Pandangan Hukum Permasalahan PT Rendi Permata Raya dengan Masyarakat Singkuang di Madina

Prinsip pengelolaan dan pemanfaatan terhadap bumi dan kekayaan alam Indonesia haruslah ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.

Maka dari itu pengelolaan dan penguasaan tanah dan air diatur ketat dalam UUD 1945 dan juga Undang-Undang serta aturan-aturan turunan lainnya.

Negara selaku pengelola dari kekayaan alam Indonesia menjadi satu-satunya pihak yang memiliki kewenangan untuk mendistribusikan pengelolaan kekayaan alam tersebut.

Apakah akan dikelola langsung oleh instansi dan Badan-Badan Usaha milik negara atau didistribusikan kepada pihak lain apakah itu pihak swasta maupun warga negara perorangan yang memang memiliki kebutuhan dan kemampuan untuk mengelola sumber daya alam tersebut.

Keseluruhan dari praktek distribusi pengelolaan kekayaan alam tersebut harus dan hanya memiliki satu tujuan, yaitu untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran seluruh rakyat Indonesia.

Lalu bagaimana praktek dari distribusi pengelolaan itu, apakah sudah terjadi keseimbangan antara pengelolaan oleh pemodal swasta dan warga negara perorangan dalam hal ini petani penduduk setempat yang memang menggantungkan kehidupan dan ekonomi keluarganya dari hasil bumi lewat cara berkebun atau petani.

Sejatinya pihak pemodal swasta yang mendapatkan izin untuk mengelola tanah milik negara untuk menjadi perkebunan tidak bisa lepas dari tanggung jawab untuk mendistribusikan hak pengelolaan tanah tersebut kepada petani.

Sebagai wujud dari usaha pencapaian kesejahteraan bersama bukan hanya mengeruk keuntungan sepihak dan meninggalkan petani dan penduduk setempat dalam kemiskinan akut. Semangat inilah yang diatur pemerintah dalam UU Perkebunan dan Permentan No 26 tahun 2007.

Mengapa ada kewajiban penyertaan petani dalam pengelolaan HGU tersebut? Karena hanya dengan cara itulah praktek distribusi manfaat tanah dan kebun dapat dibagi kepada penduduk setempat yang sejatinya merupakan stakeholder paling berhak untuk menjadi pihak yang mendapatkan izin mengelola tanah tersebut.

Praktek pemberian HGU kepada pemodal swasta yang datang dari luar sejatinya sudah mempersempit kalau tidak boleh dikatakan mematikan sebagian besar hak dari petani dan kelompok tani untuk mengelola tanah yang mereka alami dan tunggui selama puluhan bahkan mungkin ratusan tahun secara turun temurun.

Apa yang terjadi di desa singkuang dapat dikatakan sebagai gambaran kecil bagaimana distribusi kekayaan negara dalam hal ini tanah dan izin pengelolaannya yang dikeluarkan lewat HGU ternyata selama belasan tahun tidak membawa manfaat apa-apa bagi petani dan kelompok-kelompok tani di desa singkuang.

PT. Rendi PErmata Raya yang sudah berdiri selama 14 tahun di Desa Singkuang yang artinya sudah selama 14 tahun juga PT. Rendi Permata Raya mengelola HGU di kawasan desa Singkuang. Selama 14 tahun tersebut pula PT. Rendi PErmata Raya sudah mengeruk keuntungan dari usaha perkebunan yang dioperasikan di atas lahan HGU di kawasan desa Singkuang tersebut.

Sebagai perusahaan perkebunan sawit dengan izin pengelolaan HGU (Hak Guna Usaha) tentu saja PT. Rendi Permata Raya tidak terlepas dari kewajiban untuk mengeluarkan sebagian dari hak pengelolaan HGU nya untuk dikelola oleh petani dan kelompok tani dari penduduk desa Singkuang dalam bentuk kebun plasma.

Dan pembangunan kebun plasma ini juga menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari PT. Rendi Permata Raya yang tidak boleh dibantah dan dielakkan.

Penolakan pembangunan kebun plasma yang diperuntukan bagi petani dan kelompok tani dari desa singkuang bukan hanya melanggar ketentuan permentan, namun juga dapat diduga menjadi sebuah tindak kejahatan yang dilakukan secara terencana.

Karena efek dari penolakan perusahaan perkebunan pengelola izin HGU untuk membangun kebun plasma bukan hanya hilangnya kesempatan bagi petani dan kelompok tani dari warga setempat untuk mengelola kebun tapi juga merupakan tindakan perampasan dari kekayaan negara dan pemiskinan terhadap warga masyarakat setempat yang merupakan stakeholder langsung dari tanah yang dikelola HGU nya tersebut.

Terhadap PT RendiPermata Raya yang sudah beroperasi selama 14 tahun mengelola HGU di desa singkuang ternyata sampai saat ini tidak merelasikan kewajibannya untuk membangun kebun plasma bagi masyarakat petani dan kelompok tani di Desa Singkuang sesuai tuntutan dari Permentan Nomor 26 Tahun 2007 angka 11, dimana perusahaan perkebunan pengelola izin Hak Guna Usaha dikenai kewajiban untuk membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan.

