Beranda blog Halaman 3

Wakil Bupati Asahan Hadiri Pembukaan Jambore Daerah XI Gerakan Pramuka Sumut

0

Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., menghadiri pembukaan Jambore Daerah (Jamda) XI Gerakan Pramuka Sumatera Utara di Bumi Perkemahan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Rabu (8/7/2026). Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Gubernur Sumatera Utara, H. Surya, B.Sc., selaku Wakil Ketua Majelis Pembimbing Daerah Gerakan Pramuka Sumatera Utara.

Jambore Daerah XI yang berlangsung pada 8–12 Juli 2026 diikuti sebanyak 5.575 peserta beserta unsur pendukung dari seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Utara. Berbagai kegiatan diselenggarakan, mulai dari pendidikan karakter, pelatihan kepemimpinan, pengembangan keterampilan kepramukaan, kegiatan sosial, hingga pentas seni.

Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Sumatera Utara menegaskan bahwa Jambore Daerah merupakan sarana strategis untuk membentuk generasi muda yang disiplin, mandiri, kreatif, memiliki jiwa kepemimpinan, semangat gotong royong, dan kepedulian sosial. Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kwartir Nasional Gerakan Pramuka mengapresiasi penyelenggaraan Jamda XI Sumatera Utara yang untuk pertama kalinya dilaksanakan tanpa membebankan biaya kepada seluruh peserta.

Kehadiran Wakil Bupati Asahan menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Asahan dalam mendukung pembinaan generasi muda melalui Gerakan Pramuka sebagai upaya mencetak sumber daya manusia yang berkarakter, berintegritas, dan siap berkontribusi bagi pembangunan daerah maupun bangsa. (As)

Ketua TP PKK Asahan Tinjau Pelayanan Posyandu di Tiga Lokasi

0

Ketua TP PKK Kabupaten Asahan, Ny. Yusnila Indriati Taufik, didampingi Staf Ahli TP PKK Kabupaten Asahan, melakukan pembinaan dan monitoring pelayanan Posyandu di PosyanduG elatik, Kelurahan Dadi Mulyo, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Rabu (8/7/2026).

Kunjungan tersebut bertujuan memastikan pelayanan dasar kepada masyarakat berjalan optimal serta mendukung peningkatan kualitas kesehatan keluarga.

Selain meninjau Posyandu Gelatik, rombongan juga mengunjungi Posyandu Mutiara Satu di Dusun II, Kecamatan Sei Dadap, dan Posyandu Cempaka II di Dusun III, Desa Perkebunan Sei Dadap III/IV untuk melihat langsung pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam arahannya, Ny. Yusnila Indriati Taufik menjelaskan bahwa transformasi Posyandu kini mengacu pada enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang mencakup bidang kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, serta ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Menurutnya, Posyandu tidak hanya berfokus pada layanan kesehatan, tetapi juga berperan sebagai pusat pelayanan terpadu yang mendukung kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

Ia berharap seluruh kader Posyandu terus meningkatkan kualitas pelayanan sehingga keberadaan Posyandu semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan mampu mendukung terwujudnya keluarga yang sehat, mandiri, dan sejahtera. (As)

Memutus Perkara, Padahal Diduga Masih Dalam Sanksi Non Palu Selama 6 Bulan, Oknum Hakim di PN Medan di Laporkan Ke Komisi Yudisial

0

MEDAN – Pengaduan Kuasa hukum PT Tor Ganda Rinaldo Sinaga dari kantor Hukum Sabar Ganda & Partners ke ke Komisi Yudisial memasuki babak baru.

Tiga oknum hakim yang diadukan ke Komisi Yudisial sedang dalam tahap proses telaah oleh Ahli Pemeriksa Komisi Yudisial. Serta penyerahan beberapa dokumen tambahan seperti pengumuman MA terkait Sanksi Hakim-hakim yang diduga bermasalah.

Dalam kesempatan tersebut, Rinaldo Sinaga menandaskan bahwa proses Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang bergulir di Pengadilan Negeri Medan (PN-Medan) sarat cacat hukum.

