Rabu, Februari 5, 2025
spot_img

Kerjasama yang Baik, 2 Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Polisi Saat Berada Dijalan Raya

Riau, Aktiva.news – Sat Reskrim Polres Dumai mengamankan 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beserta satu unit sepeda motor hasil curian, Kamis (27/6/2024).

Penangkapan 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dipimpin langsung oleh Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Muaz Primadyantara, S.Tr.K, M.H bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Dumai bekerjasama dengan Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Kandis.

Adapun 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diketahui berinisial AN Alias NN (41) warga Kelurahan Jaya Mukti  Kecamatan Dumai Timur dan AS Alias AJ (43) warga Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.

AN Alias NN (41) dan AS Alias AJ (43) dibekuk saat sedang berada di  Jalan RayaPekanbaru – Duri Km. 72 Kelurahan Simpang Belutu Kecamatan Kandis Kabupaten Siak. Saat penangkapan, keduanya berusaha melarikan diri dengan cara melawan petugas sehingga tim memberikan tindakan tegas dan terukur kepada AN Alias NN (41) dan AS Alias AJ (43).

Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Primadona, S.I.K, M.Si, AN Alias NN (41) dan AS Alias AJ (43) dibekuk usai melakukan Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) sebagaimana tertuang pada Pasal 363 KUHPidana yang terjadi di Jalan Datuk Laksamana Kelurahan Buluh Kasap Kecamatan Dumai Timur, Senin (24/6/2024) lalu.

“Adapun sepeda motor korban yang telah dicuri tersebut berjenis Yamaha WR 150 warna Biru dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sekira Rp. 39.600.000,- (Tiga Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Ribu Rupiah),” ungkap Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Primadona, S.I.K, M.Si, Jumat (28/5/2023).

Lebih lanjut disampaikan Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Primadona, S.I.K, M.Si, dari tangan kedua pelaku turut diamankan 1 unit sepeda motor merk Yamaha WR 150 warna Biru hasil pencurian tersebut, dan turut dilakukan penyitaan terhadap Bukti kepemilikan dari Pemilik kendaraan berupa STNK, Kunci Kontak serta surat keterangan dari leasing PT. Summit Oto Finance.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AN Alias NN (41) dan AS Alias AJ (43) akan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun,” pungkas Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Primadona S.I.K, M.Si.

AR/RI

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Viral Selebgram Baca Ayat Alquran Diiringi Musik DJ, Kini Minta Maaf

Mira Ulfa selebgram asal Aceh sempat viral di media sosial,...

Polisi Ringkus 4 Pencuri iPhone 13 di Pintu Tol Bandar Selamat

Medan – Empat pelaku pencurian di depan pintu Tol...

Sering Terdengar Polisi Baik Polisi Jahat “Konflik Kepentingan”

Anda mungkin sering mendengar istilah "good cop, bad cop"...

Kombes Donald Simanjuntak Dipecat Terkait Kasus Pemerasan Penonton Asal Malaysia

Mantan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Donald...

Pandangan Hukum Permasalahan PT Rendi Permata Raya dengan Masyarakat Singkuang di Madina

Prinsip pengelolaan dan pemanfaatan terhadap bumi dan kekayaan alam Indonesia...

Dinas Diskominfo Sumut Terima Kunjungan DPW PWDPI

Terbentuknya Dewan Pengurus Wilayah Sumatera Utara (DPW PWDPI) Persatuan...