Sabtu, November 23, 2024
Beranda blog Halaman 4

KPU Sumut Tetapkan 4 Lokasi Kampanye Cagub Dan Cawagub Sumut

Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menetapkan empat lokasi rapat umum dalam masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bagi para pasangan calon (paslon) Gubernur Sumut 2024.

Komisioner KPU Sumut, Sitori Mendrofa mengatakan, bahwa KPU sudah menetapkan pelaksanaan kampanye akbar atau kampanye dalam metode rapat umum kepada dua pasangan Cagub dan Cawagub Sumut.

” Masing-masing paslon maksimal melaksanakan dua kali rapat umum selama proses dengan tahapan kampanye,” ucap Sitori pada wartawan, kemarin.

Pelaksanaan rapat umum tersebut akan dilaksanakan di 4 daerah, sesuai usulan cagub dan cawagub yang disampaikan ke KPU Sumut.

” Mereka masing-masing sudah mengajukan tempat usulan dalam pelaksanaan rapat umumnya. Hanya dua tempat maksimal untuk masing-masing pasangan calon,” tuturnya.

Adapun pelaksanaan rapat umum pasangan calon nomor urut 01 Bobby Afif Nasution Surya, yakni : Rapat umum I : 16 November 2024 di Kabupaten Asahan. Rapat umum II : 23 November 2024 di Kota Medan.

Sedangkan pasangan nomor urut 02 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala akan melaksanakan Rapat umum I : 9 November 2024 di Padang Sidempuan/Labuhanbatu.

Rapat umum II : 23 November 2024 di Deli Serdang. ” Sampai saat ini tidak ada informasi kita terima, bahwasanya setiap paslon tidak jadi melaksanakan kampanye,” tandasnya. (As)

KPU Medan Gelar Bimtek Lanjutan Penggunaan Sirekap untuk PPK dan PPS

Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Lanjutan Penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (Sirekap) serta uji coba Sirekap se-Indonesia bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2024. Acara tersebut digelar di Hotel Selecta Medan pada Sabtu (12/10/2024) lalu.

Bimtek dibuka oleh Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Kota Medan Bobby Niedal Dalimunthe, didampingi Anggota KPU Medan Saut Haornas Sagala serta Kepala Subbagian Program, Data, dan Informasi KPU Medan, Dwi Handayani br Tarigan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota PPK Divisi Data, serta Ketua dan Anggota PPS Divisi Data se-Kota Medan. Saut Haornas Sagala dan Aci, operator Sirekap KPU Medan, bertindak sebagai narasumber dalam pelatihan tersebut.

Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan PPK dan PPS terkait penggunaan Sirekap dalam rekapitulasi penghitungan suara pada Pilkada Serentak 2024. Sirekap terdiri dari tiga platform utama: Sirekap Mobile, Sirekap Web, dan Sirekap Info Publik. Sirekap Mobile digunakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk mendokumentasikan hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), sementara Sirekap Web digunakan saat rapat pleno rekapitulasi di tingkat PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi. Adapun Sirekap Info Publik berfungsi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara.

Melalui pelatihan ini, diharapkan PPK dan PPS dapat memahami sepenuhnya cara kerja Sirekap dan menyampaikan pengetahuannya kepada KPPS agar proses rekapitulasi berjalan lancar dan transparan. (As)

Oknum Perwira Polisi di Polres Tanah Karo Lontarkan Kata ”Jijik” Kepada Wartawan

Polres Tanah Karo
Oknum Perwira Polisi di Polres Tanah Karo Lontarkan Kata ”Jijik” Kepada Wartawan (foto ilustrasi/ist)
Medan – Salah satu oknum perwira pertama polisi di Polres Tanah Karo lontarkan kata-kata jijik kepada wartawan, Kamis (24/10/2024).

Ucapan oknum perwira polisi itu berkali-kali ia katakan dalam rekaman dari handphone salah satu wartawan di Medan lewat panggilan WhatsApp.

Rekaman percakapan panggilan WhatsApp antara wartawan dengan oknum perwira polisi itu diterima wartawan media ini, Senin (21/10/2024).

Tidak tahu apa maksud dan tujuan oknum perwira polisi bernama Harjuna Bangun, S.sos., M.H berpangkat Ajun Komisaris Polisi berucap seperti tidak mendidik, tidak mencerminkan seorang pimpinan.

Rekaman suara tersebut terdengar kata “aku jijik aku melihat orang itu” di menit pertama lewat 12 detik dengan nada marah kepada wartawan yang merekam percakapan mereka.

Kata jijik yang dilontarkan kasat narkoba Polres Tanah Karo itu, tertuju kepada wartawan media ini karena telah memberitakan kinerjanya.

Awalnya, wartawan yang menelpon Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Harjuna Bangun berniat menjalin komunikasi yang baik, namun oknum perwira polisi itu menjawab dengan nada marah-marah.

Tidak sampai disitu, dalam rekaman itu ia juga melontarkan kebencian di detik berikutnya.

“Kau ubah sikap kau itu, gak selamanya juga kau sehat-sehat di dunia ini bilang” terdengar dari rekaman, suruh AKP Harjuna Bangun menyampaikan pesan yang tidak baik itu kepada wartawan yang telah memberitakannya.

Dalam rekaman itu juga terdengar 3 kali Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Harjuna Bangun melontarkan kata-kata Jijik hingga ia mengakhiri panggilan teleponnya.

Hingga sampai saat ini Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Harjuna Bangun tidak menjawab konfirmasi wartawan sampai berita ini diterbitkan.

Sebelumnya wartawan media ini telah menulis berita tentang penangkapan 3 orang pelaku kasus narkoba yang ditangkap personil sat res narkoba Polres Tanah Karo.

Polres Tanah Karo ringkus 3 orang tersandung kasus narkoba, salah satunya diduga bandar yang memiliki peran penting dalam pengedaran narkoba di Kabupaten Karo.

3 orang yang diringkus personil sat res narkoba Polres Tanah Karo berinisial As, Is dan Karo Sekali. Ketiga pelaku narkoba ini diringkus polisi di seputaran Spot On Hotel Stadion jalan Samura, Kabanjahe pada hari Rabu (25/09/2024) lalu.

Sat res narkoba Polres Tanah Karo mengerahkan 4 mobil guna menangkap bandar narkoba ini, namun apesnya polisi hanya menemukan 1 bong yang tidak terpasang kaca dan 1 mancis yang terpasang jarum.

Ketiga orang tersebut dibawa ke mako Polres Tanah Karo tanpa barang bukti narkoba dan diendapkan selama 2 hari 3 malam di dalam sel tahanan lantai 2 sat res narkoba.

Sebelum dibawa, mereka diinterogasi di lapangan untuk menunjukan barang bukti narkoba yang mereka sembunyikan. Berbagai cara rayuan telah dilakukan, namun polisi tidak berhasil membujuk mereka hingga salah satu pelaku tersebut dipukuli polisi.

Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Harjuna Bangun, S.sos., M.H membenarkan ketiga pelaku ditangkap tanpa barang bukti dan diamankan di sel tahanan selama 2 hari 3 malam.

“Betul kita ada menangkap tersangka tersebut, saat penangkapan kita temukan bong di mobil yang dia rental, selanjutnya kita assessment ke BNN,” terang AKP Harjuna Bangun, Selasa (15/10/2024) malam.

Mantan kanit reskrim polsek Medan baru itu mengatakan tanpa barang bukti wajib dilakukan assessment.

“Iya benar lah pak, kan hari ke 3 kalau tidak ada barang bukti wajib di assessment,” jelasnya.

Pihaknya telah meyakini prosedur yang dilakukan telah sesuai dengan peraturan yang ada walaupun diduga bandar narkoba yang mereka tangkap merupakan mantan narapidana baru bebas dengan kasus narkoba.

“Sudah sesuai bapak, walaupun dia mantan narapidana, barang bukti sabunya tidak ada, harus di Assessment,” katanya.

Ia juga membantah tidak ada menerima sejumlah rembang pati buntut Assessment ketiga pelaku tersebut.

“Tidak benar itu bang,” singkatnya.

(As)

KPU Sumut Hadiri Rakor Tata Kelola Logistik Pilkada Sertak di Jogjakarta

JOGJAKARTA – KPU Provinsi Sumatera Utara menghadiri rapat koordinasi (rakor) tata kelola logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 yang diselenggarakan pada tanggal 21 – 23 Oktober 2024 di Yogyakarta.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Betty Epsylon Idroos hadir dan membuka rapat ini.

Pada sesi pengarahan, Yulianto menyampaikan bahwa logistik bekerja dengan prinsip kecermatan, sehingga yang terpenting adalah progres dan hasil yang bisa dipantau seluruh perkembangannya melalui SILOG sebagai mitigasi apabila terjadi sesuatu tentang keterpenuhan logistik.

Dari KPU Provinsi Sumatera Utara dihadiri oleh Ketua Agus Arifin, Anggota Kotaris Banurea, Sekretaris Sapran Daulay, serta Kabag Keuangan, Umum dan Logistik Mufti Ardian. (As)

Presiden Prabowo Lantik para Penasihat Khusus, Utusan Khusus, dan Staf Khusus Presiden, Berikut Nama-namanya

Presiden Prabowo Lantik para Penasihat Khusus, Utusan Khusus, dan Staf Khusus Presiden, Berikut Nama-namanya
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik para Penasihat Khusus, Utusan Khusus, dan Staf Khusus Presiden. Pelantikan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 22 Oktober 2024.

Pelantikan Penasihat Khusus Presiden berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 140/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden. Adapun para penasihat Khusus yang dilantik oleh Presiden Prabowo antara lain:

Wiranto, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan

Luhut Binsar Pandjaitan, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan

Dudung Abdurachman, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional, Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan

Purnomo Yusgiantoro, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Energi

Muhadjir Effendy, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji dan

Terawan Agus Putranto, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Kesehatan.

Preside

Pada kesempatan tersebut, Presiden Prabowo turut melantik sejumlah Utusan Khusus berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 76/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden Periode Tahun 2024-2029. Adapun para Utusan Khusus yang dilantik oleh Presiden Prabowo antara lain:

Muhamad Mardiono, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan

Setiawan Ichlas, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan

Miftah Maulana Habiburrahman, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan

Raffi Farid Ahmad, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni

Ahmad Ridha Sabana, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital

Mari Elka Pangestu, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral; dan
Zita Anjani, Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata.

Selanjutnya, Presiden Prabowo juga melantik Yovie Widianto sebagai Staf Khusus Presiden berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 75/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Staf Khusus Presiden.

Presiden Prabowo kemudian memimpin pengucapan sumpah para Penasihat Khusus, Utusan Khusus, dan Staf Khusus Presiden.

“Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara.

Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ujar Presiden mendiktekan sumpah jabatan.

Acara pelantikan tersebut kemudian diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Prabowo Subianto serta Wakil Presiden Gibran Rakabuming untuk kemudian diikuti oleh tamu undangan yang hadir. (*)

 

PT Perkebunan Nusantara IV Regional 1 Sosialisasi Hukum Implementasi Anti Korupsi dan Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri (P3DN) dengan Kejaksaan Tinggi Sumut

PT Perkebunan Nusantara IV Regional 1 Sosialisasi Hukum Implementasi Anti Korupsi dan Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri (P3DN) dengan Kejaksaan Tinggi Sumut di Ruang Assessment Centre Kantor Region Head PTPN IV Regional 1 Jalan Sei Batanghari No. 2 Medan.

Acara tersebut dihadiri oleh DR. Christian Orchard Tharanon, Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional 1, Andri Ridwan, SH, MH, Asisten Intelijen Kejatisu, Yos Arnold Tarigan, SH, MH selaku Koordinator Bidang Intelijen Kejatisu, kepala bidang umum/pembiayaan, masinis kepala pabrik kelapa sawit dan perwakilan dari bagian kantor regional 1.

Dalam sambutannya, Christian Orchard mengungkapkan bahwa kegiatan sharing session antara PTPN IV Regional 1 dengan pihak Kejaksaan Tinggi Sumut kali ini sangat penting dilakukan sebagai salah satu langkah pencegahan tindak pidana korupsi sekaligus membangun kerjasama yang intensif untuk saling menguatkan institusi demi penegakan hukum.

