Medan – Seorang oknum ASN Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, Ronald Fransius Situmorang (45) gelapkan 20 unit mobil rental. Abdi negara itu berkerja sama dengan seorang wanita bernama Wasty Sinaga (44).
Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung AKP Japri Simamora mengatakan para pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka. Keduanya terancam hukuman empat tahun penjara.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” kata Japri, Minggu (8/12/2024).
Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan bahwa pelaku Ronald ini adalah seorang ASN di Kejari Lubuk Pakam.
“Pelakunya ada dua orang, satunya inisial R ini kebetulan PNS aktif dari Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam. Jadi, dari LP ada 20 kendaraan (yang digelapkan), yang sekarang tersita itu enam (mobil),” kata Gidion saat konferensi pers di Polsek Medan Tembung, Sabtu (7/12) malam.
Gidion kemudian membongkar modus yang dilakukan oleh kedua pelaku. Menurutnya, kedua pelaku menyewa mobil rental dari korban dan merental mobil tersebut dalam kurun waktu tertentu.
Namun, ternyata mobil tersebut dijual atau digadaikan para pelaku. Varian harga mobil yang digadaikan oleh pelaku mulai dari harga Rp 30 jutaan.
“Perannya yaitu perempuan ini menyewa kemudian yang laki-laki ini atas nama R yang membawa kendaraan itu (menggadaikan). Harganya ada yang Rp 30 jutaan, bervariasi ya,” jelasnya.
Sementara itu, sisa 14 dari 20 mobil yang digelapkan oleh pelaku saat ini masih dalam pencarian lantaran sudah digadaikan. Terkait hal ini, Gidion mengingatkan kepada pemilik rental dan juga penerima gadai untuk lebih waspada dan berhati-hati.
Pihaknya sampai saat ini masih mendalami apakah dalam menjalankan aksinya tersangka menggunakan status sosialnya sebagai seorang PNS.
“Informasinya hasil penjualan itu untuk judi online. Nanti kita dalami juga apakah dia menggunakan status sosialnya itu untuk melakukan tindak pidana. Tapi saya tegaskan itu persoalan personal bukan institusi,” Tegasnya.
(As/dt/id/as)