Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, Hotman Paris angkat bicara terhadap putusan itu.
Hotman Paris menyentil keputusan hakim dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat di akun Instagramnya, Hotmanparisofficial mengaku kaget dengan vonis hakim yang sangat jauh dari tuntutan JPU.
Hotman Paris menilai putusan vonis Richard Eliezer sangat jomplang.
“Halo kemarin Ibu Bharada E mengimbau Kejagung agar tidak banding. Disini ditantang kejaksaan ya, masak 12 tahun bisa berubah jadi 1 tahun 6 bulan penjara.
Tapi tetap kita mendukung imbauan Eliezer kalau boleh kejaksaan jangan banding, Tapi SOP kejaksaan kalau vonis kurang dari dua per tiga wajib banding masih berlaku atau tidak,”ujar Hotman Paris.
“Cuma memang ini jomplang banget 12 tahun tuntutan jaksa dihukum 1 tahun 6 bulan. kita lihat di sini apa yang ditonjolkan rasa kemanusuiaan atau apa,”ujarnya.
Kata Presiden Jokowi
Sidang vonis terdakwa pembunuhan Yosua Hutabarat menjadi perhatian publik. Menurut Jokowi, putusan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan pengadilan, sehingga pemerintah tidak dapat ikut campur.
Presiden Joko Widodo soal putusan tersebut meminta semua pihak untuk menghormati putusan majelis hakim terhadap Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman mati dan Richard Eliezer divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
“Itu sudah diputuskan. Kita harus menghormati. Semuanya harus menghormati keputusan yang ada,” kata Jokowi, di Jakarta, Kamis (16/2/2023).
Lanjutnya. “Itu wilayahnya yudikatif. Wilayahnya pengadilan. Kita tidak bisa ikut campur,” ucapnya.
Presiden menilai putusan terhadap terdakwa Ferdy Sambo cs ini sudah mempertimbangkan fakta, dan bukti selama persidangan.
“Saya kira keputusan yang ada, saya melihat pertimbangan fakta-fakta, pertimbangan bukti-bukti, saya kira kesaksian dari para saksi itu menjadi penting dalam keputusan yang kemarin saya lihat, “pungkasnya.
Seperti diketahui, 5 terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua telah divonis dengan hukuman yang berbeda-beda, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ferdy Sambo dan Candrawathi divonis dengan hukuman penjara selama 20 tahun.
Kuat Ma’ruf vonis 15 tahun penjara, Bripka Ricky Rizal dihukum dengan 13 tahun penjara, dan Bharada Richard Eliezer dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan bui.
Di antara lima terdakwa kasus pembunuhan tersebut hanya vonis Bharada Richard Eliezer yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.