Menurutnya, oknum hakim PN Medan diduga masih dalam proses sangsi non palu selama enam bulan, namun masih bersidang dan memutus perkara yang dianggap merugikan kliennya.

” Barusan kami memfollow up Laporan Pengaduan kita ke Komisi Yudisial dan sudah bertemu secara langsung dengan pihak yang menangani Laporan/Pengaduan kita terhadap Hakim-hakim PHI PN Medan yang memeriksa dan memutus Perkara PHI No.274, No.277 dan 280. Adapun laporan kita saat ini sudah dalam proses Telaah oleh Ahli Pemeriksa Komisi Yudisial.

Kami juga menyerahkan beberapa dokumen tambahan seperti pengumuman MA terkait Sanksi Hakim-hakim yang bermasalah ” bebernya dalam siaran resminya, Kamis (09/07/2026)

Sebelumnya, Kuasa hukum PT Tor Ganda Rinaldo Sinaga dari kantor Hukum Sabar Ganda & Partners secara resmi melayangkan laporan pengaduan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (BAWAS MA).

Pengaduan ke BAWAS MA itu dilatarbelakangi atas adanya dugaan putusan oknum hakim yang dinilai telah mengaburkan fakta serta putusan oknum hakim layaknya salin-tempel tuntutan pihak penggugat hingga berpotensi melangkahi aturan yang berlaku.

Padahal, dikatakan Rinaldo Sinaga dalam siaran resminya, bahwa sejatinya putusan harus di bawah semboyan agung “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” seharusnya setiap putusan hakim lahir dari hati nurani yang jernih, pertimbangan yang matang, dan keberanian menegakkan kebenaran.

Namun, harapan itu seolah runtuh dalam tiga perkara perselisihan hubungan industrial di Pengadilan Negeri Medan.

Tiga perkara bernomor 274, 277, dan 280/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mdn yang diputus serentak pada 18 Mei 2026 itu dinilai tak mencerminkan nilai keadilan.

Bahkan, dikatakan kuasa hukum PT Tor Ganda Rinaldo Sinaga dalam amar putusan pengadilan nyaris 100 persen sama persis dengan isi gugatan seolah tak ada proses pemeriksaan, tak ada penimbangan bukti, tak ada suara nurani yang berbicara. Hanya tulisan yang dipindahkan dari satu dokumen ke dokumen lain.

Tambahnya, perjanjian damai yang sudah disepakati bersama pun diabaikan. Padahal, kata dia bahwa itulah wujud penyelesaian yang manusiawi dan seharusnya dihormati oleh hukum.

Informasi dihimpun, dua oknum hakim anggota yang memutus perkara ternyata diduga telah dikenai sanksi non-palu selama 6 bulan dan teguran tertulis sejak April 2026.

Ironisnya, oknum hakim tersebut tetap duduk di kursi persidangan hingga putusan dijatuhkan. Bagaimana mungkin keadilan bisa diharapkan, jika yang memutus sudah tercatat pernah melanggar aturan? ujar Rinaldo Sinaga.

Rinaldo Sinaga menilai apa yang dilakukan majelis hakim inisial ZH sebagai Ketua, serta Dr. MAG dan SD sebagai anggota telah menciderai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim:

-Tidak adil, karena memandang sebelah mata
-Tidak jujur, karena mengabaikan bukti yang ada
-Tidak mandiri, sehingga memunculkan dugaan pahit: adakah permainan uang, suap, atau gratifikasi di balik layar?

“Putusan seperti ini tidak hanya merugikan satu pihak, tapi merobek rasa percaya seluruh masyarakat terhadap lembaga peradilan. Jika hukum bisa diperlakukan seenaknya, kepada siapa lagi rakyat biasa memohon keadilan?” ujar kuasa hukum PT Tor Ganda Rinaldo Sinaga dengan nada prihatin, Senin (06/07/2026)

Harapan yang masih disisakan, melalui laporan bernomor 056/Pengaduan-SGP/VII/2026 yang sudah diterima resmi BAWAS MA hari ini.

