Pengamat Hukum: Putusan PN Jakpus Terkait Gugatan PMH Partai Prima Melawan KPU Berpeluang Dibatalkan di Tingkat Banding

Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang telah diputuskan pada Rabu, 1 Maret 2023 dan dibacakan oleh majelis hakim pada Kamis, 2 Maret 2023 yang lalu telah menuai banyak kontroversi.

Menurut pengamat hukum, Pardomuan Gultom, S.Sos., SH., MH, putusan majelis hakim PN Jakpus dalam perkara sengketa proses pemilu antara Partai Prima melawan KPU dengan putusan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tersebut tidak punya konstruksi hukum yang jelas.

“Sengketa antara Partai Prima dengan KPU itu kan sudah jelas duduk perkaranya soal sengketa proses pemilu.

Namun, anehnya majelis hakim justru menerima petitum nomor 5 yang disampaikan Partai Prima, yaitu mewajibkan tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama kurang lebih 2 (dua) tahun, 4 (empat) bulan, 7 (tujuh) hari sejak putusan tersebut dibacakan.

Harusnya hakim fokus kepada kerugian materiil dan immateriil yang timbul dari adanya perbuatan melawan hukum KPU jika Partai Prima dengan terang dan jelas dapat membuktikan hal tersebut di persidangan,” ujarnya dalam keterangan pers yang diterima awak media pada Selasa, 7 Maret 2023.

Pengamat Hukum yang akrab disapa Pardo Gultom ini lebih lanjut menerangkan bahwa seharusnya majelis dapat objektif dalam memilah mana yang merupakan kepentingan organisasi Partai Prima dan mana yang tidak termasuk dalam urusannya yang lebih luas.

“Peraturan KPU No. 3/2022 yang mengatur tahapan dan penyelenggaraan Pemilu 2024 itu kan jelas berlaku untuk semua parpol. Bukan hanya untuk Partai Prima saja.

Yang dipermasalahkan Partai Prima kan terkait dengan verifikasi mereka sendiri. Mungkin parpol lain juga mengalami kendala yang sama pada saat proses verifikasi, namun bisa menyelesaikan sesuai tahapan yang ditentukan oleh KPU.

Dan lagian juga KPU telah merespon keberatan Partai Prima ke Bawaslu dengan putusan penyelesaian No. 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 pada tanggal 4 November 2022 dengan Surat KPU RI No. 1063/PL.01.1-SD/05/2022 tanggal 8 November 2022 yang lalu tentang perbaikan dokumen persyaratan verifikasi parpol.

Nah, sesuai mekanisme sesuai Perbawaslu No. 21/2018, jika putusan Bawaslu tidak ditindaklanjuti oleh KPU, maka Bawaslu dapat melaporkan KPU ke DKPP sebagai bentuk pelanggaran etik. Begitu mekanismenya,” terang Pardo.

Putusan Pardomuan Gultom, S.Sos., SH., MH,
Pardomuan Gultom, S.Sos., SH., MH,

Khusus untuk putusan majelis hakim dalam perkara ini, dia menanggapi bahwa setiap putusan pengadilan itu pasti tidak akan pernah menyenangkan kedua belah pihak.

“Ada persoalan yuridis disini. Bahwa setiap pertimbangan hakim dalam memutus atau mengadili sebuah perkara harus memperhatikan kepentingan yuridis, tidak boleh bertentangan dengan hukum, yaitu konstitusi dan instrumen hukum lainnya, khususnya Pasal 22E UUD 1945.

Di pasal ini sudah jelas dan tegas diatur bahwa pemilu itu diselenggarakan setiap lima tahun sekali. Lantas kenapa majelis tidak menjadikan konstitusi sebagai acuannya dalam memutus perkara ini?,” terangnya.