“Untuk itu kita undang para pimpinan di lingkungan PTPN IV Regional 1 agar lebih memahami pentingnya pencegahan hukum ketimbang penyelesaian kasus-kasus hukum,” katanya penuh semangat. Demikian pula Andri Ridwan mengatakan bahwa di negara-negara maju, early warning system sangat diperhatikan dan menjadi cara yang efektif untuk malakukan tindak pencegahan korupsi.

Pada sesi pemaparan implementasi anti korupsi dan pentingnya mencegah korupsi di PTPN IV serta etika bermedia sosial, disampaikan Yos Arnold Tarigan dengan mengetengahkan pengelompokan tindak pidana korupsi dengan berbagai ketentuan di antaranya merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta adanya gratifikasi.

Usai pemaparan dilakukan proses tanya jawab yang sangat interaktif Dimana peserta sosialisasi dipersilakan mengajukan beragam pertanyaan di antaranya disampaikan oleh Ronaldo Sembiring, Ikbal Batubara dan Regen Sitindaon. (As)

Ini Jadwal Debat Pertama Pilkada Sumut, KPU Libatkan 9 Panelis

Medan – Komisi Pemilihan Umum Provinsi (KPU) Sumatera Utara (Sumut) melibatkan sembilan panelis dari berbagi kalangan dalam debat publik pertama pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang akan bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Panelis yang telah ditetapkan terdiri berasal dari berbagai kalangan seperti akademisi, profesional dan tokoh masyarakat Sumut,” ujar Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut, Robby Effendy, di Medan, Minggu (20/10/2024).

Robby menjelaskan penetapan sembilan panelis itu berdasarkan hasil keputusan KPU Nomor 272 Tahun 2024 Tentang penetapan nama panelis debat publik pertama calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara nomor tahun 2024.

Nantinya, kata dia, sembilan panelis itu akan bertugas pada debat publik pertama pasangan calon yang dijadwalkan 30 Oktober 2024 di salah satu hotel Kota Medan.

“Panelis harus mempunyai integritas, jujur dan simpatik serta bersikap netral dan tidak memihak kepada pasangan calon atau tim kampanye pasangan calon,” kata Robby.

Ada pun sembilan panelis yakni, Dr Nispul Khair MAg, Dr Hatta Ridho MSP (unsur akademisi – Dekan Fisip USU), dan Dadang Darmawan Pasaribu SSos MSi (unsur tokoh masyarakat).

Selain itu, Prof Dr Hisarma Saragih MHum, Dr Mahmul Siregar SH MHum (unsur akademisi – Dekan Fakultas Hukum USU), dr Moammar Andar Roemare Siregar MD (unsur profesional), Prof Dr Hasan Sazali MA, Assoc Prof Mujahiddin, dan Dr Zakaria Siregar.

Selain itu, mantan Komisioner KPU Binjai ini menjelaskan bahwa KPU Sumut telah menetapkan sebanyak tiga kali debat publik pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

Robby membeberkan debat publik pasangan calon gubernur dan wakil gubernur kedua dan ketiga akan dilakukan pada 6 November dan 13 November 2024.

“Semua debat pasangan calon dilaksanakan di Kota Medan. Kita juga sudah menetapkan tiga lokasi debat tersebut,” kata dia

Pada Pilkada 2024 diikuti dua pasang calon gubernur dan wakil gubernur yakni pasangan Bobby Nasution-Surya nomor urut 1 dan Edy Rahmayadi-Hasan Basri nomor urut 2.

Pasangan Bobby Nasution-Surya diusung oleh gabungan partai politik yang terdiri dari Partai NasDem, PKS PAN, PKB, Partai Golkar, Partai Gerindra, PPP, Partai Demokrat, Partai Perindo dan PSI.

Sedangkan, pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri diusung oleh Partai Hanura, PDI Perjuangan, PKN, Partai Buruh, Partai Gelora dan Partai Ummat. (As)

Komisi Pemilihan Umum Karo Akan Gelar Debat Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati pada 24 Oktober 2024

KARO – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karo, hingga saat ini masih belum menggelar debat bagi Pasangan Calon (Paslon) Pilkada 2024.

Diketahui, debat merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui oleh Paslon untuk menguji kemantapannya setelah mendaftarkan diri pada kontestasi Pilkada.

Ketika ditanya perihal kapan jadwal debat yang telah direncanakan, Masyarakat (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Sahimin Selian, menjelaskan untuk jadwal debat pertama akan dilaksanakan pada Kamis (24/10/2024) mendatang.