” Harapan satu-satunya kini tertuju pada lembaga pengawas agar kebenaran dibongkar, kesalahan diakui, dan keadilan ditegakkan kembali bukan hanya untuk kepentingan pihak yang berperkara, tapi demi menjaga marwah hukum yang seharusnya menjadi pelindung bagi semua orang ” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan redaksi, kru media ini belum memperoleh keterangan resmi dari pihak majelis hakim maupun Pengadilan Hubungan Industrial PN Medan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red/Tim)

Polisi Pilih Bungkam Judi Togel di Humbahas Marak

0

Humbahas – Judi togel di Humbahas kini memicu kegaduhan besar setelah munculnya ancaman teror dari terduga bandar. Salah satu bandar judi toto gelap (togel) di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) berinisial Pasu Munte, dilaporkan kerap berkeliaran mengutip setoran, namun Polisi “tutup mata”.

Praktik perjudian togel ini dinilai bebas beroperasi karena diduga mendapat perlindungan dari oknum Aparat Penegak Hukum (APH).

Pasalnya, meski publik gencar menyoroti masalah ini dalam sebulan terakhir, Polres Humbahas sama sekali belum melakukan tindakan hukum. Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho dan Kasat Reskrim AKP Hitler Hutagalung tetap bungkam dan memilih membiarkan judi meracuni warga.

Kasat Reskrim Polres Humbahas, AKP Hitler Hutagalung, saat dihubungi kru media ini belum mendapat respon.

Bisnis haram Pasu Munte ini diketahui beromset puluhan juta rupiah per putaran dan memiliki struktur rapi layaknya birokrasi.

Di Kecamatan Pakkat, ia menempatkan koordinator berinisial HP, sedangkan di Kecamatan Parlilitan dipimpin oleh RT. Wilayah lain seperti Paranginan, Onan Ganjang, Dolok Sanggul, Pollung, Tarabintang, dan Sijama Polang juga ikut dicekoki judi togel. (Red/Tim)

Pelaku TPPU Berasal dari Penegak Hukum, Masih Tajamkah Hukum Kita?

0

Oleh: Assoc. Prof. Dr. Ariman Sitompul, S.H., M.H.
Ketua Umum Asosiasi Ahli Hukum Pencucian Uang Indonesia Kaprodi Magister Hukum Universitas Dharmawangsa

Indonesia mendeklarasikan dirinya sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Prinsip tersebut mengandung makna bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law) dan tidak seorang pun berada di atas hukum (no one is above the law). Oleh karena itu, setiap dugaan tindak pidana harus diproses secara objektif tanpa dipengaruhi jabatan, kekuasaan, maupun institusi tempat seseorang berasal.

Namun, akhir-akhir ini publik kembali mempertanyakan ketajaman hukum Indonesia. Pertanyaan itu muncul ketika dugaan kepemilikan aset bernilai fantastis, uang tunai dalam jumlah sangat besar, logam mulia, maupun kekayaan yang tidak sebanding dengan profil penghasilan dikaitkan dengan oknum aparat penegak hukum. Terlepas dari benar atau tidaknya dugaan tersebut, satu hal yang patut menjadi perhatian adalah apakah aparat penegak hukum memiliki keberanian yang sama untuk menerapkan rezim Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana selama ini diterapkan kepada pelaku kejahatan lainnya.

Perlu ditegaskan bahwa dugaan bukanlah putusan pengadilan. Setiap orang tetap dilindungi oleh asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Namun, asas tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap adanya indikasi tindak pidana, khususnya apabila ditemukan ketidakwajaran kekayaan yang patut diduga berasal dari suatu tindak pidana asal (predicate crime).

