Jumat, April 19, 2024

Bawa Ganja 47 Kg, Pemuda Sumatera Barat Diringkus Polisi di Madina

Mandailing Natal – Polisi ringkus 3 Pemuda asal Sumatera Barat. 3 Pemuda itu berinisial CP alias Nanda (21), DF alias Dikto (21) dan BR alias Bintang (23).

3 Pemuda itu diringkus Polisi di dalam mobil Kijang Jantan bernomor BA 1945 MR bersama Ganja 47 Kg di Desa Salambue Kecamatan Panyabungan, Sabtu (14/1/2023) sekitar pukul 03.30 WIB.

“Status ketiga tersangka merupakan kurir, ketiganya disuruh oleh JN yang diimingi upah Rp 7,5 juta apabila ganja sudah sampai di Bukittinggi. Sementara uang jalan yang sudah diterima masih Rp 1.6 juta,”kata Kapolres Mandailing Natal AKBP H.M Reza Chairul A.S. S.IK.,S.H.,M.H.

Kapolres Mandailing Natal menyebut JN saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara pemilik ganja yang merupakan warga Kecamatan Panyabungan Timur masih tahap penyelidikan.

AKBP H.M Reza menjelaskan soal satu orang tersangka yang dihadiahi timah panas. CP alias Nanda, ujar Kapolres, melakukan perlawanan pada saat anggota melakukan penyetopan.

Pemuda Sumatera Barat

“CP di dalam mobil duduk di samping sopir. Dia melawan saat anggota menangkap. Untuk menghindari hal yang tak diinginkan atau yang dapat membahayakan anggota makanya dilakukan tindakan tegas dan terukur,” bebernya.

Kapolres mengimbau seluruh masyarakat di Kabupaten Mandailing Natal maupun luar daerah agar bersama-sama memberantas peredaran narkoba dengan cara menghentikan pembelian. Kapolres meminta keluarga dalam hal ini orang tua mengawasi anak-anak dalam keterlibatan pergaulan bebas.

“Kalau tak ada yang beli pasti narkoba itu tidak akan beredar. Nah, saya imbau kita jaga anak dan keluarga kita dari perbuatan hal terlarang,” ucapnya. (Hem Surbakti)

BERITA TERKAIT

- Advertisement -spot_img

BERITA LAIN