Senin, November 18, 2024
spot_img

Postingan Akun Facebook Rambo Hutasoit Diadukan ke Polres Taput

Taput – Postingan akun media sosial Facebook Rambo Hutasoit diadukan oleh ke Polres Tapanuli Utara, Kamis 16 Mei 2024 oleh Rudi Zainal Sihombing, SH,MH selaku kuasa hukum Satika Simamora, caleg terpilih DPRD Sumut periode 2024 -2029, yang juga merupakan Isteri dari mantan Bupati Taput dua periode Nikson Nababan. Pengaduan itu diterima oleh staf Polres Taput atas nam Andre H.

Rudi Zainal Sihombing mengatakan, pihaknya mengadukan akun facebook atas nama Rambo Hutasoit pada Kamis (16/5/2024), karena isi postingan diduga dapat mencemarkan nama baik kliennya selaku publik figur di mata warga masyarakat.

Rudi Zainal menjelaskan, bahwa pada tanggal 15 Mei 2024, pada pukul 21:54 WIB, pihaknya melihat facebook dan menemukan sebuah postingan facebook atas nama akun Rambo Hutasoit yang memuat tulisan kata, “Beredar Video Goyagan Satika Adu Hai di tonton puluhan warga Taput,” yang dibagikan di grup facebook Taput Hebat yang dibagikan sendiri oleh akun Facebook Rambo Hutasoit.

Lebih lanjut, akibat narasi postingan akun facebook Rambo Hutasoit pada laman grup facebook Taput Hebat yang di bagikan secara berulang ulang, diduga telah menciderai harga diri serta harkat dan martabat kliennya. Dan patut diduga pemilik akun telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau penyebaran berita bohong / Hoax sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) undang undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan undang undang nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Rudi Zainal mengatakan, fenomena yang terjadi dalam kehidupan sosial masyarakat menjelang tahun politik telah mengalami degradasi moral. Tidak ada lagi etika terlebih dalam bermedia sosial

“Pengamatan kami, bahwa setiap menjelang moment tahun politik, akan selalu ada ada saja pihak yang selalu memperkeruh suasana. Oleh karenanya, kami sebagai praktisi hukum yang sekaligus sebagai masyarakat Kabupaten Tapanuli Utara sangat mengharapkan kiranya Polres Tapanuli Utara dapat memberikan atensi khusus dalam menyikapi perilaku yang kerap mendesain propaganda dan mentransmisikan berita-berita hoax di media sosial, yang mengakibatkan tercederainya harkat dan martabat orang lain yang pada akhirnya akan menciptakan kekisruhan dalam tatanan sosial masyarakat,” ucap Rudi Zainal Sihombing, SH, MH pada wartawan di Mapolres Taput, Jumat (17/5/2024).

Dihubungi terpisah, Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasubbag Humas Polres Tapanuli Utara Aiptu Walfon Baringbing mengatakan, “Setiap laporan baik itu bentuk LP dan pengaduan masyarakat secara tertulis akan dilakukan gelar awal. Maksudnya, gelar awal itu untuk menentukan apakan pèngaduan itu terpenuhi unsur pidananya atau tidak.
Nantinya juga akan kita undang pihak pihak yang tertuang didalam laporan itu baik itu pelapor maupun terlapor”, terang Walpon Baringbing dengan singkat. (Henry)

BERITA TERKAIT

BERITA LAIN