Dalam praktik modern pemberantasan kejahatan, ukuran keberhasilan penegakan hukum tidak lagi hanya terletak pada kemampuan menangkap pelaku. Penegakan hukum telah bergeser kepada paradigma crime does not pay, yaitu memastikan bahwa pelaku tidak menikmati sedikit pun keuntungan ekonomi hasil kejahatannya. Inilah filosofi utama lahirnya rezim anti pencucian uang di berbagai negara, termasuk Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Korupsi merupakan tindak pidana asal yang paling dominan melahirkan TPPU. Hampir setiap tindak pidana korupsi selalu diikuti upaya menyamarkan asal-usul hasil kejahatan. Uang hasil korupsi tidak lagi disimpan dalam bentuk tunai, melainkan diubah menjadi tanah, bangunan, kendaraan mewah, logam mulia, saham, deposito, aset kripto, perusahaan, bahkan ditempatkan atas nama keluarga, kerabat maupun pihak lain (nominee). Tujuan akhirnya sama, yaitu memutus hubungan antara hasil kejahatan dengan pelakunya agar aparat kesulitan melakukan pembuktian.

Di sinilah sesungguhnya letak pertanggungjawaban pidana dalam perkara TPPU. Pelaku tidak hanya dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana asal, tetapi juga atas setiap tindakan yang dilakukan untuk menyembunyikan, menyamarkan, mengalihkan, mentransfer, membelanjakan, menghibahkan, menitipkan, atau mengubah bentuk harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.

Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 sesungguhnya telah memberikan ruang yang sangat luas untuk menjerat pelaku TPPU. Bahkan, seseorang yang membantu menerima, menguasai, atau menikmati hasil tindak pidana juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila mengetahui atau patut menduga bahwa harta tersebut berasal dari suatu kejahatan. Dengan demikian, ruang lingkup pertanggungjawaban pidana TPPU jauh lebih luas dibandingkan pertanggungjawaban pidana pada tindak pidana asal.

Persoalannya, apakah ketentuan tersebut diterapkan secara konsisten ketika pihak yang diduga menikmati hasil kejahatan berasal dari institusi penegak hukum?

Pertanyaan ini menjadi sangat penting karena aparat penegak hukum merupakan kelompok yang memahami secara mendalam mekanisme penyidikan, pembuktian, hingga kelemahan sistem hukum. Apabila seorang penegak hukum melakukan korupsi, maka potensi melakukan pencucian uang justru lebih besar karena ia mengetahui bagaimana menyembunyikan jejak transaksi keuangan, menggunakan rekening pihak lain, mendirikan perusahaan cangkang (shell company), menggunakan nominee, ataupun memanfaatkan transaksi lintas negara.

Justru karena memahami hukum, maka pertanggungjawaban pidana terhadap aparat penegak hukum semestinya dipandang lebih berat secara moral maupun sosiologis. Mereka bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengkhianati kepercayaan publik dan merusak integritas lembaga penegak hukum itu sendiri.

Dalam perspektif teori pertanggungjawaban pidana, kesalahan (schuld) seorang penegak hukum yang melakukan TPPU tidak berhenti pada adanya kemampuan bertanggung jawab dan kesengajaan melakukan tindak pidana asal. Kesalahan tersebut berlanjut ketika secara sadar melakukan serangkaian tindakan untuk mengaburkan asal-usul kekayaan hasil kejahatan. Oleh karena itu, antara korupsi dan TPPU merupakan dua tindak pidana yang berdiri sendiri (independent crimes), sehingga penegak hukum tidak boleh berhenti pada pembuktian tindak pidana korupsi semata.

Pengalaman penegakan hukum di Indonesia membuktikan bahwa pendekatan ini bukan sesuatu yang mustahil. Perkara Rohadi menjadi salah satu contoh bagaimana penerimaan suap dikembangkan menjadi perkara TPPU karena terbukti terdapat proses penyamaran hasil kejahatan ke dalam berbagai bentuk aset. Demikian pula perkara-perkara yang melibatkan pejabat publik dengan kekayaan yang tidak sebanding dengan penghasilan resmi memperlihatkan pentingnya penerapan pendekatan follow the money daripada sekadar follow the suspect.

