Senin, Desember 23, 2024
spot_img

TNI Ringkus Oknum Polisi Bawa Sabu di Asahan

Anggota Kodim 0208 Asahan meringkus anggota Polisi dari Polda Sumatera Utara membawa narkoba jenis sabu seberat 68 gram.

Anggota Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak itu hendak membawa Narkoba ke Medan, namun gagal ketika melintas di Kabupaten Asahan.

Aiptu Fidel diringkus saat menggunakan mobil Avanza Nopol BK 1976 FB pada Senin (5/6/2023). Barang bukti yang didapati ada sabu seberat 68,45 gram.

Terkait ulah Aiptu Fidel Fernando Batee (FFB) terancam sanksi berat usai ditangkap anggota TNI, personel Biddokkes itu terancam sanksi pemecatan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan Kapolda Sumut Irjen Panca Simanjuntak tidak melindungi dan mentolerir perbuatan dan perilaku oknum yang melanggar disiplin maupun etika profesi.

“Sanksi bagi oknum anggota Polri, pelaku narkoba, tegas pecat,” ujar Hadi, di Medan, Rabu (7/6/2023).

Hadi menyebut meski bertugas di Biddokes, Aiptu Fidel bukanlah seorang dokter. Selain itu yang bersangkutan juga sudah meninggalkan tugas tanpa izin selama tiga bulan.

“Dia (Aiptu FFB) bukan dokter, melainkan anggota Biddokkes. Ia pangkat Aiptu FFB sudah tiga bulan desersi dari tugasnya,” jelasnya.

Aiptu Fidel tidak menjalankan tugas selama tiga bulan karena sakit yang dideritanya.

“Yang bersangkutan tidak secara aktif berdinas karena mengidap sakit hepatitis,” terangnya. (As/Dt/Red)

Latest Articles