DAIRI – UPT. Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) XV Kabanjahe bersama-sama dengan Dinas Kehutanan Sumut dan tim terpadu pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan Lae Pondom Kabupaten Dairi, melakukan penertiban tanpa izin pengambilan getah Pinus dari kawasan hutan Lae pondom, Selasa (11/4/2023).
Dalam penertiban tersebut, seluruh tim yang turun langsung melakukan penertiban terhadap 2 gubuk yang dibangun pelaku sebagai tempat tinggal didalam hutan Lae pondom, guna melakukan aktivitas tanpa izin tersebut.
Ka UPT. KPH XV Kabanjahe, Drs. Sholahuddin Lubis menyampaikan seluruh tim turun untuk melakukan penyusuran ke hutan Lae Pondom dan akan melakukan penertiban karena, didalam hutan Lae Pondom tidak diperkenankan kegiatan apapun, jika tidak ada izin dari Pemerintah.
“Kita mendapat informasi bahwa ada yang melakukan aktivitas tanpa izin didalam hutan Lae Pondom, sehingga kami turun langsung dan melakukan penertiban terhadap aktivitas tersebut, dengan menertibkan gubuk yang dibangun ditengah hutan, dan saat ini, pelaku yang melakukan aktivitas tanpa izin tersebut sudah ditangkap oleh Polres Dairi dan saat ini dalam proses hukum,” Ujarnya.
Selanjutnya, Sholahuddin mengatakan bahwa seluruh tim komitmen untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan terhadap adanya aktivitas tanpa izin di kawasan hutan Lae Pondom. Diakuinya, KPH XV sangat terbantu oleh tim terpadu dari Kabupaten Dairi, dimana kerjasama tersebut membuahkan hasil, dimana saat ini perambahan hutan dan penyadapan Pinus saat ini sudah sangat jauh berkurang dibanding dengan tahun-tahun sebelumnya.
“Jika kita perhatikan, aktivitas tanpa izin ini sudah sangat jauh berkurang dibanding tahun sebelumnya. Namun, kami tetap meminta dukungan dan kerjasama yang baik terutama tim terpadu Kabupaten Dairi,” Tuturnya.
Selanjutnya, Kepala Dinas Kehutanan Sumut melalui Kepala Bidang Penatagunaan Hutan, Djonner E D Sipahutar menghimbau, agar jangan pernah melakukan aktivitas di kawasan hutan Lae Pondom tanpa izin dari Pemerintah. Dikatakannya, hutan Lae Pondom bisa dipergunakan apabila sudah melalui tahapan yang diberikan oleh Pemerintah.
“Jika ada masyarakat yang memang sangat memiliki ketergantungan hidup sebenarnya hutan ini bisa dipakai, namun harus melalui tahapan dari Pemerintah. Jadi, jika memang niat baik silahkan ikuti aturan dan prosedur yang berlaku,” Katanya.
Selanjutnya, Kepala Dinas Lingkungan Pemerintah (DLH) Dairi, Amper Nainggolan mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Dairi akan selalu melakukan penertiban terhadap aktivitas tanpa izin di kawasan Lae Pondom. Dikatakannya, hal itu sesuai dengan perintah Bupati Dairi, Dr Eddy Keleng Ate Berutu agar penebangan liar ditertibkan.
“Pak Bupati sudah perintahkan agar penebangan liar ini agar kita tertibkan, sehingga hari ini, kita mendapati ada gubuk yang dibuat para pelaku sudah kita tertibkan, dan pelaku tersebut juga sudah ditahan di Polres Dairi dan sedang menjalani proses hukum,” Ucapnya. (Nid)