Senin, Mei 6, 2024

Polsek Binjai Diduga Peti Kemaskan Laporan Warga

BINJAI – Pasca bentrok 2 Ormas yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) yang terjadi di Jalan Binjai – Stabat Desa Tandem Hulu II Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (16/3/2024) siang sekitar pukul 14.00 Wib, 2 kubu akhirnya saling lapor ke Polisi.

Kubu SPSI yang diketuai Agus (belut) melapor ke Polres Binjai dan kubu SPSI yang diketuai Hartoyo melaporkan kejadian ini ke Polsek Binjai.

Hariyadi salah satu korban pengeroyokan telah melaporkan salah seorang diduga merupakan ketua PUK SPSI berinisial “AS” bersama rekan – rekannya ke Polsek Binjai, Minggu (17/3/2024) sekitar pukul 15.30 wib

Laporan terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialami Hariyadi tertuang dalam surat laporan Polisi nomor : LP/B/29/III/2024/SPKT POLSEK BINJAI/Polres Binjai/ Polda Sumatera Utara, Sesuai Undang – Undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud pasal 351 junto 170, yang terjadi di Jalan Binjai – Tanjung Pura Desa Tandem Hulu II Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.

Perlu diketahui juga, bahwa terlapor “AS” alias Belut sebelumnya 19 Januari 2024, juga pernah dilapor oleh Junaidi warga Desa Tandem Hulu II dalam kasus yang sama seperti diatas dengan laporan Polisi Nomor : LP/10/1/2024/SPKT/Binjai, dalam dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilapor di Polsek Binjai (Tandem). Dan sampai sekarang laporan tersebut masih belum jelas rimbanya.

Atas kejadian dan tindakan yang dilakukan “AS” alias Belut dkk, Pengadilan Sembiring SH, MH, selaku Kuasa Hukum Hariyadi meminta agar kiranya Polsek Binjai ( Tandem ) untuk sesegera mungkin melakukan penangkapan terhadap “AS” alias Belut dkk, untuk bisa dimintai pertanggung jawaban atas apa yang dilakukan terhadap Junaidi dan Haryadi.

Pengadilan Sembiring SH, MH, juga akan mempertanyakan mengapa Laporan Junaidi warga Desa Tandem Hulu II yang merupakan anggota dari FTI – KSPSI 1973 tertanggal 19 Januari 2024 dan laporan pertanggal 17 Maret 2024 belum ada tindak lanjutnya, ungkap Pengadilan Sembiring SH, MH, saat di konfirmasi awak media SNIPER86.ID, Selasa (23/4/2024).

Masih menurut pengadilan Sembiring selaku kuasa hukum Hariyadi, ” saya sudah menyerahkan klien saya atas laporan yang dibuat pihak sebelah, tetapi mengapa pihak kepolisian khususnya Polsek Binjai belum juga ada bisa menangkap para pelaku yang dilaporkan oleh klien saya ” ungkap Pengadilan.

Saya heran dan akan terus mempertanyakan, ada apa dengan laporan klien saya, dari (19/1) dan (17/3) belum ada titik terang, kok seperti di peti kemaskan laporan klien saya, Pengadilan Sembiring dengan nada agak kesal.

Terkait 2 laporan klien saya di Polsek Binjai yang diduga peti kemaskan, saya juga sudah membuat laporan ke Propam Polda Sumut.

Sementara soal laporan yang diduga di peti kemaskan Polsek Binjai, awak media mencoba mengkonfirmasi pihak Polsek Binjai via whatsapp kepada Kanit Reskrim Ipda J. Sitanggang, sampai berita ini diterbitkan belum ada jawaban yang diberikan.

(ST)

BERITA TERKAIT

- Advertisement -spot_img

BERITA LAIN