Sergai, Aktiva.news – Pengadilan Negeri Sei Rampah menggelar Sidang Pra Peradilan di Ruang Sidang Cakra Kantor PN, Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (23/11/2023).
Berdasarkan Permohonan Praperadilan No. 5/Pid.Pra/2023/PN.Srh. Permohonan peradilan tersebut diajukan oleh Ika Andal Febyanti Siringoringo, melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Binsar Simbolon SH, MH. Pemohon didampingi oleh sejumlah advokat terkemuka.
Plt. Kasihumas Polres Sergai, Iptu, Edward Sidauruk, SE. MM, mengatakan, dalam sidang yang berlangsung di PN Sei Rampah tersebut, pemohon mengajukan tujuh poin permohonan, termasuk membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka dan membatalkan surat perintah penangkapan serta penahanan yang dikeluarkan terhadapnya.
” Pemohon juga meminta pembatalan segala putusan atau penetapan yang terkait dengan status tersangka,” ujar Iptu, Edward Sidauruk.
Selain itu, kata Iptu Edward. Jadwal sidang Pra Peradilan telah ditetapkan, dimulai dari penyerahan surat kuasa pada 17 November 2023 hingga pembacaan putusan pada 23 November 2023.
” Jadi, pada agenda pembacaan putusan, Hakim Prapid Susiliya Dian Jiwa Yustisiya, SH, menolak seluruh permohonan Pemohon dengan alasan bahwa perkara pokoknya telah disidangkan di Pengadilan Negeri Sei Rampah pada 23 November 2023 pukul 11.00 WIB,” cetusnya.
Lebih jelas dikatakan Iptu Edward, bahwa Keputusan ini didasarkan pada Pasal 82 Ayat 1 Huruf d KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 102 Tahun 2015. Oleh karena itu, sidang Pra Peradilan dianggap gugur.
Sementara itu, Kasikum Polres Serdang Bedagai, AKP Mula Sinaga SH, didampingi Plt Iptu Edward Sidauruk menyatakan, bahwa pelaksanaan sidang berjalan dengan baik dan lancar.
” Meskipun permohonan Pemohon ditolak, keputusan ini mencerminkan proses hukum yang berjalan sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, proses hukum yang ditempuh oleh Ika Andal Febyanti Siringoringo melalui sidang Pra Peradilan di PN Sei Rampah memberikan rasa keadilan.
AR/AD