Mantan Bupati di Sumut Korupsi 32,74 Miliar

Mantan Bupati Samosir, Sumatera Utara, inisial MS ditangkap tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terkait dugaan kasus korupsi pembukaan lahan yang merugikan negara Rp 32,74 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan mantan Bupati samosir ini ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi izin pembukaan lahan untuk permukiman dan pertanian pada kawasan hutan di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.

“MS ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi izin pembukaan lahan di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, karena diduga tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan,” ujar Yos Tarigan di Medan, Jumat (18/8).

Yos menjelaskan dugaan korupsi yang dilakukan MS saat ia masih menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Toba Samosri pada tahun 1999 hingga 2005. Hal tersebut berdasarkan keterangan saksi, ahli, surat keputusan dan alat bukti petunjuk.

“Dari hasil perhitungan kerugian negara berdasarkan hasil audit dari BPKP Wilayah Sumut, bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp32.740.000.000,” tutur Yos

Yos mengatakan tersangka yang merupakan mantan Bupati samosir ini diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun sesuai dengan Pasal 21 KUHAP dapat dilakukan penahanan.

Bahwa terhadap tersangka telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali secara patut, akan tetapi tidak hadir sehingga menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” kata Yos.

Sebelumnya, kata Yos, tim penyidik Pidsus Kejati Sumut mendatangi domisili tersangka, tetapi tersangka tidak berada di tempat dan kepada keluarga disampaikan agar MS memenuhi panggilan Kejati Sumut.

Setelah itu, pada hari ini, MS hadir ke Kejati Sumut untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dan tim penyidik menyimpulkan untuk melakukan penahanan.

“Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2023 sampai dengan 6 September 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan,” pungkasnya.(As/Red)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

Peredaran Narkoba di Langkat Dikendalikan Bos ‘EE dan R’, Markas Sabu Miliaran Berkedok Ormas!

Peredaran narkoba di Langkat kini berada dalam kondisi darurat setelah...

Buat Kegaduhan Di Ruang Publik, Tokoh Pemuda dan Mahasiswa Palas Minta Rezki Hasibuan Ditangkap

Padanglawas - Masyarakat Padang Lawas resah atas tudingan tak...

Bupati Karo dan Wakil Bupati Hadiri Kerja Tahun di Desa Suka Mbayak dan Desa Suka Sipilihen

Tigapanah – Bupati Karo, Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr....

Barak Narkoba di Jalan Kolam Berastagi di Bakar Polres Karo, Komitmen Berantas Narkoba

Karo - Berawal dari informasi yang beredar di media...

Polisi Pilih Bungkam Judi Togel di Humbahas Marak

Humbahas - Judi togel di Humbahas kini memicu kegaduhan...

Pemerintah Kabupaten Karo Dan DPRD Sinergikan Pembahasann Raperda Strategis

Kabanjahe – Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr....

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Ketua TP PKK Asahan Kunjungi PAUD Sentang untuk Perkuat Budaya Literasi Anak

Ketua TP PKK Kabupaten Asahan, Ny. Yusnila Indriati Taufik, mengunjungi PAUD Sentang serta Perpustakaan dan Taman Baca Nurul Iman, Rabu (15/7/2026), dalam rangka penguatan...

Bupati Asahan Hadiri Rakor Monitoring Penggunaan Dana Transfer ke Daerah Tambahan Tahun 2026

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri Rapat Koordinasi Monitoring dan Asistensi Penggunaan Dana Transfer ke Daerah (TKD) Tambahan Tahun 2026 yang digelar...

Bupati Asahan Hadiri Upacara Api Unggun Jamdasu XI Gerakan Pramuka Sumatera Utara

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri Upacara Api Unggun dalam rangka Jambore Daerah (Jamdasu) XI Gerakan Pramuka Sumatera Utara di Bumi Perkemahan...

Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda Asahan Pimpin Upacara Hari Pertama Masuk Sekolah

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., dan Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Drs. Zainal Aripin Sinaga, M.H., memimpin...

Bupati Karo dan Wakil Bupati Hadiri Kerja Tahun di Desa Suka Mbayak dan Desa Suka Sipilihen

Tigapanah – Bupati Karo, Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., bersama Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, S.P., didampingi Anggota DPRD Kabupaten...

Bupati Asahan Hadiri Pisah Sambut Komandan Lanal Tanjung Balai Asahan

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri acara pisah sambut Komandan Pangkalan TNI AL (Lanal) Tanjung Balai Asahan di Pendopo Rumah Dinas Bupati...

Universitas Asahan dan Pemkab Asahan Jalin Kerja Sama Perkuat Tri Dharma Perguruan Tinggi

Universitas Asahan (UNA) dan Pemerintah Kabupaten Asahan resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang meliputi bidang pendidikan, penelitian,...

Super Nine Wakili Polres Karo Bertanding di Kapolda Cup E-Sport 2026

Medan - Setelah sukses menjuarai Turnamen E-Sport Mobile Legends Kapolres Cup 2026, Tim Super Nine kini resmi mewakili Polres Karo pada kompetisi E-Sport tingkat...