Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan laporan pajak yang wajib disampaikan oleh Wajib Pajak kepada pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, wajib bagi seluruh wajib pajak untuk melaporkan SPT sesuai dengan ketentuan dan batas lapor yang telah ditentukan.
SPT dilaporkan menggunakan formulir yang telah disediakan oleh DJP dengan format yang berbeda, berdasarkan jenis pajak apa yang akan dilaporkan.
Laporan memiliki tanggal jatuh tempo yang berbeda-beda untuk tanggal pembayaran maupun pelaporan untuk setiap jenisnya.
Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan Pajak Periode pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan tentunya memiliki masa waktu tenggang. Maka dari itu, upayakan jangan sampai terlambat lapor SPT atau bahkan tidak melapor SPT hanya karena lupa dan tidak tahu kapan batas waktu pelaporan SPT tersebut.
Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi memiliki batas waktu paling lambatnya setelah 3 bulan batas akhir tahun pajak, berarti hingga tanggal 31 Maret.
Sedangkan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan memiliki batas waktu paling lambat setelah 4 bulan batas akhir tahun pajak, berarti hingga 30 April.
Sanksi apa yang diterima Wajib Pajak jika tidak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)?
Berikut ini besaran denda sanksi
– Rp. 500 ribu untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;
– Rp. 100 ribu untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya;
– Rp1 juta untuk SPT Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan;
– Rp100 ribu untuk SPT Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.
Untuk Sanksi Pidana adalah:
Pada Pasal 113 angka 9 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 38 UU 28/2007 mengatur ketentuan pidana mengenai ketidaksengajaan (kealpaan) dalam menyampaikan surat pemberitahuan, dengan ketentuan sebagai berikut:
Setiap orang yang karena kealpaannya:
a. Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
a. Menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana denda paling sedikit 1 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 bulan atau paling lama 1 tahun.
Jadi, dapat kita simpulkan bahwa jika seorang Wajib Pajak tidak sengaja/alpa dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menyebabkan kerugian pada pendapatan negara, maka didenda sebagaimana di atas.
Lain halnya jika perbuatan menyampaikan Surat Pemberitahuan dilakukan dengan sengaja secara tidak benar atau tidak lengkap.
Perbuatan ini dapat dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar