Rabu, Januari 22, 2025
spot_img

Koruptor e-KTP Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri 1444 H

Setya Novanto yang tersandung kasus Korupsi e-KTP mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1444 H. Selain Koruptor e-KTP tersebut, 207 narapidana (napi) lainnya di Lapas Sukamiskin juga mendapat remisi.

Mantan Ketua DPR itu diketahui mendapatkan hukuman penjara 15 tahun lamanya. Vonis itu dijatuhkan pada 2018.

Hukuman itu berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Namun terakhir Setya Novanto mengajukan peninjauan kembali (PK) tetapi sampai saat ini belum diputuskan Mahkamah Agung (MA).

Dihitung dari hukuman, Seharusnya Novanto menghuni sel hingga 2033 mendatang. Namun dalam praktiknya tentu ada remisi atau pemotongan masa tahanan yang didapat meski ada syarat-syarat tertentu yang perlu dipenuhi.

“Sukamiskin ada 208 (napi) yang dapat remisi khusus Idul Fitri,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham Jawa Barat, Kusnali, Sabtu (22/4/2023).

Kusnali menyatakan besaran remisi yang didapat para napi itu bervariasi. Ada yang paling rendah, yaitu 15 hari, 1 bulan, hingga 1 bulan 15 hari dan 2 bulan lamanya.

Besaran remisi untuk Setya Novanto mendapat 1 bulan. “Perolehannya 1 bulan,” jawab Kusnali.

Remisi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Sejumlah syarat harus dipenuhi narapidana sebelum mendapatkan remisi antara lain harus berkelakuan baik dan sudah memasuki masa mendapatkan remisi.

Dari 208 napi yang mendapatkan remisi itu, tidak ada yang langsung bebas. Selain pemberian remisi, Lapas Sukamiskin membuka kesempatan bagi keluarga narapidana untuk melakukan kunjungan di tahanan.

Kunjungan bagi warga binaan pada hari Fitri itu berlangsung selama tiga hari mulai pukul 09.00-16.00 WIB.

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Viral Selebgram Baca Ayat Alquran Diiringi Musik DJ, Kini Minta Maaf

Mira Ulfa selebgram asal Aceh sempat viral di media sosial,...

Polisi Ringkus 4 Pencuri iPhone 13 di Pintu Tol Bandar Selamat

Medan – Empat pelaku pencurian di depan pintu Tol...

Dinas Diskominfo Sumut Terima Kunjungan DPW PWDPI

Terbentuknya Dewan Pengurus Wilayah Sumatera Utara (DPW PWDPI) Persatuan...

Dana Hibah 1,5 Miliar Tidak Cair, Kadis Kominfo Sumut Terkesan Mempersulit PWI

Dana hibah sebesar Rp1.5 Miliar belum dapat diterima Persatuan...

Motif Bule Denmark Pamer Kemaluan di Bali, Hanya Hal Sepele Ternyata

Bule Denmark inisial CAP (49) menjadi tersangka pornografi usai aksi...

Kombes Donald Simanjuntak Dipecat Terkait Kasus Pemerasan Penonton Asal Malaysia

Mantan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Donald...

2 Pengunjung KTV Key Garden Overdosis, Satu Tewas dan Satu Kritis

Binjai | 2 orang pengunjung tempat hiburan malam Key...