Sabtu, April 27, 2024

12 Kg Ganja di Bandara Internasional Silangit Diamankan, Pengirim Diburu

Tapanuli Utara – Pengiriman ganja seberat 12 kilogram melalui kargo Bandara Internasional Silangit, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara digagalkan. Polisi kini tengah memburu pelaku pengiriman ganja tersebut.

Kapolres Taput, AKBP Johanson Sianturi menyebut paket ganja tersebut diamankan pada Rabu (12/4/2023). Ganja itu dibungkus dan dimasukkan ke dalam sebuah kardus.

“Polres Tapanuli Utara dan pihak Angkasa Pura Bandara Internasional Silangit berhasil mengamankan narkotika jenis ganja kering dari kargo pengiriman barang. (Ganja) dibungkus dalam 12 bal dan dimasukkan ke dalam tiga kardus,” kata Johanson, Selasa (18/4).

Johanson menyebut awalnya ganja itu dimasukkan oleh jasa pengiriman JNE ke kargo bandara. Sebelum tiba di kargo, petugas bandara terlebih dahulu memeriksa setiap barang yang masuk melalui mesin X-ray.

Saat itu, petugas pun menemukan ganja di dalam kardus tersebut. Penemuan ganja itu pun lalu dilaporkan ke Polres Taput.

Mengetahui informasi itu, petugas dari Satnarkoba datang ke bandara untuk memeriksa paket tersebut.

“Saat pemeriksaan mesin X-Ray, barang tersebut dicurigai barang terlarang sehingga petugas Avsec mengamankannya dan langsung berkomunikasi dengan polisi bandara,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ganja 12 kilogram itu dikirim oleh A dan M, warga Kota Padang Sidimpuan. Paket tersebut akan dikirimkan ke MS dan A di Jalan Raya Tapos, Kabupaten Depok.

Setelah mengetahui alamat pengirim ganja itu, petugas kepolisian bekerja sama dengan Polres Padang Sidimpuan untuk menyelidiki ganja tersebut. Berdasarkan hasil pengembangan, petugas menemukan ganja sebesar 10,970 kilogram.

“Hasil pengembangan dengan Polres Sidimpuan di kantor biro jasa JNE masih ada lagi barang yang dikirim dari identitas dan alamat yang sama sebanyak 10 bal ganja dengan berat 10,970 kilogram,” sebut Johanson.

Johanson menyebut pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi atas penemuan ganja itu. Sementara pelaku pengiriman ganja tersebut, dia mengaku pihaknya masih menyelidikinya.

“Untuk barang bukti yang 12 kilogram dari Bandara Silangit saat ini diamankan di Polres Taput, dan barang bukti 10,970 kilogram dari kantor JNE Sidimpuan diamankan di Polres Sidimpuan karena TKP di Sidimpuan,” sebutnya. (As/Tr/Red)

BERITA TERKAIT

- Advertisement -spot_img

BERITA LAIN