Jumat, Oktober 3, 2025
spot_img

Kades di Banten Korupsi Dana Desa, Uangnya Berfoyo-foya di Klub Malam

Mantan Kepala Desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, bernama Aklani melakukan tindak korupsi dana desa tahun 2015-2021 senilai Rp 925 juta.

Ternyata, uang itu bersumber dari proyek fiktif yang dibikinnya.

Setelah berhasil mendapat uang Rp 925 juta itu, mantan Kades di Banten ini menggunakannya untuk menikahi istri ke-5. Selain itu, uangnya juga digunakannya untuk berfoyo-foya di klub malam.

Ia adalah Aklani, mantan Kepala Desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten.

Aklani terpilih menjadi Kades Lontar pada Pilkades serentak Kabupaten Serang tahun 2015 dengan masa jabatan 2015-2021.

Nah pada 2020, dia membuat proyek fiktif, yang mana uang tersebut untuk memperkaya dirinya. Perbuatan Aklani pun akhirnya terungkap setelah dilakukan pemeriksaan.

Ia langsung ditahan karena diduga korupsi dana desa.

Mantan Kades Lontar tersebut menggunakan duit hasil korupsi dana desa tahun anggaran 2020 berfoya-foya di tempat hiburan malam dan menikah lagi.

Padahal dirinya sudah memiliki 4 istri dan 20 anak. Uang korupsi itu juga ia gunakan untuk menafkahi anggota keluarganya.

Jaksa penuntut umum (JPU) pun mendakwa Aklani.

“Secara melawan hukum telah mencairkan anggaran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah serta Bantuan Keuangan Provinsi pada Desa Lontar Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2020,” kata Jaksa Subardi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (31/7/2023), dikutip dari Kompas.com.

“Namun pekerjaan atau kegiatan tidak dilaksanakan,” sambung Subardi di hadapan majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra.

Subardi menyebut, pekerjaan yang tidak dilaksanakan atau fiktif yakni pekerjaan rabat beton di RT 03, RW 04 dan RT 19 RW 05 Desa Lontar senilai masing-masing Rp 71.350.000 dan Rp 213.372.000.

Kemudian, kegiatan pemberdayaan masyarakat desa berupa kegiatan pelatihan service handphone fiktif dengan anggaran senilai Rp 43.673.250.

Selain itu, kegiatan penyelenggaraan desa siaga Covid-19 pada Tahun 2020 yang tidak dilaksanakan senilai Rp 50.000.000.

Tak hanya kegiatan fiktif, honor atau gaji staf desa dan tunjangan anggota BPD senilai Rp 27.900.000. juga tidak dibayarkan.

“Realisasi belanja kegiatan senilai Rp47.511.300. Namun, belanja kegiatan tersebut merupakan pembayaran fiktif,” ujar Subardi.

Dalam dakwaan itu, Aklani ternyata juga tidak menyetorkan pajak disetorkan ke kas negara senilai Rp 8.662.454,00.

Bahkan, sisa saldo kas desa pada tahun anggaran 2019 sebesar Rp 462.884.503,00 diambil oleh terdakwa di tahun 2020.

“Telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu diri terdakwa sendiri sebanyak Rp 925.353.507,00,” kata Subardi.

Aklani didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(As/Red)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Nasional Corruption Watch (NCW) Sumut Resmi Berlayar, Siap Bongkar Penyelenggara Negara yang Korupsi

MEDAN — Nasional Corruption Watch (NCW) Dewan Pimpinan Wilayah...

Bermain Air di Kolam Renang Licia Binjai, Anak-anak Alami Sakit Mata

BINJAI | Sejumlah anak sekolah dasar mengalami sakit mata...

Mengenal Rosen Jaya Sinaga Caleg DPRD Kota Medan ”Pejuang Buruh”

Mungkin banyak masyarakat tidak mengenal siapa sosok Rosen Jaya...

Uang Pecahan 100 Ribu Berhamburan di Jalan Kota Medan

Beredar video uang pecahan Rp 100 ribu yang berhamburan...

Bupati Asahan Tegaskan Dukungan untuk Percepatan Koperasi Merah Putih

Kisaran – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menyatakan komitmennya dalam...

Dana Hibah 1,5 Miliar Tidak Cair, Kadis Kominfo Sumut Terkesan Mempersulit PWI

Dana hibah sebesar Rp1.5 Miliar belum dapat diterima Persatuan...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Debut Internasional Redho, Indonesia Siap Bangga!

BANGKOK — Malam Jumat (3/10) nanti bakal panas membara! Organisasi bela diri terbesar di dunia, ONE Championship, balik lagi ke Ibukota Thailand untuk menggelar...

Asahan Fokus Perluas Program MBG, Target 40 Dapur Gizi Aktif Hingga Akhir 2025

Kisaran – Pemerintah Kabupaten Asahan bersama Badan Gizi Nasional (BGN) perwakilan daerah dan Tim Satgas Kabupaten menggelar rapat koordinasi percepatan Program Makan Bergizi Gratis...

Rakornis TP-PKK Asahan 2025: Kader PKK Didorong Jadi Motor Penggerak Ketahanan Keluarga

Asahan – Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Asahan mengadakan Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) tahun 2025 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan....

GEBRAKAN SOLIDARITAS: GeberNews.com Ajak Puspo Wardoyo Guncang Jumat Barokah Panti Asuhan

Medan – GeberNews.com bersama DPP TKN Kompas Nusantara meluncurkan seruan terbuka untuk aksi sosial. Mereka secara khusus mengajak para dermawan, terutama pengusaha kuliner nasional...

Polres Asahan Bersama Forkopimda Gelar Panen Raya Jagung, Dorong Ketahanan Pangan Nasional

Kisaran – Upaya memperkuat swasembada pangan nasional terus digalakkan melalui panen raya jagung yang dilaksanakan Polres Asahan bersama Forkopimda Kabupaten Asahan di Desa Perhutaan...

Wakil Bupati Asahan Kukuhkan Pengurus LLI, Dorong Lansia Tetap Aktif dalam Pembangunan Daerah

Kisaran – Pemerintah Kabupaten Asahan kembali memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya kelompok lanjut usia, dengan mengukuhkan kepengurusan Lembaga Lanjut Usia Indonesia (LLI)...

Pemkab Asahan Salurkan Bantuan untuk Korban Longsor di Marjanji Aceh

Kisaran – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menyalurkan bantuan kepada keluarga korban tanah longsor yang terjadi di Desa Marjanji Aceh, Kecamatan Aek Songsongan. Penyerahan bantuan...

Nobar Meriah, Warga Asahan Kompak Dukung Arbil Fahrizal di D’Academy 7

Kisaran – Suasana penuh semangat dan kebersamaan terasa di Rumah Dinas Bupati Asahan, Rabu malam, saat ratusan masyarakat mengikuti acara nonton bareng (nobar) penampilan...