“Kamis pekan depan nanti kita jadwalkan kepada Paslon untuk mengikuti debat tahap pertama,” ujar Sahimin, Minggu (20/10/2024).

Dalam agenda debat tahap pertama ini, dirinya menjelaskan pihaknya berencana menggelar debat bagi ketiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Karo di Hotel Emerald Garden, di Jalan Yos Sudarso, Kota Medan.

“Di Medan kita jadwalkan proses depan pertama,” katanya.

Untuk debat pertama nanti, Sahimin menjelaskan selama proses debat nantinya kedua Paslon baik calon Bupati maupun calon Wakil Bupati akan dihadirkan.

Dimana, untuk debat pertama ini untuk menguji sejauh mana kemantapan keduanya saat nantinya memimpin Kabupaten Karo.

“Untuk debat pertama ini, keduanya kita hadirkan,” ucapnya.

Ditanya perihal tema yang akan diangkat saat debat nanti, dirinya menjelaskan untuk tema ada dua yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memajukan daerah.

Sementara, untuk sub temanya, berisikan seputar pertanian, pariwisata, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Lebih lanjut, dirinya berharap kepada seluruh Paslon agar mempersiapkan dirinya menjelang debat pertama yang akan dilaksanakan empat hari lagi. (Nid)

Skandal Penyalahgunaan Wewenang di UPT Puskesmas Pringsewu

Pingsewu, Aktivanews.com – UPT Puskesmas Pringsewu kini berada di tengah badai skandal yang memukul keras kepercayaan masyarakat. Tersiar kabar mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Plt. Kepala UPT, Sdri Nuryani, M.Kes., yang mencoreng nama baik institusi kesehatan ini. Puskesmas, yang seharusnya menjadi benteng terakhir dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, kini menjadi episentrum kontroversi menyakitkan—mulai dari dugaan pungli, penggelapan dana, hingga manipulasi penilaian kinerja, Jumat (18/10/24)

 

Rangkaian Dugaan Pelanggaran: Menguak Penyalahgunaan yang Sistematis

 

Laporan investigasi mengungkapkan praktik-praktik mencurigakan yang telah merongrong operasional Puskesmas selama ini. Beberapa temuan penting yang mengarah pada pelanggaran hukum antara lain:

 

1. Pungutan Liar Terhadap Pegawai: Pegawai Puskesmas dilaporkan terpaksa membayar pungutan ilegal yang terstruktur. Pungli ini tidak hanya merusak moral pegawai, tetapi juga menghilangkan rasa percaya diri dalam menjalankan tugas-tugas profesional mereka.

 

 

2. Pemotongan Dana TPP dan BOK: Pemotongan Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) sebesar Rp 40.000 per pegawai serta pengurangan 30% dari dana BOK dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap hak-hak pegawai, sekaligus mengurangi anggaran operasional Puskesmas secara ilegal.

 

 

3. Penggelapan dan Manipulasi Dana Publik: Dugaan pemotongan dana publik yang dialokasikan untuk pengadaan barang dan jasa disinyalir digunakan untuk kepentingan pribadi. Penggelapan semacam ini merupakan penghianatan terhadap kepercayaan publik yang mendanai layanan kesehatan.

 

 

4. Manipulasi Penilaian Kinerja Pegawai: Pegawai yang dianggap tidak loyal dilaporkan menerima penilaian kinerja yang manipulatif dan tidak adil, mengancam karir dan integritas profesional mereka.

 

 

5. Klaim Kebal Hukum: Tuduhan yang paling mengejutkan datang dari dugaan bahwa Sdri Nuryani mengklaim “kebal hukum” setelah menyetor sejumlah uang kepada oknum penegak hukum. Jika benar, hal ini mengancam tatanan keadilan yang seharusnya tidak mengenal kompromi.

 

 

 

Kecaman Publik: Seruan Keadilan yang Tak Terbendung

 

Rasa kecewa dan marah mulai menyelimuti masyarakat Pringsewu. Kejadian ini menyulut amarah warga, yang merasa bahwa mereka telah dikhianati oleh institusi yang seharusnya melindungi dan merawat. Seorang warga dengan getir mengungkapkan, “Puskesmas bukan hanya bangunan, ini tempat kami mencari keselamatan. Kalau pemimpin mereka sendiri yang korup, kami bisa mengandalkan siapa lagi?”