Pendekatan follow the money harus menjadi paradigma utama penyidikan modern. Ketika ditemukan uang tunai dalam jumlah sangat besar, emas batangan puluhan kilogram, aset properti bernilai ratusan miliar rupiah, kendaraan mewah, rekening yang tidak wajar, maupun investasi yang tidak sesuai dengan profil penghasilan seseorang, maka penyidik semestinya tidak berhenti pada pertanyaan “siapa pemiliknya”, tetapi harus melanjutkan pada pertanyaan yang jauh lebih mendasar, yaitu dari mana asal-usul kekayaan tersebut?.

Dalam konteks ini, konsep unexplained wealth menjadi sangat relevan sebagai alat analisis investigatif. Memang hukum positif Indonesia belum mengenal delik unexplained wealth sebagai tindak pidana tersendiri. Akan tetapi, ketidakwajaran kekayaan dapat menjadi pintu masuk untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam terhadap dugaan tindak pidana asal maupun tindak pidana pencucian uang. Analisis tersebut dapat dilakukan melalui pemeriksaan profil penghasilan, laporan harta kekayaan, transaksi keuangan, pembayaran pajak, kepemilikan perusahaan, hubungan afiliasi, hingga identifikasi beneficial owner atas aset yang bersangkutan.

Dalam beberapa waktu terakhir, perhatian publik juga tertuju pada munculnya dugaan mengenai keberadaan uang tunai dan logam mulia dalam jumlah yang sangat besar yang dikaitkan dengan seorang pejabat penegak hukum. Terhadap informasi seperti ini, negara tidak boleh terburu-buru menyimpulkan adanya tindak pidana, tetapi juga tidak boleh mengabaikannya. Apabila terdapat bukti permulaan yang cukup, maka seluruh mekanisme hukum, termasuk penyelidikan, penyidikan, analisis transaksi oleh PPATK, pemeriksaan asal-usul aset, serta penerapan ketentuan TPPU harus dilakukan secara transparan dan independen. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, maka nama baik pihak yang bersangkutan juga harus dipulihkan sesuai prinsip negara hukum.

Yang menjadi persoalan bukan semata-mata siapa yang diduga, melainkan apakah standar penegakan hukum diterapkan secara sama kepada setiap orang. Apabila terhadap masyarakat biasa aparat begitu agresif menggunakan pasal-pasal TPPU, maka standar yang sama seharusnya juga diterapkan terhadap siapa pun yang memiliki kekuasaan, termasuk aparat penegak hukum sendiri. Kesetaraan di hadapan hukum tidak boleh berhenti sebagai slogan konstitusional, melainkan harus tampak dalam praktik penegakan hukum.

Ke depan, penegakan hukum terhadap TPPU harus lebih menitikberatkan pada asset recovery daripada sekadar penghukuman badan. Penjara hanya membatasi kebebasan seseorang, tetapi tidak selalu menghilangkan manfaat ekonomi hasil kejahatan. Sebaliknya, penyitaan, pembekuan, perampasan aset, dan pengembalian kerugian negara akan memberikan efek jera yang jauh lebih besar. Koruptor masih dapat menjalani pidana penjara, tetapi apabila seluruh aset hasil kejahatannya dirampas negara, maka motif ekonominya akan hilang.

Karena itu, aparat penegak hukum harus berani menggunakan seluruh instrumen yang diberikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, mulai dari pelacakan aset (asset tracing), pembekuan transaksi, penyitaan, identifikasi beneficial ownership, analisis transaksi keuangan, kerja sama lintas negara, hingga gugatan terhadap aset hasil kejahatan. Instrumen tersebut tidak boleh tumpul ketika berhadapan dengan mereka yang memiliki kekuasaan.

Pada akhirnya, publik tidak hanya menunggu siapa yang dipidana, tetapi juga menunggu apakah hukum benar-benar bekerja secara adil. Hukum akan kehilangan legitimasi apabila tajam kepada rakyat kecil tetapi tumpul kepada pemegang kekuasaan. Sebaliknya, kepercayaan masyarakat akan tumbuh apabila setiap dugaan tindak pidana—termasuk yang melibatkan aparat penegak hukum—diproses secara profesional, transparan, independen, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Hukum yang berkeadilan bukanlah hukum yang memilih siapa pelakunya, melainkan hukum yang konsisten mengejar perbuatannya, mengikuti aliran uangnya, merampas hasil kejahatannya, dan mempertanggungjawabkan setiap orang yang terlibat tanpa kecuali. Di situlah sesungguhnya marwah negara hukum dipertaruhkan.

