Utara, jajaran pengurus HMI Cabang Kisaran-Asahan, serta peserta LK II Tingkat Nasional dan undangan lainnya. (As)

PD MIO Karo Tegaskan Unggahan yang Kaitkan Nama Brigjen Pol (Purn) dr. Antonius Ginting 100% Hoaks

0

*Masyarakat Pendukung akan Menuntut Kebenaran Secara Hukum dan Secara Pribadi pada Pelaku*

Karo — Pengurus Daerah Media Independen Online (PD MIO) Kabupaten Karo hari ini mengeluarkan pernyataan resmi yang menyatakan bahwa unggahan di media sosial yang mengkaitkan nama Brigjen Pol (Purn) dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes. dengan tuduhan tertentu adalah tidak benar dan termasuk informasi palsu (hoaks).

Ketua PD MIO Kabupaten Karo, Jan Warista Ginting, menyampaikan klarifikasi tersebut kepada wartawan di Karo pada Rabu (30/09). Menurut Jan Warista, narasi yang beredar berasal dari akun-akun tidak bertanggung jawab yang sengaja dibuat untuk memperkeruh suasana. “Kami menegaskan bahwa Bupati Karo tidak pernah terlibat, mendukung, maupun memiliki keterkaitan dengan apa yang dituduhkan pada unggahan palsu itu.”

Dalam keterangan resminya, PD MIO meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum melewati proses verifikasi. Organisasi itu menekankan pentingnya prinsip “Saring Sebelum Sharing” guna mencegah penyebaran hoaks yang dapat merugikan nama baik individu dan mengganggu stabilitas sosial di Kabupaten Karo.

PD MIO merinci beberapa imbauan kepada publik:
Agar tidak mudah terprovokasi oleh narasi dari akun-akun tidak bertanggung jawab.
Selalu melakukan verifikasi dan menyaring informasi sebelum membagikannya (Saring Sebelum Sharing).
Tidak turut menyebarkan berita bohong (Hoax) yang berpotensi merugikan dan mencemarkan nama baik.

Pernyataan itu juga menegaskan bahwa upaya pelurusan informasi akan terus dilakukan melalui saluran resmi. “Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga kondusivitas, kedamaian, serta keharmonisan di Tanah Karo,” kata Jan Warista.

Selain itu juga masyarakat pendukung Bupati Karo dikordinir oleh A.Tarigan, menyatakan tekadnya untuk menuntut kebenaran, baik melalui jalur hukum maupun langkah personal terhadap pihak yang menyebarkan berita hoaks. Pernyataan ini menunjukkan adanya dorongan masyarakat pendukung untuk meminta pertanggungjawaban dari penyebar informasi palsu dan melakukan pencemaran nama baik Bupati. “Penyebaran berita bohong ini akan kami tuntut secara hukum pidana karena telah mencemarkan nama baik, dan menyebarkan informasi berita fitnah” tegasnya.

PD MIO juga mengingatkan publik bahwa penyebaran informasi palsu dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan pidana yang relevan. Dalam keterangan resmi, organisasi tersebut mengimbau aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menindak pelaku penyebaran hoaks demi mencegah kerugian lebih lanjut. (Rossi/tim)

Bupati Karo Sampaikan Nota Pengantar Perubahan APBD 2026

0

Karo – Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karo di Ruang Paripurna DPRD Karo, Selasa (30/09/2026).

Dalam penyampaiannya, Bupati Karo menegaskan bahwa Perubahan APBD merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan perkembangan terkini. “Perubahan APBD 2026 ini kita lakukan untuk menyelaraskan kembali kebijakan fiskal daerah dengan perkembangan dan dinamika yang terjadi, agar asumsi pendapatan, belanja dan pembiayaan menjadi lebih relevan dan realistis,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, rancangan perubahan disusun berdasarkan Perubahan RKPD serta Perubahan KUA-PPAS yang telah disepakati bersama. “Fokus utama kita adalah penyesuaian asumsi keuangan, pergeseran anggaran antar perangkat daerah, dan pemanfaatan SiLPA tahun sebelumnya untuk program-program prioritas yang langsung menyentuh masyarakat,” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut Bupati juga berharap pembahasan Ranperda dapat dipercepat. “Mengingat waktu penyusunan harus selesai paling lambat 30 September 2026, saya berharap reviu APIP, verifikasi TAPD dan pembahasan bersama Banggar DPRD dapat dilakukan secara simultan,” tegasnya. Ia menegaskan bahwa substansi perubahan APBD harus berdampak langsung bagi masyarakat melalui peningkatan layanan publik, pemberdayaan, pelaksanaan pembangunan dan pencapaian target RPJMD demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Karo.