“Satu lagi, dalam setiap memutus perkara, hakim wajib memegang asas memuat dasar alasan yang jelas dan rinci. Akibat yang dapat timbul dari putusan hakim dalam kasus ini, maka putusan tersebut dapat dibatalkan pada tingkat banding atau kasasi,” kata lulusan magister hukum Universitas Nasional (Unas) Jakarta ini.

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Agen Pertanian Diduga Bawa Kabur Ratusan Juta Uang Petani dan Pemilik Gudang, Dilaporkan Ke Polres Karo

Kabanjahe-Wanita berinisial N.G warga desa Kuta Julu kecamatan Tigapanah...

Bambang Sah Nahkodai DPD FTI 1973 Sumut Periode 2026–2031, Kibarkan Roda-Roda Organisasi di Daerah

DPD FTI 1973 Sumatera Utara resmi memiliki kepemimpinan baru....

Dukung Swasembada Nasional, Pemkab Karo Siap Akselerasi Pengembangan Kawasan Bawang Putih 2026 – 2027

Medan- Pemerintah Kabupaten Karo menegaskan kesiapannya untuk menyukseskan program...

Tim Cobra Polres Karo Bekuk Pelaku Pencurian Mobil Canter, Diamankan di Pancur Batu

Karo - Gerak cepat Tim Cobra Satreskrim Polres Karo...

Bupati Karo Dorong Pengembangan Kampung Kreatif Berbasis Potensi Lokal

Karo - Pemerintah Kabupaten Karo terus mendorong pengembangan desa...

Merasa Namanya Disalahgunakan, Perwakilan Warga Berastepu Laporkan Dugaan UU ITE ke SPKT Polres Tanah Karo

Kabanjahe — Warga eks pengungsi Desa Berastepu, Sinabung, kembali...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Kodim 0205/TK Pacu Pembangunan Jembatan Beton di Kidupen Karo, Progres Capai 55 Persen

Karo – Pembangunan Jembatan Beton Tahap VII A dan VII B di Desa Kidupen, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo, terus menunjukkan perkembangan. Hingga Rabu (21/10/2026),...

Wakil Bupati Asahan Buka Talk Show Edukatif Jilid II, Ajak Pemuda Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

ASAHAN – Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., membuka Talk Show Edukatif Jilid II yang digelar Barisan Aspirasi Pemuda dan Mahasiswa (BAPAM) Kabupaten Asahan...

Kejari Asahan Luncurkan Jaksa Sahabat Pendidik, Cegah Penyimpangan di Sektor Pendidikan

KISARAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan resmi meluncurkan program Jaksa Sahabat Pendidik bertema “Sebuah Kolaborasi Mengawal Pendidikan, Mencegah Penyimpangan” di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten...

Wakil Bupati Asahan Buka PORKAB KORPRI 2026, Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi

KISARAN – Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., secara resmi membuka Pekan Olahraga Kabupaten (PORKAB) KORPRI Kabupaten Asahan Tahun 2026 di Gedung Serbaguna Kisaran,...

Bupati Asahan Buka Evaluasi Program MBG, Tekankan Pengawasan Kualitas Makanan

KISARAN – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., membuka kegiatan Evaluasi dan Koordinasi Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Asahan di Aula...

Polres Karo Gerebek Dua Lokasi Diduga Terkait Narkoba, 10 Orang Diamankan

Kabanjahe, Karo - Polres Karo melaksanakan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Senin(12/10/2026) sore. Dalam...

Bupati Asahan Resmi Tutup Turnamen Sepak Bola Piala DPRD Usia 35 Tahun 2026

KISARAN – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., secara resmi menutup Turnamen Sepak Bola Piala DPRD Kabupaten Asahan Antar Kecamatan Usia 35+ Tahun...

Bupati Asahan Dukung Kisaran Science Olympiade 2026, Cetak Generasi Berprestasi Menuju Indonesia Emas 2045

KISARAN – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri Kisaran Science Olympiade 2026 yang diikuti siswa jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK serta guru se-Sumatera...