 

Tak sedikit suara yang mendesak agar Gubernur Lampung, Kapolda Lampung, serta otoritas terkait segera turun tangan. Mereka menuntut agar investigasi ini dilakukan secara menyeluruh dan tuntas. Keterlibatan aparat penegak hukum dalam dugaan permainan “setoran” memperkeruh suasana, menambah ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang ada.

 

Menantikan Langkah Tegas: Pemimpin Daerah di Bawah Tekanan

 

Kini, perhatian publik beralih kepada para pemimpin daerah. Gubernur Lampung, Bupati Pringsewu, dan jajaran penegak hukum diharapkan tidak tinggal diam. Skandal ini bukan lagi soal pelanggaran keuangan semata, melainkan tentang masa depan pelayanan kesehatan di Pringsewu dan moralitas aparat pemerintah yang seharusnya menjadi panutan.

 

Masyarakat Lampung menantikan tindakan tegas dan tak pandang bulu, dengan harapan bahwa kasus ini akan menjadi pelajaran bagi setiap pejabat yang berpikir untuk menyalahgunakan wewenangnya. Jika tidak, dikhawatirkan kerusakan yang ditimbulkan oleh skandal ini akan semakin dalam bila tidak diperbaiki.(Jen)

Skandal Penyalahgunaan Wewenang di UPT Puskesmas Pringsewu

Pringsewu, Aktivanews.com – UPT Puskesmas Pringsewu kini berada di tengah badai skandal yang memukul keras kepercayaan masyarakat. Tersiar kabar mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Plt. Kepala UPT, Sdri Nuryani, M.Kes., yang mencoreng nama baik institusi kesehatan ini. Puskesmas, yang seharusnya menjadi benteng terakhir dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, kini menjadi episentrum kontroversi menyakitkan—mulai dari dugaan pungli, penggelapan dana, hingga manipulasi penilaian kinerja, Jumat (18/10/24)

Rangkaian Dugaan Pelanggaran: Menguak Penyalahgunaan yang Sistematis

Laporan investigasi mengungkapkan praktik-praktik mencurigakan yang telah merongrong operasional Puskesmas selama ini. Beberapa temuan penting yang mengarah pada pelanggaran hukum antara lain:

1. Pungutan Liar Terhadap Pegawai: Pegawai Puskesmas dilaporkan terpaksa membayar pungutan ilegal yang terstruktur. Pungli ini tidak hanya merusak moral pegawai, tetapi juga menghilangkan rasa percaya diri dalam menjalankan tugas-tugas profesional mereka.

2. Pemotongan Dana TPP dan BOK: Pemotongan Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) sebesar Rp 40.000 per pegawai serta pengurangan 30% dari dana BOK dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap hak-hak pegawai, sekaligus mengurangi anggaran operasional Puskesmas secara ilegal.

3. Penggelapan dan Manipulasi Dana Publik: Dugaan pemotongan dana publik yang dialokasikan untuk pengadaan barang dan jasa disinyalir digunakan untuk kepentingan pribadi. Penggelapan semacam ini merupakan penghianatan terhadap kepercayaan publik yang mendanai layanan kesehatan.

4. Manipulasi Penilaian Kinerja Pegawai: Pegawai yang dianggap tidak loyal dilaporkan menerima penilaian kinerja yang manipulatif dan tidak adil, mengancam karir dan integritas profesional mereka.

5. Klaim Kebal Hukum: Tuduhan yang paling mengejutkan datang dari dugaan bahwa Sdri Nuryani mengklaim “kebal hukum” setelah menyetor sejumlah uang kepada oknum penegak hukum. Jika benar, hal ini mengancam tatanan keadilan yang seharusnya tidak mengenal kompromi.

 

Kecaman Publik: Seruan Keadilan yang Tak Terbendung

Rasa kecewa dan marah mulai menyelimuti masyarakat Pringsewu. Kejadian ini menyulut amarah warga, yang merasa bahwa mereka telah dikhianati oleh institusi yang seharusnya melindungi dan merawat. Seorang warga dengan getir mengungkapkan, “Puskesmas bukan hanya bangunan, ini tempat kami mencari keselamatan. Kalau pemimpin mereka sendiri yang korup, kami bisa mengandalkan siapa lagi?”

