Seorang calon penumpang pesawat asal Aceh, berinisial AA (47) ditangkap di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Penumpang pesawat tujuan Cengkareng, Jakarta itu ditangkap karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 16 bungkus plastik disimpan di dalam koper miliknya.
Head of Corporate Secretary and Legal PT Angkasa Pura Aviasi, Dedi Al Subur menyebut penumpang pesawat itu ditangkap pagi tadi. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sebanyak 16 bungkus sabu-sabu.
“Barang bukti yang didapat adalah narkotika jenis sabu-sabu sejumlah 16 bungkus plastik,” kata Dedi Al Subur, Selasa (28/2/2023).
Dedi menyebut penangkapan itu berawal saat petugas Avsec mencurigai gerak-gerik pelaku. Setelah diperiksa, petugas menemukan sabu di dalam koper calon penumpang pesawat GA 185 tujuan KNO-CGK itu.
“Hasil dari komunikasi dan pemeriksaan didapati berisikan narkotika jenis sabu-sabu,” ujarnya.
Dedi menyebut seusai kejadian itu pihaknya langsung mengamankan pelaku. Saat ini, AA telah diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini, petugas keamanan menyerahkan pelaku kepada pihak kepolisian guna pemeriksaan terhadap calon penumpang tersebut,” pungkasnya.