Rabu, Januari 22, 2025
spot_img

Polsek Sunggal Diduga Bebaskan Pemain Judi Online “Ditebus 15 Juta”

Medan – Polsek Sunggal Polrestabes Medan di duga lepaskan tersangka pemain judi online. Tersangka berinisial MM, warga Aceh ini diringkus personil Polsek Sunggal di warung Mie Aceh jalan Merak, Sei Sikambing B, Kec. Medan Sunggal, Kota Medan.

Driver Grab ini ditangkap personil Polsek Sunggal Selasa malam (24/01/2023) bersama HP tersangka yang didalamnya terdapat Chip Domino sebanyak 3B.

Setelah ditangkap dan dikurung Polisi selama 3 malam 4 hari, dia pun dibebaskan hari jumat (27/01/2023) pagi setelah keluarga memberi uang jaminan sebesar Rp.15 juta.

“Iya benar bang dia ditangkap Selasa malam (24/01/2023) di Mie Aceh jalan Merak, tempat biasa dia nongkrong, “kata pelayan Mie Aceh tempat ia sering mengantar barang pesanan.

Pria berbadan tegap itu pun mengatakan keluarga tersangka menebus MM sebesar Rp.15 Juta.

“Keluarganya ada di Mie Aceh Sei Sikambing, arah jalan Setia Budi sana bang. Setahu kami ditebus sama keluarganya Rp.15 juta, “ungkapnya.

Awak media juga menelusuri keluarga MM di salah satu Mie Aceh terkenal di Kota Medan ini sesuai arahan narasumber pertama.

Terpisah. “Dia gak kerja disini bang, tapi dia ojek online yang sering mengantar barang pesanan kami, tapi disini ada kakaknya di depan itu, “kata pelayan Mie Aceh.

Ia juga membenarkan pihak keluarga tersangka MM menebus sebesar Rp.15 juta guna MM bebas dari jeratan hukum, Polisi juga menahan HP milik tersangka.

Polsek Sunggal Lepaskan Pemain Judi
Ilustrasi tahanan dibebaskan dari hukuman (Shutterstock)

“Dia gak ada lagi HP setelah ditangkap itu kemaren,”katanya.

Lanjutnya. “Iya benar Rp.15 juta tebusannya. Abangnya kemarin yang tebus setelah beberapa hari di dalam Polsek,”pungkasnya.

Tidak Sampai disitu, awak Media juga memastikan tempat penangkapan tersangka MM di warung Mie Aceh jalan Merak, Sei Sikambing B, Kec. Medan Sunggal, Kota Medan.

“Ia benar bang, MM ditangkap Polisi jam 11 Malam disini, tapi setelah ditangkap dia gak pernah ada lagi datang kemari bang, “kata Rendi.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Suyanto Usman Nasution berkilah dibebaskannya MM pemain judi Online tersebut.

“Klo hoax ya hoax, Apa yang harus dibenarkan, “singkatnya melalui pesan WhatsApp, Sabtu (18/02/2023).

Sebelumnya, Kapolda Sumatera Utara, Inspektur Jenderal Polisi R.Z. Panca Putra sedang gencar-gencarnya memberantas segala aktivitas perjudian dan Polda Sumatera Utara telah berhasil meringkus Big Bos Judi online di Sumatera Utara, Apin BK. Kini Apin BK alias Jonni sedang menjalani persidangan di pengadilan Negeri Medan. (As)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Viral Selebgram Baca Ayat Alquran Diiringi Musik DJ, Kini Minta Maaf

Mira Ulfa selebgram asal Aceh sempat viral di media sosial,...

Polisi Ringkus 4 Pencuri iPhone 13 di Pintu Tol Bandar Selamat

Medan – Empat pelaku pencurian di depan pintu Tol...

Dinas Diskominfo Sumut Terima Kunjungan DPW PWDPI

Terbentuknya Dewan Pengurus Wilayah Sumatera Utara (DPW PWDPI) Persatuan...

Pelajar SMA di Tebing Tinggi Diikat Lalu Dicabuli, Sadis Benar

Seorang siswa SMA Negeri sebut saja Bunga (18) warga Kecamatan...

Dana Hibah 1,5 Miliar Tidak Cair, Kadis Kominfo Sumut Terkesan Mempersulit PWI

Dana hibah sebesar Rp1.5 Miliar belum dapat diterima Persatuan...

Motif Bule Denmark Pamer Kemaluan di Bali, Hanya Hal Sepele Ternyata

Bule Denmark inisial CAP (49) menjadi tersangka pornografi usai aksi...

Kombes Donald Simanjuntak Dipecat Terkait Kasus Pemerasan Penonton Asal Malaysia

Mantan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Donald...