Rabu, Maret 12, 2025
spot_img

Setengah Tahun Kasus Kekerasan Anak di Polrestabes Medan “Mandeg” Polisi Terkesan Cuek

MEDAN | Hampir 7 bulan kasus kekerasan terhadap anak di Polrestabes Medan jalan ditempat, kasus sekecil itu Polisi belum dapat memberikan kepastian hukum terhadap korban.

Terkait hal itu, penasehat hukum korban penganiayaan seorang remaja berusia 16 tahun dengan inisial MMBD, mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap tindakan oknum penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan.

“Bahwa semula pihak keluarga berharap akan dilakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) yang berlokasi di jalan M. Yusuf Jintan Gg Mesjid Percut Sei Tuan pada Jumat sore pukul 16.00 WIB. Seperti dijanjikan Penyidik PPA Polrestabes Medan, kata Ubat Riadi Pasaribu, SH., MH, penasehat hukum korban.

Lanjutnya, “namun, rekonstruksi tersebut tidak terlaksana, dan penyidik PPA hanya melakukan pemeriksaan TKP, “sesalnya.

Polrestabes Medan
Keluarga Korban

Riadi Pasaribu yang didampingi orang tua korban dan korban sendiri, yang masih duduk di bangku sekolah menengah, menekankan pentingnya proses penanganan kasus penganiayaan anak di bawah umur untuk memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban.

Sebagai kuasa hukum pelapor, Ubat Riadi Pasaribu, meminta kepada pihak Polrestabes Medan agar segera menangkap pelaku kekerasan terhadap anak yang sudah berstatus tersangka.

Kasus ini telah dilaporkan oleh pelapor pada tanggal 25 Maret 2023 dengan nomor STPLP/B/1015/III/2023/SPKT POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT.

Kejadian ini dilaporkan oleh Suliwaty karena anak pelapor mengalami perlakuan tindakan kekerasan yang berujung pada kekerasan fisik dan trauma pada anak tersebut.

Ubat Riadi Pasaribu, menyatakan keprihatinannya atas lambatnya penanganan kasus ini, mengingat pelaku sudah berstatus tersangka.

Dia berharap agar pihak Polrestabes Medan segera melakukan penahanan terhadap pelaku yang masih bebas berkeliaran.

Meskipun kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur ini telah berlangsung hampir tujuh bulan, kuasa hukum tersebut menegaskan pentingnya penahanan terhadap pelaku untuk memberikan keadilan kepada korban.

Kanit PPA Polrestabes Medan, AKP Gabriellah Angelia Gultom, SIK, MH terkesan cuek ketika ditanya kendala Polisi terkait kasus tersebut.

“Terkait perkembangan penanganan perkara akan kami infokan kepada pelapor, “singkatnya kepada aktiva.news melalui pesan WhatsApp tanpa menjelaskan apapun. Sabtu (21/10/2023).

Sementara Kasat Reskrim, Kompol Teuku Fathir Mustafa dan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda hingga berita ini terbit tidak merespon konfirmasi awak media ini. (As/Red)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Lantik 12 Pejabat Tinggi Pratama, Wagub Sumut Surya Minta Tunjukkan Kinerja yang Lebih Maksimal

MEDAN - Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya...

Pegawai Dinas Pendidikan Sumut Ditangkap Kasus Proyek Fiktif Senilai Rp 1,2 Miliar

Medan - Salah satu ASN di Dinas Pendidikan Sumatera Utara...

Order Toko Fiktif Rocky Potu Ditetapkan Tersangka, CV Tristar Jaya Abadi Himbau Costumer Lebih Waspada

MEDAN | Rocky Potu (29) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus...

Polda Sumut Gagalkan Penyeludupan 3 Calon Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

Medan – Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara...

Viral Oknum Polisi di Dairi Mencuri Batu Bata

Oknum polisi yang bertugas di Polres Dairi Brigadir DS kepergok...

Tentara Kepung Kediaman Wapres Sudan Selatan dan Tangkap Beberapa Sekutunya

Tentara Sudan Selatan mengepung kediaman Wakil Presiden Riek Machar di...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA