Minggu, April 28, 2024

Kabid Dikdas Menyayangkan Sikap Salah Kaprah Oknum Kepala Sekolah

Tanggamus l Aktva.news – Ida Bagus Ketut Budi Artama Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus menyayangkan sikap Oknum Kepala sekolah yang salah kaprah saat menanggapi kedatangan wartawan untuk bertanya atas adanya temuan mereka dengan pernyataan awak media tidak punya kewenangan meriksa Arkas.

Salah kaprah yang di lakukan oleh oknum kepala sekolah SD N di Talangpadang, Ida Bagus Ketut Budi Artama menanggapi hal tersebut serta menyesali bila seorang Kepsek menanggapi wartawan, yang adalah pihak dalam menjalankan tugasnya sebagai penyeimbang, penyelaras dengan pemerintah. Sebagai kontrol sosial bukan pemeriksa Arkas.

“Adanya miskomunikasi dengan SD N 4 Talangpadang, ibu Nur itu. Saya mendukung, dengan adanya sosial kontrol dari pihak media sebagai penyeimbang penyelaras jalannya segala sesuatu dengan pemerintahan, mungkin dengan ibu Nurmalina ini ada nya miskomunikasi yang belum ketemu, coba nanti akan kita kroscek, untuk ada, sebagai bentuk transparasi” kata Ida Bagus di ruangan nya.

Selanjutnya Kabid menerangkan, tentang transparansi dana BOS yang sudah bisa di lihat oleh masyarakat secara online, bahwa siapapun sudah bisa melihatnya.

Tentunya, dengan sudah ada keterbukaan informasi inilah bukan hanya media, orang tua murid pun bisa mengetahui, untuk apa saja anggaran tersebut di gunakan lalu bagaimana pelaksanaan nya di lapangan, dari sini sekiranya pejabat publik apa lagi Kepala sekolah jangan menggiring opini publik se-akan-akan para kuli tinta terkesan mencari kesalahan.

“Kalau untuk transparansi dana bos itu sudah jelas, secara online sudah bisa di lihat oleh siapa pun itu,” katanya.

” Tetapi sebenarnya, tadi kan, intinya tadi ingin berkomunikasi, bukan memeriksa karena memang pihak dari rekan-rekan media bukan pemeriksa, kan gitu. Tapi sebagai penyeimbang kontrol sosial tadi,” lanjut Kabid ke Aktiva.news Rabu 31/01/24.

Pers selain media informasi, juga sebagai kontrol sosial, seperti yang tertuang di BAB II Pasal 3 UU Pers no 40 Tahun 1999 berbunyi sebagai berikut.

1. Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Atas peristiwa salah kaprah itu, Ida Bagus Ketut Budi Artama akan melakukan komunikasi ke pihak Kepala sekolah, apakah saat di temui si Kepsek sedang dalam kondisi “terganggu” di psikisnya, hingga terjadinya miskomunikasi kedua belah pihak. Dan menanggapi pertanyaan rekrutmen pegawai honor yang sempat kami singgung, Ida Bagus mengatakan itu bukan kewenangan dari Bidang Dikdas namun ada Bidang Ketenagaan.

” Coba nanti akan saya komunikasikan dengan yang bersangkutan, mungkin secara psikis beliau ada sesuatu bisa begitu kan kita tidak tahu. Kalau rekrutmen honor bukan kami bidang nya  tapi di ketenaga kerjaan,” terang pak Kabid.(Jeni)

BERITA TERKAIT

- Advertisement -spot_img

BERITA LAIN