Senin, April 29, 2024

Wanita Muda Ini Cabuli Belasan Anak Dibawah Umur di Dalam Warung Rental Playstation

Jambi – Seorang wanita muda di Kota Jambi, inisial NT (20), ditetapkan sebagai tersangka pedofil. Wanita muda ini melakukan pelecehan kepada anak dibawah umur sebanyak 17 orang, berusia 8-15 tahun, terdiri dari laki-laki dan perempuan.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Jambi, Ipda Chrisvani Saruksuk mengatakan, wanita muda berinisial NT melaporkan 8 anak atas dugaan kasus pemerkosaan.

“Untuk perkara yang dilaporkan dan kita tangani di Polresta itu pasal 285, NT mengaku diperkosa oleh sejumlah anak,”ungkap Chrisvani, Senin (6/2/2023).

Pengakuan Wanita muda ini menjadi korban pemerkosaan di rumahnya sendiri, di kawasan Rawasari, Alam Barajo, Kota Jambi. Rumah tersebut juga menjadi TKP laporan 17 anak yang mengaku dilecehkan oleh NT.

NT sendiri telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi, pada Sabtu (4/2/2023) dini hari.

Sementara itu, laporan NT terhadap 8 anak yang disebut melakukan pemerkosaan masih dalam proses penyelidikan PPA Polresta Jambi. “Kita masih melakukan penyelidikan,” kata Vani.

Hasil olah TKP yang dilakukan Ditreskrimum Polda Jambi dan hasil keterangan pihak keluarga korban, total korban mencapai 17 orang.

“Keterangan keluarga korban itu ada tambahan 6 orang, jadi 17 orang, tetapi kita harus dalami lagi,” kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta, Minggu (5/2/2023).

Wanita Muda
Wanita Muda Yang Jadi Tersangka (Istimewa)

Hal ini juga diungkapkan oleh satu di antara orangtua korban, EF. Katanya, saat ini secara resmi pihaknya melaporkan ada 17 orang korban.

“Total korban cewek 6 orang, dan laki-laki 11 orang,” ucap EF.

EF mencurigai, korban akan terus bertambah, pasalnya pelaku memiliki warung dan rental Playstation.

“Jadi, kalau anak-anak ini gak nurut permintaannya, gak boleh keluar rumah,” ujarnya.

Kata Andri, hasil olah TKP ini pihaknya telah menemukan enam saksi tambahan, yang direncanakan akan dimintai keterangan pada pekan depan.

“Ada 6 saksi tambahan, termasuk suami pelaku dan ibu mertua pelaku,” katanya.

Kata Andri, sejauh ini baru satu pelaku yakni NT yang resmi ditetapkan sebagai tersangka. “Sejauh ini suaminya baru kita minta keterangan sebagai saksi,” ujarnya.

Sementara itu, keterangan satu di antara orangtua korban yang mengikuti olah TKP mengatakan, aksi pelecehan ini dilakukan di dalam rumahnya, mulai dari kamar pribadi, ruang belakang, kamar mandi dan di ruang tamu.

“Ada 21 adegan bang, yang di kamar itu adegan pelaku hubungan badan sama suaminya, dan anak-anak disuruh ngintip dari luar melalui jendela luar rumah,”pungkasnya.

Wanita muda ini dulunya berprofesi sebagai pemandu lagu di tempat karaoke atau biasa disebut LC, sebelum menikah.

Wanita muda tersebut tergolong menikah muda di usianya yang baru 20 tahun, dia telah memiliki seorang anak usia 10 bulan.

Setelah menikah Wanita muda ini pun memilih jadi ibu rumah tangga sekaligus menjaga usaha warung dan rental PS yang dibukanya di rumah tinggalnya.

Kepada korban perempuan, yang masih usia di bawah 10 tahun, dia mencekoki dengan tontonan hubungan badan.

Selanjutnya para korban tersebut dipaksanya mengintip dari jendela, ketika NT dan suami sedang melakukan hubungan badan.

Wanita muda ini menyuruh korban melakukan berbagai macam tindakan yang tidak wajar.

Di antaranya, meminta korban memegang payudaranya, dan juga area sensitif di tubuhnya.

Selain itu ada juga korban yang mengaku digerayangi tersangka NT.

BERITA TERKAIT

- Advertisement -spot_img

BERITA LAIN