Sabtu, Agustus 30, 2025
spot_img

Pandangan Hukum Permasalahan PT Rendi Permata Raya dengan Masyarakat Singkuang di Madina

Prinsip pengelolaan dan pemanfaatan terhadap bumi dan kekayaan alam Indonesia haruslah ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.

Maka dari itu pengelolaan dan penguasaan tanah dan air diatur ketat dalam UUD 1945 dan juga Undang-Undang serta aturan-aturan turunan lainnya.

Negara selaku pengelola dari kekayaan alam Indonesia menjadi satu-satunya pihak yang memiliki kewenangan untuk mendistribusikan pengelolaan kekayaan alam tersebut.

Apakah akan dikelola langsung oleh instansi dan Badan-Badan Usaha milik negara atau didistribusikan kepada pihak lain apakah itu pihak swasta maupun warga negara perorangan yang memang memiliki kebutuhan dan kemampuan untuk mengelola sumber daya alam tersebut.

Keseluruhan dari praktek distribusi pengelolaan kekayaan alam tersebut harus dan hanya memiliki satu tujuan, yaitu untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran seluruh rakyat Indonesia.

Lalu bagaimana praktek dari distribusi pengelolaan itu, apakah sudah terjadi keseimbangan antara pengelolaan oleh pemodal swasta dan warga negara perorangan dalam hal ini petani penduduk setempat yang memang menggantungkan kehidupan dan ekonomi keluarganya dari hasil bumi lewat cara berkebun atau petani.

Sejatinya pihak pemodal swasta yang mendapatkan izin untuk mengelola tanah milik negara untuk menjadi perkebunan tidak bisa lepas dari tanggung jawab untuk mendistribusikan hak pengelolaan tanah tersebut kepada petani.

Sebagai wujud dari usaha pencapaian kesejahteraan bersama bukan hanya mengeruk keuntungan sepihak dan meninggalkan petani dan penduduk setempat dalam kemiskinan akut. Semangat inilah yang diatur pemerintah dalam UU Perkebunan dan Permentan No 26 tahun 2007.

Mengapa ada kewajiban penyertaan petani dalam pengelolaan HGU tersebut? Karena hanya dengan cara itulah praktek distribusi manfaat tanah dan kebun dapat dibagi kepada penduduk setempat yang sejatinya merupakan stakeholder paling berhak untuk menjadi pihak yang mendapatkan izin mengelola tanah tersebut.

Praktek pemberian HGU kepada pemodal swasta yang datang dari luar sejatinya sudah mempersempit kalau tidak boleh dikatakan mematikan sebagian besar hak dari petani dan kelompok tani untuk mengelola tanah yang mereka alami dan tunggui selama puluhan bahkan mungkin ratusan tahun secara turun temurun.

Apa yang terjadi di desa singkuang dapat dikatakan sebagai gambaran kecil bagaimana distribusi kekayaan negara dalam hal ini tanah dan izin pengelolaannya yang dikeluarkan lewat HGU ternyata selama belasan tahun tidak membawa manfaat apa-apa bagi petani dan kelompok-kelompok tani di desa singkuang.

PT. Rendi PErmata Raya yang sudah berdiri selama 14 tahun di Desa Singkuang yang artinya sudah selama 14 tahun juga PT. Rendi Permata Raya mengelola HGU di kawasan desa Singkuang. Selama 14 tahun tersebut pula PT. Rendi PErmata Raya sudah mengeruk keuntungan dari usaha perkebunan yang dioperasikan di atas lahan HGU di kawasan desa Singkuang tersebut.

Sebagai perusahaan perkebunan sawit dengan izin pengelolaan HGU (Hak Guna Usaha) tentu saja PT. Rendi Permata Raya tidak terlepas dari kewajiban untuk mengeluarkan sebagian dari hak pengelolaan HGU nya untuk dikelola oleh petani dan kelompok tani dari penduduk desa Singkuang dalam bentuk kebun plasma.

Dan pembangunan kebun plasma ini juga menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari PT. Rendi Permata Raya yang tidak boleh dibantah dan dielakkan.

Penolakan pembangunan kebun plasma yang diperuntukan bagi petani dan kelompok tani dari desa singkuang bukan hanya melanggar ketentuan permentan, namun juga dapat diduga menjadi sebuah tindak kejahatan yang dilakukan secara terencana.

Karena efek dari penolakan perusahaan perkebunan pengelola izin HGU untuk membangun kebun plasma bukan hanya hilangnya kesempatan bagi petani dan kelompok tani dari warga setempat untuk mengelola kebun tapi juga merupakan tindakan perampasan dari kekayaan negara dan pemiskinan terhadap warga masyarakat setempat yang merupakan stakeholder langsung dari tanah yang dikelola HGU nya tersebut.

