Medan – Empat oknum Polisi yang bertugas di Ditreskrimum Polda Sumut diperiksa soal kasus pemerasan Rp 50 juta terhadap dua waria. Satu dari empat oknum polisi tersebut merupakan perwira pertama.
“Ya, ada, satu (perwira) di Ditreskrimum,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (27/6/2023).
Hadi mengatakan perwira itu berpangkat Ipda dengan inisial PG. “Ipda PG,” jelasnya.
Mantan Kapolres Biak, Papua itu belum merinci apakah dugaan pemerasan itu memang terorganisir. Dia mengaku pemeriksaan terhadap anggota polisi itu masih terus dilakukan.
“Kita belum sampai sejauh itu, karena proses penyelidikan yang dilakukan Propam masih berlangsung,” ujar Hadi.
Hadi menjelaskan pihaknya masih terus mendalami soal dugaan pemerasan itu. Termasuk, memeriksa petugas kebersihan yang disebut menjadi perantara antara waria dan anggota polisi tersebut.
Selain itu, pemilik rekening yang menerima transferan yang Rp 50 juta itu juga masih didalami.
“Semua yang memiliki keterlibatan dari peristiwa yang terjadi akan didalami. (Rekening) itu akan didalami apakah punya anggota atau dari sipil,” jelasnya.
Perwira menengah Polri itu menyebut keempat oknum polisi itu bertugas di Ditreskrimum Polda Sumut.
“Penyidik Propam secara berkesinambungan melakukan pemeriksaan terhadap empat oknum anggota Polda Sumut yang disebutkan dalam laporan saudara D (Deca) dan rekannya. (Bertugas) di Ditreskrimum,” kata Hadi Wahyudi.
Hadi mengatakan pemeriksaan terhadap keempat polisi tersebut masih terus dilakukan. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, keempatnya terindikasi melakukan pelanggaran.
“Empat yang terindikasi, dan itu pemeriksaan masih berjalan,” ujarnya.
Hadi menyebut Polda Sumut tidak mentolerir adanya pelanggaran yang dilakukan anggota. Jika terbukti, kata Hadi, pihaknya akan melakukan tindakan tegas.
“Jika ada dugaan keterlibatan atau pelanggaran, sudah menjadi komitmen Kapolda Sumut untuk melakukan penindakan secara tegas. Jadi, kita tidak mentolerir jika ada oknum-oknum yang terlibat atau berperilaku yang tidak baik yang mencoreng nama institusi,” pungkasnya.