Rapat paripurna turut dihadiri Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Karo, Wakil Bupati Karo, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Staf Ahli Bupati, Asisten, Pimpinan Perangkat Daerah, Pimpinan BUMD serta hadirin undangan lainnya. (Rossi)

Polres Karo Ungkap Kasus Curas Sebabkan Korban MD, Dua Tersangka Diamankan

0

Karo – Polres Karo mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan seorang perempuan berinisial AS(38), Dosen IT&B Kabanjahe, meninggal dunia di kediamannya di wilayah Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Si. dan Kasi Humas AKP Pedoman Maha, dalam konferensi pers yang dihadiri insan pers, Selasa (29/9) sore.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka, masing-masing berinisial AFR (25) dan MRS (37). Keduanya diamankan tim gabungan, Tim Cobra Satreskrim Polres Karo bersama URC (Unit Reaksi Cepat) Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut yang dipimpin Kasubdit Jatanras Kompol Jama Kita Purba, S.H, M.H., di wilayah Deli Serdang, Senin (28/9) dini hari.

Kapolres Karo menjelaskan, perkara tersebut bermula pada Jumat (26/9) malam ketika keluarga korban mendapat informasi bahwa korban tidak dapat dihubungi.

Keluarga kemudian mendatangi rumah korban. Saat tiba, rumah dalam keadaan terkunci dan tidak ada jawaban dari dalam. Setelah dilakukan pencarian dan pintu rumah berhasil dibuka dengan bantuan pihak terkait, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di kamar mandi.

Keluarga selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Tim Cobra Satreskrim bersama URC Ditreskrimum kemudian melakukan penyelidikan.

“Dari rangkaian penyelidikan dan analisa yang dilakukan, tim berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam perkara ini,” ujar AKBP Pebriandi Haloho.

Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya kedua tersangka diamankan bersama kendaraan milik korban di wilayah Jermal, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal penyidik, kedua tersangka diduga datang ke Berastagi dengan tujuan melakukan pencurian di rumah korban. Salah satu tersangka disebut pernah bekerja di kawasan perumahan tempat korban tinggal sehingga mengetahui kondisi lingkungan dan keberadaan korban.

Dalam aksinya, kedua tersangka diduga masuk ke rumah korban dan kemudian melakukan kekerasan setelah keberadaan mereka diketahui korban.

Korban kemudian meninggal dunia. Setelah itu, para tersangka mengambil sejumlah barang milik korban dan membawa kendaraan korban meninggalkan lokasi.

Kasat Reskrim Polres Karo AKP Hizkia Siagian mengatakan, dari hasil pengungkapan tersebut polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit kendaraan milik korban, uang tunai, telepon seluler, jam tangan, kunci dan dokumen kendaraan, serta sejumlah perhiasan dan barang milik korban.

Polisi juga mengamankan pakaian yang diduga digunakan tersangka saat melakukan aksinya dan telah dilakukan pencocokan dengan rekaman kamera pengawas yang diperoleh penyidik.

“Barang bukti yang diamankan masih terus kami dalami untuk kepentingan penyidikan,” kata AKP Hizkia.

Dalam proses pengembangan perkara, kedua tersangka juga disebut melakukan perlawanan ketika petugas melakukan pencarian terhadap barang bukti. Polisi menyatakan telah memberikan peringatan, namun karena perlawanan berlanjut, petugas mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.

Kapolres Karo menegaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, perkara tersebut merupakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).

“Ini murni perkara pencurian dengan kekerasan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap isu atau informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya terkait kasus ini,” tegas AKBP Pebriandi Haloho.

Kedua tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 479 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.

Kapolres menambahkan, meskipun perkara telah berhasil diungkap, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian dan kemungkinan adanya fakta lain yang berkaitan dengan perkara.

“Kami akan terus melakukan pendalaman dan mengungkap kemungkinan adanya hal-hal lain yang berkaitan dengan perkara ini. Semuanya untuk kepentingan penyidikan dan memastikan perkara ini terang,” pungkasnya. (Rossi)