Bukannya dilindungi, Kasihan nasib siswi SMA ini usai dilecehkan pacar. Disuruh sembunyi di rumah kosong lalu diperkosa pamannya sendiri, sangat menyedihkan nasib siswi SMA ini.
Kasus itu bermula ketika HM membawa korban yang merupakan pacarnya ke rumah pamannya YM di Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
Di rumah pamannya itu, HM mencabuli korban. Karena ketakutan, korban lalu melaporkan hal itu kepada YM.
Lalu pada Kamis tengah malam sekitar pukul 23.00 Wita, YM menyuruh korban untuk bersembunyi di sebuah rumah kosong yang letaknya tak jauh dari rumahnya.
Hal itu dilakukan pamannya dengan alasan menghindari pencarian orang tua korban dan polisi. Tapi setibanya di rumah kosong tersebut, YM malah mencabuli korban.
Selanjutnya, pada Jumat (10/2/2023) dini hari sekitar pukul 01.00 Wita, HM pun datang ke rumah kosong itu untuk menjemput korban.
HM lalu mengantar korban ke kos-kosan milik kerabatnya di Kota Kupang untuk menginap. Tak lama kemudian, keluarga yang didampingi polisi menemukan korban.
Keluarga lalu melaporkan kejadian itu ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Kupang. Kedua pelaku ditangkap dan digelandang ke Polres Kupang pada Minggu (12/2/2023).
Akibat perlakukan Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 70 d juncto Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.