Hari Ini di PRSU 2026, Menampilkan Organ Tunggal Karo dan Kompetisi Dance

0

Medan – Perwakilan dari pengelola Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) membuat aturan tiket murah kepada pelajar yang datang di kegiatan tahunan yang beralamat di Jalan Gatot Subroto Medan.

Untuk pelajar, tiket masuknya Rp 25 ribu, sedangkan untuk yang berusia 6 tahun kebawah tidak bayar alias gratis. Namun, pelajar yang ingin hadir harus menunjukkan kartu pelajar.

Didalam pergelaran tahunan ini, banyak yang bisa diambil sisi positifnya. Ada berbagai jenis adat dan budaya yang ditampilkan.

Untuk hari ini tepatnya, Rabu 8 Juli 2026 ada pagelaran menampilkan organ tunggal dari Kabupaten Karo. Nantinya, pemerintah daerah ini akan menunjukkan berbagai seni, adat dan kebudayaan. Kegiatan berlangsung di panggung Landmark.

Kemudian, di panggung utama akan dihadirkan final kompetisi dance kontemporer pelajar (performer dance lokal). Petugas jaga bernama Rangga membenarkan adanya kegiatan di maksud.

“Untuk jadwal hari ini kegiatannya sesuai jadwal yaitu menampilkan organ tunggal dari Kabupaten Karo dan dance pelajar,” ungkapnya.

Selain itu, Angga membenarkan bahwa harga tiket pelajar lebih murah jika non konser.

“Jika tidak ada kegiatan konser, tiket pelajar Rp 25 ribu. Wajib nunjukkan kartu pelajar ya, sedangkan jika ada konser, tiketnya Rp 75 ribu. Harga Rp 75 ribu itu untuk semua kalangan, termasuk pelajar,” tuturnya.

Manajemen mengajak seluruh masyarakat untuk beramai ramai menghadiri PRSU yang ke 50 tahun ini.

“Kalau untuk pelajar, ada banyak manfaat yang didapatkan dari kegiatan ini. Salah satunya bisa melihat berbagai jenis adat, budaya daerah di Sumut ini,” terangnya. (Ril)

Buat Kegaduhan Di Ruang Publik, Tokoh Pemuda dan Mahasiswa Palas Minta Rezki Hasibuan Ditangkap

0

Padanglawas – Masyarakat Padang Lawas resah atas tudingan tak berdasar dan terkesan fitnah yang dilontarkan, Ketua Dewan Pemerhati Rakyat Daerah (DPRD), Ahmad Rezki Hasibuan.

Dalam Tudingannya, Rezki Hasibuan yang pernah menjadi tahanan Kejatisu pada tahun 2020 lalu, menuduh adanya fee proyek sebenar 25 persen dan menuding Kadis Pendidikan yang baru dilantik diduga kuat tersandung kasus pungutan liar terhadap Kepala Desa se Palas senilai Rp 15 juta Perdesa pada saat menjabat Plt Kadis Pemerintahan Desa.

Menanggapi isu liar yang cenderung fitnah ini, Tokoh Pemuda Palas, Maulidin Gufron Hasibuan angkat bicara.

Gufron menegaskan, sebagai sesama pemuda asal Palas sudah sepatutnya kita sama-sama menjaga kondusifitas dan Kamtibmas di wilayah kita. Jangan menebarkan isu-isu negatif dan cenderung fitnah.

Isu negatif yang mengarah ke fitnah ini, kata MAULIDIN HASIBUAN, bakal memicu kegaduhan di ruang publik. Dan pastinya berdampak terhadap iklim ekonomi yang tak kondusif.

“Tudingan yang dialamatkan Ahmad Rezki Hasibuan harus berdasar. Jangan hanya melepaskan isu negatif di ruang publik. Ini jelas sangat merugikan daerah kita dan yang bersangkutan karena tudingan dan berdasarkan ini,”ungkap Mahmulidin Gufron pada wartawan, Rabu (8/7/2026).

