Senin, November 18, 2024
spot_img

Tiga Mahasiswa Indonesia di Mesir Dideportasi Karena Berkelahi

Tiga warga negara Indonesia (WNI) di Mesir dideportasi ke tanah air. Mereka merupakan mahasiswa yang lagi menjalani studi di Universitas Al-Azhar, Kairo Mesir.

Insiden kekerasan itu terjadi karena perselisihan antarmahasiswa Indonesia usai turnamen futsal Cordoba Cup di Kairo, Mesir pada Juli 2023 lalu. Perselisihan tersebut berujung aksi kekerasan dan perusakan.

Ketiga Mahasiswa yang dideportasi itu berinisial AM, AF, dan MC. Mereka merupakan berasal dari Sulawesi.

“Rangkaian insiden tersebut menyebabkan pihak berwenang Mesir melakukan langkah pengamanan terhadap tiga WNI pada 27 Agustus 2023.

Ketiganya dideportasi ke Tanah Air pada 10 September 2023, sesuai yurisdiksi hukum yang dimiliki Mesir,” kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu Judha Nugraha dalam keterangannya, Jumat, 15 September 2023 lalu.

Judha mengungkapkan, Kedutaan Besar RI (KBRI) Kairo pada Juli lalu melaporkan bahwa telah terjadi tindakan kekerasan antara sejumlah mahasiswa Indonesia dari dua ikatan kekeluargaan di Mesir, yaitu Kelompok Studi Walisongo asal Jawa Tengah dan Kerukunan Keluarga Sulawesi (KKS).

Kendati begitu, KBRI pun lantas melakukan berbagai upaya pengayoman dan perlindungan WNI sejak awal kejadian. Salah satu langkah yang ditempuh dengan memfasilitasi mediasi antara pihak yang bertikai sebanyak dua kali.

Kemudian, mengadakan pertemuan Duta Besar RI dengan pihak kekeluargaan sebanyak empat kali, melibatkan peran Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) Mesir dalam proses komunikasi dengan berbagai kelompok kekeluargaan, dan melakukan akses kekonsuleran terhadap tiga WNI yang diamankan.

Selanjutnya, memastikan pemenuhan hak-hak tiga WNI sesuai hukum yang berlaku di Mesir, memberikan layanan dokumen kekonsuleran, dan memfasilitasi pemulangan dan ketibaan di Tanah Air.

“Dalam melakukan pengayoman dan perlindungan, KBRI Kairo juga bersikap imparsial serta berpegang pada prinsip-prinsip perlindungan sebagaimana diatur dalam Permenlu Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan WNI di Luar Negeri,” katanya

“Perlindungan ini tidak mengambil alih tanggung jawab pidana dan/atau perdata serta dilakukan sesuai hukum negara setempat dan hukum kebiasaan internasional,” sambungnya.

Judha juga menegaskan bahwa KBRI Kairo tidak memihak pihak manapun dan hanya melakukan tugas-tugas perlindungan tanpa mengambil alih tanggung jawab pidana dan perdata, yang dilakukan sesuai dengan hukum negara setempat.

Mahasiswa deportasi
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu Judha Nugraha

“Kasus perkelahian kekerasan ini kerap terjadi di Mesir. Ini tentu jadi perhatian bersama untuk mengatasi akar masalahnya agar rantai kekerasan ini dapat kita putus,” ucapnya.

Lebih lanjut, Judha mengimbau para WNI, khususnya pelajar dan mahasiswa di Mesir, untuk menciptakan suasana kondusif dan selalu menjaga kerukunan sesama masyarakat Indonesia. “Segala bentuk kekerasan fisik akan memiliki konsekuensi hukum sesuai peraturan yang berlaku di Mesir,” kata Judha.

Menurut informasi, perkelahian itu terjadi setelah turnamen futsal Cordoba Cup di daerah Gamaleya, Kairo, Mesir. Korbannya adalah seorang mahasiswa asal Kudus, Jawa Tengah yang diduga diserang oleh sejumlah mahasiswa Indonesia asal Sulawesi yang tergabung dalam ikatan KKS.

Sementara itu, ketiga WNI tersebut sempat diamankan oleh otoritas Mesir pada 27 Agustus lalu sebelum akhirnya dideportasi. Mereka telah tiba di Indonesia pada 3 September 2023 lalu.

BERITA TERKAIT

BERITA LAIN