Terhadap PT RendiPermata Raya yang sudah beroperasi selama 14 tahun mengelola HGU di desa singkuang ternyata sampai saat ini tidak merelasikan kewajibannya untuk membangun kebun plasma bagi masyarakat petani dan kelompok tani di Desa Singkuang sesuai tuntutan dari Permentan Nomor 26 Tahun 2007 angka 11, dimana perusahaan perkebunan pengelola izin Hak Guna Usaha dikenai kewajiban untuk membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan.

Tapi apa yang terjadi di lapangan?
PT. Rendi Permata Raya tela nyata-nyata dengan arogan menolak untuk melaksanakan kewajibannya tersebut. Dengan cara menolak untuk membangun kebun plasma bagi masyarakat petani dan kelompok tani dari masyarakat Desa Singkuang sekitarnya.

Tindakan penolakan dan arogansi dari PT. Rendi PErmata Raya ini adalah karakter buruk dari modal swasta yang hanya mau mengeruk keuntungan sebesar-besarnya dari usaha yang dilakukan tapi menolak untuk mendistribusikan manfaat pengelolaan lahan tersebut bagi peningkatan kesejahteraan dari petani dan masyarakat sekitar lahan HGU yang kesempatan untuk bertani dan kebun sudah dirampas oleh perusahaan tersebut.

Terhadap permasalahan di atas maka tindakan dari warga masyarakat Desa Singkuang untuk menggugat dan mengadukan PT. Rendi Permata Raya tersebut ke Pemerintah Kabupaten Madina, Komisi Pengawas Persaingan Usaha hingga DPRD Madina merupakan langkah yang tepat dan harus mendapat dukungan dari seluruh pihak di Kabupaten Madina khususnya dan umumnya seluruh elemen pemerhati keadilan dan kesejahteraan bagi petani yang menjadi korban dari kesewenang-wenangan Pengusaha Perkebunan.

Apabila PT Rendi PErmata Raya tetap menolak untuk melaksanakan kewajibannya membangun kebun plasma dari minimal 20% hak mengelola lahannya maka sudah sangat layak pemerintah mengambil sikap tegas untuk mencabut izin operasional perusahaan tersebut dan mencabut HGU nya dari desa Singkuang.

Karena tindakan perusahaan yang hanya mengeruk keuntungan sebesar-besarnya dari kekayaan alam negara tanpa komitmen untuk mendistribusikan keuntungan yang diperoleh kepada masyarakat sekitar adalah tindakan pengkhianatan terhadap tujuan kemerdekaan Republik Indonesia tercinta ini.

Kehadiran perusahaan yang mengeruk keuntungan dan menguras kekayaan alam tanpa membawa manfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat sudah sangat layak dimusnahkan dari bumi Indonesia raya ini.

Bagaimana tanggapan Pemerintah dan instansi yang terkait?
Sebagaimana kita ketahui warga desa Singkuang sudah melakukan perlawanan terhadap kesewenang-wenangan dari PT Rendi PErmata Raya ini.

Sekitar 371 Petani Plasma Singkuang melakukan unjuk rasa ke pemerintahan kabupaten MAdina menggugat lemahnya pemerintah kabupaten ketika berhadapan dengan pengusaha seperti PT. Rendi Permata Raya ini.

Seolah pemerintah kabupaten tiba-tiba menjadi impoten dan tidak dapat menekan pengusaha untuk melaksanakan kewajibanya menyediakan dan membangun kebun plasma bagi petani dan kelompok tani di desa Singkuang.

Kecurigaan bahwa pemerintah kabupaten sudah impoten dan “masuk angin” karena proses gugatan warga terhadap PT Rendi Permata Raya ini sudah beberapa kali difasilitasi oleh pemerintah Kabupaten Mandailing Natal.

Namun berulang kali pertemuan tersebut tidak ada hasil yang terwujud, karena perusahaan tidak memberikan kepastian tentang kapan dan bagaimana mereka akan menunaikan kewajibannya kepada masyarakat.

Dan lebih buruk lagi, pemerintah Kabupaten Mandailing Natal tidak punya nyali dan ketegasan untuk menindak PT Rendi Permata Raya.

Pemerintah kabupaten Mandailing Natal maupun Bupati Mandailing Natal kami anggap tidak tegas dalam memberikan sanksi dan hukuman terhadap PT. Rendi Permata Raya yang mengelola 3,741 Ha lahan HGU (Hak Guna Usaha) sejak 2005.

Masyarakat sudah terlalu diam dan sabar dalam menghadapi kesewenang-wenangan perusahaan tersebut tentu tidak bisa selamanya diam dan membiarkan apa yang menjadi hak mereka dirampas begitu saja.

DPRD Kabupaten Mandailing Natal dan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal harusnya menjaga marwahnya di depan pengusaha.

Karena PT Rendi Permata Raya sudah terikat komitment dengan PEmerintah dalam bentuk MOU untuk merealisasikan kebun plasma tersebut. Tapi sampai tidak terjadi realisasi dari MOU tersebut selayaknya pemerintah kabupaten dan DPRD yang lebih dulu merasa tertampar karena MOU yang dikangkangi tersebut.

Dan sudah seharusnya menindak perusahaan tersebut dengan minimal penghentian sementara operasional perusahaan sampai perusahaan menyelesaikan tanggung jawab pembangunan plasma yang sudah belasan tahun mereka abaikan.

Bila hal tersebut tidak dilakukan juga maka sudah selayaknya ijin operasional dan ijin HGU PT Rendi Permata Raya dicabut sepenuhnya.

Bila Pemerintah Kabupaten dan DPRD tetap dalam sikap gamang seperti ini, maka patut diduga arogansi perusahaan ini terjadi karena mereka sudah berhasil menundukan pemerintah selaku pemangku kebijakan.

Eskalasi gugatan layak ditempuh oleh petani masyarakat desa singkuang kepada lembaga politik yang lebih tinggi baik di tingkat provinsi maupun ke pemerintahan pusat.

Ditulis Oleh Ronald Syafriansah SH. Advokat & Putra Daerah Pantai Barat Mandailing

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Viral Janda Anak 5 Ditahan Jaksa di Nias Selatan, Anak Minta Bantu Ke Presiden

Viral sebuah video lima orang anak menangis di depan...

Viral Video Syur Mirip Rebecca Klopper di Twitter Berdurasi 47 Detik

Viral video Rebecca Klopper di Twitter Indonesia, ia mendadak dikaitkan...

Bermain Air di Kolam Renang Licia Binjai, Anak-anak Alami Sakit Mata

BINJAI | Sejumlah anak sekolah dasar mengalami sakit mata...

Diskotik Krypton di Jalan Gajah Mada Medan Buka 24 Jam “Ada Peredaran Narkoba”

Medan - Tempat Hiburan Malam (THM) atau Diskotik Krypton di...

Cara Ampuh Menghilangkan Benjolan Ambeien

Cara menghilangkan benjolan ambeien dapat dilakukan sendiri di rumah maupun...

Pelaku Mutilasi hingga Rebus Daging Istri di Humbahas Divonis Bebas

Harapan Munthe lepas dari jeratan hukum usai divonis bebas oleh...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

All for One, One for All: Polda Sumut Tegaskan Kolaborasi Kunci Berantas Narkoba

Medan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara bersama Satresnarkoba Polres Asahan, Polres Tanjung Balai, dan Polres Batubara berhasil mengungkap 603 kasus narkoba sepanjang...

Penguatan Zakat di Asahan Diakui Nasional, Bupati Dianugerahi BAZNAS Awards 2025

Jakarta – Gerakan penguatan Zakat, Infaq, dan Shadaqah (ZIS) di Kabupaten Asahan mendapatkan pengakuan nasional. Dalam ajang BAZNAS Awards 2025, Kabupaten Asahan diapresiasi atas...

Gelar Rakernis Kehumasan, Bidhumas Polda Sumut Perkuat Peran Humas sebagai Ujung Tombak Citra Polri

Medan – Bidhumas Polda Sumatera Utara menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Kehumasan Tahun Anggaran 2025, Kamis (28/8/2025). Kegiatan ini mengusung tema “Meningkatkan Profesionalisme...

Pemerintah Kabupaten Asahan Sambut Hangat Kunjungan Tim Monitoring TP PKK Provinsi Sumatera Utara

Pemerintah Kabupaten Asahan bersama TP PKK Kabupaten Asahan menyambut hangat kunjungan Tim Monitoring TP PKK Provinsi Sumatera Utara dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembinaan di...

Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Menerima Kunjungan dari Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan, Drs. Zainal Aripin Sinaga, M.H., menerima kunjungan kerja dari Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Sumatera Utara, Herdensi Adnin, beserta...

Kala Siswa SD Sampaikan Keinginannya Menjadi Wali Kota Dihadapan Rico Waas

Ada momen menarik saat Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengunjungi SD Negeri 060831 yang berlokasi di jalan Sei Batang Hari, Kelurahan...

Gubernur Sumut dan Bupati Asahan Hadiri Forum Nasional Penanggulangan TBC

Jakarta – Tuberkulosis (TBC) masih menjadi ancaman kesehatan serius di Indonesia, dengan jumlah kasus yang menempatkan Indonesia di peringkat kedua tertinggi di dunia setelah...

Wakil Bupati Asahan Salurkan Bantuan Kemensos Untuk Keluarga Tedampak Angin Kencang

‎Wakil Bupati Asahan menyerahkan langsung bantuan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia kepada keluarga yang terdampak bencana alam angin kencang/puting beliung di Kecamatan Pulo Gandring...