Saat ini banyak Buruh yang sudah bekerja selama bertahun-tahun tapi hak-hak normatifnya seperti upah, jam kerja/lembur, status hubungan kerja, BPJS, THR Keagamaan, PHK/pesangon dll tidak dipenuhi oleh pengusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diduga penyebabnya karena ketidaktahuan para Buruh tentang hak-hak normatifnya dan lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah (pusat & daerah) dan Wakil Rakyat DPR-RI/DPRD Prov atau Kab/Kota terhadap penegakkan hukum Ketenagakerjaan sehingga pengusaha dengan leluasa dapat melakukan pelanggaran terhadap hak-hak normatif Buruh.
Menyikapi kondisi tersebut, Executive Committee (Exco) Partai Buruh Kota Medan membuka Posko Pengaduan Ketenagakerjaan bernama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Posko Orange Partai Buruh Kota Medan.
LBH Posko Orange berkomitmen memberikan bantuan hukum kepada para Buruh yang mengalami pelanggaran hak-hak normatif di tempat kerja.
Tony Rickson Silalahi, SH, Ketua Exco Partai Buruh Kota Medan yang juga Ketua Serikat FSPMI – KSPI Kota Medan dan Caleg Partai Buruh untuk DPRDSU Dapil Sumut-I Medan A, mengatakan “kita membuka Posko Pengaduan Ketenagakerjaan yang bernama LBH Posko Orange.
LBH Posko Orange ini sebagai bentuk komitmen kita dalam memperjuangkan pemenuhan dan pembayaran hak kawan-kawan Buruh yang mengalami pelanggaran hak-hak normatifnya ditempat kerja oleh pengusaha.
Perjuangan pemenuhan hak-hak tersebut akan kita advokasi secara litigasi/hukum maupun non litigasi/diluar hukum”.
“Saat ini sudah ada kasus 31 orang Pekerja/Buruh dari 10 perusahaan yang kita advokasi. Kita akan perjuangkan kasus ini hingga si pengusaha bersedia menyelesaikan dan membayar hak-hak Buruhnya” ujar Hotbinner Silaen, SH, M.Min Sekjen Exco Partai Buruh Kota Medan yang juga Advokat spesialis kasus-kasus Buruh dan Bacaleg Partai Buruh DPRD – Medan Dapil – II.
Jemis AG Bangun, SH Wakil Ketua I Exco Partai Buruh Kota Medan yang juga merupakan Direktur LBH Posko Orange Partai Buruh Kota Medan, menambahkan “Kasus-kasus 31 orang Pekerja/Buruh dari 10 perusahaan tersebut sudah mulai kami advokasi dan sudah berproses melalui perundingan Bipartit, Tripartit, maupun mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri (PN) Medan”.
“Bagi kawan-kawan Buruh yang mempunyai masalah pelanggaran hak-hak normatif di tempat kerja silahkan datang ke kantor Exco Partai Buruh Kota Medan atau LBH Posko Orange Partai Buruh Kota Medan yang beralamat di Jl. Cemara No. 17A (dekat flyover) Brayan Bengkel Kec. Medan Timur – Kota Medan atau hubungi No. Hp/WA : 0831 8720 9033 – 0922 4692 1511 – 0823 6188 8356.
LBH Posko Orange Partai Buruh Kota Medan yang terdiri dari belasan orang Advokat/Pengacara rakyat siap memberikan bantuan hukum untuk memperjuangkan penyelesaian kasus kawan-kawan Buruh” tutup Tony Rickson Silalahi, SH. (As/Tn/Prt Brh).