Minggu, Desember 22, 2024
spot_img

JPU Tuntut Pidana Mati Terdakwa Jual Ganja 1,3 Ton Asal Aceh

Medan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut menuntut pidana mati terdakwa Mawardi (23) perkara narkotika jenis ganja 1,3 ton, Rabu(17/5/2023).

Warga Dusun Umah Kong, Desa Rempelan, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh dituntut lewat persidangan virtual di Cakra 7 PN Medan, Selasa (16/5/2023).

JPU Nalom Tatar P Hutajulu menyebut terdakwa memenuhi unsur tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli (kurir) narkotika golongan I jenis ganja seberat 1,3 ton.

Kemudian, hal memberatkan ialah perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika, bahkan berbelit-belit serta tidak mengakui perbuatannya.

Demikian disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Tarigan SH MH saat ditemui diruangannya, Rabu(17/5/2023) pukul 13.00 WIB.

“Tidak ditemukan hal meringankan pada diri terdakwa yang Mulia,” kata Nalom di hadapan Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang.

Menjawab pertanyaan hakim ketua, penasihat hukum (PH) terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Medan, Fina Lubis meminta waktu sepekan untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi).

Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya menguraikan bahwa perkara ini bermula pada 11 Desember 2022 lalu. Singkatnya, Mawardi bertemu temannya Bayu (DPO) di Desa Sesik, Kecamatan Blang Kejeren, Aceh.

Lalu, sembari nongkrong minum kopi, tidak berapa lama, terdakwa minta pulang ke rumahnya lantaran anaknya minta pulang ke rumah.

Kemudian, Bayu (DPO) menyuruh terdakwa membawa mobil minibus merk Daihatsu Grandmax warna hitam BL 8237 HC.

Ironisnya, Keesokan hari terdakwa dihubungi Bayu dan menyuruh membawa mobil ke Desa Palok, Kecamatan Blang Kejeren, Aceh.

Sesuai petunjuk Bayu, terdakwa langsung memuat ganja yang sudah dikemas atas suruhan Bayu. (Rel/As)

Latest Articles