Palu – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu menerima kunjungan kerja Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI), Aman Riyadi dan menerima apresiasi lingkungan layak dan ramah anak, Kamis, (25/4) Sore.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Biro Pengelolaan BMN, Aman Riyadi juga turut serta didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sulteng, Raymond J.H Takasenseran bersama Kepala Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga Kanwil Kemenkumham Sulteng, Abraham Hariyanto dan disambut langsung oleh Pengelola BMN LPKA Palu, Jerry.
Kunjungan tersebut bertujuan untuk melihat dan memeriksa secara langsung struktur Gedung dan bangunan LPKA Palu yang ramah anak.
Aman mengatakan, LPKA merupakan suatu tempat pembinaan bagi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), dalam kontruksi bangunannyapun harus memenuhi standar kelayakan yang telah ditentukan.
“Bangunan LPKA Palu telah memenuhi standar kelayakan, sudah sesuai Standar Operasional Prosedur, ditandai dengan pagar yang berbeda dengan dewasa, penyediaan ruang kelas, mushola, dapur, hingga ruang perpustakaan. lingkungannya juga asri. Cocok untuk tempat pembinaan bagi ABH,” kata Aman
Pengamatan tersebut didasari dengan prinsip-prinsip kataatan, Konsisten, Kemampuanbandingan, Materialitas, Obyektif dan kelengkapan yang disajikan melalui Laporan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi (SIMAK) BMN.
“Semua harus terstruktur, jangan asal-asalan. Terus pertahankan kerja baik ini dan ditingkatkan lagi,” pesan Aman
Sementara itu, Kepala LPKA Palu, Revanda Bangun menegaskan, kepada seluruh jajarannya terkhusus pada operator pengelola BMN untuk terus melakukan koordinasi dan update data terbaru.
“Dalam pengelolaannya perlu ada ketekunan, BMN sendiri terbagi atas asset lancar berupa persediaan dan asset tetap meliputi tanah, peralatan, mesin, Gedung dan bangunan,” terang Revanda
Kegiatan ini diharapkan dalam pengelolaan BMN di Lingkungan Kantor LPKA Palu dapat berjalan sesuai standar serta dapat dipertanggungjawabkan secara benar dan akuntabel.(Rel)