Sabtu, Desember 7, 2024
spot_img

Bangunan Gedung di Jalan Kutilang Diduga Tidak Mengantongi Izin Bangunan

BINJAI | Masyarakat kota Binjai sangat mendukung kemajuan kota yang dibidang pembangunan gedung. Namun, yang sangat disayangkan adalah sejumlah bangunan tersebut berdiri mulus meskipun menyimpang dari peraturan yang ada bahkan diduga kuat tidak mengantongi izin (PBG) Persetujuan Bangunan Gedung.

Sesuai pantauan di lapangan, menemukan salah satu bangunan gedung yang berada di jalan Kutilang Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur yang tidak terlihat jelas plang Izin PBG.

Untuk mengelabui dari petugas, Bangunan gedung tersebut di bangun dengan cara bertahap, seperti terlihat di lokasi, mulai dari dinding tembok dibongkar hingga bangunan rumah, sehingga dinilai oleh petugas bangunan tersebut sebatas rehab.

” Ini sebelumnya rumah dibeli oleh seorang Dokter, dan sekarang dibangun lebih besar dan bertingkat, tapi belum tau bangunan ini mau dibuat apa,” cetus salah seorang warga sekitar, Selasa (18/04).

Sementara itu, salah seorang pekerja saat dikonfirmasi mengenai izin PBG mengatakan, “maaf bang saya tidak tahu, saya hanya bekerja saja disini, setau saya pemiliknya ini seorang Dokter, kalau Masalah izin tanya dia aja langsung,” ucap salah seorang pekerja.

Selanjutnya, dalam hal ini kinerja Dinas Perkim dipertanyakan. Sebab, seyogianya bengunan tersebut tidak boleh berdiri sebelum keluar dan dikantongi PBG.

Dinas terkait wajib memberhentikan dan atau membongkar bangunan yang tidak memiliki PBG atau yang menyimpang dari peraturan yang ada, yakni peraturan Walikota Binjai.

Diketahui, Pemko Binjai sudah ada peraturan. Namun, pengambang bangunan ini merasa kebal hukum, apa arti Negara ini adalah Negara Hukum.

Untuk Sementara, pemilik bangunan belum dapat dikonfirmasi awak media, sebab pemilik katanya lagi sibuk keluar kota. (Bersambung)
(Surya Turnip)

BERITA TERKAIT

spot_img

BERITA LAIN