Senin, November 18, 2024
spot_img

Pria Ganti QRIS Kotak Amal Diringkus Polisi, Ini Tampangnya

Setelah viral pria ganti QRIS kotak amal di Jakarta Selatan, Polisi langsung buru pelaku. Pria viral itu bernama Mohammad Iman Mahlil Lubis yang merupakan mantan salah satu pegawai bank badan usaha milik negara (BUMN).

Ia ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus penukaran stiker QRIS sumbangan infak di hampir 30 masjid. Ia menukar stiker QRIS yang merujuk ke rekening atas nama ”Restorasi Masjid” ke hampir 30 masjid sejak awal April 2023, Selasa (11/4/2023) dini hari.

”Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko.

Penangkapan terhadap Iman berawal dari laporan oleh pengurus Masjid Nurul Iman di Blok M Square, Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Sehari sebelumnya, pengurus masjid menemukan sebanyak 24 stiker kode respons cepat QRIS baru tertempel di banyak bagian masjid.

Dari rekaman kamera CCTV, pengelola masjid mengetahui stiker itu ditempeli seorang pria yang ternyata adalah Iman.

Stiker itu, antara lain, ditempel di atas stiker lain atas nama masjid, yang dipakai sebagai alat pembayaran digital ke rekening masjid untuk pemeliharaan dan kegiatan masjid.

”Kemudian kami melakukan pengembangan terhadap yang bersangkutan. Ternyata yang bersangkutan masih punya QRIS lain yang belum ditempel dan akan dilakukan penempelan, tetapi kita belum tahu tempatnya,” katanya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia membuat QRIS dengan dua rekening bank pribadi melalui dua aplikasi Youtap dan Pulsabayar. QRIS dibuat atas nama Restorasi Masjid. Mantan pegawai bank badan usaha milik negara (BUMN) itu lalu mencetak banyak stiker QRIS itu pada 23 Maret 2023.

Kemudian, sejak awal April, ia mulai aktif menyebarkan stiker ke masjid-masjid di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Penempelan stiker itu dilakukan secara diam-diam, tanpa seizin pengelola atau penjaga masjid.

”Beberapa tempat yang sudah ditempel oleh yang bersangkutan itu ada 38 titik. Di antaranya, Masjid Thamrin Residence, Masjid Terminal 2 Bandara Soetta, Masjid Terminal 3 Bandara Soetta, Masjid Nurul Iman Blok M, Masjid Istiqlal, dan Masjid Al Azhar,”Auliasnyah memaparkan.

Selain masjid, ia juga menyasar mushala dan kantor perbankan. Sejauh ini, total dana yang berhasil dihimpun lewat aplikasi penerbit QRIS yang dikelola tersangka mencapai sekitar Rp 13 juta.

Tersangka sejauh ini mengakui melakukan perbuatan itu untuk memperbaiki masjid yang rusak. Ide ini tercetus pada akhir Maret 2023.

”MIML datang ke Masjid Hasyim Asyari, kemudian melihat bahwa atap dari Masjid Hasyim Asyari rusak atau bolong. Kemudian yang bersangkutan menanyakan kepada tukang bersih-bersih di masjid tersebut perihal mengapa dana masjid tidak dipakai untuk memperbaiki masjid.

Namun, pihak kebersihan mengatakan bahwa QRIS yang ada di masjid tersebut juga tidak diketahui ke mana arah dana tersebut ditransfer,” jelas Trunoyudo.

Sejak itu, tersangka berinisiatif membuat QRIS atas nama Restorasi Masjid. Uang yang masuk ke sana diniatkan untuk memperbaiki masjid yang rusak. Meski demikian, Polda Metro Jaya memastikan akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini.

Atas perbuatannya, ia dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45a Ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto 51 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, Pasal 80 dan/atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Tersangka terancam pidana penjara lebih dari 5 tahun. (As/Kmps/Red)

BERITA TERKAIT

BERITA LAIN