Mantan Kepala Desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, bernama Aklani melakukan tindak korupsi dana desa tahun 2015-2021 senilai Rp 925 juta.
Ternyata, uang itu bersumber dari proyek fiktif yang dibikinnya.
Setelah berhasil mendapat uang Rp 925 juta itu, mantan Kades di Banten ini menggunakannya untuk menikahi istri ke-5. Selain itu, uangnya juga digunakannya untuk berfoyo-foya di klub malam.
Ia adalah Aklani, mantan Kepala Desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten.
Aklani terpilih menjadi Kades Lontar pada Pilkades serentak Kabupaten Serang tahun 2015 dengan masa jabatan 2015-2021.
Nah pada 2020, dia membuat proyek fiktif, yang mana uang tersebut untuk memperkaya dirinya. Perbuatan Aklani pun akhirnya terungkap setelah dilakukan pemeriksaan.
Ia langsung ditahan karena diduga korupsi dana desa.
Mantan Kades Lontar tersebut menggunakan duit hasil korupsi dana desa tahun anggaran 2020 berfoya-foya di tempat hiburan malam dan menikah lagi.
Padahal dirinya sudah memiliki 4 istri dan 20 anak. Uang korupsi itu juga ia gunakan untuk menafkahi anggota keluarganya.
Jaksa penuntut umum (JPU) pun mendakwa Aklani.
“Secara melawan hukum telah mencairkan anggaran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah serta Bantuan Keuangan Provinsi pada Desa Lontar Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2020,” kata Jaksa Subardi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (31/7/2023), dikutip dari Kompas.com.
“Namun pekerjaan atau kegiatan tidak dilaksanakan,” sambung Subardi di hadapan majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra.
Subardi menyebut, pekerjaan yang tidak dilaksanakan atau fiktif yakni pekerjaan rabat beton di RT 03, RW 04 dan RT 19 RW 05 Desa Lontar senilai masing-masing Rp 71.350.000 dan Rp 213.372.000.
Kemudian, kegiatan pemberdayaan masyarakat desa berupa kegiatan pelatihan service handphone fiktif dengan anggaran senilai Rp 43.673.250.
Selain itu, kegiatan penyelenggaraan desa siaga Covid-19 pada Tahun 2020 yang tidak dilaksanakan senilai Rp 50.000.000.
Tak hanya kegiatan fiktif, honor atau gaji staf desa dan tunjangan anggota BPD senilai Rp 27.900.000. juga tidak dibayarkan.
“Realisasi belanja kegiatan senilai Rp47.511.300. Namun, belanja kegiatan tersebut merupakan pembayaran fiktif,” ujar Subardi.
Dalam dakwaan itu, Aklani ternyata juga tidak menyetorkan pajak disetorkan ke kas negara senilai Rp 8.662.454,00.
Bahkan, sisa saldo kas desa pada tahun anggaran 2019 sebesar Rp 462.884.503,00 diambil oleh terdakwa di tahun 2020.
“Telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu diri terdakwa sendiri sebanyak Rp 925.353.507,00,” kata Subardi.
Aklani didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(As/Red)