Sebanyak 174 personel Polda Sumut dari jajaran Polres terlibat berbagai pelanggaran sepanjang tahun 2024.
Berdasarkan data yang diperolehnya dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), paling banyak terlibat narkoba, yakni berjumlah 94 personel. Sebanyak 48 personel kena sanksi kode etik karena meninggalkan tugas.
Dari pelanggaran itu Polda Sumut telah memecat sebanyak 23 personel sepanjang tahun 2024. Mereka terbukti melanggar kode etik Polri, baik terlibat jaringan narkoba maupun meninggalkan tugas.
“Ada 23 orang di-PTDH selama 2024 ini,” kata Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto saat acara Refleksi Akhir Tahun Polda Sumut, Jumat (27/12/2024).
Whisnu mengatakan pelanggaran paling banyak adalah terkait keterlibatan dalam jaringan narkoba. Sementara sisanya karena meninggalkan tugas dan tidak profesional.
Mantan Dirtipideksus Bareskrim Polri itu memastikan personel polisi yang terlibat jaringan narkoba akan dipecat, sedangkan yang menjadi pengguna akan direhabilitasi.
“Data dari Bid Propam, pelanggaran paling banyak masalah narkoba,” terangnya.
Jenderal bintang dua itu menyebut akan menindaktegas personel yang melanggar. Whisnu meminta jangan ada yang direkayasa.
“Kalau salah tindak, salah tindak, jangan direkayasa,” kata Whisnu.
“Kemudian, 48 meninggalkan tugas, tidak profesional ada 32 orang. Jadi paling banyak masalah narkoba,”jelasnya.
Para personel yang dipecat itu merupakan personel Polda Sumut dan polres jajaran. Beberapa di antaranya, masih mengajukan banding.
Dalam paparanya Whisnu juga menjelaskan penanganan kasus yang ditangani Polda Sumut sepanjang 2024. Dia mengatakan di tahun 2024 ada sebanyak 43.316 laporan tindak pidana yang diterima oleh pihaknya. Dari total tersebut, ada 20.033 yang diselesaikan.
Dia memerinci total itu terdiri dari 8.565 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 5.286 penganiayaan, 2.989 kasus pencurian sepeda motor, 821 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 229 kasus cabul, 163 kasus kekerasan seksual dan 82 kasus pembunuhan.
“Penyelesaiannya 46 persen,” kata Whisnu.
Sementara untuk narkoba, Whisnu menyebut ada 5.147 kasus dengan 6.479 tersangka selama tahun 2024. Selama tahun 2024 itu, ada sejumlah barang bukti yang diamankan, yakni 1.195,22 Kg sabu, 1.212,63 Kg ganja, 6.396 pohon ganja, 8 hektare ladang ganja, 487.706 butir ekstasi dan 1,56 kg kokain.
Dibandingkan tahun 2023, kasus ini mengalami penurunan. Di tahun 2023, ada 5.225 kasus narkoba dengan 6.570 tersangka.
Selain itu ,Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan F, SIK, MH juga memaparkan 5 arahan kebijakan Kapolda Sumut kepada anggota maupun personil dilapangan yang pertama, yakni:
Laksanakan tugas dengan ikhlas, utamakan SOP demi kebaikan institusi, masyarakat, bangsa dan negara.
2. Utamakan pemilihan yang proaktif dalam mencegah dan mengatasi potensi gangguan sebelum menjadi gangguan nyata.
3. Jangan under estimate segala bentuk gangguan kamtibmas, lakukan dengan ketentuan yang berlaku.
4. Lakukan penegakan hukum secara profesional, proporsional serta utamakan keadilan untuk mendapatkan kemanfaatan hukum.
5. Tingkatkan Solidaritas dengan TNI, Forkopimda serta tokoh masyarakat.
(As/red)