Kamis, April 25, 2024

LBH Medan Minta Reformasi di Tubuh Polri Pasca Putusan Mati Ferdy Sambo

Medan – LBH Medan menilai jika esensi putusan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bukan lagi tentang hukuman matinya.

Akan tetapi jika dilihat lebih jauh dan mendalam, putusan tersebut menggambarkan adanya bukti nyata praktek-praktek rekayasa, penghilangan/pengrusakan barang bukti dan ketidakprofesionalan di tubuh Polri.

Maka pasca putusan itu, LBH Medan menilai sudah seharusnya reformasi di tubuh Polri harus benar-benar secara nyata diwujudkan.

“Agar tidak ada lagi oknum-oknum yang mencoreng Polri dan masyarakat bisa kembali percaya kepada institusi Polri,” ungkap Direktur LBH Medan, Irvan Saputra dalam keterangannya, Kamis (16/2/2023).

Dijelaskannya, melihat adanya bukti nyata dalam kasus Sambo ini, LBH Medan menilai sudah seharusnya Kapolri sebagai pimpinan tertinggi bertanggung jawab dalam mewujudkan secara nyata reformasi Polri.

“Karena jika hal tersebut tidak segera dilakukan dan tidak pula dirasakan di masyarakat secara langsung maka tidak menutup kemungkinan permasalahan seperti Sambo terulang kembali dan membuat institusi Polri semakin terpuruk,” tegasnya.

Ferdy Sambo Mantan Kadiv Propam Polri
Ferdy Sambo Mantan Kadiv Propam Polri

LBH Medan menilai praktek-praktek rekayasa, penghilangan/pengrusakan barang bukti, Obstruction Of Justice dan ketidakprofesionalan di tubuh Polri telah melanggar banyak ketentuan.

Yakni Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Jo. Pasal 5 Undang-Undang 39 Tahun 1999, Pasal 2 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Pasal 7 Deklarasi Universal HAM (DUHAM).

“Termasuk Pasal 26 UU No. 12 Tahun 2005 tentang pengesahan International covenant on civil and political rights (ICCPR), Pasal 7 Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

- Advertisement -spot_img

BERITA LAIN