KPU Sumut Buka Pendaftaran Tiga Hari Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur 2024-2029

MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara memberikan waktu tiga hari baut Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara untuk mendaftarkan diri, mulai tanggal 27-29 Agustus 2024.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Sumut Agus Arifin pada wartawan saat menggelar konfrensi pers di halaman Gedung KPU Sumut, Jalan Printis Kemerdekaan, Medan, Senin (26/8/2024).

Ketua KPU Sumut Agus Arifin menyampaikan kesiapan pihaknya dalam menjalani tahapan Pendaftaran para Bakal Calon Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara

Didampingi para Komisioner lainnya diantaranya , Kadiv Perencanaan dan Logistic Kotaris Banurea, Kadiv Hukum dan Pengawasan El Suhemi, Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu Raja Ahab Damanik, Maruli Pasaribu dan Kabag SDM dan Parhumas Nina Purnama Pasaribu. Ketua KPU Sumut Agus Arifin mengatakan, langkah ini merupakan proses tahapan KPU Sumut untuk dilaksanakan Keputusan MK No. 60-70

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin menjelaskan beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Sumatera Utara. Proses pendaftaran pasangan calon biasanya ada beberapa syarat dan ketentuan umum.

Syarat umum Warga Negara Indonesia (WNI) Calon harus berkewarganegaraan Indonesia. Usia Minimum Calon harus berusia minimal 30 tahun pada saat pendaftaran.

Sehat Jasmani dan Rohani dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.Tidak Pernah Terlibat Kasus Hukum, Calon tidak boleh pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Mendapat Dukungan Partai Politik atau Perseorangan. Untuk calon yang maju melalui jalur partai politik, harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD atau suara sah tertentu. Untuk calon perseorangan, harus didukung oleh sejumlah minimal pemilih yang ditetapkan KPU.

Calon Gubernur harus berpasangan dengan calon Wakil Gubernur. Melampirkan berbagai dokumen seperti formulir pendaftaran, surat pernyataan, surat dukungan, serta dokumen pribadi lainnya.

Dijelaskannya, penetapan calon resmi. Setelah proses verifikasi dan klarifikasi selesai, KPU akan menetapkan pasangan calon yang memenuhi syarat untuk mengikuti pemilihan.

Sementara Koordinator Divisi Tehnis Penyelenggara, Raja Ahab Damanik mengatakan, bagi pasangan calon kepala daerah yang masih berstatus ASN, TNI dan Polri saat mengikuti pendaftaran, maka syaratnya harus mengundurkan diri dari statusnya.

Penegasannya, kata Raja, pasangan calon dari ASN, TNI dan Polri. Setelah yang bersangkutan ditetapkan KPU Daerah sudah bersedia melampirkan surat pengunduran diri.

“Termasuk juga anggota DPR aktif dan anggota DPR terpilih tahun 2024 harus bersedia mengundurkan diri.Berbeda dengan Kepala Daerah, Bupati- walikota aktif cukup hanya melampirkan surat cuti,” pungkasnya.

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Pemprov Sumut dan Kemenhub Bahas Langkah Strategis, BRT Mebidang Ditargetkan Rampung 2027

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) bersama...

Polres Karo Tingkatkan Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas

Karo – Dalam rangka mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban...

Bhabinkamtibmas Polsek Berastagi Aktif Sambangi Warga, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Karo – Dalam rangka mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban...

Dekatkan Pelayanan, Bupati Karo Jemput Aspirasi Lewat Sambang Warga di Desa Samura

Kabanjahe - Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr....

Tim Ganda Putri Polres Karo Raih Juara III pada POR Rohani HUT Bhayangkara ke-80 Polda Sumut

Medan – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh kontingen Polres...

Polsek Barusjahe Dukung Pembinaan Generasi Muda Melalui Lomba Pramuka

Karo – Semangat kepramukaan kembali bergema di Kecamatan Barusjahe....

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Polsek Berastagi Ringkus Terduga Pelaku Pungli Di Jalan Masuk Wisata Air Panas Doulu

Berastagi - Komitmen menjaga kenyamanan wisatawan dan citra pariwisata kabupaten Karo ditunjukkan jajaran polsek Berastagi. Dalam patroli dini hari, unit reskrim polsek Berastagi berhasil...

Wakapolres Karo Hadiri Festival Nasyid Se-Kabupaten Karo

Karo – Wakapolres Karo Kompol Gering Damanik, S.H. menghadiri kegiatan Festival Nasyid Se-Kabupaten Karo yang digelar di Gedung Pendopo Rumah Dinas Bupati Karo, Minggu...

Wujudkan Karo Beriman, Bupati Karo Hadiri Pesta Pengumpulan Dana Pembangunan Gereja GBKP Perpulungen Barusjulu

​KARO – Pemerintah Kabupaten Karo menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya diukur dari infrastruktur fisik seperti jalan atau jembatan saja, melainkan juga dari...

Kapolrestabes Medan Serap Keluhan Masyarakat Dilaksanakan di Polsek Medan Tuntungan

MEDAN – Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH didampingi, Wakapolres AKBP Rudy Silaen, Kasat Narkoba Kompol Rafli Yusuf Nugraha ,...

Pesparawi Toba ke Manokwari: Sabam Rajagukguk Beri Dukungan Kasih

Toba – Suasana khidmat seketika menyelimuti Aula Kantor Bupati Toba pada Jumat, 12 Juni 2026. Alunan nada indah dari paduan suara dan vokal solo...

Polres Karo Pastikan Pengamanan Ibadah Minggu Berjalan Optimal

Karo – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama pelaksanaan ibadah Minggu, personel Polres Karo melaksanakan pengamanan di sejumlah gereja yang berada di...

Bupati Karo Perkenalkan Potensi Wisata Karo, Ajak Investor dan Perwakilan FGBMFI Berkunjung Ke Sipiso – Piso

Karo — Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., memperkenalkan berbagai potensi pariwisata unggulan Kabupaten Karo kepada para investor serta...

Dekatkan Pelayanan, Bupati Karo Jemput Aspirasi Lewat Sambang Warga di Desa Samura

Kabanjahe - Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes melaksanakan kegiatan Sambang Warga di Desa Samura, Kecamatan Kabanjahe, Jumat (12/6/2026)....