Hal senada juga disampaikan tokoh Mahasiswa Palas, Saidan Fazri Hasibuan yang mengatakan, tudingan bahwa Kadis Pendidikan Palas ada melakukan pungli senilai Rp 15 juta perdesa juga telah dibantah yang bersangkutan.

Kadis Pendidikan Palas juga menegaskan bahwa ia membantah telah mengundurkan diri, dan juga tidak pernah melakukan pungutan liar Rp15 Juta per-Desa.

Untuk itu, Saidan Fazri Hasibuan yang juga Bendahara PC PMII Padang Lawas ini meminta pada Kadis Pendidikan Palas agar melaporkan balik Ahmad Rezki Hasibuan atas dugaan pencemaran nama baik.

“Kita minta agar Kadis Pendidikan Palas segera melaporkan Ahmad Rezki Hasibuan karena telah melakukan pencemaran nama baik,”ungkapnya.

Selain itu Ahmad Rizki Hasibuan juga kerap menggunakan nama aparat hukum untuk menakut2i Para kepala desa Dan pejabat Palas dan membuat lapaoran2 yg tidak berdasar sebagai alat untuk memeras, nanti akan kita kumpulkan bukti2 transfer uang ke Ahmad Rizki Hasibuan, yg mengaku2 Ketua DPRD (Dewan pemerhati rakyat Daerah) kita akan Fasilitatsi semua yg pernah di perasnya untuk membuat Laporan atas dugaan pemerasan, tambahnya

Informasi dihimpun wartawan, para kepala desa di Palas yang pernah diperas, Ahmad Rezki Hasibuan dikabarkan akan melaporkan yang bersangkutan.

Sekadar informasi, Ahmad Rezki Hasibuan sebelumnya pernah bermasalah dengan hukum. Ia pernah menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Januari 2020.

Ia ditahan atas dugaan melanggar Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang ITE, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka NomorS.Tap/81/XII/2019/Ditreskrimsus.

Penetapan tersangka terhadap Ahmad Rezky Hasibuan terkait dengan Laporan Polisi Nomor : LP/1335/IX/2019/SUMUT/SPKT II tertanggal 9 September 2019. (Ril)

Peredaran Narkoba di Langkat Dikendalikan Bos ‘EE dan R’, Markas Sabu Miliaran Berkedok Ormas!

0
Peredaran Narkoba di Langkat Dikendalikan Bos 'EE dan R', Markas Sabu Miliaran Berkedok Ormas!
Peredaran Narkoba di Langkat Dikendalikan Bos 'EE dan R', Markas Sabu Miliaran Berkedok Ormas!
Peredaran narkoba di Langkat kini berada dalam kondisi darurat setelah mencuatnya dua nama besar yang diduga kuat menjadi pengontrol utama bisnis haram tersebut.

Jaringan sabu di Kabupaten Langkat ini disinyalir tidak tersentuh hukum karena berlindung di balik topeng organisasi masyarakat (ormas) untuk memuluskan aksinya, Selasa (7/7/2026).

Bos besar narkoba berinisial “EE dan R” ini nyatanya sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat. Mereka mengendalikan wilayah operasi terbesar di Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, dengan omzet super fantastis yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Markas besar sabu yang menjadi pusat pengolahan dan tempat transaksi utama terletak di Jalan Jamin Ginting, Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.

Lokasi ini dijaga dengan sistem pengawasan yang sangat ketat dan berlapis, mulai dari pintu simpang masuk hingga ke jantung markas utama.

Bandar sabu Langkat ini mengelola bisnis haram mereka dengan sangat rapi dan memiliki pembagian wilayah kekuasaan yang jelas. Seorang narasumber rahasia di lapangan membongkar langsung peta bisnis terlarang ini.

“Ini wilayah peredaran bang E*I sampai sana ini bang, “kata narasumber sambil menunjukan arah ke pantai.

