Kamis, November 21, 2024
spot_img

Usai Viral Dokter Muda Marah-marah, Akhirnya Dilaporkan Ke Polisi

Medan – Pasca Viralnya video cekcok antara dokter muda di RSUD Pirngadi Medan dengan seorang ibu-ibu, berakhir di laporan Polisi. Si perekam video tersebut melaporkan dokter muda itu dengan kasus penganiayaan.

Kapolsek Medan Timur yang dikonfirmasi membenarkan bahwa ibu yang berinisial M tersebut telah membuat laporan dengan dugaan penganiayaan.

“Ia, sudah buat laporan. Yang dilaporkan dugaan penganiayaan,” katanya.

Sebelumnya, Sebuah video yang menunjukkan seorang wanita muda memakai jas dokter terlibat cekcok kepada seorang wanita tersebar di media sosial. Peristiwa marah-marah itu terjadi di RSUD Dr Pirngadi Medan pada Senin (10/4).

Dalam video viral itu juga terlihat dokter muda membuka pintu mobil dengan paksa. Setelah itu, adu mulut pun terjadi di luar mobil, beberapa kali dokter muda tersebut menunjuk wanita dan pria tersebut dengan beberapa kata yang diucapkannya sambil histeris.

Viralnya video cekcok antara dokter muda dan ibu-ibu berawal dari masalah di parkiran. Ibu yang diketahui berinisial M itu mengklakson-klakson dokter muda.

Diduga terpancing emosi, dokter muda itu langsung mendatangi si perekam video dan meluapkan emosinya.

Video cekcok antara keduanya itu pun ramai di media sosial hingga menjadi pembicara warganet.

Selain itu, ada etika penggunaan klakson saat berkendara di jalan raya.

Klakson dirancang dan digunakan hanya untuk pemberitahuan ke sekitar.

Lalu, klakson tidak digunakan untuk mengundang emosi negatif sekitarnya.

Dilarang membunyikan klakson saat melintas di tempat rumah ibadah dan rumah sakit.

Dalam pasal 285 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ disebutkan, jika terjadi pelanggaran soal pemakain klakson, maka bisa kena pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (As/tr/red)

BERITA TERKAIT

spot_img

BERITA LAIN