Bule Denmark inisial CAP (49) menjadi tersangka pornografi usai aksi pamer kemaluan saat berkendara motor di Bali.
Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas menerangkan motif dan kronologi seorang perempuan asal Denmark berinisial CAP (50), pamer kkemaluan di atas sepeda motor di daerah Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Dia menceritakan latar belakang dirinya sampai berani memamerkan alat vital di depan umum.
Jadi ketika itu dia bercerita kepada seseorang tentang prostitusi di Thailand. Dia mengatakan di sana banyak ladyboy mengenakan rok mini sampai kelihatan celana dalamnya.
Dia lalu memperagakan sambil memperlihatkan alat vitalnya,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, Selasa (30/5/2023).
Bambang menjelaskan, ketika itu CAP baru pulang dari sebuah bar di Seminyak, Kuta.
Dia membonceng CM (49), sesama warga negara asing namun keduanya bukan suami istri.
Motor yang ditumpangi keduanya saat itu terhenti di Jalan Kayu Aya, tepatnya di depan toko Indigo Kids. Keduanya lantas bertemu seseorang yang merekam video itu. Aksi CAP mempertontonkan alat kelaminnya dilakukan secara spontan.
“Hanya CAP yang jadi tersangka, sedangkan CM sebagai saksi,” ujar Bambang.
Aksi CAP memamerkan alat vitalnya viral di media sosial hingga dia berurusan dengan hukum. Setelah viral, CAP ditangkap petugas imigrasi di tempatnya menginap di Legian, Kuta pada Sabtu (27/5/2023).
CM (49) ikut diamankan saat bersamaan, namun hanya CAP yang menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Denpasar.
“Yang bersangkutan sementara kita amankan dan kita kenakan Undang-undang Nomor 44, Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda sebesar maksimal Rp5 miliar,” ujarnya.
Saat ini Polisi masih mencari keberadaan warga yang merekam aksi bule perempuan tersebut.
“Itu nanti, kita masih lidik,” ujarnya.
(As/Red/In/Mrd)