Dugaan setoran ke polisi kini menjadi buah bibir dan memicu keresahan mendalam di tengah masyarakat. Warga menduga kuat adanya koordinasi gelap berupa aliran dana segar ke pihak penegak hukum yang membuat bisnis “butiran garam Cina” ini melenggang mulus tanpa hambatan di wilayah hukum Polres Langkat.

“Kalau itu bang ada banyak, kalau kecamatan selesai ini barang E*I yang beredar dan sudah koordinasi sama Polisi, “terang warga sekitar yang mengetahui praktik tersebut.

Polres Langkat langsung dihantam desakan untuk bertindak setelah informasi transaksi gelap yang terorganisir ini mencuat ke publik. Merespons hal tersebut, Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Amrizal Hasibuan, S.H., M.H., menegaskan pihaknya akan melakukan penyelidikan.

“Akan kami dalami bang, “singkat Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Amrizal Hasibuan, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
(As/red/ril/tim)

Wakil Bupati Asahan Resmikan Gedung Persiapan MAN 3 Asahan

0

Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., meresmikan Gedung Persiapan MAN 3 Asahan di Desa Padang Sipirok, Kecamatan Aek Ledong, Selasa (7/7/2026). Peresmian tersebut menjadi bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Asahan dalam memperluas akses pendidikan madrasah sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Kepala Sekolah Persiapan MAN 3 Asahan, Dra. Hj. Elda Ayumi, M.Si., menyampaikan bahwa madrasah tersebut akan memberikan layanan pendidikan yang setara dengan Madrasah Aliyah Negeri di Kota Kisaran. Pada tahun ajaran perdana, sekolah telah menerima 72 peserta didik yang terbagi dalam dua rombongan belajar. Gedung yang diresmikan terdiri dari dua ruang kelas dan satu ruang kantor.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Asahan mengapresiasi semangat gotong royong masyarakat yang telah mendukung pembangunan gedung tersebut. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat merupakan kunci dalam meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Asahan.

Rianto berharap kehadiran Gedung Persiapan MAN 3 Asahan dapat memberikan pelayanan pendidikan yang lebih baik bagi masyarakat, khususnya di Kecamatan Aek Ledong dan sekitarnya, serta menjadi langkah nyata dalam mencetak generasi yang unggul, berkualitas, dan mampu bersaing di masa depan. (As)

Bupati Asahan Hadiri Pelayanan MOW Peringati HARGANAS ke-33 Tahun 2026

0

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri kegiatan Pelayanan Kontrasepsi Mantap Wanita atau Metode Operasi Wanita (MOW) dalam rangka Hari Keluarga Nasional (HARGANAS) ke-33 Tahun 2026 di RS Sri Pamela Sei Dadap, Kecamatan Sei Dadap, Selasa (7/7/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Asahan tersebut bertujuan meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan Keluarga Berencana (KB) yang berkualitas sekaligus mendukung terwujudnya keluarga yang sehat, sejahtera, dan berkualitas.

Dalam kesempatan itu, Ketua TP PKK Kabupaten Asahan, Ny. Yusnila Indriati Taufik, menyerahkan bantuan kepada 20 peserta pelayanan MOW yang berasal dari berbagai kecamatan di Kabupaten Asahan sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan Program Keluarga Berencana. Selanjutnya, para peserta mengikuti pelayanan MOW sesuai dengan standar dan prosedur pelayanan kesehatan.

Bupati Asahan menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Asahan terus berkomitmen mendukung program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Ia juga mengapresiasi tenaga kesehatan, manajemen RS Sri Pamela Sei Dadap, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi menyukseskan kegiatan tersebut. Menurutnya, keberhasilan Program Keluarga Berencana hanya dapat dicapai melalui sinergi yang kuat antara pemerintah, tenaga kesehatan, dan masyarakat.

Bupati berharap kegiatan ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perencanaan keluarga demi mewujudkan keluarga yang sehat, harmonis, dan sejahtera. Ia juga menegaskan agar seluruh pelayanan kesehatan kepada masyarakat selalu mengedepankan profesionalisme, keamanan, kenyamanan, serta kualitas pelayanan. (As)