Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi Pimpinan Kementerian/Lembaga Program Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah dan Peluncuran Indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) Tahun 2023.
Pada tahun ini, tema yang diambil adalah ‘Penguatan Sinergi Pencegahan Korupsi Sektor Perizinan dan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pada Pemerintah Daerah Menjelang Tahun Politik’.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, data penanganan korupsi hingga tahun 2022 menunjukkan Pemerintah Daerah (Pemda) merupakan instansi dengan risiko korupsi tertinggi. Sebanyak 54% perkara korupsi terjadi pada pemerintah daerah, kabupaten/kota sebesar 41%, dan provinsi sebesar 13%.
“Pada tahun 2022, terdapat peningkatan risiko korupsi daerah dilihat dari peningkatan pengaduan dan perkara korupsi daerah dibandingkan tahun 2021, dimana pengaduan korupsi daerah naik 13% dan perkara korupsi daerah naik 7%,” kata Firli di Jakarta, Selasa (21/3).
Dengan catatan tersebut, KPK memandang perlu ditindaklanjuti dengan mendorong perbaikan tata kelola melalui MCP yang mencakup delapan fokus area. Yaitu, Perencanaan dan Penganggaran; Pengadaan Barang dan Jasa; Perizinan; Pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP); Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN); Optimalisasi Pajak Daerah; Pengelolaan Barang Milik Daerah; dan Tata Kelola Desa.
Melalui intervensi MCP, pada tahun 2022, capaian total nilai capaian nasional MCP tahun 2022 berada di angka 76. Sedangkan penyelamatan keuangan daerah yang diperoleh dari hasil sertifikasi Barang Milik Daerah, penertiban Barang Milik Daerah, penertiban Prasarana, Sarana, dan Utilitas, serta penagihan tunggakan pajak daerah sejumlah Rp 76 Triliun.
Meskipun sudah mendapatkan hasil baik, berdasarkan hasil evaluasi, pada tahun 2023 KPK masih memandang adanya penajaman agar upaya pemberantasan korupsi di daerah kian masif dan efektif. Sehingga pada tahun ini, MCP ditetapkan sebanyak 30 indikator dan 63 sub indikator yang lebih substantif.
“PBJ dan perizinan merupakan area dengan risiko korupsi relatif tinggi dibanding daerah lainnya. Besar harapan kami koordinasi dan kolaborasi yang baik antar lembaga/ instansi dapat terus berjalan dengan baik sehingga upaya pemberantasan korupsi daerah efektif dalam menurunkan angka korupsinya,” kata Firli.
Di sisi lain, Firli berujar bahwa kepala daerah memiliki peranan sangat penting dalam kehidupan masyarakat. Dimana kepala daerah memiliki peran untuk mewujudkan tujuan negara, menjamin stabilitas politik dan keamanan, menjamin keselamatan masyarakat dari segala gangguan bencana dan pertumbuhan ekonomi.
Juga berperan menjamin kepastian kemudahan investasi dan perizinan berusaha, melaksanakan dan menjamin keberlangsungan program pembangunan nasional, dan mewujudkan aparatur yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
*Integrasi MCP melalui Sinergi Antar Lembaga*
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro, yang mewakili Menteri Tito Karnavian menjelaskan sinergi antar kementerian/lembaga ini sangat menghasilkan energi positif dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah. Saat ini, semua pihak telah menyadari bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa dan mengancam eksistensi bangsa.
Dalam rangka pencegahan, Kemendagri telah bersinergi bersama KPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan menjalankan program MCP yang terintegrasi di 8 area intervensi. Harapannya, para pelaku pemerintah daerah dapat menerapkan area intervensi ini guna mencegah celah tindak pidana korupsi.
Suhajar menambahkan, pengelolaan APBD merupakan hal fundamental dan harus dijauhkan dari praktik korupsi. Esensi APBD sendiri ialah fungsi alokasi dimana APBD harus menciptakan lapangan kerja, meningkatkan efisiensi, dan efektivitas perekonomian daerah.
“Menyusun anggaran kas secara memadai yang didasari data handal, melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi sumber pendapatan dengan memperhatikan aspek legalitas dan kepentingan umum serta kemampuan masyarakat,” kata Suhajar.
Sementara Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menegaskan, MCP menjadi kebutuhan mendesak karena program ini merupakan ujung tombak untuk mengawal akuntabilitas dan pembangunan khususnya di daerah. Upaya ini merupakan jawaban atas modus kecurangan yang semakin kompleks, terencana, dan dilakukan bersama.
“Temuan audit terkait kecurangan masih tinggi. Tahun 2022, temuan kecurangan BPKP mencapai Rp37,011 triliun serta penyelamatan keuangan negara mencapai Rp76,32 triliun,” kata Ateh.
Pada kesempatan ini dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara KPK, Kemendagri, dan BPKP terkait pelaksanaan Program Koordinasi Pencegahan Korupsi Daerah Tahun 2023. Dilanjutkan dengan pembacaan komitmen anti korupsi kepala daerah dipimpin langsung oleh Ketua APPSI, Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor dan diikuti oleh seluruh peserta dari pemerintah daerah provinsi, kota dan kabupaten yang hadir secara luring maupun daring.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Pimpinan KPK, Nawawi Pomolango dan Johanis Tanak, Anggota Dewan Pengawas KPK, Harjono, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko, Menteri ATR/ Kepala BPN Hadi Tjahjanto, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Kepala LKPP Hendrar Prihadi dan Sekretaris Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Ikmal Lukman.
Hadir pula pejabat struktural KPK, Ketua APPSI, Ketua APKASI, Ketua APEKSI, para Gubernur se-Indonesia, para Bupati/ Walikota se-Indonesia, para Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah, dan Admin MCP se-Indonesia. (As/Red)