Korupsi Rp 300 Triliun Harvey Moeis Hanya Divonis 6,5 Tahun

Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara di kasus korupsi timah, dan terbilang jauh dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara. Putusan ini menuai kritik dari berbagai pihak.

Kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama ini menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.

Harvey juga disanksi membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, maka diganti dengan kurungan 6 bulan.

Selain itu, Harvey juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Apabila tidak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian atau apabila jumlah tidak mencukupi maka diganti hukuman penjara.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang,” kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/12).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” sambung hakim

Sementara, mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mempertanyakan terpenuhi atau tidaknya keadilan dalam vonis yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis.

Mahfud menyoroti Harvey yang hanya dihukum 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang disebut merugikan negara sebesar Rp 300 triliun. “Di mana keadilan,” kata Mahfud dalam unggahan di media sosial Instagram-nya, @mohmahfudmd, Kamis (26/12/2024), dilansir dari kompas.com

Mahfud mengatakan, dakwaan yang ditujukan jaksa kepada Harvey sangat jelas berbunyi “merugikan keuangan negara,” bukan “potensi merugikan perekonomian negara.”

Namun, kata Mahfud, jaksa penuntut umum hanya menuntut Harvey dihukum 12 tahun penjara, membayar denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar.

Hakim akhirnya menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar.

“Selain hukuman penjaranya ringan, yang menyesakkan adalah dari dakwaan merugikan keuangan negara Rp 300 triliun, tapi jatuh vonisnya hanya Rp 211 miliar (denda dan uang pengganti), atau sekitar 0,007 persen saja dari dakwaan kerugian keuangan negara,” ujar Mahfud.

“Bagaimana ini?” lanjut mantan Ketua MK itu.

(As/red)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Bhabinkamtibmas Polsek Berastagi Aktif Sambangi Warga, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Karo – Dalam rangka mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban...

Tim Ganda Putri Polres Karo Raih Juara III pada POR Rohani HUT Bhayangkara ke-80 Polda Sumut

Medan – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh kontingen Polres...

DPD IPK Kabupaten Karo Hadiri Peresmian Renovasi Masjid Amal Bakti

Karo - Aktiva.news | Wujud dukungan tolaransi antar umat...

Oknum Polisi Tunjukkan Senjata dan Tabrak Mobil di Pintu Tol Binjai Dilaporkan

Medan - Peristiwa cekcok antar warga dan salah satu...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Sinergi Pemkab Karo dan BPS: Pelatihan SE2026 Resmi Dimulai di Berastagi

​BERASTAGI – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karo selaku Walidata Daerah, Hesti Maria Br Tarigan, SH, MH, secara resmi membuka Pelatihan Petugas Sensus...

Bhabinkamtibmas Polsek Berastagi Aktif Sambangi Warga, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Karo – Dalam rangka mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, Bhabinkamtibmas Polsek Berastagi melaksanakan kegiatan sambang warga melalui Program Optimalisasi Pemolisian Masyarakat...

Tim Ganda Putri Polres Karo Raih Juara III pada POR Rohani HUT Bhayangkara ke-80 Polda Sumut

Medan – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh kontingen Polres Karo dalam ajang Pekan Olahraga dan Rohani (POR Rohani) Polda Sumatera Utara dalam rangka Hari...

Tiga Terduga Pengedar Shabu Diciduk di Lapangan Bola Tigapanah, Lima Paket Narkotika Diamankan

Karo - Upaya peredaran narkotika di wilayah kecamatan Tigapanah berhasil digagalkan jajaran Polsek Tigapanah. Tiga pria yang diduga terlibat dalam peredaran shabu diamankan setelah...

Wakil Bupati Asahan Sampaikan Jawaban Pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Ranperda APBD 2025

ASAHAN – Wakil Bupati Asahan, Rianto, mewakili Bupati Asahan menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Asahan terhadap Rancangan Peraturan Daerah...

Ketua TP-PKK Asahan Monitoring Persiapan Lomba HKG PKK 2026 di Pulau Rakyat dan Rahuning

ASAHAN – Ketua TP-PKK Kabupaten Asahan, Ny. Yusnila Indriati Taufik, didampingi Staf Ahli TP-PKK Kabupaten Asahan, Ny. Juni Rianto, melaksanakan monitoring Lomba Hari Kesatuan...

Rampas Ponsel dan Paksa Korban ke Penginapan, Nelayan Asal Madina Ditangkap Polisi

Tapanuli Tengah – Satreskrim Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengamankan seorang pria berinisial AN (30), nelayan asal Batu Mundom, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). AN...

Respons Cepat Laporan Warga, Tim LINGKABER Polres Karo Tertibkan Gangguan Kamtibmas

Kabanjahe – Dalam upaya mengantisipasi terjadinya ganguan keamanan, tim LINGKABER Polres Karo melaksanakan patroli intensif di sejumlah wilayah rawan di Kabupaten Karo, selama dua...