KPU Sumut Buka Pendaftaran Tiga Hari Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur 2024-2029

MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara memberikan waktu tiga hari baut Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara untuk mendaftarkan diri, mulai tanggal 27-29 Agustus 2024.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Sumut Agus Arifin pada wartawan saat menggelar konfrensi pers di halaman Gedung KPU Sumut, Jalan Printis Kemerdekaan, Medan, Senin (26/8/2024).

Ketua KPU Sumut Agus Arifin menyampaikan kesiapan pihaknya dalam menjalani tahapan Pendaftaran para Bakal Calon Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara

Didampingi para Komisioner lainnya diantaranya , Kadiv Perencanaan dan Logistic Kotaris Banurea, Kadiv Hukum dan Pengawasan El Suhemi, Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu Raja Ahab Damanik, Maruli Pasaribu dan Kabag SDM dan Parhumas Nina Purnama Pasaribu. Ketua KPU Sumut Agus Arifin mengatakan, langkah ini merupakan proses tahapan KPU Sumut untuk dilaksanakan Keputusan MK No. 60-70

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin menjelaskan beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Sumatera Utara. Proses pendaftaran pasangan calon biasanya ada beberapa syarat dan ketentuan umum.

Syarat umum Warga Negara Indonesia (WNI) Calon harus berkewarganegaraan Indonesia. Usia Minimum Calon harus berusia minimal 30 tahun pada saat pendaftaran.

Sehat Jasmani dan Rohani dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.Tidak Pernah Terlibat Kasus Hukum, Calon tidak boleh pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Mendapat Dukungan Partai Politik atau Perseorangan. Untuk calon yang maju melalui jalur partai politik, harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD atau suara sah tertentu. Untuk calon perseorangan, harus didukung oleh sejumlah minimal pemilih yang ditetapkan KPU.

Calon Gubernur harus berpasangan dengan calon Wakil Gubernur. Melampirkan berbagai dokumen seperti formulir pendaftaran, surat pernyataan, surat dukungan, serta dokumen pribadi lainnya.

Dijelaskannya, penetapan calon resmi. Setelah proses verifikasi dan klarifikasi selesai, KPU akan menetapkan pasangan calon yang memenuhi syarat untuk mengikuti pemilihan.

Sementara Koordinator Divisi Tehnis Penyelenggara, Raja Ahab Damanik mengatakan, bagi pasangan calon kepala daerah yang masih berstatus ASN, TNI dan Polri saat mengikuti pendaftaran, maka syaratnya harus mengundurkan diri dari statusnya.

Penegasannya, kata Raja, pasangan calon dari ASN, TNI dan Polri. Setelah yang bersangkutan ditetapkan KPU Daerah sudah bersedia melampirkan surat pengunduran diri.

“Termasuk juga anggota DPR aktif dan anggota DPR terpilih tahun 2024 harus bersedia mengundurkan diri.Berbeda dengan Kepala Daerah, Bupati- walikota aktif cukup hanya melampirkan surat cuti,” pungkasnya.

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Menyerap Aspirasi Rakyat, Pemkab Karo Bangun Komunikasi dan Sinergi Bersama Masyarakat melalui Sambang Warga

Karo – Pemerintah Kabupaten Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam...

Bupati Karo Terima Pendataan Sensus Ekonomi 2026, Dorong Data Akurat untuk Pembangunan

Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting,...

Bunga untuk Keadilan : Hinca Panjaitan Ajak Polres Karo Tebarkan Keharuman Pelayanan

Karo - Suasana berbeda tampak di Mapolres Karo, Jumat...

Wakil Bupati Karo Hadiri Perayaan Kerja Tahun Empat Desa di Kecamatan Tigabinanga

Karo – Bupati Karo ,Brigjen Pol (Purn) Dr. dr....

Hari Krida Pertanian 2026 Jadi Momentum Perkuat Kedaulatan Pangan dan Kesejahteraan Petani Karo

Kabanjahe - Pemerintah Kabupaten Karo memperingati Hari Krida Pertanian...

Pemkab Karo Perketat Pengawasan di Jalur Ekowisata Air Panas Doulu – Semangat Gunung, Pastikan Wisata Bebas Pungli

Karo – Pemerintah Kabupaten Karo kembali menegaskan komitmennya dalam...

Pemprov Sumut dan Pemkab Karo Siapkan Dua Jalur Akses Baru ke Wisata Air Panas Semangat Gunung

Medan – Pemerintah Kabupaten Karo di bawah kepemimpinan Bupati...

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bupati Asahan Hadiri Asahan Fight Series 3 Semarak Hari Bhayangkara ke-80

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri pembukaan Asahan Fight Series 3 yang digelar di GOR Kisaran, Senin (29/06/2026) malam. Kejuaraan tinju dan...

Gelar Malam Ramah Tamah, Pemkab Karo Wujudkan Sinergi Pangan Lintas Pulau dengan Kota Palangka Raya

Palangka Raya – Pemerintah Kabupaten Karo terus memperluas jangkauan pasar pertanian nasional sekaligus mempererat hubungan antardaerah. Langkah strategis ini diwujudkan melalui acara Malam Ramah...

Wakil Bupati Asahan Hadiri Konfercab PC HIMMAH Asahan

Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., menghadiri Konferensi Cabang (Konfercab) Pengurus Cabang Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PC HIMMAH) Kabupaten Asahan yang digelar di Aula...

HARGANAS Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045

Kabanjahe – Bupati Karo, Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., yang diwakilkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Gelora Kurnia Putra Ginting,...

Pemerintah Kabupaten Asahan Peringati Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Pemerintah Kabupaten Asahan memperingati Tahun Baru Islam 1448 Hijriah di Masjid Agung H. Achmad Bakrie Kisaran, Senin (29/06/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Asahan Taufik...

Pemkab Karo Perketat Pengawasan di Jalur Ekowisata Air Panas Doulu – Semangat Gunung, Pastikan Wisata Bebas Pungli

Karo – Pemerintah Kabupaten Karo kembali menegaskan komitmennya dalam menciptakan iklim pariwisata yang bersih, aman, dan berintegritas. Hal ini ditindaklanjuti dengan pelaksanaan pengawasan gabungan...

Pimpinan DPRD Sumut Ricky Anthony Polisikan Akun Medsos Penebar Hoaks Proyek

Pimpinan DPRD Sumut Ricky Anthony resmi mengambil langkah hukum tegas setelah namanya dicatut dalam isu miring. Melalui kuasa hukumnya, politisi muda yang akrab disapa...

Dugaan Korupsi GEMES 2026: Dinas Pariwisata Medan Hamburkan Uang Rakyat Rp2,5 Miliar

Medan – Dinas Pariwisata Kota Medan kembali menjadi sorotan tajam setelah menggelar acara Gelar Melayu Serumpun (GEMES) IX Tahun 2026 di Lapangan Merdeka pada...