Warga Desa Susuk Ini Bunuh Rekan Sekampung Karena Masalah Rumput

Kabanjahe – Kapolres Tanah Karo, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH, SIK, MH, ungkap pembunuhan yang dilakukan tersangka berinisial MP (51), warga Desa Susuk Kecamatan Tiganderket terhadap korban Super Sembiring (40) warga yang sama.

Kejadian itu terjadi Minggu (02/04/2023) kemarin, sekira pukul 07.30 WIB di perladangan “Bursak” Desa Susuk, Kapolres Ronny Nicolas di Aula Pur Pur Sage Mapolres Tanah Karo, Senin (03/04/2023) sore.

Lanjutnya, tidak kurang dari 12 jam, Satreskrim Polres Tanah Karo bersama Polsek Payung berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap pelaku.

“Setelah melakukan pendalaman kronologis peristiwa, Sat Reskrim Polres Karo bersama Polsek Payung, berhasil ungkap pelaku dan menangkap MP di rumah saudaranya di Desa Susuk, sore harinya pukul 18.00 WIB,” kata AKBP Ronny Nicolas Sidabutar.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku berdasarkan bukti yang dapat di TKP kemudian dicocokkan dengan keterangan pelaku, maka kami di dalam hal ini telah menetapkan tersangka terhadap pelaku,” tambahnya.

Lebih lanjut disampaikan Kapolres, bahwa peristiwa itu terjadi, berawal dari percekcokan masalah rumput dan ada perkataan korban yang membuat pelaku emosi dan sakit hati mendengar ucapan yang tidak pas kurang mengenakkan terhadap pelaku sehingga pelaku melakukan penganiaya atau melakukan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Kronologisnya ketika sekembalinya korban dari mengambil rumput, ketemulah si pelaku dengan korban. Saat itu korban masih di atas sepeda motor berpapasan dan ditanya kamu yang ngambil rumput itu, dan di balas korban dengan enteng, kalau ia memangnya kenapa? Mau ngapain kamu katanya, terhadap pelaku sehingga pelaku emosi mendengar ucapan korban,” ucap Kapolres AKBP Ronny menirukan ucapan pelaku.

Setelah itu, terjadi pertengkaran yang mengakibatkan pelaku melakukan penebasan menggunakan arit yang dibawa tersangka.

“Pelaku tak dapat membendung emosinya yang sudah memuncak dengan menebas pakai arit ke dada korban hingga menyebabkan korban terluka dan meninggal dunia,” ucapnya.

Menyinggung pasal yang akan dikenakan kepada tersangka, Kapolres mengatakan untuk pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku adalah pasal 338 subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Tanah Karo juga menghimbau kepada masyarakat, untuk menyelesaikan permasalahan secara damai, bukan dengan cara main hakim sendiri, hindari cara-cara kekerasan.

“Ini adalah bentuk-bentuk kekerasan yang sampai mengakibatkan orang lain meninggal dunia, tentunya ini berefek dampak negatif kepada korbannya maupun juga kepada pelaku, selain itu banyak cara yang bisa ditempuh apabila ada hal-hal yang sifatnya konflik antara masyarakat,” terang Kapolres.

Jauh lebih bijak bila melaporkan kepada Bhabinkamtibmas dan Polsek untuk diselesaikan permasalahan, tidak harus ada cara-cara kekerasan seperti ini yang mengakibatkan akhirnya ada korban,” pesannya. (As/Red)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Pemkab Karo Siap Bangun Sekolah Nasional Terintegrasi, Tim Kemendikdasmen-BPMP Gelar Pertemuan

Kabanjahe – Pemerintah Kabupaten Karo menerima kunjungan Tim Verifikasi...

Perkuat Ketahanan Pangan, Bupati Karo Pimpin Business Matching Kerjasama Antar Daerah dengan Kota Palangka Raya

​KABANJAHE – Pemerintah Kabupaten Karo terus berkomitmen memperluas jangkauan...

Bupati Karo Hadiri Peluncuran Program BSPS Pulau Sumatera Tahun 2026 Secara Daring

Tigapanah — Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr....

DPD IPK Kabupaten Karo Hadiri Peresmian Renovasi Masjid Amal Bakti

Karo - Aktiva.news | Wujud dukungan tolaransi antar umat...

Bupati Karo Himbau Masyarakat Untuk Tidak Membuang Sampah Di Saluran Drinase

Tingginya intensitas hujan di kecamatan Kabanjahe beberapa hari ini...

Bermain Air di Kolam Renang Licia Binjai, Anak-anak Alami Sakit Mata

BINJAI | Sejumlah anak sekolah dasar mengalami sakit mata...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bupati Asahan Terima Laporan Akhir Feasibility Study Gerai UMKM

ASAHAN – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menerima laporan akhir Feasibility Study (FS) pembangunan Gerai UMKM Kabupaten Asahan di Aula Mawar Kantor...

UNA NBC Marching Band Competition 2026 Meriahkan Dies Natalis ke-40 Universitas Asahan

ASAHAN – Dalam rangka memeriahkan Dies Natalis ke-40 Universitas Asahan, kegiatan UNA NBC (Universitas Asahan Marching Band Competition) 2026 berlangsung meriah di Lapangan Sepak...

Pemkab Karo Perkuat Integrasi Data dan Penyebarluasan Informasi Digital

Kabanjahe – Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn.) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., yang diwakili oleh Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, SP., bertindak sebagai...

Pemkab Asahan Terima Kunjungan Silaturahmi Keluarga Besar IKDH Deli Tua

Pemerintah Kabupaten Asahan menerima kunjungan silaturahmi keluarga besar Institut Kesehatan Deli Husada (IKDH) Deli Tua di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan, Sabtu (9/5/2026) pukul...

Jalan Santai Semarakkan Dies Natalis ke-40 Universitas Asahan

Universitas Asahan (UNA) menggelar kegiatan jalan santai dalam rangka memeriahkan Dies Natalis ke-40 Tahun 2026 di Lapangan Sepak Bola Kampus UNA, Jalan Latsitarda, Kelurahan...

Bupati Asahan Hadiri Sosialisasi Peningkatan Pelayanan Publik Bersama Komisi II DPR RI dan Ombudsman RI

Asahan — Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Diskusi Publik Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik bersama Komisi II DPR RI dan Ombudsman...

Pemkab Asahan Gelar Exit Meeting Bimtek Kabupaten Percontohan Anti Korupsi

Asahan — Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar Exit Meeting Pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kabupaten/Kota Percontohan Anti Korupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (6/6/2026) pukul...

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Asahan — Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin memimpin pengambilan sumpah dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, Jumat (8/5/2026). Kegiatan yang...