Tapi apa yang terjadi di lapangan?
PT. Rendi Permata Raya tela nyata-nyata dengan arogan menolak untuk melaksanakan kewajibannya tersebut. Dengan cara menolak untuk membangun kebun plasma bagi masyarakat petani dan kelompok tani dari masyarakat Desa Singkuang sekitarnya.

Tindakan penolakan dan arogansi dari PT. Rendi PErmata Raya ini adalah karakter buruk dari modal swasta yang hanya mau mengeruk keuntungan sebesar-besarnya dari usaha yang dilakukan tapi menolak untuk mendistribusikan manfaat pengelolaan lahan tersebut bagi peningkatan kesejahteraan dari petani dan masyarakat sekitar lahan HGU yang kesempatan untuk bertani dan kebun sudah dirampas oleh perusahaan tersebut.

Terhadap permasalahan di atas maka tindakan dari warga masyarakat Desa Singkuang untuk menggugat dan mengadukan PT. Rendi Permata Raya tersebut ke Pemerintah Kabupaten Madina, Komisi Pengawas Persaingan Usaha hingga DPRD Madina merupakan langkah yang tepat dan harus mendapat dukungan dari seluruh pihak di Kabupaten Madina khususnya dan umumnya seluruh elemen pemerhati keadilan dan kesejahteraan bagi petani yang menjadi korban dari kesewenang-wenangan Pengusaha Perkebunan.

Apabila PT Rendi PErmata Raya tetap menolak untuk melaksanakan kewajibannya membangun kebun plasma dari minimal 20% hak mengelola lahannya maka sudah sangat layak pemerintah mengambil sikap tegas untuk mencabut izin operasional perusahaan tersebut dan mencabut HGU nya dari desa Singkuang.

Karena tindakan perusahaan yang hanya mengeruk keuntungan sebesar-besarnya dari kekayaan alam negara tanpa komitmen untuk mendistribusikan keuntungan yang diperoleh kepada masyarakat sekitar adalah tindakan pengkhianatan terhadap tujuan kemerdekaan Republik Indonesia tercinta ini.

Kehadiran perusahaan yang mengeruk keuntungan dan menguras kekayaan alam tanpa membawa manfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat sudah sangat layak dimusnahkan dari bumi Indonesia raya ini.

Bagaimana tanggapan Pemerintah dan instansi yang terkait?
Sebagaimana kita ketahui warga desa Singkuang sudah melakukan perlawanan terhadap kesewenang-wenangan dari PT Rendi PErmata Raya ini.

Sekitar 371 Petani Plasma Singkuang melakukan unjuk rasa ke pemerintahan kabupaten MAdina menggugat lemahnya pemerintah kabupaten ketika berhadapan dengan pengusaha seperti PT. Rendi Permata Raya ini.

Seolah pemerintah kabupaten tiba-tiba menjadi impoten dan tidak dapat menekan pengusaha untuk melaksanakan kewajibanya menyediakan dan membangun kebun plasma bagi petani dan kelompok tani di desa Singkuang.

Kecurigaan bahwa pemerintah kabupaten sudah impoten dan “masuk angin” karena proses gugatan warga terhadap PT Rendi Permata Raya ini sudah beberapa kali difasilitasi oleh pemerintah Kabupaten Mandailing Natal.

Namun berulang kali pertemuan tersebut tidak ada hasil yang terwujud, karena perusahaan tidak memberikan kepastian tentang kapan dan bagaimana mereka akan menunaikan kewajibannya kepada masyarakat.

Dan lebih buruk lagi, pemerintah Kabupaten Mandailing Natal tidak punya nyali dan ketegasan untuk menindak PT Rendi Permata Raya.

Pemerintah kabupaten Mandailing Natal maupun Bupati Mandailing Natal kami anggap tidak tegas dalam memberikan sanksi dan hukuman terhadap PT. Rendi Permata Raya yang mengelola 3,741 Ha lahan HGU (Hak Guna Usaha) sejak 2005.

Masyarakat sudah terlalu diam dan sabar dalam menghadapi kesewenang-wenangan perusahaan tersebut tentu tidak bisa selamanya diam dan membiarkan apa yang menjadi hak mereka dirampas begitu saja.

DPRD Kabupaten Mandailing Natal dan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal harusnya menjaga marwahnya di depan pengusaha.

Karena PT Rendi Permata Raya sudah terikat komitment dengan PEmerintah dalam bentuk MOU untuk merealisasikan kebun plasma tersebut. Tapi sampai tidak terjadi realisasi dari MOU tersebut selayaknya pemerintah kabupaten dan DPRD yang lebih dulu merasa tertampar karena MOU yang dikangkangi tersebut.