Tak sedikit suara yang mendesak agar Gubernur Lampung, Kapolda Lampung, serta otoritas terkait segera turun tangan. Mereka menuntut agar investigasi ini dilakukan secara menyeluruh dan tuntas. Keterlibatan aparat penegak hukum dalam dugaan permainan “setoran” memperkeruh suasana, menambah ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang ada.

Menantikan Langkah Tegas: Pemimpin Daerah di Bawah Tekanan

Kini, perhatian publik beralih kepada para pemimpin daerah. Gubernur Lampung, Bupati Pringsewu, dan jajaran penegak hukum diharapkan tidak tinggal diam. Skandal ini bukan lagi soal pelanggaran keuangan semata, melainkan tentang masa depan pelayanan kesehatan di Pringsewu dan moralitas aparat pemerintah yang seharusnya menjadi panutan.

Masyarakat Lampung menantikan tindakan tegas dan tak pandang bulu, dengan harapan bahwa kasus ini akan menjadi pelajaran bagi setiap pejabat yang berpikir untuk menyalahgunakan wewenangnya. Jika tidak, dikhawatirkan kerusakan yang ditimbulkan oleh skandal ini akan semakin dalam bila tidak diperbaiki.(Jen)

Polres Tanah Karo Lepas Diduga Bandar Narkoba Setelah 3 Malam Ditahan “Upeti Dititip”

Polres Tanah Karo
Polres Tanah Karo Lepas Diduga Bandar Narkoba Setelah 3 Malam Ditahan "Upeti Dititip" (foto ilustrasi/ist)
Karo – Polres Tanah Karo ringkus 3 orang tersandung kasus narkoba, salah satunya diduga bandar yang memiliki peran penting dalam pengedaran narkoba di Kabupaten Karo.

3 orang yang diringkus personil sat res narkoba Polres Tanah Karo berinisial As, Is dan Karo Sekali. Ketiga pelaku narkoba ini diringkus polisi di seputaran Spot On Hotel Stadion jalan Samura, Kabanjahe pada hari Rabu (25/09/2024) lalu.

Sat res narkoba Polres Tanah Karo mengerahkan 4 mobil guna menangkap bandar narkoba ini, namun apesnya polisi hanya menemukan 1 bong yang tidak terpasang kaca dan 1 mancis yang terpasang jarum.

Ketiga orang tersebut dibawa ke mako Polres Tanah Karo tanpa barang bukti narkoba dan diendapkan selama 2 hari 3 malam di dalam sel tahanan lantai 2 sat res narkoba.

Sebelum dibawa, mereka diinterogasi di lapangan untuk menunjukan barang bukti narkoba yang mereka sembunyikan. Berbagai cara rayuan telah dilakukan, namun polisi tidak berhasil membujuk mereka hingga salah satu pelaku tersebut dipukuli polisi.

Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Harjuna Bangun, S.sos., M.H membenarkan ketiga pelaku ditangkap tanpa barang bukti dan diamankan di sel tahanan selama 2 hari 3 malam.

“Betul kita ada menangkap tersangka tersebut, saat penangkapan kita temukan bong di mobil yang dia rental, selanjutnya kita assessment ke BNN,” terang AKP Harjuna Bangun, Selasa (15/10/2024) malam.

Mantan kanit reskrim polsek Medan baru itu mengatakan tanpa barang bukti wajib dilakukan assessment.

“Iya benar lah pak, kan hari ke 3 kalau tidak ada barang bukti wajib di assessment,” jelasnya.

Pihaknya telah meyakini prosedur yang dilakukan telah sesuai dengan peraturan yang ada walaupun diduga bandar narkoba yang mereka tangkap merupakan mantan narapidana baru bebas dengan kasus narkoba.

“Sudah sesuai bapak, walaupun dia mantan narapidana, barang bukti sabunya tidak ada, harus di Assessment,” katanya.

Ia juga membantah tidak ada menerima sejumlah rembang pati buntut Assessment ketiga pelaku tersebut.

“Tidak benar itu bang,” singkatnya.

(As)