Dan sudah seharusnya menindak perusahaan tersebut dengan minimal penghentian sementara operasional perusahaan sampai perusahaan menyelesaikan tanggung jawab pembangunan plasma yang sudah belasan tahun mereka abaikan.

Bila hal tersebut tidak dilakukan juga maka sudah selayaknya ijin operasional dan ijin HGU PT Rendi Permata Raya dicabut sepenuhnya.

Bila Pemerintah Kabupaten dan DPRD tetap dalam sikap gamang seperti ini, maka patut diduga arogansi perusahaan ini terjadi karena mereka sudah berhasil menundukan pemerintah selaku pemangku kebijakan.

Eskalasi gugatan layak ditempuh oleh petani masyarakat desa singkuang kepada lembaga politik yang lebih tinggi baik di tingkat provinsi maupun ke pemerintahan pusat.

Ditulis Oleh Ronald Syafriansah SH. Advokat & Putra Daerah Pantai Barat Mandailing

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Peredaran Narkoba di Langkat Dikendalikan Bos ‘EE dan R’, Markas Sabu Miliaran Berkedok Ormas!

Peredaran narkoba di Langkat kini berada dalam kondisi darurat setelah...

Buat Kegaduhan Di Ruang Publik, Tokoh Pemuda dan Mahasiswa Palas Minta Rezki Hasibuan Ditangkap

Padanglawas - Masyarakat Padang Lawas resah atas tudingan tak...

Pemerintah Kabupaten Karo Dan DPRD Sinergikan Pembahasann Raperda Strategis

Kabanjahe – Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr....

Barak Narkoba di Jalan Kolam Berastagi di Bakar Polres Karo, Komitmen Berantas Narkoba

Karo - Berawal dari informasi yang beredar di media...

Polisi Pilih Bungkam Judi Togel di Humbahas Marak

Humbahas - Judi togel di Humbahas kini memicu kegaduhan...

Pemkab Karo Perketat Pengawasan di Jalur Ekowisata Air Panas Doulu – Semangat Gunung, Pastikan Wisata Bebas Pungli

Karo – Pemerintah Kabupaten Karo kembali menegaskan komitmennya dalam...

Bunga untuk Keadilan : Hinca Panjaitan Ajak Polres Karo Tebarkan Keharuman Pelayanan

Karo - Suasana berbeda tampak di Mapolres Karo, Jumat...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Memutus Perkara, Padahal Diduga Masih Dalam Sanksi Non Palu Selama 6 Bulan, Oknum Hakim di PN Medan di Laporkan Ke Komisi Yudisial

MEDAN - Pengaduan Kuasa hukum PT Tor Ganda Rinaldo Sinaga dari kantor Hukum Sabar Ganda & Partners ke ke Komisi Yudisial memasuki babak baru. Tiga...

Polisi Pilih Bungkam Judi Togel di Humbahas Marak

Humbahas - Judi togel di Humbahas kini memicu kegaduhan besar setelah munculnya ancaman teror dari terduga bandar. Salah satu bandar judi toto gelap (togel)...

Pelaku TPPU Berasal dari Penegak Hukum, Masih Tajamkah Hukum Kita?

Oleh: Assoc. Prof. Dr. Ariman Sitompul, S.H., M.H. Ketua Umum Asosiasi Ahli Hukum Pencucian Uang Indonesia Kaprodi Magister Hukum Universitas Dharmawangsa Indonesia mendeklarasikan dirinya sebagai negara...

Hari Ini di PRSU 2026, Menampilkan Organ Tunggal Karo dan Kompetisi Dance

Medan - Perwakilan dari pengelola Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) membuat aturan tiket murah kepada pelajar yang datang di kegiatan tahunan yang beralamat di...

Buat Kegaduhan Di Ruang Publik, Tokoh Pemuda dan Mahasiswa Palas Minta Rezki Hasibuan Ditangkap

Padanglawas - Masyarakat Padang Lawas resah atas tudingan tak berdasar dan terkesan fitnah yang dilontarkan, Ketua Dewan Pemerhati Rakyat Daerah (DPRD), Ahmad Rezki Hasibuan. Dalam...

Peredaran Narkoba di Langkat Dikendalikan Bos ‘EE dan R’, Markas Sabu Miliaran Berkedok Ormas!

Peredaran narkoba di Langkat kini berada dalam kondisi darurat setelah mencuatnya dua nama besar yang diduga kuat menjadi pengontrol utama bisnis haram tersebut. Jaringan sabu di...

Wakil Bupati Asahan Resmikan Gedung Persiapan MAN 3 Asahan

Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., meresmikan Gedung Persiapan MAN 3 Asahan di Desa Padang Sipirok, Kecamatan Aek Ledong, Selasa (7/7/2026). Peresmian tersebut menjadi...

Bupati Asahan Hadiri Pelayanan MOW Peringati HARGANAS ke-33 Tahun 2026

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri kegiatan Pelayanan Kontrasepsi Mantap Wanita atau Metode Operasi Wanita (MOW) dalam rangka Hari Keluarga Nasional (HARGANAS)...